Industri Konstruksi

Bagaimana Cara Mendapatkan Bank Garansi dan Surety Bond di Saat Krisis Ekonomi?

Bank Garansi Proyek Konstruksi

Liga Asuransi – Pembaca yang budiman, apa kabar? Kali ini kita akan membahas tentang penerbitan Bank Garansi atau Surety Bond yang perlu disediakan oleh setiap kontraktor atau supplier perusahaan terkait dengan permintaan dari pemilik proyek pemerintah atau korporasi swasta. 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan berat, dampak kondisi ekonomi global mengalami turbulensi akibat wabah COVID-19 yang kemudian juga diikuti oleh konflik Ukraina vs Rusia yang tidak tahu kapan akan berakhir.

Sebagai akibat dari gejolak ekonomi, ada juga peningkatan risiko keuangan yang signifikan yang menyebabkan kerugian akibat kegagalan keuangan yang menyebabkan kerugian dalam jumlah besar yang dialami oleh lembaga keuangan dan oleh masyarakat. 

Permasalahan ini juga terjadi di bidang penjaminan yang meliputi bank garansi dan surety bond. Banyak kegagalan dalam penyelesaian proyek dan pengadaan barang gagal dan akhirnya, jaminan proyek mereka disalurkan oleh pemegang yang dijamin (oblige). 

Akibatnya, banyak perusahaan penjamin emisi khususnya perusahaan asuransi yang saat ini mengalami masalah likuiditas.

Kini pihak-pihak yang terlibat di sektor keuangan termasuk perbankan dan asuransi sangat berhati-hati dan selektif dalam memberikan jaminan. Mereka melakukan evaluasi yang lebih lengkap dan ketat, dan mengajukan pertanyaan yang lebih rinci untuk memastikan bahwa proyek akan dapat diimplementasikan sesuai dengan rencana dan potensi risikonya rendah.

Sebagai broker asuransi dan konsultan dengan pengalaman yang luas di bidang pemberian penjaminan baik surety bond, bank garansi, maupun counter bank guarantee kita melihat betapa sulitnya saat ini untuk memproses penerbitan penjaminan dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya.

Di sini kami ingin menuliskan beberapa tips agar proses penerbitan jaminan Anda berjalan lancar seperti yang diharapkan.

Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silahkan bagikan dengan kolega Anda sehingga mereka juga mengerti seperti Anda.

 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan bagi Pihak-Pihak yang dijamin oleh Bank Garansi (Pokok)

  • Pelajari dengan cermat persyaratan yang dijamin dalam kontrak.

Meskipun setiap kontrak selalu membutuhkan jaminan bank, detailnya tidak sama untuk setiap kontrak. Agar tidak salah, Anda harus membaca dan mencari tahu apa persyaratan yang diminta. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

    1. Berapa jumlah nilai agunan yang diminta?
    2.  Siapa yang dapat menerbitkan bank atau asuransi? Jika hanya oleh bank dengan kualifikasi seperti itu, ada yang bisa digunakan. 
    3. Kapan bank garansi harus diserahkan? 
    4. Apakah ada persyaratan khusus untuk kata-kata jaminan? 
  • Hitung biaya yang harus Anda bayar untuk mengeluarkan bank garansi.

Biaya penerbitan berbeda antara Bank Garansi, Surety Bond, dan Counter Bank Garansi. Bank garansi memerlukan biaya provisi bank dan lain-lain dan perlu ada  dana Anda yang dimiliki oleh bank. 

Surety Bond diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan biayanya relatif lebih rendah. Dalam kontrak jaminan bank gabungan dari perusahaan asuransi dan bank, biayanya adalah ada provisi bank dan premi asuransi, tetapi dana yang dimiliki oleh bank lebih sedikit. 

  • Always use the services of an official Insurance Broker company 

Untuk mengatur Surety Bonds dan Counter Bank Guarantee prosesnya tidaklah mudah karena Anda akan berhubungan dengan perusahaan asuransi dan bank secara bersamaan. Anda membutuhkan bantuan dari seorang ahli asuransi yang memiliki akses ke beberapa perusahaan asuransi dan bank yang dapat menggabungkan kedua lembaga keuangan tersebut.

Broker asuransi lah yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan data dan mempresentasikan perusahaan dan proyek Anda sehingga layak diterima oleh perusahaan asuransi dan bank.

Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua perusahaan konsultan asuransi yang menawarkan layanan surety bond management dan kontrak bank garansi adalah perusahaan pialang asuransi resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda perlu menggunakan jasa broker asuransi resmi karena pertama Anda akan mendapatkan “jaminan” bahwa mereka memang ahli yang diakui oleh OJK, kedua Anda mendapatkan jaminan asuransi Professional Indemnity (PI) untuk melindungi Anda jika broker asuransi melakukan kesalahan dan kelalaian yang merugikan Anda.

Oleh karena itu, Anda perlu memastikan bahwa setiap perusahaan pialang asuransi yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Cek di website OJK dengan menuliskan nama resmi perusahaan tersebut
  • Minta  nomor registrasi perusahaan tersebut di OJK
  • Mintalah salinan polis asuransi Professional Indemnity (PI) Perusahaan sebagai bukti bahwa Anda terlindungi. 
  • Jika Anda diminta oleh pemilik proyek untuk menyerahkan jaminan, maka wajar jika Anda juga perlu meminta jaminan dari broker asuransi yang Anda gunakan. 

