Liga Asuransi – Di tengah dinamika industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasannya demi melindungi kepentingan konsumen. Terbaru, OJK menyoroti adanya peningkatan jumlah lembaga yang masuk dalam pengawasan khusus, termasuk 14 perusahaan dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi. Tindakan ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan melalui peningkatan kualitas tata kelola dan kepatuhan regulasi di industri asuransi. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang pentingnya pengawasan ketat ini serta menyajikan pembaruan terbaru seputar industri asuransi di Indonesia, termasuk penekanan peran aktuaris dalam pengelolaan risiko dan berbagai program perlindungan yang dihadirkan untuk masyarakat.
OJK Tegaskan Pentingnya Aktuaris di Perusahaan Asuransi untuk Pengelolaan Risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperketat regulasi terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. Hingga Oktober 2024, OJK mencatat bahwa sembilan perusahaan asuransi belum memiliki aktuaris atau mengajukan kandidat untuk diuji kelayakannya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, keberadaan aktuaris sangat krusial bagi proses pengelolaan risiko di industri asuransi. “Bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, OJK telah memberlakukan tindakan pengawasan sesuai ketentuan yang ada,” jelas Ogi dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/11).
Ogi menambahkan, OJK secara aktif bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), organisasi yang berperan dalam mengeluarkan sertifikasi bagi tenaga aktuaris. Kolaborasi ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga aktuaris yang profesional dan tersertifikasi di industri asuransi.
Pentingnya tenaga aktuaris semakin meningkat, khususnya dengan penerapan standar akuntansi PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk memperkuat pengelolaan risiko melalui tenaga aktuaris. Selain itu, kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) serta Peraturan OJK.
Keberadaan aktuaris tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, namun juga menjadi upaya strategis dalam menghadapi tantangan dan risiko yang dihadapi oleh industri asuransi saat ini. Dengan tindakan pengawasan dari OJK, diharapkan perusahaan-perusahaan asuransi semakin serius memenuhi kebutuhan aktuaris demi keberlangsungan dan stabilitas industri.
Menuju Swasembada Pangan, Program Asuransi Usaha Tani Padi Lindungi Petani dari Risiko Gagal Panen
Dalam upaya mencapai swasembada pangan, Presiden Prabowo Subianto menetapkan target tiga hingga empat tahun ke depan untuk memperluas lahan panen hingga empat juta hektare. Langkah ini didukung dengan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang bertujuan memberikan perlindungan bagi petani agar mereka tetap terlindungi dari risiko gagal panen.
Program AUTP didasari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Program ini menyediakan asuransi pertanian sebagai bentuk jaminan bagi para petani terhadap kerugian ekonomi yang mungkin timbul akibat gagal panen. Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema, menyatakan bahwa asuransi ini memungkinkan petani memiliki modal kerja untuk musim tanam berikutnya, meskipun menghadapi risiko panen yang gagal.
Pemerintah juga meringankan beban petani dengan memberikan subsidi premi 80%, sehingga petani hanya perlu membayar Rp36 ribu per hektar untuk mendapatkan jaminan senilai Rp6 juta per hektar. Hingga Agustus 2024, Jasindo telah mengasuransikan lebih dari 400 ribu petani dengan luas lahan mencapai lebih dari 250 ribu hektare di 22 provinsi.
AUTP telah membayarkan klaim sebesar Rp3,17 miliar dengan luas lahan terlindungi mencapai 500 ribu hektare, menghasilkan rasio klaim 7,08%. Partisipasi terbesar dalam program ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Meski demikian, pelaksanaan AUTP menghadapi beberapa tantangan, seperti sosialisasi ke area yang luas, pemahaman petani untuk pembayaran premi 20%, penggunaan aplikasi SIAP, dan pengelolaan lahan endemis. Namun, Jasindo optimistis bahwa dengan sosialisasi yang lebih luas, target AUTP tahun ini akan tercapai, sehingga semakin banyak petani di seluruh Indonesia terlindungi oleh asuransi.
AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Baru untuk Masa Depan Pendidikan Anak yang Lebih Cerah
AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memperkenalkan produk terbarunya, Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. Produk asuransi dwiguna ini menawarkan perlindungan jiwa dengan berbagai manfaat fleksibel yang dapat diatur sesuai kebutuhan keuangan keluarga, seperti Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma, menyampaikan bahwa manfaat dari produk ini dirancang tidak hanya untuk melindungi nasabah, tetapi juga membantu mereka meraih cita-cita keluarga, misalnya dalam hal pendidikan anak. “Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera diharapkan dapat menjadi solusi keuangan yang membantu orang tua menyediakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak mereka hingga jenjang kuliah,” ujar Handojo dalam acara peluncuran produk.
Dengan meningkatnya inflasi biaya pendidikan setiap tahun, produk ini dapat menjadi cara untuk meringankan beban orang tua dalam menghadapi kenaikan biaya pendidikan. Rudi Nugraha, Direktur AXA Mandiri, mengungkapkan bahwa biaya pendidikan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terus meningkat antara 10-15% per tahun, sehingga perencanaan keuangan jangka panjang sangat penting.
“Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera memberikan kemudahan bagi orang tua untuk menyiapkan dana pendidikan, dengan fleksibilitas dalam menentukan jumlah manfaat akhir serta waktu pembayaran. Keleluasaan ini memungkinkan orang tua merencanakan masa depan pendidikan anak dengan lebih tenang,” tambah Rudi.
Produk ini menawarkan dua pilihan, yakni Plan Optima dan Plan Maksima. Plan Maksima mencakup Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Pembebasan Premi, serta Manfaat Akhir Masa Asuransi. Di sisi lain, Plan Optima menawarkan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Tunai Sekaligus. Bahkan, jika tidak terjadi risiko meninggal dunia, nasabah masih tetap berhak menerima Manfaat Akhir Masa Asuransi pada kedua plan ini.
Dengan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera, AXA Mandiri berharap dapat memberikan solusi yang tidak hanya membantu masyarakat mencapai kesejahteraan keuangan, tetapi juga menjaga masa depan pendidikan anak-anak mereka di tengah perubahan ekonomi.
Melonjaknya Wisatawan, Asuransi Perjalanan Jasindo Catatkan Kenaikan Premi 239%
Peningkatan jumlah wisatawan, baik domestik maupun internasional, memberikan peluang besar bagi industri asuransi, terutama asuransi perjalanan. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menjadi salah satu perusahaan yang berhasil memanfaatkan momentum ini, dengan mencatatkan kenaikan premi asuransi perjalanan hingga 239% secara tahunan, mencapai Rp2,8 miliar per Oktober 2024.
Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara, mengungkapkan bahwa data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan perjalanan domestik sebesar 29,31% dan perjalanan internasional sebesar 20,93% secara tahunan hingga Agustus 2024. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa minat terhadap asuransi perjalanan juga meningkat.
“Premi asuransi perjalanan yang dibukukan oleh Jasindo menunjukkan pertumbuhan pesat, dengan peningkatan 239% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” jelas Diwe. Sebagai langkah lanjutan, Jasindo juga mengembangkan program asuransi perjalanan dinas untuk kementerian, lembaga, dan perusahaan dalam ekosistem BUMN.
Jasindo juga memperluas kemitraan digital melalui pendekatan business-to-business-to-consumer (B2B2C) untuk menjangkau lebih banyak konsumen. Selain dukungan dari mitra, momentum pertumbuhan ini juga perlu diperkuat oleh ekosistem pariwisata yang menyediakan berbagai jenis perjalanan, seperti wisata halal, wisata religi, dan promo staycation, yang diyakini dapat menarik minat masyarakat untuk memilih perlindungan asuransi perjalanan.
Meski begitu, Diwe menyebut ada tantangan dalam penetrasi asuransi perjalanan di Indonesia. Menurutnya, inovasi layanan dan ragam manfaat yang lebih luas menjadi faktor kunci untuk memenangkan pasar. Dengan pendekatan ini, diharapkan asuransi perjalanan bisa menjadi pilihan utama bagi wisatawan Indonesia yang ingin menikmati perjalanan mereka dengan rasa aman.
5 Langkah Penting Sebelum Membeli Polis Asuransi untuk Perlindungan Optimal
Dalam kehidupan modern, asuransi kian menjadi kebutuhan utama, terutama bagi mereka yang telah berkeluarga. Tidak lagi sekadar kebutuhan pokok, prioritas keluarga kini juga mencakup persiapan dana kesehatan, pendidikan, cicilan, hingga pensiun. Menurut Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, asuransi dapat melindungi kita dari berbagai risiko keuangan di masa depan. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami bagaimana asuransi bekerja, terutama syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis mereka.
Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, calon nasabah perlu mencermati beberapa hal penting, agar manfaat perlindungan yang didapatkan maksimal sesuai dengan ketentuan yang ada. Berikut ini lima langkah penting yang harus dipertimbangkan sebelum membeli asuransi:
- Memahami Produk Secara Menyeluruh
Pastikan produk yang Anda pilih sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan. Setelah mendapatkan informasi dari tenaga pemasar, nasabah harus mencermati setiap detail produk, termasuk syarat dan ketentuan yang berlaku. - Data Pribadi dan Riwayat Kesehatan yang Akurat
Informasi data pribadi yang lengkap sangat penting untuk memberikan manfaat optimal pada asuransi. Dengan data yang selalu diperbarui, calon nasabah juga menghindari risiko penolakan klaim akibat ketidaklengkapan data atau kesalahan non-disclosure. - Mengetahui Pasal Pengecualian dengan Baik
Pasal pengecualian dalam polis asuransi memberikan informasi mengenai kondisi atau risiko yang tidak akan ditanggung oleh asuransi. Dengan memahami pengecualian ini, calon nasabah bisa menghindari kesalahpahaman saat klaim. - Prosedur Pengajuan Klaim yang Tepat
Memahami prosedur klaim dan dokumen yang diperlukan akan memudahkan nasabah dalam proses pengajuan klaim nantinya. Informasi ini akan membuat proses klaim berjalan cepat dan lancar. - Evaluasi Polis Secara Berkala
Melakukan evaluasi polis secara berkala penting untuk memastikan polis asuransi tetap relevan dengan kebutuhan Anda. Konsultasi berkala dengan tenaga pemasar atau layanan pelanggan juga membantu dalam menyesuaikan polis dengan kondisi terbaru.
Dengan lima langkah ini, calon nasabah dapat membeli produk asuransi yang tepat dan memaksimalkan manfaat perlindungan untuk kebutuhan di masa depan.
OJK Tingkatkan Pengawasan, 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi dalam Pengawasan Khusus
Per 28 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti adanya 14 perusahaan dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi serta reasuransi yang berada di bawah pengawasan khusus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen di sektor perasuransian dan dana pensiun. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, peningkatan jumlah asuransi yang diawasi menunjukkan adanya penajaman pengawasan demi memastikan kualitas industri tetap terjaga.
Tidak hanya itu, OJK juga telah menerapkan 43 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP. Tindakan pengawasan ini mencakup kebutuhan akan tenaga aktuaris dalam perusahaan asuransi, dengan catatan bahwa masih ada 29 perusahaan yang belum memenuhi syarat terkait tenaga aktuaris.
Dari sisi kinerja, industri asuransi menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Aset sektor asuransi pada September 2024 tercatat mencapai Rp1.142 triliun, naik 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di sektor asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun, atau naik 3,81% secara tahunan. Pendapatan premi komersial juga mengalami peningkatan, mencapai Rp245,42 triliun, dengan premi asuransi jiwa naik 2,73% menjadi Rp135,64 triliun dan premi asuransi umum serta reasuransi meningkat 9,7% menjadi Rp109,78 triliun.
