Ledakan Proyek Infrastruktur di Bogor dan Sekitarnya
Kabupaten Bogor dan Cianjur dalam beberapa tahun terakhir menjadi pusat pembangunan infrastruktur besar — mulai dari jalan tol baru, jembatan penghubung antar wilayah, proyek perumahan, hingga fasilitas pariwisata dan energi.
Ratusan kontraktor dan subkontraktor terlibat, sebagian menggunakan skema Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melibatkan banyak pihak, banyak risiko, dan tentunya banyak potensi masalah.
Namun, di tengah maraknya proyek konstruksi, kesalahan mendasar dalam penataan asuransi masih sering terjadi. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan di lapangan, klaim asuransi macet — padahal proyek sudah terlambat dan dana sudah habis.
Salah satu kasus paling menarik terjadi di wilayah Cugenang, Cianjur, di mana proyek pembangunan fasilitas umum berhenti total karena klaim asuransi kontraktor tidak bisa dicairkan akibat ketidaksesuaian antara polis dan kontrak proyek.
Klaim Gagal Karena Polis Salah Format
Sebuah perusahaan kontraktor lokal menang tender proyek pembangunan gedung pemerintahan senilai Rp 75 miliar di Cianjur.
Sesuai kontrak dengan pemerintah daerah, mereka wajib memiliki:
- Contractor’s All Risks (CAR) Insurance
- Third Party Liability (TPL) Insurance
Kedua polis ini harus diterbitkan atas nama bersama (joint insured) antara Pemda sebagai principal, kontraktor utama, dan konsultan pengawas.
Sayangnya, karena terburu-buru, kontraktor membeli polis CAR dari sebuah perusahaan asuransi melalui agen, tanpa memperhatikan klausul dan struktur penanggung yang diminta dalam kontrak.
Beberapa bulan kemudian, ketika pengecoran lantai tiga berlangsung, scaffolding roboh dan menimpa pekerja serta kendaraan warga yang melintas.
Kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar, termasuk kerusakan struktur dan kompensasi ke pihak ketiga.
Namun, ketika kontraktor mengajukan klaim, asuransi menolak dengan alasan administratif dan teknis:
- Nama tertanggung tidak sesuai dengan kontrak proyek.
- Tidak ada endorsement yang mencakup pihak principal (Pemda).
- Tidak ada perluasan jaminan untuk “surrounding property” dan “cross liability”.
- Beberapa item pekerjaan tidak termasuk dalam jadwal nilai pekerjaan yang diasuransikan.
Akhirnya, klaim gagal diproses. Proyek berhenti selama berbulan-bulan, kontraktor kena penalti, dan reputasi rusak di mata pemilik proyek.
Kasus ini menunjukkan betapa fatalnya kesalahan dalam menyiapkan dokumen asuransi proyek — kesalahan yang seharusnya bisa dicegah dengan mudah jika ada broker asuransi profesional yang mendampingi sejak awal.
Mengapa Banyak Klaim Proyek Gagal di Bogor dan Cianjur
Berdasarkan pengalaman PT. Liberty and General Insurance Broker (L&G) yang telah menangani puluhan proyek EPC, infrastruktur, dan konstruksi di wilayah Jawa Barat, ada lima penyebab utama mengapa klaim asuransi proyek sering gagal atau tertunda lama.
- Polis Tidak Sesuai dengan Kontrak (Contract Requirement)
Banyak kontraktor tidak membaca detail kontrak kerja mereka, padahal di dalamnya sering tercantum klausul penting seperti:
- “Insurance to be arranged jointly in the name of Owner, Contractor, and Consultant.”
- “Policy must include waiver of subrogation and cross liability.”
- “Sum insured must cover full contract value, including temporary works.”
Jika klausul ini tidak diikuti secara tepat, polis dianggap tidak memenuhi kontrak dan bisa ditolak oleh pemilik proyek maupun perusahaan asuransi.
