Mendorong Transisi Energi Nasional Melalui PLTS Atap
Pemerintah Indonesia tengah mengakselerasi program transisi energi nasional untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Salah satu pilar utama dari program ini adalah pemanfaatan energi surya melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terutama PLTS atap (rooftop solar system) yang kini mulai banyak digunakan oleh rumah tangga, kantor, dan industri di seluruh Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan berbagai kebijakan dan insentif, termasuk Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap, guna mendorong masyarakat beralih ke sumber energi bersih dan mandiri. Namun, di balik potensi besar tersebut, investasi PLTS memiliki tantangan tersendiri dari sisi risiko teknis, operasional, dan finansial yang tidak dapat diabaikan.
Di sinilah peran PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) menjadi sangat penting.
Sebagai broker asuransi berpengalaman di bidang energi dan proyek infrastruktur, L&G berperan membantu pemilik PLTS, kontraktor EPC, maupun operator O&M untuk memahami risiko, memilih polis yang tepat, dan memastikan perlindungan asuransi yang optimal dari awal hingga akhir proyek.
L&G tidak hanya berperan sebagai perantara antara klien dan perusahaan asuransi, tetapi juga sebagai konsultan risiko yang memahami seluk-beluk proyek energi, termasuk PLTS atap yang kini menjadi bagian dari agenda nasional menuju ekonomi hijau.
Mengapa Manajemen Risiko Penting dalam PLTS Atap
PLTS atap terdiri dari berbagai komponen seperti panel surya, inverter, mounting structure, kabel, sistem proteksi, dan jaringan listrik bangunan. Setiap bagian memiliki potensi risiko kerusakan atau kegagalan yang dapat mengakibatkan kerugian besar.
Beberapa risiko utama pada PLTS atap meliputi:
- Risiko teknis dan instalasi: kesalahan desain, penggunaan material tidak sesuai, atau pemasangan tidak standar.
- Risiko cuaca: angin kencang, petir, badai, dan hujan deras yang dapat merusak panel.
- Risiko kebakaran: akibat korsleting listrik, overheating, atau gangguan sistem inverter.
- Risiko pencurian: terutama pada sistem PLTS di area terbuka atau industri terpencil.
- Risiko finansial: kehilangan pendapatan akibat sistem berhenti beroperasi (downtime).
Tanpa manajemen risiko yang baik, kerugian tersebut tidak hanya mengganggu arus kas, tetapi juga dapat menurunkan tingkat pengembalian investasi (ROI) dari proyek energi bersih.
Tahapan Risiko PLTS: Dari Desain Hingga Operasi
Manajemen risiko PLTS perlu dilakukan di setiap tahapan proyek:
- Tahap Desain dan Engineering
- Kesalahan perhitungan kapasitas sistem.
- Pemilihan komponen yang tidak memenuhi standar.
- Perencanaan sistem grounding atau proteksi petir yang tidak memadai.
- Tahap Pemasangan (EPC Stage)
- Potensi kerusakan fisik saat pengangkutan dan instalasi.
- Risiko kecelakaan kerja.
- Gangguan teknis saat pengujian sistem.
- Tahap Operasi dan Pemeliharaan (O&M)
- Kerusakan akibat cuaca ekstrem atau sambaran petir.
- Kegagalan inverter atau sistem listrik internal.
- Pencurian panel dan gangguan operasional.
- Penurunan efisiensi panel akibat kurangnya perawatan.
Jenis Asuransi yang Dibutuhkan untuk PLTS Atap
Untuk melindungi investasi PLTS secara menyeluruh, dibutuhkan kombinasi beberapa jenis polis asuransi:
- Erection All Risks (EAR) / Construction All Risks (CAR)
Melindungi PLTS selama masa konstruksi dan pemasangan terhadap risiko kebakaran, ledakan, petir, banjir, kesalahan manusia, atau kecelakaan kerja.
Contoh:
Jika saat instalasi, beberapa panel jatuh dan rusak karena angin kencang, kerugian ini dapat diklaim melalui polis CAR/EAR.
- Property All Risks (PAR) Insurance
Menjamin kerusakan fisik PLTS yang sudah beroperasi akibat kebakaran, petir, banjir, atau badai.
PLTS dianggap sebagai bagian dari aset bangunan yang dilindungi.
- Machinery Breakdown (MB) Insurance
Menanggung kerusakan mesin atau komponen elektronik, seperti inverter, akibat gangguan internal atau lonjakan arus listrik.
- Business Interruption (BI) Insurance
Memberikan kompensasi atas kehilangan pendapatan akibat gangguan operasional yang disebabkan kerusakan PLTS.
- Public Liability Insurance
Menanggung tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, misalnya jika kebakaran dari sistem PLTS merambat ke bangunan tetangga.
Menggabungkan PLTS dengan Asuransi Properti yang Sudah Ada
Untuk rumah, kantor, atau pabrik yang telah memiliki polis asuransi properti, solusi paling efisien adalah menggabungkan PLTS ke dalam polis tersebut melalui endorsement tambahan.
Langkah-langkah praktis:
- Inventarisasi aset PLTS
- Hitung nilai investasi PLTS (panel, inverter, kabel, mounting, dan instalasi).
- Konsultasi dengan broker asuransi
Broker seperti L&G Insurance Broker akan menilai risiko dan menyusun wording polis agar PLTS diakui sebagai bagian dari aset tetap.
