By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Apa itu “Both To Blame Collision Liability” dari Asuransi Pengiriman Barang?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 9, 2025

Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 8, 2025

Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
May 8, 2025

Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025

Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Bedah Polis > Asuransi Marine Hull > Apa itu “Both To Blame Collision Liability” dari Asuransi Pengiriman Barang?
Asuransi Marine CargoAsuransi Marine HullAsuransi Pengiriman BarangBedah PolisMarine

Apa itu “Both To Blame Collision Liability” dari Asuransi Pengiriman Barang?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Oktober 29, 2021
295 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
—Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa kabar? Mari kita lanjutkan diskusi kita tentang asuransi Marine Cargo atau yang sering juga disebut dengan asuransi Pengangkutan Barang.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa  asuransi Marine Cargo adalah jenis asuransi pertama di era modern ini. Kehadirannya di awali dengan terjalinnya kerjasama antara para pedagang dan pemilik kapal di warung kopi milik Edward Lloyd, di London pada pertengahan tahun 1600 an. Pada saat itu mereka menghadapi kerugian besar akibat sering terjadinya kecelakaan kapal yang menyebabkan barang-barang milik mereka hilang di laut.

Hingga saat ini konsep asuransi Marine Cargo yang dimulai di warung kopi itu tidak banyak berubah, masih menggunakan format yang hampir sama, perubahannya dengan adanya penambahan, penyesuaian serta pengurangan beberapa persyaratan.

Kenapa Asuransi Marine Cargo penting?

Perlu diingat bahwa ketika barang Anda berangkat meninggalkan gudang, sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.

Untuk keamanan dan ketenangan, Anda perlu jaminan asuransi pengangkutan barang selama dalam perjalanan.

Diantara sekian banyak persyaratan dari polis asuransi Marine Cargo Insurance, kali ini kami ingin menjelaskan tentang salah satu persyaratan yang ada di dalam polis asuransi yaitu “Both to Blame Collision”.

Both To blame conditions adalah peristiwa ketika kapal bertabrakan dengan kapal yang lain atau dua kapal saling bertabrakan. Akibat dari tabrakan itu dapat dipastikan akan terjadi kerusakan di kedua kapal, baik keruskan atas kapal atau kerusakan atas barang yang diangkut.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami tuliskan klausul asli dari isi polis asuransi Marine Cargo ICC A tentang both to blame collision:

 

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

RISKS COVERED

3 This insurance is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability under the contract of affreightment “Both to Blame Collision” Clause as is in respect of a loss recoverable hereunder. In the event of any claim by shipowners under the said Clause the Assured agree to notify the Underwriters who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim.

RISIKO YANG DIJAMIN

  1. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan di bawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya yang dapat dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal

berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.

Penjelasan tambahan

Referensi

Both-To-Blame Collision Clause

Both-to-blame collision clause adalah bagian dari polis asuransi pengiriman barang l  yang menyatakan bahwa jika sebuah kapal (kapal) bertabrakan dengan kapal lain karena kelalaian keduanya, pemilik dan pengirim kedua kapal harus berbagi kerugian secara proporsional dengan nilai finansial kargo dan biaya bunga mereka sebelum terjadinya tabrakan. Pemilik kargo dan perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman sama-sama diharuskan membayar kerugian.

Hal yang penting dari klausul Both to Blame Collision adalah:

  • Klausul polis asuransi ini yang menyatakan bahwa kedua pemilik kapal harus berbagi tanggung jawab atas tabrakan antar kapal jika kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian.
  • Pertanggungan asuransi marine cargo  mencakup resiko akibat dari tenggelamnya kapal atau tabrakan tetapi tidak mencakup keausan atau perang.
  • Peraturan Den Haag-Visby mengatakan bahwa jika pengangkut telah melakukan uji tuntas untuk menyediakan kapal yang layak laut, mereka tidak bertanggung jawab atas klaim akibat tabrakan yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh kelalaian navigasi.
  • Klausul ini dirancang untuk mempertahankan perlindungan yang dimiliki pengangkut berdasarkan Peraturan Den Haag-Visby dengan memberikan ganti rugi kontraktual terhadap kepentingan kargo.

Bagaimana cara kerja Klausul Tabrakan Kedua-Untuk-Menyalahkan 

Seiring berkembangnya globalisasi ekonomi, industri perkapalan juga berkembang. Jika terjadi tabrakan, maka kewajiban perusahaan, dan dengan demikian risiko, akan terbatas pada asuransi pengiriman barang. Asuransi laut memberikan perlindungan terhadap kerugian kapal. Melindungi apabila terjadi kerusakan atau musnahnya lambung kapal dan/atau muatan kapal.