- Pembelian Asuransi Langsung Tanpa Pendampingan Broker
Karena dianggap hanya formalitas, banyak kontraktor membeli polis langsung ke agen asuransi tanpa penjelasan detail.
Padahal, agen hanya mewakili kepentingan perusahaan asuransi, bukan kepentingan tertanggung.
Akibatnya, banyak hal penting luput dari perhatian — seperti definisi “contract site,” “maintenance period,” dan “principal inclusion.”
Ketika terjadi klaim, kontraktor baru sadar bahwa polis mereka tidak dirancang untuk proyek yang sedang dijalankan.
- Nilai Pertanggungan Tidak Sesuai dengan Nilai Kontrak
Sering kali kontraktor mengasuransikan proyek hanya berdasarkan nilai material utama (misalnya struktur beton dan baja), tanpa memasukkan komponen penting seperti:
- Biaya pekerjaan sementara (temporary works)
- Biaya instalasi MEP
- Biaya tenaga kerja dan supervisi
- Margin keuntungan
Padahal, dalam kontrak EPC, semua unsur tersebut adalah bagian dari nilai proyek yang wajib diasuransikan.
Ketika terjadi klaim besar, asuransi menghitung kompensasi berdasarkan nilai yang diasuransikan saja — hasilnya, klaim hanya dibayar sebagian kecil dari kerugian aktual.
- Tidak Ada Perluasan untuk Risiko Tambahan
Proyek konstruksi di wilayah Bogor dan Cianjur rentan terhadap risiko tambahan seperti:
- Gempa bumi, banjir, dan tanah longsor
- Kesalahan desain atau kegagalan konstruksi
- Kerusakan pada properti sekitar (surrounding property)
- Cedera pihak ketiga
Sayangnya, banyak polis tidak menambahkan perluasan jaminan ini, sehingga klaim yang terkait dengan bencana atau pihak ketiga langsung ditolak.
- Dokumentasi Klaim Tidak Lengkap
Banyak kontraktor kesulitan menyiapkan dokumen yang diminta perusahaan asuransi saat klaim, seperti:
- Foto kronologis sebelum dan sesudah kejadian
- Laporan investigasi internal dan pihak ketiga
- Rencana kerja (method statement)
- Bukti nilai pekerjaan yang rusak
Tanpa dokumentasi lengkap, loss adjuster tidak bisa memverifikasi klaim, dan akhirnya kasus berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Peran Strategis L&G Insurance Broker dalam Proyek Konstruksi
Sebagai broker asuransi independen, L&G Insurance Broker memiliki pengalaman panjang dalam menangani asuransi proyek EPC, infrastruktur, dan pembangunan publik di Indonesia — termasuk di wilayah Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.
Berikut cara L&G membantu kontraktor dan pemilik proyek menghindari kesalahan seperti kasus di atas.
- Review dan Penyesuaian Kontrak Asuransi
L&G memeriksa seluruh dokumen kontrak (terutama bagian Insurance Requirement Clause) untuk memastikan setiap ketentuan tercermin dalam polis.
Hasilnya: polis benar-benar memenuhi persyaratan kontraktual dan dapat diterima oleh pemilik proyek maupun konsultan pengawas.
- Penyusunan Program Asuransi yang Komprehensif
L&G merancang program asuransi yang terdiri dari:
- Contractor’s All Risks (CAR) – Menjamin kerusakan fisik terhadap pekerjaan konstruksi.
- Third Party Liability (TPL) – Menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
- Workmen’s Compensation / Personal Accident – Melindungi pekerja proyek dari cedera atau kematian.
- Equipment All Risks (EAR) – Menjamin alat berat di lokasi proyek.
- Professional Indemnity (PI) – Menjamin tanggung jawab konsultan dan perancang.
- Delay in Start-Up (DSU) – Melindungi potensi kerugian finansial akibat keterlambatan penyelesaian proyek.
Semua disusun dengan klausul tambahan sesuai kebutuhan seperti cross liability, principal inclusion, automatic reinstatement, dan maintenance cover.
