Liga Asuransi – Hallo risk takers, dii minggu ke-3 bulan Januari 2024 ini kita kembali kita bahas mengenai dunia asuransi, karena asuransi bukan hanya terbatas pada objek kendaraan dan jiwa saja, terutama untuk cakupan perlindungan bisnis, asuransi masih sangat luas jangkauannya. Pada minggu ketiga ini di bulan Januari 2024 ini kami kembali mengumpulklan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.
Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.
Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Pengembalian Premi Tanpa Potongan
Wakil nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang memiliki putusan inkracht, menuntut manajemen Jiwasraya untuk menyelesaikan permasalahan nasabah yang menolak program restrukturisasi. Nasabah Jiwasraya yang berkeputusan inkracht, Machril, meminta agar Jiwasraya mengembalikan uang premi yang sudah dibayar tanpa potongan, dengan nilai premi senilai Rp500 juta milik Yachiyo Ishibashi, istrinya.
Machril berharap Jiwasraya segera memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengacu pada Peraturan OJK yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi harus membayar klaim paling lambat 30 hari setelah adanya kesepakatan, termasuk dalam kasus menolak restrukturisasi. Namun, Machril mengklaim bahwa Jiwasraya belum memenuhi kewajiban tersebut.
Sebagai solusi, Machril mengusulkan agar pembayaran kewajiban Jiwasraya dikembalikan kepada Bank BRI, pihak yang menawarkan produk bancassurance. “Tolong dikembalikan uang kami ke BRI. Itu salah satu solusi, itu yang katanya susah untuk mengurangi beban. Totalnya Rp500 juta,” ujar Machril.
Pertemuan antara Machril, perwakilan Jiwasraya, dan Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kementerian Keuangan Qoswara dilakukan di Ombudsman. Machril menyampaikan bahwa Jiwasraya tidak melaksanakan kewajiban membayar klaim yang ditolak, dan ia berharap agar masalah ini segera diselesaikan sesuai peraturan.
Plt. Direktur Utama Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso, setelah pertemuan tersebut, enggan memberikan komentar terkait pertemuan dan rencana aksi yang diminta regulator terkait pemegang polis yang menolak program restrukturisasi.
OJK sebelumnya meminta pemegang saham, komisaris, dan direksi Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut terkait pemegang polis yang menolak restrukturisasi polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hingga Desember 2023, masih terdapat 0,49% polis yang menolak restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life dengan klaim mencapai sekitar Rp187 miliar. OJK menekankan perlunya rencana aksi dari pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi.
KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Asuransi di PT Pelni Terkait Pembayaran Komisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) terkait pengadaan barang dan jasa serta pembayaran komisi asuransi perkapalan selama tahun anggaran 2015-2020. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dugaan suap yang merugikan negara belasan miliar rupiah.
Ali Fikri menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3, yang merugikan keuangan negara. Meskipun belum merinci lebih lanjut terkait kasus ini, Ali menyebut bahwa bukti awal menunjukkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Proses penyidikan ini sudah melibatkan pemanggilan beberapa saksi, dan KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka terkait dengan kasus ini. Ali Fikri menegaskan bahwa detail lebih lanjut, termasuk kronologi dan identitas tersangka, akan diumumkan secara resmi selama proses penyidikan berlangsung dan saat penahanan dilakukan.
Dengan perkembangan kasus ini, KPK terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut perihal dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan di PT Pelni selama periode tahun anggaran 2015-2020.
Pemilik Perusahaan Asuransi Terkena Kasus Gagal Bayar: Evelina Pietruschka Buron, Michael Steven Dikejar Ganti Rugi
Kasus gagal bayar asuransi baru-baru ini telah menelan ribuan korban, dan sorotan kini tertuju pada pemilik atau pemimpin perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian para nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 11 perusahaan asuransi dalam pemantauan khusus, dan sejumlah dari mereka masih menjadi perhatian OJK.
Dalam kasus khusus, Wanaartha Life menjadi sorotan besar karena terkait dengan total dana kelolaan yang mencapai Rp 17 triliun. Pemilik perusahaan, termasuk Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil, menjadi tersangka. Evelina, yang juga Presiden Komisaris Wanaartha, bersama keluarganya diketahui melarikan diri ke Amerika Serikat, menjadi buron Interpol.
Pada sisi lain, Kresna Life, yang terafiliasi dengan Kresna Group, mencatat total kerugian sekitar Rp 6,4 triliun. Michael Steven, pemilik Kresna Group, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan & Perikanan di Kadin Indonesia, kini dicari oleh OJK untuk mengganti rugi para korban.
Dalam total, kerugian dari kedua kasus ini mencapai Rp 23,4 triliun. OJK dan upaya hukum lainnya terus memburu pemilik atau pemimpin perusahaan yang bertanggung jawab atas kasus gagal bayar asuransi tersebut.
OJK Ingatkan 15 Perusahaan Asuransi yang Belum Miliki Aktuaris Perusahaan Sanksi dan Monitoring Ketat Diterapkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada 15 perusahaan asuransi yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary). OJK menekankan bahwa keberadaan appointed actuary menjadi suatu keharusan dalam menjalankan kegiatan usaha asuransi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan OJK, Ogi Prastomiyono, hal ini penting agar perusahaan dapat mengelola aset dan liabilitas secara optimal.
OJK menyatakan bahwa kebutuhan akan appointed actuary tidak hanya berkaitan dengan jumlah, tetapi juga melibatkan peningkatan kompetensi dan integritas aktuaris. Industri asuransi saat ini menghadapi tekanan besar dari persaingan pasar dan implementasi PSAK 74. Data terbaru OJK menunjukkan bahwa dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi, sebanyak 130 atau 89,6% telah memiliki aktuaris perusahaan. Namun, masih terdapat 15 perusahaan atau 10,4% yang belum memenuhi persyaratan atau mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan aktuaris perusahaan.
OJK menegaskan kewajiban pemenuhan appointed actuary dan menyampaikan bahwa tindakan pengawasan akan terus dilakukan. Langkah-langkah yang diperlukan akan diambil untuk memastikan pertumbuhan sehat industri asuransi di masa mendatang, dengan manajemen risiko dan kekayaan yang memadai. Sebagai tindakan awal, OJK telah menerapkan Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris perusahaan.
OJK juga mengajak Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan ujian sertifikasi profesi aktuaris setiap bulan. Rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum akan dipantau secara berkala, dan OJK berencana meningkatkan sanksi peringatan terhadap perusahaan yang belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris perusahaan.
OJK Tingkatkan Kerja Sama Internasional di Bidang Perasuransian untuk Penguatan Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalin kemitraan dengan dua lembaga asal Korea, yaitu Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI), dengan tujuan memperluas kerja sama internasional di sektor pengembangan perasuransian. Kerja sama ini fokus pada penguatan infrastruktur keuangan melalui pengembangan Jaring Pengaman Keuangan di sektor asuransi serta pembangunan database teknis untuk penilaian risiko dan penetapan tarif premi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa kemitraan dengan KDIC melibatkan pertukaran informasi, kolaborasi dalam isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan bidang kerja sama lainnya sesuai kesepakatan. Sementara itu, kerja sama dengan KIDI bertujuan meningkatkan kolaborasi khususnya dalam pengembangan database profil risiko dan penetapan tarif premi asuransi, riset bersama, dan peningkatan kapasitas di bidang asuransi.
OJK juga bersinergi dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merilis studi tentang pemanfaatan teknologi dalam sektor asuransi guna meningkatkan penilaian risiko dan mengurangi risiko pemegang polis. Seiring dengan langkah-langkah internasional ini, OJK telah mengeluarkan peraturan terbaru, seperti POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Peraturan ini bertujuan memperkuat kapasitas permodalan dan kelembagaan dalam industri perasuransian serta memberikan kepastian hukum melalui mekanisme perizinan yang lebih efektif.
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Beberapa poin utama dalam peraturan ini mencakup penyempurnaan terkait mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam struktur organisasi.
OJK Perkuat Sektor Asuransi dan Dana Pensiun dengan Penerbitan Empat POJK Terbaru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dorongan signifikan pada sektor asuransi dan dana pensiun dengan menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) terbaru pada akhir tahun 2023. Keempat peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk regulasi produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah, izin usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, serta penyelenggaraan usaha dana pension.
Penerbitan POJK ini merupakan langkah konkret OJK dalam mendukung transformasi sektor asuransi dan dana pensiun. Dengan fokus pada peningkatan kapasitas permodalan, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong sektor industri agar lebih sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyoroti keterbatasan kapasitas permodalan sebagai isu krusial yang berpotensi mengancam ketahanan dan stabilitas sektor asuransi. Oleh karena itu, penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum menjadi salah satu fokus utama POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023, mencakup pelaku usaha baru dan peningkatan ekuitas minimum bagi yang telah mendapatkan izin usaha.
Dalam konteks penanganan praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portofolio produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah, POJK Nomor 20 tahun 2023 diharapkan dapat mendorong mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko. Hal ini melibatkan penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan penentuan batas maksimum premi asuransi kredit.
Untuk sektor dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola investasi. Ini mencakup persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun dan ketentuan tambahan terkait penempatan investasi yang berisiko tinggi. Pembaruan dalam pembayaran manfaat pensiun juga diatur, memungkinkan pembayaran secara berkala oleh dana pensiun atau melalui pembelian produk anuitas.
Aman juga menegaskan bahwa OJK tetap fokus pada penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran pemasarannya. Ini melibatkan penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi serta penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, dengan tujuan memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.
Dalam rangka penguatan sektor industri penjaminan, OJK merencanakan penataan melalui penyusunan peta jalan industri penjaminan dan perkuatan kerangka pengaturan terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri ini.
Dengan berbagai perubahan dan inisiatif ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan menguntungkan bagi sektor asuransi dan dana pensiun, sejalan dengan visi pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK Cabut Izin Usaha PT Futuready Insurance Broker: Perusahaan Menghentikan Kegiatan Usaha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah tegas dengan mencabut izin usaha pialang asuransi PT Futuready Insurance Broker pada 21 Desember 2023. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 83/D.05/2023 tanggal 21 Desember 2023, seperti diinformasikan dalam pengumuman resmi OJK pada Kamis (11/1/2024). Pencabutan izin usaha ini merupakan hasil dari permohonan PT Futuready Insurance Broker sendiri yang memutuskan untuk menghentikan kegiatan usahanya di bidang pialang asuransi.
Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyampaikan bahwa PT Futuready Insurance Broker sekarang dilarang melanjutkan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk tidak menggunakan istilah pialang asuransi, insurance broker, dan kata-kata lain yang mencirikan kegiatan pialang asuransi.
Proses pencabutan izin ini juga menuntut PT Futuready Insurance Broker untuk menurunkan papan nama di kantor pusat dan cabang-cabangnya serta mematuhi hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan pengumuman OJK, PT Futuready Insurance Broker juga mengonfirmasi bahwa perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha. Mereka menyampaikan permintaan maaf dan ungkapan terima kasih kepada para pelanggan yang telah mempercayai perusahaan sejak 2016.
Keputusan ini menunjukkan pentingnya ketaatan terhadap regulasi sektor asuransi dan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri asuransi di Indonesia.
Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—