Tambahkan endorsement khusus
Misalnya:
“Polis ini juga menjamin kerusakan atau kehilangan atas sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terpasang permanen pada bangunan tertanggung.”
Perbarui nilai pertanggungan total
Nilai pertanggungan = Nilai bangunan + nilai PLTS.
Penyesuaian premi
Kenaikan premi biasanya hanya 0,05%–0,1% dari nilai investasi PLTS.
Simulasi Premi Asuransi PLTS Atap
- Keterangan Nilai (Rp)
- Nilai bangunan pabrik 20.000.000.000
- Nilai PLTS atap 2.000.000.000
- Total nilai pertanggungan 22.000.000.000
- Rate premi asuransi properti 0,07%
- Total premi tahunan Rp 15.400.000
Dengan tambahan investasi PLTS Rp 2 miliar, premi hanya naik sekitar Rp 1,4 juta per tahun — efisien dan memberikan perlindungan menyeluruh.
Tugas dan Peran Broker Asuransi dalam Proyek PLTS
Broker asuransi seperti PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) memiliki tanggung jawab utama membantu klien memahami dan memetakan risiko agar proyek PLTS berjalan aman dan terlindungi.
Tugas utama broker antara lain:
- Analisis Risiko Teknis
- Melakukan kajian mendalam terhadap desain, lokasi, dan nilai investasi PLTS.
- Menyusun Strategi Asuransi
- Menentukan kombinasi polis yang sesuai dengan tahapan proyek (EPC, O&M, atau integrasi dengan properti).
- Negosiasi dengan Perusahaan Asuransi
- Mencari premi dan syarat terbaik untuk klien.
- Membuat Wording Polis Khusus
- Menyesuaikan klausul agar perlindungan mencakup risiko-risiko spesifik PLTS.
- Pendampingan Saat Klaim
- Membantu proses dokumentasi dan negosiasi ganti rugi agar berjalan cepat dan adil.
- Memberikan Edukasi kepada Klien
Tentang pentingnya maintenance rutin, dokumentasi teknis, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Contoh Kasus: Peran Broker Asuransi dalam Klaim PLTS Atap
Sebuah pabrik manufaktur di Bekasi memasang PLTS atap berkapasitas 500 kWp senilai Rp 4,5 miliar. Proyek ini dikelola oleh kontraktor EPC nasional dan difasilitasi oleh Insurance Broker untuk penataan program asuransi.
Kronologi kejadian:
Enam bulan setelah PLTS beroperasi, terjadi angin puting beliung yang menyebabkan sebagian panel terangkat dan jatuh dari atap.
Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 350 juta.
Langkah Insurance Broker:
- Segera melakukan survey lapangan bersama loss adjuster.
- Menyiapkan laporan kronologis dan foto kerusakan untuk perusahaan asuransi.
- Membantu klien melengkapi dokumen klaim (invoice, bukti pembelian, kontrak EPC).
- Melakukan negosiasi klaim agar penggantian sesuai nilai aktual.
Hasilnya, perusahaan asuransi menyetujui pembayaran klaim sebesar Rp 340 juta hanya dalam waktu tiga minggu.
Karena PLTS telah di-endorse dalam polis Property All Risks pabrik, proses klaim berjalan cepat tanpa penolakan.
Kasus ini menunjukkan bahwa kehadiran broker asuransi yang kompeten sangat krusial dalam memastikan klien mendapatkan perlindungan dan kompensasi maksimal.
Langkah Pencegahan Risiko Tambahan untuk PLTS Atap
Selain memiliki asuransi, pemilik PLTS perlu menerapkan langkah-langkah pencegahan berikut:
- Gunakan modul dan inverter bersertifikat internasional (IEC, TUV).
- Pastikan pemasangan dilakukan oleh kontraktor EPC resmi.
- Lakukan inspeksi sistem grounding dan proteksi petir secara berkala.
- Bersihkan panel secara rutin untuk menjaga efisiensi.
- Pasang kamera pengawasan (CCTV) di area PLTS.
- Simpan semua dokumentasi proyek dan laporan maintenance untuk memudahkan klaim.
- Manfaat Perlindungan Asuransi bagi Pemilik dan Investor PLTS
- Menjamin keamanan investasi energi bersih.
- Memenuhi persyaratan pembiayaan bank atau investor.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proyek energi terbarukan.
- Menjaga stabilitas arus kas dan ROI proyek.
- Mendukung program ESG (Environmental, Social, Governance) perusahaan.
Kesimpulan: Asuransi Adalah Pilar Keamanan Investasi Energi Bersih
PLTS atap adalah simbol kemajuan Indonesia menuju kemandirian energi dan ekonomi hijau. Namun dibalik manfaatnya, terdapat potensi risiko yang perlu dikelola dengan bijak.
Melalui pendekatan manajemen risiko yang sistematis dan perlindungan asuransi yang tepat, setiap pemilik rumah, kantor, atau pabrik dapat memastikan bahwa investasinya tetap aman dan berkelanjutan.
PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam:
- Menilai risiko PLTS,
- Menyusun program asuransi komprehensif, dan
- Mendampingi Anda hingga proses klaim selesai.
Dengan dukungan broker asuransi profesional, energi bersih bukan hanya ramah lingkungan — tetapi juga aman secara finansial.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

