Ada Risiko Besar di Balik Kemeriahan Acara
Pernah dengar berita tentang panggung konser roboh karena angin kencang, atau pengunjung acara jatuh karena kabel listrik yang berserakan?
Bagi Anda yang bekerja di dunia event, hal seperti itu bukan sekadar cerita tapi risiko nyata yang bisa terjadi kapan saja.
Bagi seorang Event Organizer (EO), satu insiden kecil bisa menjadi bencana besar. Bayangkan jika pengunjung terluka, properti rusak, atau artis mengalami cedera karena kelalaian teknis. Pihak klien atau peserta bisa langsung melayangkan tuntutan hukum dengan nilai ganti rugi ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Inilah alasan mengapa asuransi public liability bukan sekadar pelengkap, tapi kewajiban mutlak bagi setiap penyelenggara acara baik itu konser, festival, seminar, pameran, maupun event korporat.
Sebagai broker asuransi berlisensi dengan pengalaman puluhan tahun, L&G Insurance Broker memahami kompleksitas risiko dunia event lebih baik dari siapa pun. Berbeda dengan agen yang hanya menjual produk satu perusahaan, broker seperti L&G bekerja mewakili Anda sebagai klien, bukan perusahaan asuransi. Kami bantu Anda memilih polis terbaik, menegosiasikan premi, hingga memastikan klaim cair saat insiden terjadi.
👉 Konsultasi gratis dengan tim ahli kami melalui WhatsApp di 08118507773 atau email ke halo@lngrisk.co.id
Jangan biarkan satu insiden merusak reputasi dan bisnis Anda.
Mengapa Dunia Event Organizer Berisiko Tinggi?
Dibalik panggung megah dan lampu gemerlap, dunia EO menyimpan banyak potensi bahaya. Setiap kegiatan publik melibatkan banyak orang, alat berat, listrik, konstruksi sementara, dan peralatan mahal. Semua itu membuka peluang terjadinya kerusakan atau cedera.
Beberapa contoh nyata risiko yang sering terjadi dalam event:
- Panggung roboh karena kesalahan konstruksi atau cuaca ekstrem.
- Penonton terpeleset di area acara karena permukaan licin.
- Kerusakan properti milik pihak ketiga (misalnya mobil tamu atau sound system sewaan).
- Korsleting listrik yang menyebabkan kebakaran kecil.
- Cedera kru atau pengunjung akibat kelalaian panitia.
Masalahnya, banyak EO masih berpikir “ah, itu cuma acara kecil, pasti aman.”
Padahal, tuntutan hukum tetap bisa terjadi bahkan di acara berskala kecil.
Di Indonesia, semakin banyak klien korporat atau pemerintah yang mewajibkan EO memiliki polis Public Liability Insurance sebelum kontrak event disetujui. Artinya, asuransi ini sudah menjadi standar profesionalisme.
Apa Itu Asuransi Public Liability?
Secara sederhana, asuransi public liability adalah perlindungan finansial yang memberikan ganti rugi atas tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat cedera badan, kematian, atau kerusakan properti yang terjadi di area acara atau akibat kegiatan yang Anda selenggarakan.
Misalnya:
- Pengunjung terpeleset di area event dan mengalami patah tulang.
- Tiang panggung menimpa mobil tamu undangan.
- Ledakan kecil di generator menyebabkan kerusakan properti hotel tempat acara berlangsung.
Dalam kasus seperti ini, pihak ketiga bisa menuntut EO untuk membayar kompensasi.
Nah, di sinilah fungsi utama polis public liability: menanggung biaya ganti rugi dan biaya hukum yang timbul dari tuntutan tersebut.
Apa yang Ditanggung oleh Polis Public Liability?
Polis public liability biasanya menanggung beberapa hal berikut:
- Cedera tubuh (bodily injury)
Misalnya pengunjung jatuh atau terkena benda jatuh selama acara berlangsung. - Kerusakan properti pihak ketiga (property damage)
Contohnya, sound system sewaan atau barang milik sponsor rusak akibat kelalaian tim EO. - Biaya hukum (legal cost)
Termasuk biaya pengacara dan pengadilan jika terjadi tuntutan. - Biaya medis darurat
Beberapa polis juga mencakup biaya pertolongan pertama untuk pihak yang cedera di lokasi acara. - Periode pemasangan dan pembongkaran
Proteksi tetap berlaku selama persiapan, pelaksanaan, dan pembongkaran acara.
Mengapa Event Organizer Rentan Dituntut?
Dalam dunia event, siapa pun bisa menjadi “korban” potensial: pengunjung, artis, sponsor, vendor, hingga pihak gedung. Dan semuanya bisa menuntut pihak penyelenggara utama, yaitu EO.
Satu insiden kecil saja seperti banner jatuh atau tumpahan air yang membuat pengunjung terpeleset bisa berkembang menjadi tuntutan hukum yang kompleks.
Selain itu, kontrak kerja sama antara EO dan klien (perusahaan, sponsor, atau lembaga pemerintah) kini semakin ketat.
Kebanyakan sudah mencantumkan klausul bahwa:
“Penyelenggara wajib memiliki polis asuransi public liability aktif dengan batas pertanggungan tertentu.”
Tanpa polis ini, Anda bisa kehilangan kontrak sebelum acara dimulai.
