Awal tahun 2026 menjadi periode yang penuh tekanan sekaligus peluang bagi industri asuransi di Indonesia. Di tengah gejolak pasar keuangan, perubahan regulasi, hingga dinamika global yang semakin kompleks, pelaku industri dituntut untuk bergerak lebih adaptif dan strategis. Otoritas Jasa Keuangan mencatat berbagai faktor, mulai dari volatilitas pasar saham, kebijakan fiskal pemerintah, hingga risiko geopolitik global, kini semakin mempengaruhi arah pertumbuhan industri.
Namun dibalik tekanan tersebut, muncul pula sinyal positif dari sejumlah kebijakan dan reformasi yang berpotensi memperkuat fondasi industri ke depan. Lalu, bagaimana sebenarnya peta terbaru industri asuransi Indonesia saat ini? Berikut rangkuman 7 berita terupdate yang wajib Anda ketahui.
IHSG Bergejolak di Awal 2026! OJK Ungkap Dampaknya ke Investasi Asuransi, Industri Mulai Main Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tingginya tekanan dan volatilitas pasar saham domestik yang tercermin dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal tahun 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi mempengaruhi kinerja investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa dalam situasi pasar yang fluktuatif, perusahaan asuransi cenderung mengambil langkah lebih hati-hati dalam mengelola portofolio investasinya. Penyesuaian strategi dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara potensi imbal hasil dan risiko, sekaligus memastikan kesesuaian dengan kewajiban jangka panjang kepada pemegang polis.
Dalam praktiknya, perusahaan asuransi melakukan evaluasi dan penyesuaian komposisi investasi guna menjaga stabilitas kinerja di tengah gejolak pasar. Pendekatan kehati-hatian menjadi kunci utama mengingat karakter industri yang sangat bergantung pada pengelolaan risiko jangka panjang.
Berdasarkan data per Januari 2026, porsi investasi industri asuransi komersial pada saham tercatat sekitar 17,51% dari total investasi. Angka ini menunjukkan sedikit penurunan dibandingkan periode sebelumnya, seiring dengan kondisi pasar saham yang masih bergejolak.
Langkah konservatif ini mencerminkan upaya industri asuransi dalam menjaga kesehatan keuangan di tengah ketidakpastian pasar.
Program Penjaminan Polis Siap Meluncur 2027! AAJI Optimistis Bisa Dongkrak Kepercayaan Publik
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan dukungannya terhadap rencana peluncuran program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Program ini dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiryono Karsono, mengakui bahwa implementasi program tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Meski demikian, ia optimistis target peluncuran tetap dapat tercapai jika seluruh pihak, termasuk regulator dan pelaku industri, dapat bekerja sama.
Dalam skema awal, nilai pertanggungan yang diusulkan berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp 700 juta. Nilai ini diharapkan cukup untuk memberikan perlindungan dasar sekaligus memperluas jangkauan masyarakat terhadap produk asuransi.
Program ini rencananya akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang saat ini telah menyelesaikan sekitar 70–80% persiapan, baik dari sisi infrastruktur maupun kebijakan. Namun, implementasinya masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK sebagai dasar hukum.
AAJI menilai kehadiran program ini akan menjadi game changer, seperti peran LPS di sektor perbankan, dalam memperkuat rasa aman dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
PSAK 117 Jadi Ujian Berat! OJK Tegas: Tak Ada Relaksasi, Perusahaan Asuransi Wajib Patuh atau Kena Sanksi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penerapan PSAK 117 meskipun industri asuransi menghadapi berbagai tantangan. Standar akuntansi baru tersebut dinilai penting untuk mendorong transparansi serta pertumbuhan bisnis yang lebih berkelanjutan di sektor asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait pemberian relaksasi atau dispensasi bagi perusahaan asuransi. OJK tetap menetapkan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited 2025 pada 30 April 2026.
Ogi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi serta diwajibkan menyusun action plan untuk menyelesaikan proses auditnya.
Di sisi lain, IFG Life mengakui bahwa implementasi PSAK 117 menjadi tantangan besar bagi industri. Direktur Keuangan IFG Life, Ryan Diastana Firman, menyebut bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi menghadapi kendala serupa dalam proses penyesuaian standar baru tersebut.
Meski demikian, IFG Life menegaskan kesiapan untuk tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan regulator. Penerapan PSAK 117 diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Alarm dari Fitch! Premi Asuransi Jiwa RI Diprediksi Mandek di 2026, Unit Link Makin Tertekan
Laporan Fitch Ratings dalam APAC Insurance Outlook 2026 memproyeksikan premi asuransi jiwa di Indonesia cenderung stagnan sepanjang 2026, setelah sebelumnya mengalami penurunan pada 2025. Kondisi ini dipengaruhi oleh lesunya penjualan produk unit link yang masih tertekan akibat proses redesain produk serta volatilitas pasar.
Sebaliknya, produk asuransi tradisional justru menunjukkan pertumbuhan positif. Produk ini, yang mencakup sekitar 63% dari total premi, tumbuh didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dan risiko finansial.
Di sisi permodalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai berhasil mendorong disiplin industri melalui peningkatan ambang batas ekuitas minimum. Mayoritas perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan tersebut, meskipun tekanan masih dirasakan oleh pemain dengan permodalan lebih lemah.
