Asuransi bisnis bengkel adalah bentuk perlindungan yang sering kali belum dipahami secara menyeluruh oleh pemilik usaha, padahal risiko bisnis bengkel sangat tinggi dan bisa terjadi kapan saja. Mulai dari kebakaran, pencurian, kecelakaan kerja, kerusakan kendaraan pelanggan, hingga tuntutan hukum. Semua risiko ini bukan teori melainkan kejadian nyata yang setiap tahun menimbulkan kerugian miliaran rupiah pada pelaku usaha bengkel di seluruh Indonesia.
Sebagai broker asuransi profesional, kami melihat bahwa mayoritas kerugian besar di industri bengkel sebenarnya bisa dicegah atau ditanggulangi bila pemilik usaha memiliki proteksi yang tepat. Sayangnya, masih banyak bengkel yang belum memiliki asuransi, atau membeli polis yang salah karena tidak didampingi oleh ahli.
Untuk memastikan usaha Anda terlindungi dengan benar, L&G Insurance Broker, broker asuransi resmi terdaftar OJK, menyediakan layanan konsultasi gratis untuk para pemilik bengkel.
📞Konsultasi Gratis dengan L&G Insurance Broker melalui:
WA 08118507773
Email halo@lngrisk.co.id
Artikel ini akan membahas lima risiko terbesar yang paling sering terjadi pada usaha bengkel serta bagaimana cara mengatasinya dengan dukungan asuransi yang tepat.
Risiko 1: Kebakaran Bengkel
Kebakaran adalah risiko bisnis bengkel terbesar dan paling sering terjadi. Lingkungan bengkel dipenuhi unsur pemicu api: oli, bensin, thinner, piloks, aki, tabung gas, serta proses pekerjaan seperti pengelasan atau pengetesan kendaraan.
Kesalahan kecil saja, misalnya korsleting listrik atau percikan api saat menyalakan kendaraan bisa memicu kebakaran besar yang menghanguskan seluruh bangunan.
Kerugiannya meliputi:
- bangunan dan atap bengkel
- tools dan mesin
- stok sparepart
- uang tunai
- dokumen operasional
- kendaraan pelanggan
Dalam banyak kasus, total kerugian bahkan mencapai miliaran rupiah dalam hitungan menit.
Cara Mengatasi dengan Asuransi
Gunakan Property All Risk (PAR) atau Industrial All Risk (IAR) untuk melindungi:
- bangunan
- peralatan
- stok
- isi bengkel
Polis ini menanggung kerugian akibat kebakaran, ledakan, korsleting, hingga perusakan akibat api. Tanpa polis ini, pemilik bengkel harus menanggung kerugian sendiri.
Risiko 2: Kerusakan Kendaraan Pelanggan
Bengkel bertanggung jawab atas kendaraan pelanggan sejak kendaraan masuk hingga keluar. Risiko yang sering terjadi meliputi:
- mobil atau motor terbakar saat dites
- kendaraan jatuh dari lift
- mobil terserempet atau tertabrak saat dipindah
- salah pemasangan sparepart menyebabkan kerusakan besar
Satu unit mobil saja dapat bernilai ratusan juta, apalagi jika terjadi pada mobil premium.
Cara Mengatasi dengan Asuransi
Gunakan Garage Keeper Liability (GKL).
Polis ini sangat penting karena menanggung:
- kerusakan kendaraan pelanggan
- hilangnya kendaraan
- kebakaran kendaraan saat dalam perbaikan
- kerusakan akibat kelalaian mekanik
Sayangnya, banyak bengkel belum memiliki GKL karena tidak tahu atau tidak di-brief oleh agen asuransi. Padahal risiko ini sangat sering terjadi dan sangat besar.
Risiko 3: Pencurian Aset dan Sparepart
Bengkel memiliki aset bernilai tinggi, seperti:
- oli berkualitas
- ban premium
- ECU
- tools mahal
- mesin khusus
- aksesoris motor dan mobil
Jenis barang berharga seperti ini sering menjadi target pencurian, baik oleh orang luar maupun oknum internal.
Risiko semakin besar jika:
- bengkel tidak memiliki CCTV
- pagar kurang aman
- gudang tidak dikontrol ketat
Cara Mengatasi dengan Asuransi
Gunakan Burglary & Theft Insurance yang menanggung kerugian akibat pencurian dengan kekerasan atau perusakan.
