Liga Asuransi – Hallo risk takers, kembali kita bahas lagi perkembangan dan kejadian dunia asuransi di Indonesia dalam minggu terakhir, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa objek asuransi bukan hanya di kendaraan, jiwa, kesehatan, maupun properti, tapi masih luas sekali cakupan objek yang bisa diasuransikan, terutama pada sektor bisnis. Hampir dari seluruh proses bisnis dari A to Z bisa dilindungi oleh asuransi. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.
Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.
OJK Pantau Eksposur Perusahaan pada Portofolio Asuransi Kredit untuk Kelola Kewajiban dengan Baik
Jakarta, 17 Mei 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor perusahaan yang memiliki eksposur pada portofolio asuransi kredit untuk memastikan pengelolaan kewajiban yang memadai. Pengawasan ini dilakukan karena klaim pada lini usaha asuransi kredit di asuransi umum dan reasuransi menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sebagai langkah untuk mendorong pengelolaan risiko yang lebih baik, OJK juga berupaya untuk membuka akses atas informasi risiko kredit yang dijamin. “Melalui pembukaan akses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kepada perusahaan asuransi,” ungkap Ogi dalam keterangan resmi pada hari Jumat.
Dengan akses ke SLIK, perusahaan asuransi diharapkan dapat lebih efektif dalam menilai risiko kredit yang mereka tanggung. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban mereka dikelola dengan baik dan untuk mengurangi risiko finansial yang dapat berdampak pada stabilitas perusahaan asuransi tersebut.
SLIK adalah sistem yang menyediakan informasi lengkap mengenai riwayat kredit individu dan perusahaan, yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh lembaga keuangan seperti bank. Dengan pembukaan akses ini, perusahaan asuransi dapat memperoleh data yang lebih akurat dan terbaru mengenai profil risiko kredit dari pihak-pihak yang mereka asuransikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan transparansi dan mitigasi risiko dalam industri asuransi. “Kami berharap dengan adanya akses ini, perusahaan asuransi dapat lebih proaktif dalam mengelola risiko dan meningkatkan stabilitas sektor asuransi secara keseluruhan,” tambah Ogi.
OJK juga mengingatkan perusahaan asuransi untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko mereka. Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pemegang polis dan memastikan bahwa perusahaan asuransi tetap dapat memenuhi kewajiban mereka di tengah meningkatnya klaim asuransi kredit.
Aset Industri Asuransi Indonesia Capai Rp1.128,86 Triliun per Maret 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp1.128,86 triliun per Maret 2024, meningkat 2,49% secara year-on-year (yoy). Ketua Eksekutif Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melaporkan bahwa peningkatan tertinggi terjadi pada aset asuransi komersial yang naik 3,04%.
Dalam hal kinerja pendapatan premi, sektor asuransi komersial menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 11,80% yoy, sementara sektor asuransi non-komersial meningkat 6,22% yoy pada periode yang sama.
Pada kuartal pertama tahun 2024, sektor asuransi jiwa mencatat kenaikan tertinggi pada lini usaha Asuransi Kesehatan dengan peningkatan pendapatan premi sebesar 32,11% yoy, diikuti oleh lini usaha Kematian Jangka Warsa yang naik 27,65% yoy. Meskipun demikian, asuransi kesehatan jenis tradisional tetap mendominasi dengan komposisi premi sebesar 72,78% dari total premi atau Rp33,32 triliun. Di sisi lain, Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link mengalami penurunan sebesar -22,67% yoy dengan total premi Rp12,46 triliun per Maret 2024.
“OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia,” ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya, Selasa (14/5/2024).
Sektor asuransi umum dan reasuransi juga menunjukkan kinerja positif. Lini usaha Harta Benda (Property) mengalami peningkatan tertinggi sebesar 37,49% yoy, disusul oleh Asuransi Kredit dengan kenaikan 35,47% yoy.
Ogi juga mencatat bahwa asuransi syariah menunjukkan prospek besar di Indonesia. Per Maret 2024, aset Asuransi dan Reasuransi Syariah naik 5,83% secara CAGR dengan total aset mencapai Rp45,10 triliun. Secara premi, asuransi syariah meningkat 14,98% secara CAGR dengan total premi Rp7,02 triliun.
“Upaya pengembangan asuransi syariah dan asuransi konvensional dilakukan secara beriringan dengan tetap memperhatikan perbedaan karakteristik yang melekat pada masing-masing jenis industri,” tambahnya.
Dengan populasi Muslim yang besar di Indonesia dan meningkatnya permintaan akan produk keuangan syariah, OJK terus mendorong perusahaan asuransi syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk mengembangkan produk berbasis syariah yang autentik, bukan sekadar melabeli produk konvensional dengan label syariah.
AXA Mandiri Optimis Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Catat Kinerja Positif di 2023
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memandang optimis potensi pasar industri asuransi di tengah ketidakpastian ekonomi global seiring melemahnya nilai tukar rupiah. Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma, menuturkan bahwa perusahaannya masih berada di jalur yang tepat mengingat pertumbuhan laba bersih yang signifikan sepanjang tahun 2023.
