Industri alat berat merupakan tulang punggung berbagai sektor strategis seperti pertambangan, konstruksi, dan kehutanan. Keberhasilan proyek besar sangat bergantung pada ketersediaan alat berat dalam kondisi prima dan aman. Namun, sebelum alat berat tersebut beroperasi di lapangan, terdapat satu tahapan penting yang sering diabaikan—mobilisasi atau pengiriman alat berat dari satu lokasi ke lokasi lain.
Proses mobilisasi ini sebenarnya merupakan fase paling kritis dalam siklus hidup alat berat karena penuh dengan potensi risiko kerusakan maupun kehilangan. Artikel ini akan membahas bagaimana risiko tersebut dapat dikelola dengan baik melalui pendekatan risk management dan dukungan asuransi yang tepat, khususnya dengan peran penting broker asuransi.
Mengapa Mobilisasi Alat Berat Memiliki Risiko Tinggi
Mobilisasi alat berat tidak sama dengan pengiriman barang biasa. Bobot yang sangat besar, bentuk yang tidak standar, dan nilai aset yang tinggi membuat proses ini membutuhkan perencanaan matang. Jenis alat berat seperti excavator, bulldozer, dump truck, atau crane sering kali harus dibongkar sebagian, diangkut dengan lowbed trailer, kapal, atau ponton, kemudian dirakit kembali di lokasi proyek.
Selama proses itu, risiko yang mungkin timbul antara lain:
- Kerusakan akibat kecelakaan transportasi, seperti tergulingnya truk pengangkut di jalan menanjak atau licin.
- Kerusakan akibat penanganan yang salah, misalnya saat bongkar muat dengan crane atau forklift.
- Kerusakan akibat kondisi cuaca ekstrem, seperti badai atau gelombang tinggi saat pengiriman lewat laut.
- Pencurian komponen mahal seperti undercarriage atau hidrolik di area transit.
- Kesalahan manusia (human error) dalam proses pengikatan, pengangkatan, atau penempatan alat berat.
Semua risiko tersebut dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari sisi biaya perbaikan maupun waktu proyek yang tertunda.
Studi Kasus: Kerugian Akibat Kurangnya Perlindungan
Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat sejumlah kasus kecelakaan mobilisasi alat berat di Indonesia. Misalnya, alat berat bernilai miliaran rupiah yang jatuh ke laut saat proses loading ke ponton, atau dump truck baru yang terguling karena jalan rusak di area tambang.
Tanpa perlindungan asuransi yang memadai, pemilik alat berat harus menanggung seluruh kerugian sendiri. Bahkan, dalam beberapa kasus, alat tidak bisa digunakan sama sekali karena biaya perbaikan melebihi nilai pasar—atau dengan kata lain, total loss.
Inilah mengapa perlindungan asuransi khusus untuk proses mobilisasi sangat penting, bukan hanya ketika alat sudah beroperasi di site.
Peran Asuransi dalam Tahap Mobilisasi
Untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut, industri asuransi menyediakan beberapa jenis pertanggungan yang relevan, antara lain:
- Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan Barang): Menjamin alat berat dari risiko selama pengiriman melalui darat, laut, atau kombinasi keduanya.
- Contractor’s Plant and Machinery (CPM) Insurance: Melindungi alat berat selama digunakan di lokasi proyek, dapat diperluas untuk mencakup mobilisasi.
- Third Party Liability (TPL): Memberikan perlindungan apabila mobilisasi alat berat menyebabkan kerugian pada pihak ketiga, seperti kerusakan jalan umum atau kendaraan lain.
- Dengan kombinasi polis yang tepat, pemilik alat berat dapat meminimalkan potensi kerugian finansial akibat insiden yang tidak terduga.
Pentingnya Manajemen Risiko Sebelum Pengiriman
Sebelum asuransi diberlakukan, langkah pertama yang bijak adalah menerapkan prinsip risk management. Beberapa langkah yang direkomendasikan meliputi:
- Inspeksi alat berat sebelum dikirim untuk memastikan kondisi siap jalan.