Pastikan setelah Anda menerima undangan tender atau dinyatakan sebagai pemenang proyek segera hubungi broker asuransi Anda agar mereka segera memproses jaminan yang Anda butuhkan sebelum batas waktu terlewatkan. Untuk penjelasan lebih lanjut, lihat bagian bawah makalah ini.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan oleh penerima Surety Bond atau Bank Garansi (Oblige)

  • Memastikan keaslian dan keabsahan bank garansi

Memastikan keaslian dan keabsahan bank garansi dengan menghubungi bank penerbit. Untuk menghindari hal-hal yang dapat menghambat kelancaran transaksi Anda, perlu diperhatikan poin-poin berikut ini. 

Untuk pengajuan yang dijamin, permohonan penerbitan Bank Garansi harus diajukan langsung kepada Bank yang akan menerbitkan Bank Garansi.  

Bagi Penerima Manfaat, disarankan untuk melakukan konfirmasi atas setiap Bank Garansi yang diterima. Konfirmasi dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan salinan Bank Garansi yang diterima.

  • Periksa masa berlaku bank garansi sesuai dengan jangka waktu proyek.

Perlu diketahui bahwa bank garansi berakhir apabila: pertama, pengembalian bank garansi asli, kedua pada saat batas waktu berakhirnya tanggal berakhirnya masa klaim bank garansi telah terlampaui tanpa adanya klaim dari penerima bank garansi. Ketiganya adalah pernyataan yang dikeluarkan dari penerima bank garansi tentang pengabaian hak klaim atas bank garansi yang bersangkutan.

Kapan Bank Garansi dan Surety Bond dapat dicairkan?

Menurut pasal 67 ayat (3) Peraturan Presiden 54/2010, jaminan atas pengadaan barang/jasa harus dicairkan tanpa syarat sebesar nilai agunan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. 

Menurut Peraturan Presiden ini, pengadaan barang/jasa jaminan yang diberikan oleh penyedia barang/jasa memang harus tanpa syarat.

Perjanjian penjaminan bank dengan klausul “tanpa perlu pembuktian kepada BANK mengenai adanya cacat atau kekurangan atau kegagalan dalam pemeliharaan pekerjaan dari pihak PENYEDIA LAYANAN”. Artinya, dalam hal terjadi pencairan Bank Garansi, pemegang Bank Garansi tidak perlu membuktikan kepada Bank bahwa sebenarnya ada cacat atau kekurangan dalam pemenuhan kewajiban penyedia jasa. Jadi 

Jaminan tersebut dapat dikeluarkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Asuransi. Penjaminan yang dikeluarkan oleh bank umum berupa bank garansi, sedangkan penjaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan berupa surety bond.

Perusahaan Penjaminan yang dapat menerbitkan surety bond adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan dan bagi Perusahaan Asuransi, Penerbit Penjaminan adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk suretyship sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perlu dicatat bahwa definisi  surety bond adalah perjanjian 3 (tiga) pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Project Owner), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana dijanjikan kepada Obligee, maka  surety tersebut akan bertanggung jawab kepada Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal. 

Bagaimana Cara Menghindari Masalah Surety Bond dan Bank Garansi?

Karena fungsi bank garansi dan surety bond sangat penting dalam suatu transaksi pekerjaan konstruksi dimana apabila penjaminan pelaksanaan yang diberikan tidak sesuai permintaan, maka akan mengakibatkan kontrak tersebut dibatalkan.

Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati sejak awal proses penerbitan Jaminan Implementasi. Ketika Anda membutuhkan Bank Garansi atau Surety Bond menghubungi perusahaan pialang asuransi yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Terus terang, akhir-akhir ini banyak perusahaan yang mengaku seperti broker asuransi yang menawarkan Jaminan Implementasi dan jaminan asuransi, namun perusahaan-perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.

Untuk membuktikannya, silakan periksa nama perusahaan di tautan ini. pada website Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau pada website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nama perusahaan semacam itu tidak ada, maka mereka bukan perusahaan pialang asuransi resmi.

Apa risikonya jika Anda tidak menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi yang terdaftar secara resmi di OJK?

  1. Anda tidak bisa mendapatkan pelayanan dari tenaga ahli asuransi resmi yang memiliki sertifikat keahlian yang diakui oleh OJK dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kementerian Ketenagakerjaan (BNSP)
  2. Ketika broker ilegal membuat kesalahan maka Anda tidak mendapatkan perlindungan asuransi. Sementara itu, perusahaan pialang asuransi resmi diharuskan memiliki  asuransi Tanggung Jawab Profesional yang akan melindungi Anda sebagai pelanggan jika terjadi kesalahan dengan broker asuransi.
  3. Anda tidak mendapatkan kepastian penggantian jika terjadi perselisihan dengan broker asuransi ilegal karena tidak ada kepastian tentang kepuasan finansialnya. Sedangkan broker asuransi resmi memiliki modal disetor wajib sebesar Rp 3 miliar yang sewaktu-waktu siap dicairkan apabila gagal menjalankan usahanya. 
  4. Pialang asuransi resmi diawasi secara ketat oleh OJK, minimal setiap 4 bulan sekali harus menyampaikan laporan resmi mengenai kondisi perusahaan.

https://www.google.com/search?q=masalah+surety+bond+di+indonesia&rlz=1C1UEAD_enID975ID975&oq=masalah+surety+bo&aqs=chrome.2.69i57j33i10i160l2.5926j0j15&sourceid=chrome&ie=UTF-8

 


Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012