Beberapa perlindungan yang juga diberikan dalam asuransi ini meliputi:

  • Tabrakan kapal dengan kapal atau benda lain.
  • Kapal tenggelam, terbalik, atau terdampar.
  • Kebakaran, pembajakan, pembuangan (melempar properti ke laut untuk menyelamatkan properti lain).
  • Barratry (penipuan atau tindakan ilegal oleh nakhoda atau awak kapal).

Kerusakan karena keausan, kelembaban, pembusukan, jamur, dan perang tidak termasuk dalam pertanggungan.

Contoh Kasus Both-to-Blame Collision Clause

Jika Kapal A bertabrakan dengan Kapal B karena kesalahan Kapal B, pemilik barang di atas Kapal A yang mengalami kerusakan atau hilang karena kesalahan Kapal B, dapat menuntut 100% atas kerusakan itu dari pemilik Kapal B. 

Namun, karena adanya Klausul Both to Blame Collision atau Tabrakan Keduanya, dan dalam keadaan di mana pembagian kesalahan dianggap 50/50, pemilik Kapal B berhak menuntut 50 persen dari tanggung jawab mereka dari pemilik Kapal A.

Ini meninggalkan Kapal A dengan tagihan setengah dari biaya kerusakan, jadi Kapal A meneruskan biaya itu kembali ke pemilik barang, melalui Klausul Tabrakan Keduanya yang Disalahkan dalam Bill of Lading.

 “Both to blame collision clause:

If the ship comes into collision with another ship as a result of the negligence of the other ship and any act, neglect or default of the Master, mariner, pilot or servants of the Carrier in the navigation or in the management of the ship, the owners of the goads earned hereunder will indemnify the Carrier against all loss or liability to the other or non-carrying ship or her owners in so far as such loss or liability represents loss of, or damage to, or any claim whatsoever of the owners of said goods, paid or payable by the other or non-carrying ship or her owners to the owners of said goods and set off, recouped or recovered by the other or non-carrying ship or her owners as pan of their claim against the carrying ship or carrier.”

Tujuan dari klausul tersebut adalah untuk mengembalikan posisi pemilik kapal/pengangkut yang secara tradisional tidak bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada pemilik muatan di atas kapal atas kesalahan dalam navigasi atau manajemen kapal. 

Artinya, jika kapal A hanya dipersalahkan 5 persen, tanggung jawabnya dialokasikan 50 persen. Hal ini menyebabkan kapal pengangkut harus mengganti sebagian satu kargo, secara tidak langsung, jika kesalahan kapal dalam tabrakan kurang dari 100 persen tetapi tidak jika kesalahannya 100 persen karena aturan lama tentang tidak ada tanggung jawab atas kesalahan dalam navigasi. Tabrakan bisa menjadi kesalahan seperti itu.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  relatif tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan. 

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.  

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

—

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

TAGGED:asuransi marine cargoasuransi pengangkutan barangasuransi pengiriman barangBedah Polis AsuransiMarine Cargo Insurance
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Apa itu Reinstatement Value di dalam polis asuransi Property All Risks (PAR)?
Next Article Apakah Asuransi Pengangkutan Barang Masih Cover Terhadap Barang Yang Rusak Akibat Perubahan Sifat Secara Alami?

Latest News

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 9, 2025
70 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 8, 2025
69 Views
Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 8, 2025
69 Views
Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 7, 2025
81 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 7, 2025
114 Views
Panduan Lengkap Jenis dan Isi Polis Marine Hull: Jangan Sampai Salah Pilih
Asuransi Marine Hull
Mei 6, 2025
158 Views
Peran Strategis Pialang Asuransi untuk Bisnis Singapura di Indonesia
Risk Recommendation
Mei 5, 2025
205 Views
Asuransi Pertanian di Era Prabowo: Solusi Perlindungan untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 5, 2025
224 Views
Biaya Medis Melesat! Asuransi Syariah Jadi Kunci Lindungi Kekayaan dari Risiko Kritis: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 5, 2025
280 Views
Manajemen Risiko dalam Proyek Perikanan Pemerintah Prabowo: Strategi Perlindungan Lewat Asuransi
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 2, 2025
315 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2024 di Indonesia – Minggu Ke-4 April

January 31, 2025

7 Tantangan Asuransi Trucking di Indonesia

August 9, 2024

Apakah polis asuransi Alat Berat Juga Menjamin Tuntutan Pihak Ketiga?

September 14, 2021

5 Alasan Kenapa Diperlukan Laporan Independent Marine Surveyor (IMS)

August 9, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker