Financial Risk

Penjelasan lengkap Manajemen Risiko dan Asuransi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Tulisan dalam edisi kali ini masih seputar masalah resiko dan asuransi di industri keuangan khususnya di bidang Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sejalan dengan perkembangan BPR yang demikian cepat belakangan ini, sebagai broker asuransi atau konsultan asuransi kami melihat bahwa masih banyak resiko yang perlu dikelola dengan lebih baik agar industri ini semakin kuat dan menguntungkan.

Tulisan ini kami susun berdasarkan pengalaman pribadi dan dari sumber-sumber lain termasuk dari website OJK.

Sebelum kita bahas lebih lanjut mari kita kenali bisnis BPR secara lebih rinci.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa saat ini BPR sudah menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi kita sehingga ia dapat kita dengan mudah menemui BPR di berbagai daerah, kecamatan, dan  kota kecil hingga pelosok. Di kota besar popularitas BPR mungkin masih kalah dibandingkan dengan Bank Umum. 

Di era digital seperti sekarang ini BPR sedang menghadapi tantangan baru karena harus berhadapan dan siap besaingan dengan layanan transaksi digital. Namun demikian peran bank masih signifikan di dalam kehidupan masyarakat.

Untuk lebih memahami fungsi dari BPR mari kita bandingkan dengan bank umum, kegiatan usaha BPR jauh lebih sempit karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Berikut ruang lingkup usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Menyalurkan atau Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Mulai dari Bentuk Pelayanan hingga Kegiatan Usahanya, BPR Memiliki Beberapa Perbedaan dengan Bank Umum

  • Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil dibandingkan Bank Umum

Dari sisi permodalan, ada perbedaan mencolok dari BPR dan bank umum ini. Sebuah bank umum konvensional, saat pertama kali didirikan harus memiliki modal sedikitnya Rp3 triliun, sedangkan untuk bank umum syariah minimal senilai Rp 1 triliun, dan untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sendiri bervariasi tergantung zona yang dibagi menjadi 4 zona berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, pasal 5, dimana minimal modal BPR mulai dari 4 miliar (zona 4) hingga 14 miliar (zona 1). 

  • Layanan Terbatas

Fokus dari BPR adalah untuk melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih sederhana, sehingga terbatas  dan tidak sekompleks bank umum, contohnya adalah buka tabungan, kredit dengan adanya batasan plafon, dan sebagainya, sedangkan kegiatan bank lain yang kompleks seperti giro, valas dan asuransi tidak bisa dilayani di BPR ini.

  •  Beda Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum

BPR bisa melayani kebutuhan nasabah dalam hal simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya, melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatkan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan sertifikat deposito. Sedangkan bank umum melayani semua aktivitas BPR ditambah layanan lain seperti menerbitkan surat atas pengakuan hutang, membuat surat pengakuan hutang, menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang, kegiatan valuta asing dan kegiatan bank umum pada umumnya. Bank umum, juga melayani transaksi keuangan mulai dari kliring, inkaso, valuta asing dan transfer yang tidak bisa dilayani BPR.

Penerapan Manajemen Risiko 

Untuk pengelolaan resiko dari BPR telah ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5761) yang selanjutnya disingkat POJK MR BPR.

Berikut ini persyaratan dan penerapan Manajemen Risiko di BPR:

  1. Pedoman standar penerapan Manajemen Risiko bagi BPR berfungsi untuk memastikan seluruh Risiko yang dihadapi BPR diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan dengan tepat.
  2.  Pedoman penerapan Manajemen Risiko BPR paling sedikit mencakup:
    • Penerapan Manajemen Risiko secara umum mencakup paling sedikit 4 (empat) pilar sebagai berikut:
      •  pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris;
      •  kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit;
      • kecukupan proses dan sistem; dan
      • sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
  1. Penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing jenis Risiko,  meliputi penerapan Manajemen Risiko untuk keseluruhan jenis  Risiko, yaitu Risiko kredit, Risiko operasional, Risiko kepatuhan, Risiko likuiditas, Risiko reputasi, dan Risiko stratejik, dengan  tetap mengacu kepada jenis Risiko yang wajib dikelola oleh  masing-masing BPR berdasarkan modal inti, total aset, jaringan  kantor, dan kegiatan usaha yang dilakukan BPR.
  2. Penilaian penerapan Manajemen Risiko berupa penilaian profil  Risiko yang meliputi penilaian terhadap Risiko inheren dan  penilaian terhadap kualitas penerapan Manajemen Risiko yang  mencerminkan sistem pengendalian Risiko BPR.

Risiko kredit dan Risiko operasional

Diantara beberapa aspek manajemen risiko yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga dalam hal ini ke perusahaan asuransi adalah Risiko Kredit dan Resiko Operasional.

  1. Risiko kredit adalah suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan (gagal bayar) dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik utang pokok maupun bunganya ataupun keduanya.

Krisis keuangan global seperti wabah pandemi COVID-19  dan kemudian telah menyebabkan terjadi  krisis keuangan dalam negeri telah menyebabkan pihak otoritas keuangan seperti OJK mengetatkan pengawasan dan regulasi. Akibatnya, regulator mulai menuntut transparansi laporan keuangan yang lebih banyak. Mereka ingin tahu bank  bank memiliki pengetahuan yang mendalam tentang nasabah dan risiko kredit terkait. 

Untuk memenuhi persyaratan peraturan yang lebih ketat dan menyerap biaya modal yang lebih tinggi untuk risiko kredit, banyak bank yang merubah pendekatan mereka terhadap risiko kredit. 

  1. Risiko operasional adalah risiko kerugian yang disebabkan beragam kegagalan

Secara umum, manajemen risiko operasional memiliki keterkaitan satu sama lain. Adapun 5 jenis risiko operasional lembaga keuangan yang perlu ditinjau ulang antara lain.

 

    • Risiko Internal

Risiko internal terkait dengan kegagalan prosedur dan proses. Hal ini dikarenakan karyawan lembaga keuangan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. Secara umum, risiko internal terdiri dari kesalahan transaksi, kelalaian pemasaran, dan pencucian uang. Risiko internal bisa terjadi di sebuah lembaga keuangan karena beberapa sebab, misalnya praktik bisnis yang tidak efisien, perusahaan kurang terorganisir, dan mudahnya melakukan manipulasi.

    • Risiko Sumber Daya Manusia

Risiko SDM berhubungan langsung dengan karyawan lembaga keuangan yang bersangkutan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Permasalahan di sektor SDM bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya pelatihan yang kurang berkualitas, tingginya pergantian (turnover) karyawan, praktik manajemen yang buruk, dan terlalu mengandalkan karyawan kunci (one man show).

    • Risiko Sistem dan Teknologi

Risiko ini datang karena permasalahan sistem dan teknologi. Penyebab adanya risiko sistem dan teknologi adalah kerusakan sistem, kesalahan data entry, kesalahan program, keamanan sistem (virus dan hacking), dan kurangnya pengawasan terhadap perubahan.

Mitigasi risiko ini bisa berupa penggunaan sistem yang ter-updated dan pelatihan SDM yang kredibel.

    • Risiko Hukum

Ketidakpastian hukum bisa menjadi salah satu faktor risiko operasional yang bisa terjadi. Adanya perubahan aturan negara mengenai lembaga keuangan, jika ada, membuat lembaga keuangan perlu melakukan adaptasi cepat.

    • Risiko Eksternal

Risiko eksternal berasal dari hal-hal di luar kuasa lembaga keuangan yang turut mempengaruhi kinerja operasional perusahaan. Jika lambat memberi respons, risiko yang ditimbulkan bisa cukup fatal.

Contoh dari risiko eksternal seperti kebakaran, bencana alam, demonstrasi massa, dan gangguan pada layanan publik seperti transportasi dan komunikasi.

Jaminan Asuransi Yang diperlukan oleh BPR

Diantara resiko-resiko yang dihadapi oleh BPR, resiko yang bisa dilimpahkan kepada industri perasuransian adalah risiko operasional yaitu resiko kredit dengan jaminan asuransi kredit termasuk asuransi jiwa kredit. Asuransi umum terhadap tanggung jawab pihak ketiga, asuransi kecurangan karyawan, asuransi atas aset perusahaan dan lain-lain. Berikut jenis-jenis asuransi yang yang dibutuhkan oleh BPR:

Berikut ini daftar asuransi yang dibutuhkan oleh sebuah bank:

  • Fidelity / Financial Institution Bond

Fidelity insurance atau asuransi fidelity bond adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian bisnis yang disebabkan karena ketidakjujuran karyawan, pencurian, atau penipuan. Polis asuransi mengganti kerugian tersebut kepada pemilik bank dalam batasan polis. Beberapa contoh kerugian bank termasuk pencurian uang, pencurian inventaris bisnis dan menggunakan uang tunai bisnis untuk keuntungan pribadi dan lain-lain.

  • Professional Liability

Asuransi Professional Liability atau (PLI) atau asuransi tanggung jawab professional, sebut juga dengan jaminan Error and Omission (E&O) atau jaminan  kesalahan & kelalaian adalah asuransi pertanggungjawaban yang melindungi para profesional termasuk para direksi, pimpinan dan karyawan bank dari tuntutan dan tanggung jawab hukum termasuk biaya untuk membela diri dari tuntutan klaim atas kelalaian yang dibuat oleh klien dan termasuk ganti rugi yang diberikan dalam gugatan perdata tersebut.