Kinerja positif ini didukung oleh permodalan yang solid, di mana industri asuransi jiwa dan umum melaporkan rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 458,31% dan 329,89%, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yakni 120%. Namun, disisi asuransi non komersial, aset BPJS dan program asuransi untuk ASN, TNI, dan POLRI tercatat mengalami penurunan sebesar 2,8% menjadi Rp220,02 triliun.
Di industri dana pensiun, total aset naik 10,10% yoy menjadi Rp1.500,06 triliun pada September 2024. Sedangkan di sektor penjaminan, aset tercatat tumbuh 3,65% yoy mencapai Rp47,58 triliun.
Langkah OJK dalam memperketat pengawasan di sektor asuransi dan dana pensiun ini menjadi bukti keseriusan regulator dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Optimisme AAJI: Industri Asuransi Jiwa Targetkan Pertumbuhan Positif hingga Akhir 2024
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan optimisme bahwa industri asuransi jiwa akan mengalami pertumbuhan positif hingga akhir 2024, didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proteksi kesehatan. Sepanjang Kuartal III/2024, premi asuransi jiwa tercatat tumbuh 2,73% secara tahunan (YoY) menjadi Rp135,64 triliun. Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan Tata Kelola AAJI, menyebutkan bahwa selain kesadaran kesehatan yang meningkat pasca-pandemi, perkembangan digitalisasi juga mendorong permintaan produk asuransi dengan memperluas jangkauan ke lebih banyak konsumen melalui platform digital.
Melalui transformasi digital, perusahaan dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan menjawab kebutuhan proteksi kesehatan yang terus meningkat. Namun, Fauzi juga mengingatkan bahwa perusahaan perlu mewaspadai potensi tantangan seperti penurunan daya beli masyarakat atau ketidakpastian ekonomi global yang dapat memengaruhi permintaan.
Untuk mencapai keseimbangan antara laba dan kewajiban perlindungan, perusahaan asuransi jiwa menerapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah inovasi produk, di mana banyak perusahaan kini menyediakan asuransi jiwa dengan manfaat kesehatan tambahan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. AAJI juga mengimbau perusahaan asuransi untuk menerapkan manajemen klaim yang lebih efisien. Salah satunya adalah dengan memperketat proses penilaian risiko pada polis baru untuk meminimalkan risiko klaim yang tinggi.
Fauzi menyatakan, “Dengan strategi-strategi ini, diharapkan perusahaan asuransi jiwa dapat menjaga keseimbangan beban klaim sambil mempertahankan pertumbuhan laba yang stabil di tengah dinamika pasar.”
AAJI mencatat bahwa pada Semester I/2024, total jumlah tertanggung asuransi jiwa bertambah sebanyak 25,18 juta orang atau tumbuh 28,4% YoY menjadi 113,68 juta orang. Total pendapatan premi pada periode tersebut tercatat Rp88,49 triliun, naik 2,6% YoY, sedangkan total klaim yang dibayarkan mencapai Rp77,67 triliun, turun 2,2% YoY. Jumlah klaim tersebut disalurkan kepada sekitar 9,82 juta penerima manfaat, yang menunjukkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap peran industri asuransi jiwa dalam perencanaan keuangan mereka.
Dengan kinerja yang solid dan pertumbuhan yang terus berlanjut, industri asuransi jiwa menunjukkan tanda-tanda positif dalam menghadapi berbagai tantangan di tahun 2024.
Pastikan bisnis Anda terlindungi dengan baik bersama L&G Insurance Broker, mitra terpercaya Anda di bidang asuransi bisnis dan industri. Dengan pengalaman dan komitmen kami sebagai broker asuransi profesional di Indonesia, kami siap membantu Anda dalam memilih perlindungan yang tepat untuk menghadapi berbagai risiko.
Untuk semua kebutuhan asuransi bisnis Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami. Klik tombol WhatsApp atau kunjungi website kami di www.lngrisk.co.id.
Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp di +62 811-8507-773, dan lindungi masa depan bisnis Anda bersama L&G Insurance Broker.