“Masih banyak ruang bagi AXA Mandiri untuk tumbuh di tengah ketidakpastian global. Kami fokus pada produk-produk proteksi yang kebutuhannya tidak banyak terpengaruh oleh pergerakan ekonomi, tetapi lebih pada kesadaran berasuransi yang terus meningkat,” kata Handojo dalam paparan Kinerja Keuangan AXA Mandiri 2023 di The Langham, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Handojo menambahkan bahwa perusahaan terus berupaya menjaga portofolio AXA Mandiri agar tetap baik sebagai salah satu strategi keberlanjutan di tengah tantangan ekonomi. Ia juga menekankan bahwa AXA Mandiri, sebagai bagian dari Bank Mandiri, memiliki potensi pertumbuhan bisnis yang besar. Saat ini, AXA Mandiri memiliki lebih dari 3,8 juta tertanggung, mayoritas berasal dari nasabah Bank Mandiri.
“Kami tetap optimis terhadap pertumbuhan bisnis ke depan. Masih banyak ruang yang bisa kami jajaki bersama,” jelasnya.
Salah satu keunggulan AXA Mandiri adalah akses ke platform digital Bank Mandiri, yaitu Livin’. Hal ini memberikan ekosistem digital yang memungkinkan AXA Mandiri untuk terus berinovasi melalui produk-produk unggulannya.
“Sebagai bagian dari ekosistem Bank Mandiri, kami telah melakukan inovasi, mendorong produk-produk unggulan,” kata Direktur AXA Mandiri, Uke Giri Utama. Ia menambahkan bahwa AXA Mandiri akan memperkuat sistem digital yang mencakup data saintifik, data engineering, dan analisis sistem. Menurut Uke, membangun ekosistem antara Bank Mandiri dan AXA Mandiri merupakan bagian penting dalam kelangsungan bisnis keduanya.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa membangun ekosistem yang baik antara Bank Mandiri dan AXA Mandiri secara mulus. Dengan demikian, tujuan kami menjual produk kepada orang yang tepat bisa dilakukan melalui jalur digital,” pungkasnya.
AXA Mandiri mencatat kinerja positif di tahun 2023 dengan membukukan laba bersih sebesar Rp1,33 triliun, meningkat 13% dari Rp1,17 triliun pada tahun 2022. Sepanjang tahun 2023, AXA Mandiri mencatat pendapatan premi bruto sebesar Rp11,682 triliun dengan tren peningkatan premi nasabah baru sebesar 5,2% untuk premi tahun pertama, yang mencapai Rp1,69 triliun.
AAUI Dorong Penerapan Asuransi Third Party Liability untuk Kendaraan Bermotor
Angka kecelakaan kendaraan yang semakin tinggi memantik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk mendorong penerapan asuransi third party liability (TPL) bagi seluruh kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas), pada tahun 2023 tercatat sebanyak 148.000 kasus kecelakaan. Selain itu, data AAUI menunjukkan pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun pada tahun yang sama.
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, menjelaskan bahwa asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. “Kami tengah mengkaji potensi pembentukan konsorsium penyedia asuransi TPL wajib untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut,” kata Wayan dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Wayan, dengan jumlah anggota AAUI sebanyak 72 perusahaan, perlu dibentuk konsorsium untuk menghindari kebingungan di masyarakat. “Jika semua anggota ikut serta, maka masyarakat akan bingung. Maka, ada pemikiran untuk membuat tiga kelompok konsorsium sehingga minimal ada yang bisa dikompetisikan,” ujarnya.
Saat ini, hampir semua polis asuransi kendaraan dengan jaminan all risk sudah menyediakan proteksi TPL. Namun, polis asuransi dengan jaminan total loss only kebanyakan tidak meliputi TPL, dan sebagian besar sepeda motor pun tidak dilindungi oleh asuransi TPL.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merencanakan penerapan asuransi wajib, sebagaimana tertuang dalam Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027. Rencana tersebut meliputi asuransi kendaraan umum hingga asuransi untuk acara yang melibatkan banyak orang, seperti pertandingan sepak bola.
OJK juga akan mewajibkan asuransi untuk kendaraan umum. Saat ini, Jasaraharja hanya menyediakan perlindungan bagi pengendara dan penumpang, belum mencakup kendaraan dan pihak ketiga. Asuransi wajib ini dapat diluncurkan oleh satu perusahaan asuransi atau konsorsium dari beberapa perusahaan.
Menurut Ketua Eksekutif Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat tetapi juga meningkatkan penetrasi produk asuransi di Indonesia.
OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Produk Asuransi Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, yang diundangkan pada 29 April 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penyesuaian dari aturan sebelumnya, POJK Nomor 23 Tahun 2015.
“Khususnya mengenai ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (13/5/2024).
Peraturan baru ini juga memuat penyederhanaan proses pengajuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan asas prudensial dan perilaku pasar, guna meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan.
Ketentuan Penggunaan Polis Asuransi Digital
Dalam Pasal 58, POJK Nomor 8 Tahun 2023 menyebut bahwa perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi secara digital harus memenuhi beberapa ketentuan:
- Memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
- Menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko teknologi informasi.
- Memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh OJK dan lembaga berwenang terkait penyelenggaraan sistem elektronik.
Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib memastikan bahwa produk yang dipasarkan secara digital memenuhi kriteria penggunaan polis individual dan memiliki proses seleksi risiko yang sederhana.
Penyederhanaan Pengajuan Produk Asuransi
Menurut Pasal 42 peraturan ini, OJK memperbolehkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi tanpa persetujuan OJK terlebih dahulu, dengan beberapa pengecualian. Produk asuransi yang memerlukan persetujuan OJK mencakup:
- Produk asuransi yang memiliki unsur tabungan atau nilai tunai.
- Produk asuransi kredit atau produk asuransi pembiayaan syariah.
- Produk asuransi pada lini usaha suretyship atau suretyship syariah.
- Pengembangan produk asuransi yang telah dipasarkan dan mengakibatkan perubahan material pada risiko yang ditanggung, pengecualian atau pembatasan penyebab risiko, serta metode perhitungan tunai.
Produk asuransi yang merupakan pengembangan atas produk yang telah dipasarkan, namun tidak mengakibatkan perubahan material, dapat dipasarkan tanpa persetujuan OJK.
Ogi berharap dengan adanya peraturan ini, industri asuransi di Indonesia dapat berkembang lebih cepat dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. “Ini adalah langkah maju untuk meningkatkan penetrasi produk asuransi di Indonesia,” tutupnya.
OJK Tegaskan Kewajiban Perusahaan Asuransi untuk Publikasi Laporan Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi wajib mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada publik, termasuk ketika perusahaan mengalami masalah seperti gagal bayar atau dugaan korupsi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kewajiban ini diatur dalam Pasal 22 Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dengan demikian, kewajiban ini bersifat mengikat dan akan dikenakan sanksi apabila dilanggar,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya yang dikutip pada Rabu (15/5/2024). Ogi menambahkan bahwa keterbukaan pelaporan keuangan adalah salah satu aspek dasar dalam tata kelola yang baik. Selain laporan tahunan yang diaudit, perusahaan juga diwajibkan untuk mengunggah laporan keuangan triwulanan di website perusahaan sebagai bentuk transparansi.
Dalam catatan Bisnis, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen menjadi sorotan publik karena laporan keuangannya belum dapat diakses secara umum. Laporan keuangan Taspen menjadi perhatian setelah kasus dugaan korupsi investasi fiktif muncul. Saat dihubungi, Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan laporan keuangan perusahaan tidak dapat diakses publik melalui website resmi Taspen. Namun demikian, dia menegaskan bahwa Taspen tetap berkomitmen mengedepankan prinsip transparansi dalam operasional dan bisnisnya.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Taspen menerbitkan laporan keuangan dan turunannya berdasarkan Standar Audit (SA) 800 yang dirancang dengan kerangka tujuan khusus (special purpose). Laporan keuangan ini ditujukan untuk beberapa pemangku kepentingan. “Laporan keuangan ditujukan bagi BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], OJK, pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi Taspen,” ungkap Yoka kepada Bisnis pada Senin (6/5/2024).
Terbaru, laporan triwulanan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak dapat diakses publik. Laporan keuangan tahunan perusahaan yang tersedia hanya sampai tahun 2022, sementara laporan keuangan bulanan berakhir pada Agustus 2023. Sebelumnya, laporan bulanan Januari—Maret 2023 masih dapat diakses oleh publik.
OJK menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga untuk melindungi kepentingan para pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya. Peningkatan transparansi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Seluruh Jamaah Haji Indonesia 2024 Terlindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jamaah calon haji Indonesia mendapatkan perlindungan melalui asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Petugas Media Center Haji (MCH), Widi Dwinanda, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring pada Kamis (16/05/2024).
“Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan,” kata Widi.
Widi menjelaskan bahwa asuransi ini diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia sejak mereka masuk asrama, saat pemberangkatan, hingga saat mereka berada di asrama ketika pemulangan. Asuransi ini diatur dengan ketentuan tertentu yang memberikan berbagai manfaat.
Ketentuan Asuransi Haji 2024:
- Asuransi Jiwa:
- Jamaah yang wafat akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
- Asuransi Kecelakaan:
- Jamaah yang wafat karena kecelakaan akan diberikan santunan senilai dua kali Bipih per embarkasi.
- Jamaah yang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap akan diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% hingga 100% Bipih per embarkasi.
Seluruh kepengurusan terkait asuransi ini dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pihak perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer langsung ke rekening jamaah.
“Asuransi ini melindungi jamaah calon haji sejak masuk embarkasi hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji,” jelas Widi.
Dengan adanya asuransi ini, Pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi seluruh jamaah haji Indonesia, memastikan mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan aman.
Source : https://www.borneonews.co.id/berita/340482-jamaah-calon-haji-indonesia-terlindungi-asuransi
—
URUSAN ASURANSI UNTUK BISNIS ANDA? JANGAN BUANG WAKTU DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
—