Contoh Kasus Nyata
Untuk memberikan gambaran, berikut beberapa kasus nyata yang pernah terjadi di industri event:
Kasus 1: Konser Musik Outdoor
Saat konser berlangsung, panggung roboh karena angin kencang. Beberapa penonton luka-luka, dan alat band hancur total. EO dituntut ratusan juta oleh pihak sponsor dan artis. Untungnya, mereka memiliki polis public liability yang menanggung seluruh biaya ganti rugi dan hukum.
Kasus 2: Pameran di Mall
Kabel listrik tak tertutup dengan baik membuat pengunjung tersandung dan cedera lutut. Klien menuntut EO untuk menanggung biaya pengobatan dan kompensasi moral. Polis asuransi menutup seluruh biaya tersebut tanpa EO harus mengeluarkan dana pribadi.
Kasus 3: Festival Kuliner
Kompor booth peserta meledak kecil dan menyebabkan luka ringan pada dua pengunjung. Meskipun EO tidak langsung bersalah, tetap ada tanggung jawab hukum sebagai penyelenggara acara. Untungnya, semua ditanggung oleh polis public liability yang mereka beli melalui broker asuransi profesional.
Mengapa Harus Melalui Broker, Bukan Agen atau Perusahaan Asuransi Langsung?
Ini bagian paling penting dan sering salah dipahami oleh banyak EO.
Agen asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi. Mereka hanya bisa menawarkan produk dari satu perusahaan dan tidak memiliki kewenangan untuk memperjuangkan klaim Anda.
Sementara broker asuransi seperti L&G Insurance Broker bekerja untuk Anda, bukan untuk perusahaan asuransi. Kami memiliki akses ke banyak perusahaan asuransi, sehingga bisa menyeleksi polis terbaik dengan premi paling efisien sesuai kebutuhan event Anda.
Lebih penting lagi, jika terjadi klaim, hanya broker yang:
- Menyusun laporan klaim secara profesional
- Berkoordinasi langsung dengan pihak asuransi
- Memastikan pembayaran klaim benar-benar cair sesuai hak Anda
Inilah perbedaan paling krusial yang tidak bisa diberikan oleh agen atau pembelian langsung. Broker adalah advokat Anda dalam dunia asuransi.
Peran L&G Insurance Broker untuk Industri Event
Ketika EO bekerja sama dengan L&G Insurance Broker, prosesnya sederhana tapi profesional:
- Analisis Risiko Event
Tim kami meninjau jenis event, lokasi, durasi, jumlah pengunjung, dan risiko teknisnya.
- Riset Pasar Asuransi
Kami mencari polis terbaik dari berbagai perusahaan asuransi ternama di Indonesia maupun luar negeri.
- Negosiasi Premi
Kami bantu Anda mendapatkan premi paling kompetitif dengan manfaat perlindungan maksimal.
- Penerbitan Polis
Semua dokumen dijelaskan dengan transparan agar Anda tahu persis apa yang dilindungi.
- Pendampingan Klaim 360°
Jika terjadi insiden, kami bantu dari pengumpulan bukti hingga klaim cair — tanpa biaya tambahan.
Faktor-Faktor yang Menentukan Besaran Premi
Premi public liability tidak sama untuk semua event. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi antara lain:
- Jenis event (konser, seminar, festival, pameran)
- Jumlah pengunjung
- Durasi acara
- Lokasi dan luas area
- Peralatan yang digunakan
- Riwayat klaim sebelumnya
Broker seperti L&G akan membantu Anda menghitung premi yang seimbang antara biaya dan manfaat, sehingga tidak ada pemborosan.
Dampak Jika Tidak Punya Asuransi Public Liability
Banyak EO berpikir “belum perlu” sampai masalah datang.
Berikut beberapa dampak nyata jika Anda menunda:
- Kehilangan kontrak besar karena klien korporat atau pemerintah menolak kerja sama tanpa polis.
- Kerugian finansial besar karena harus menanggung ganti rugi sendiri.
- Reputasi hancur di media sosial dan publik.
- Dimasukkan ke daftar hitam oleh venue atau sponsor.
- Kehilangan lisensi usaha EO dalam kasus berat.
Dengan premi yang sebenarnya relatif terjangkau, mengapa mengambil risiko sebesar itu?
Aspek Hukum yang Perlu Diketahui EO
Dalam hukum perdata Indonesia, tanggung jawab pihak penyelenggara terhadap keselamatan publik diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata:
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Artinya, meskipun Anda tidak sengaja, tetap bisa dituntut bila dianggap lalai.
Dan untuk itulah polis asuransi public liability hadir untuk mengalihkan beban risiko hukum itu kepada perusahaan asuransi.
Kesimpulan
Setiap event adalah momen penuh risiko. Satu kesalahan kecil bisa berujung pada tuntutan besar, kehilangan klien, dan rusaknya reputasi.
Dengan asuransi public liability, Anda tidak hanya melindungi bisnis, tapi juga membangun kepercayaan di mata sponsor dan publik. Dan ingat, jangan pernah membeli asuransi langsung ke perusahaan atau lewat agen. Karena hanya broker asuransi seperti L&G yang bisa mendampingi Anda dari pemilihan polis hingga klaim cair.
Ingin tahu polis public liability terbaik untuk event Anda?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS:
📞 WhatsApp: 08118507773
📧 Email: halo@lngrisk.co.id
L&G Insurance Broker Partner tepercaya untuk semua risiko event Anda. Karena dalam dunia event, keamanan bukan pilihan tapi kewajiban.