Namun, tantangan industri belum mereda. Fitch menyoroti tingginya klaim asuransi kredit akibat tekanan ekonomi, serta meningkatnya rasio klaim kesehatan yang dipicu inflasi medis dan tingginya utilisasi layanan.
Selain itu, implementasi PSAK 117 sejak 2025 juga berdampak pada penurunan ekuitas industri sekitar 5%. Ke depan, regulasi permodalan baru diperkirakan akan memperkuat perusahaan besar, namun sekaligus menekan pemain kecil untuk beradaptasi lebih cepat.
Industri Galangan Kapal Bangkit! OJK Sebut Asuransi Siap Panen Peluang Baru dari Sektor Maritim
Dorongan pemerintah untuk membangkitkan industri galangan kapal nasional dinilai dapat memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kebijakan ini berpotensi membuka peluang besar, seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan risiko di sektor maritim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa peningkatan aktivitas pembangunan dan perawatan kapal akan mendorong permintaan berbagai produk asuransi. Lini usaha yang berpotensi terdampak positif antara lain marine hull, marine cargo, serta asuransi yang berkaitan dengan konstruksi dan operasional kapal.
Di sisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan mendorong berbagai regulasi dan insentif untuk menekan biaya pembangunan kapal dalam negeri. Kebijakan ini mencakup kemudahan impor komponen hingga insentif bagi pemesanan kapal baru di galangan domestik, yang diharapkan dapat meningkatkan permintaan dari sektor BUMN maupun swasta.
Langkah ini juga didukung oleh pernyataan Hashim S. Djojohadikusumo yang menyebut pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan guna mempercepat pertumbuhan industri tersebut.
Secara industri, kinerja asuransi juga menunjukkan tren positif. OJK mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp18,42 triliun per Januari 2026, tumbuh 17,92% secara tahunan, dengan tingkat solvabilitas (RBC) yang tetap kuat di atas ketentuan.
PPN Properti Ditanggung Pemerintah! OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi, Positif atau Negatif?
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor properti hingga 2026 dinilai membawa dampak positif bagi industri asuransi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 yang mencakup rumah tapak dan apartemen dengan nilai hingga Rp5 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan ini berpotensi mendorong pertumbuhan asuransi properti, seiring meningkatnya transaksi pembelian rumah yang umumnya disertai perlindungan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut lini asuransi harta benda menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan premi, dengan kenaikan signifikan mencapai 46,40% secara tahunan per Januari 2026.
Meski demikian, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai dampak kebijakan ini perlu dilihat secara proporsional. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa meskipun insentif dapat mendorong transaksi properti residensial, kontribusi premi asuransi properti masih didominasi sektor komersial seperti gedung perkantoran, pabrik, dan fasilitas industri.
Selain itu, daya beli masyarakat yang masih selektif menjadi faktor pembatas pertumbuhan segmen ritel. Namun secara keseluruhan, lini asuransi properti tetap diproyeksikan menjadi salah satu penopang utama premi industri asuransi umum pada 2026.
Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-insentif-ppn-dtp-100-berdampak-positif-bagi-asuransi-properti
Konflik AS–Israel vs Iran Picu Alarm! OJK Sebut Asuransi Indonesia Terancam Tekanan dan Premi Bisa Naik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran berpotensi memberi tekanan pada industri asuransi umum di Indonesia. Konflik tersebut dinilai dapat memicu peningkatan risiko di berbagai lini usaha, terutama yang berkaitan dengan perdagangan global dan transportasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dampak langsung yang mungkin terjadi meliputi kenaikan biaya logistik, gangguan rantai pasok, serta volatilitas harga energi. Kondisi ini berpotensi meningkatkan eksposur risiko bagi perusahaan asuransi.
Lini usaha yang paling terdampak antara lain marine cargo, properti, dan energy on-shore. Ketiga sektor ini sangat sensitif terhadap dinamika global, terutama saat terjadi gangguan distribusi barang dan fluktuasi harga energi.
Selain itu, gejolak global juga berpotensi mendorong kenaikan premi asuransi, khususnya pada produk dengan eksposur internasional. Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga reasuransi serta persepsi risiko pasar yang semakin tinggi.
Meski demikian, penyesuaian premi umumnya dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, volatilitas pasar juga berpotensi mempengaruhi produk berbasis investasi seperti unit link. Namun, hingga Januari 2026, klaim nilai tunai produk PAYDI justru masih menunjukkan penurunan, menandakan dampak belum signifikan.
Secara keseluruhan, industri asuransi Indonesia saat ini berada di persimpangan antara tekanan dan transformasi. Di satu sisi, tantangan seperti volatilitas pasar, lonjakan klaim, hingga ketidakpastian global masih membayangi. Namun disisi lain, dorongan regulasi, peluang dari sektor riil, serta rencana kebijakan seperti penjaminan polis justru membuka jalan menuju industri yang lebih kuat dan kredibel.
Peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong kepercayaan publik. Ke depan, perusahaan asuransi tidak hanya dituntut bertahan, tetapi juga harus mampu beradaptasi cepat agar tetap relevan di tengah perubahan yang semakin dinamis.