- Negosiasi Premi dan Syarat Polis Terbaik
Sebagai broker independen, L&G tidak terikat pada satu perusahaan asuransi.
Tim L&G akan menyeleksi dan menegosiasikan penawaran dari berbagai perusahaan ternama untuk mendapatkan premi yang kompetitif dan jaminan yang paling lengkap.
- Monitoring dan Sertifikat Asuransi (COI) Sesuai Proyek
Untuk proyek-proyek pemerintah atau BUMN, setiap kontraktor wajib menyerahkan Certificate of Insurance (COI) yang menunjukkan keabsahan polis.
L&G memastikan seluruh sertifikat diterbitkan sesuai dengan kontrak kerja, termasuk pencantuman nama semua pihak terkait.
- Pendampingan Penuh Saat Klaim
Ketika terjadi kecelakaan, tim klaim L&G langsung turun membantu:
- Menyusun laporan klaim sesuai format asuransi,
- Menyiapkan bukti dan foto kejadian,
- Mengkoordinasikan komunikasi dengan loss adjuster,
- Menegosiasikan penyelesaian klaim agar dibayar penuh dan cepat.
Hasilnya: klaim terbayar, proyek tidak tertunda, dan hubungan dengan principal tetap baik.
Contoh Kasus: Klaim Sukses Setelah Didampingi L&G
Salah satu klien L&G, sebuah perusahaan EPC yang menangani proyek jembatan di Bogor Timur, mengalami keruntuhan sementara pada bagian bekisting saat pengecoran pier.
Kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
Awalnya, asuransi menolak karena dianggap akibat “kesalahan pekerjaan” (defective workmanship).
Namun, L&G menelusuri detail polis dan menemukan klausul “LEG 2/96 clause” yang memberikan jaminan atas kerusakan fisik akibat kesalahan pelaksanaan kerja.
Dengan argumentasi teknis dan bukti lapangan, L&G berhasil meyakinkan loss adjuster.
Hasilnya, klaim dibayar penuh dalam waktu 45 hari.
Proyek selesai tepat waktu, dan reputasi kontraktor tetap terjaga.
Pelajaran Penting Bagi Kontraktor dan Pemilik Proyek di Bogor-Cianjur
- Asuransi proyek bukan sekadar formalitas, tapi bagian vital dari manajemen risiko.
- Setiap detail kontrak harus tercermin dalam polis.
- Hindari membeli asuransi langsung tanpa pendampingan profesional.
- Pastikan nilai dan cakupan polis sesuai dengan kondisi proyek sebenarnya.
- Gunakan broker yang berpengalaman untuk membantu proses klaim.
Mengapa Memilih L&G Insurance Broker
✅ Lebih dari 30 tahun pengalaman di bidang asuransi proyek dan industri.
✅ Telah menangani proyek EPC senilai ratusan juta dolar di seluruh Indonesia.
✅ Tim teknis dan klaim profesional dengan pemahaman mendalam tentang kontrak FIDIC dan standar asuransi internasional.
✅ Bekerja independen dan berpihak kepada klien.
✅ Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kesimpulan: Kecelakaan Bisa Terjadi, Tapi Klaim Tidak Boleh Gagal
Dalam dunia konstruksi, risiko kecelakaan tidak bisa dihindari. Tapi kerugian finansial bisa diminimalkan jika sejak awal proyek didukung oleh asuransi yang dirancang dengan benar dan didampingi oleh broker profesional seperti L&G.
Klaim yang gagal sering kali bukan karena bencana, tapi karena kurangnya pengetahuan dan pendampingan.
Jangan biarkan kesalahan administratif menghancurkan reputasi dan kelangsungan proyek Anda.
🔹 Hubungi L&G Insurance Broker Sekarang
Untuk konsultasi gratis mengenai asuransi proyek konstruksi dan EPC di wilayah Bogor, Cianjur, dan sekitarnya:
📧 info@lngrisk.co.id
🌐 www.lngrisk.co.id
📞 (+62) 21-xxxx-xxxx