Bila ingin cakupan lebih luas, kombinasikan dengan:
- Money Insurance
- Fidelity Guarantee (FG) untuk pencurian internal
Risiko 4: Kecelakaan Kerja Mekanik
Pekerjaan mekanik memiliki tingkat risiko fisik yang tinggi. Risiko umum meliputi:
- luka bakar
- tertimpa kendaraan
- alat kerja meledak
- terjepit lifter
- terkena percikan api saat mengelas
- terjatuh dari ketinggian
Selain risiko cedera, ada kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja.
Cara Mengatasi dengan Asuransi
Bengkel wajib memiliki:
- BPJS Ketenagakerjaan
- Personal Accident Insurance untuk perlindungan tambahan
- Employer’s Liability (EL) untuk menanggung tuntutan hukum pekerja
Dengan polis ini, pengusaha tidak harus menanggung biaya pengobatan besar atau ganti rugi yang memberatkan.
Risiko 5: Tuntutan Hukum dari Pelanggan
Pelanggan dapat menuntut bengkel jika merasa dirugikan, seperti:
- mobil rusak setelah keluar bengkel
- hasil perbaikan salah
- servis tidak sesuai SOP
- bengkel merusak komponen lain
- adanya misdiagnosis
Dalam beberapa kasus, pelanggan melaporkan bengkel secara hukum atau menuntut ganti rugi yang nilainya bisa sangat besar.
Cara Mengatasi dengan Asuransi
Gunakan Public Liability Insurance dan Professional Liability untuk:
- tuntutan pihak ketiga
- kerusakan aset orang lain
- cedera pelanggan
- kerusakan akibat kelalaian teknis
Polis ini memberikan ketenangan bagi pengusaha agar tidak panik saat menghadapi komplain atau tuntutan hukum.
Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Bengkel
Untuk melindungi usaha dari keseluruhan risiko, berikut kombinasi produk yang paling ideal:
- Property/Industrial All Risk (PAR/IAR)
Melindungi bangunan dan isi bengkel.
- Garage Keeper Liability
Melindungi kendaraan pelanggan.
- Public Liability
Melindungi dari tuntutan pihak ketiga.
- Business Interruption Insurance
Melindungi dari kerugian akibat berhentinya usaha setelah kebakaran atau kerusakan besar.
- Burglary & Theft Insurance
Melindungi barang berharga bengkel.
- Personal Accident & Employer’s Liability
Melindungi pekerja dan tanggung jawab hukum perusahaan.
Semua jenis asuransi ini terbukti vital dalam bisnis bengkel.
Peran Broker Asuransi Resmi (OJK) dalam Melindungi Usaha Bengkel
Banyak pemilik bengkel membeli polis langsung ke perusahaan asuransi atau agen, namun tidak memahami isi polis yang sebenarnya. Akibatnya:
- banyak risiko yang tidak tercover
- klaim ditolak karena salah jenis polis
- sum insured kurang
- pengecualian tidak dibaca
- polis tidak sesuai kebutuhan bengkel
Di sinilah peran broker asuransi resmi seperti L&G Insurance Broker menjadi sangat penting.
Sebagai broker terdaftar OJK, L&G menyediakan:
- risk assessment lengkap
- rekomendasi polis sesuai kebutuhan bengkel
- nego premium terbaik dengan perusahaan asuransi
- pendampingan klaim dari awal hingga cair
- edukasi risiko usaha dan mitigasinya
Dengan broker, pemilik bengkel tidak lagi membeli asuransi “asal jadi”, tetapi memiliki proteksi yang benar-benar sesuai risiko lapangan.
Penutup
Risiko bisnis bengkel bukan lagi sesuatu yang bisa dianggap sepele. Kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan pelanggan, kecelakaan kerja, hingga tuntutan hukum dapat menghabiskan modal usaha bahkan menghentikan operasional sepenuhnya. Karena itu, asuransi bisnis bengkel adalah kebutuhan, bukan pilihan.
Jika Anda ingin memastikan bengkel Anda terlindungi dengan benar, jangan membeli polis sendiri tanpa pendampingan. Pastikan Anda mendapatkan proteksi yang tepat melalui broker asuransi resmi yang terdaftar OJK.
Lindungi usaha Anda, lindungi karyawan Anda, dan lindungi kendaraan pelanggan Anda dengan L&G Insurance Broker.
📞Konsultasi Gratis dengan L&G Insurance Broker melalui:
WA 08118507773
Email halo@lngrisk.co.id