- Menentukan rute aman dengan memperhatikan kondisi jalan, jembatan, dan medan.
- Menunjuk kontraktor transportasi berpengalaman dengan peralatan pengangkut memadai.
- Membuat dokumentasi foto dan laporan kondisi alat sebelum dan sesudah pengiriman.
- Menginformasikan detail perjalanan kepada pihak asuransi agar pertanggungan berjalan efektif.
Langkah-langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara proses pengiriman yang lancar dan yang berujung klaim besar.
Mengapa Harus Melalui Broker Asuransi Resmi
Mengatur polis asuransi alat berat, terutama yang melibatkan risiko mobilisasi, tidak sebaiknya dilakukan langsung ke perusahaan asuransi tanpa pendampingan profesional. Banyak kasus menunjukkan bahwa kesalahan kecil dalam penentuan klausul, nilai pertanggungan, atau pengecualian dapat menyebabkan klaim ditolak sebagian atau seluruhnya.
Broker asuransi resmi seperti L&G Insurance Broker berfungsi sebagai perwakilan kepentingan tertanggung, bukan perusahaan asuransi. Mereka memiliki keahlian teknis untuk menafsirkan risiko, menyusun wording polis yang sesuai kondisi lapangan, serta mendampingi klien saat proses klaim.
Selain itu, broker resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib mematuhi standar kompetensi serta kode etik profesi. Dengan demikian, bekerja sama dengan broker memberikan jaminan objektivitas, perlindungan hukum, dan efisiensi dalam pengelolaan risiko alat berat sejak tahap mobilisasi hingga operasional penuh.
Proses Klaim: Dari Laporan Hingga Penyelesaian
Salah satu tantangan utama dalam asuransi alat berat adalah proses klaim yang sering kali rumit. Untuk mobilisasi, klaim bisa melibatkan pihak pengangkut, pemilik alat, surveyor, hingga pihak asuransi.
Broker berperan sebagai koordinator dan advokat klien, memastikan semua bukti dikumpulkan dengan benar, komunikasi berjalan efektif, dan penilaian klaim dilakukan secara objektif. Dengan pengalaman yang kuat, broker berpengalaman dapat mempercepat penyelesaian klaim serta memastikan klien menerima ganti rugi yang sesuai nilai kerugian sebenarnya.
Belajar dari Kasus Nyata: Nilai Klaim Milyaran Rupiah
Di industri alat berat, terdapat banyak contoh keberhasilan penyelesaian klaim yang signifikan—mulai dari alat berat yang tenggelam senilai Rp17 miliar, hingga kerusakan total senilai lebih dari USD 1 juta saat operasi di proyek pertambangan besar.
Kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa dengan dukungan broker berpengalaman, proses klaim bisa diselesaikan dengan cepat, transparan, dan memuaskan semua pihak. Keberhasilan semacam ini tidak hanya mengembalikan kerugian finansial, tetapi juga menjaga kelancaran operasional perusahaan di tengah proyek bernilai besar.
Perlindungan Dimulai Sebelum Alat Beroperasi
Mobilisasi alat berat bukan hanya urusan logistik—tetapi juga bagian integral dari manajemen risiko perusahaan. Setiap kilometer perjalanan alat berat membawa potensi kerugian besar apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Melalui kombinasi risk management, asuransi yang tepat, dan pendampingan dari broker asuransi resmi, perusahaan dapat memastikan aset bernilai tinggi terlindungi sejak keluar dari gudang hingga tiba di lokasi proyek dengan aman.
Sebagai salah satu broker asuransi terkemuka di Indonesia, L&G Insurance Broker telah berpengalaman menangani lebih dari 2.000 unit alat berat berbagai merek ternama seperti Sany, XCMG, LiuGong, SDLG, Weichai, Zoomlion, Lovol, dan lain-lain. Dengan rekam jejak penyelesaian ratusan klaim bernilai besar secara cepat dan profesional, L&G berkomitmen menjadi mitra strategis bagi perusahaan yang ingin memastikan setiap alat berat terlindungi optimal—sejak tahap mobilisasi, operasional, hingga masa akhir proyek.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