  • Directors & Officers Liability

Asuransi Director and Officers Liability atau dikenal dengan singkatan D&O adalah jaminan asuransi atas tuntutan hukum yang dibayarkan kepada direktur dan pejabat perusahaan, atau kepada organisasi itu sendiri, sebagai ganti rugi (reimbursement) atas kerugian atau pengeluaran biaya pembelaan hukum jika perusahaan  mengalami kerugian akibat dari tindakan hukum yang dituntutkan oleh pihak ketiga atas dugaan kesalahan dalam kapasitasnya sebagai direktur dan pejabat. 

  • Cyber Risks / Privacy Liability

Asuransi Cyber/Privacy Liability   dirancang untuk melindungi konsumen layanan atau produk teknologi. Lebih khusus lagi, polis asuransi tersebut dimaksudkan untuk menjamin berbagai tanggung jawab dan kewajiban dan kerugian properti yang mungkin timbul ketika suatu bisnis terlibat dalam berbagai aktivitas elektronik, seperti menjual di Internet atau mengumpulkan data dalam jaringan elektronik internalnya.

  • Theft and Burglary 

Polis asuransi pencurian adalah jenis asuransi kejahatan yang menanggung kerugian akibat pembobolan. Sederhananya, perampokan yang menggunakan kekerasan untuk memasuki properti orang lain secara tidak sah – bahkan jika mereka tidak mencuri apa pun pada akhirnya.

  • Property

Asuransi properti memberikan perlindungan terhadap sebagian besar risiko terhadap properti milik bank seperti bangunan kantor, isi kantor, sarana elektronik dan sejenisnya yang rentan terhadap berbagai resiko  seperti kebakaran, pencurian, dan beberapa kerusakan akibat cuaca. Ini termasuk bentuk asuransi khusus seperti asuransi kebakaran, asuransi banjir, asuransi gempa bumi, asuransi rumah, atau asuransi ketel uap. Properti diasuransikan dengan dua cara utama — risiko terbuka dan risiko yang disebutkan.

  • Workers’ Compensation

Kompensasi pekerja adalah bentuk asuransi yang memberikan penggantian gaji dan tunjangan kesehatan kepada karyawan yang cedera selama masa kerja dengan imbalan pelepasan kewajiban karyawan tersebut. hak untuk menuntut majikannya atas kelalaian. Sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia jaminan ini termasuk jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • General Liability

Asuransi General Liability atau sering juga disebut sebagai asuransi Tanggung Jawab Umum Komersial (CGL). Polis asuransi yang dibutuhkan oleh bank atau organisasi bisnis untuk melindungi mereka dari klaim dan tuntutan hukum serta tanggung jawab atas cedera tubuh dan kerusakan properti yang timbul dari tempat, operasi, produk, dan operasi yang selesai; dan tanggung jawab periklanan dan cedera pribadi.

  • Asuransi Kendaraan Bermotor 

Asuransi Kendaraan Bermotor dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga (TJH) Liability adalah asuransi yang memberikan jaminan pertanggungan ganti rugi kepada pihak Tertanggung yang secara hukum harus membayar kerusakan karena cidera tubuh atau kerusakan properti yang berlaku yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor akibat pemeliharaan, kepemilikan atau penggunaan dari sebuah kendaraan bermotor yang di cover yang berlangsung di wilayah tertentu.

  • Asuransi Kredit dan Asuransi Jiwa Kredit (AJK)

Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada bank umum/lembaga pembiayaan keuangan atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank umum/lembaga pembiayaan keuangan.

Asuransi Jiwa Kredit adalah produk asuransi hasil kerja sama bank dengan perusahaan asuransi, yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia. Dengan begitu, selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi akan melunasi hutangmu ketika risiko meninggal dunia terjadi. Jadi, tidak perlu khawatir akan menambah beban orang lain.

Seperti terlihat diatas bahwa resiko yang dihadapi BPR sangat banyak dan beragam untuk itu diperlukan berbagai macam jenis asuransi asuransi untuk mengatasinya.

Untuk bisa mengatur jaminan yang sesuai dengan kebutuhan dan didukung oleh jaminan asuransi yang sempurna diperlukan keahlian khusus. Tapi sayangnya hampir tidak ada BPR yang mempunyai ahli asuransi yang berpengalaman dengan pengetahuan yang memadai. 

Jaminan asuransi yang diperlukan tidak dapat disediakan oleh satu perusahaan asuransi karena perusahaan asuransi mempunyai keterbatasan daya akseptasinya. Lalu bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik?

Cara yang terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi resmi yang terdaftar di OJK. Terutama yang mempunyai pengalaman di bidang risiko keuangan. Broker asuransi yang akan membantu Anda menyusun proposal asuransi, menawarkan ke berbagai perusahaan asuransi, menegosiasikan tarif premi dan luas jaminan asuransi. Dengan demikian BPR akan mendapatkan jaminan asuransi terbaik dari perusahaan asuransi terbaik pula.

Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka dan mempunyai banyak pengalaman di bidang asuransi keuangan adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012