By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Senin, Jul 7, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Kenapa Anda Perlu Menggunakan Broker Asuransi Resmi Terdaftar di OJK?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 5, 2025

Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?

By Hikmah Herdiana
July 4, 2025

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui

By Omar Farhan
July 3, 2025

Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter

By Arya Kumara
July 2, 2025

Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?

By Hikmah Herdiana
July 2, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Risk Recommendation > Industri Konstruksi > Kenapa Anda Perlu Menggunakan Broker Asuransi Resmi Terdaftar di OJK?
Broker AsuransiIndustri KonstruksiRisk Recommendation

Kenapa Anda Perlu Menggunakan Broker Asuransi Resmi Terdaftar di OJK?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Agustus 1, 2022
220 Views
1 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Pembaca yang Budiman, apa kabar? semoga bisnis Anda semakin sukses…. 

Kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara untuk mendapatkan jaminan dan asuransi khususnya surety bond dan bank garansi dengan baik dan benar agar Anda mendapatkan manfaat yang terbaik dan terhindar dari masalah.

Mungkin Anda masih ingat beberapa waktu lalu telah terjadi kekisruhan yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah yang diderita oleh masyarakat akibat dari Pinjaman Online (PINJOL) dan investasi bodong.

Sebenarnya di bidang asuransi khususnya Surety Bond dan Bank Garansi kejadian seperti itu juga sering terjadi.

Nah untuk mencegah hal itu terjadi lagi di sektor industri asuransi dan perbankan khususnya untuk produk Surety Bond dan Bank Garansi, sebaiknya perlu diambil tindakan pencegahan dari sekarang.

Jasa Asuransi Konstruksi

Sebagai broker atau pialang asuransi yang fokus di bidang surety bond dan bank garansi kali ini kami ingin membahas tentang kerugian menggunakan jasa pialang asuransi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga bisa paham seperti Anda.

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini terjadi kerancuan, dimana banyak perusahaan yang menyatakan dirinya sebagai perusahaan penyedia jasa Surety Bond dan Bank Garansi yang mempunyai kualifikasi lengkap layaknya sebagai sebuah perusahaan pialang/broker asuransi akan tetapi setelah dicek ke website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar.

Berikut ini promosi yang sering mereka sampaikan kepada masyarakat:

  • Professional

Team pakar kami yang sudah berpengalaman akan mendampingi Anda

Broker Asuransi Konstruksi All Risk (CAR-EAR-TPL)
  • Badan Hukum

Perusahaan kami memiliki badan hukum yang jelas dan terpercaya

  • Bank Penerbit

Bank pemerintah, bank swasta nasional, bank Pembangunan Daerah

  • Asuransi Penerbit

Perusahaan asuransi BUMN dan perusahaan asuransi swasta nasional

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang hal diatas mari terlebih dahulu kita menyamakan pemahaman tentang pengertian agen asuransi dan broker/pialang asuransi yang resmi menurut OJK. 

Pengertian agen asuransi

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016, definisi agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Agen asuransi hanya boleh memasarkan produk dari satu perusahaan asuransi resmi yang terdaftar di Indonesia.

Pengertian Perusahaan Pialang Asuransi

Menurut POJK yang sama, pengertian Pialang/Broker Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Perusahaan Pialang Asuransi memberikan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis/tertanggung/peserta.

Perusahaan pialang asuransi tidak terikat oleh salah satu perusahaan asuransi manapun.

Kenapa Anda Perlu Menggunakan Broker Asuransi Resmi Terdaftar di OJK?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita gunakan materi promosi dari perusahaan yang menawarkan jasa surety bond dan bank garansi  yang tidak terdaftar di OJK tersebut sebagai pokok bahasan.

  1. Professional, Team pakar kami yang sudah berpengalaman akan mendampingi Anda

Perlu anda ketahui bahwa tidak bisa seseorang atau perusahaan menyatakan secara sepihak bahwa mereka sudah mempunyai tenaga ahli di bidang lembaga keuangan non-bank termasuk asuransi.

OJK mempunyai ketentuan khusus sebelum seseorang bisa dianggap menjadi tenaga ahli di bidang pialang asuransi dari perusahaan pialang asuransi/broker asuransi.

Di bidang pialang asuransi, mereka harus lulus dari Pendidikan khusus di bidang pialang asuransi yang diselenggarakan oleh lembaga resmi Asosiasi Pialang Asuransi Reasuransi Indonesia dengan mempunyai sertifikat AAPAI (Ajun Ahli Pialang Asuransi), APAI (Ahli Pialang Asuransi) serta Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB)

Selain itu mereka juga harus lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Departemen Tenaga Kerja.

Jadi, Anda perlu memastikan apakah tenaga ahli (pakar) yang bekerja di perusahaan tersebut sudah memiliki gelar profesi yang terdaftar di APARI dan di OJK.

  1. Badan Hukum

Perusahaan yang bergerak di bidang agen dan pialang asuransi harus tunduk kepada Undang-Undang Pemerintah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebelum terdaftar dan mendapat izin operasi dari OJK.

Semua perusahaan penunjang di Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) harus terdaftar di OJK. Jika perusahaan tersebut tidak terdaftar maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan di lingkungan IKNB baik sebagai agen maupun sebagai pialang asuransi.

Kalau perusahaan tersebut beroperasi menggunakan izin dari instansi pemerintah yang lain maka perusahaan tersebut tidak boleh menyelenggarakan kegiatan sebagai agen maupun pialang asuransi. Transaksi anda dengan perusahaan tersebut tidak sah.

Jadi, pastikan perusahaan agen atau broker asuransi yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK caranya dengan mengecek langsung ke website OJK atau meminta nomor pendaftaran dari perusahan tersebut di OJK.

  1. Asuransi Penerbit

Asuransi diterbitkan oleh Perusahaan-perusahaan asuransi BUMN dan perusahaan asuransi swasta nasional

Di dalam website dan materi promosinya perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi dan mereka menuliskan nama-nama perusahaan asuransi tersebut.

Jika mengacu kepada POJK dimana satu agen hanya boleh mewakili satu perusahaan asuransi saja. Hanya perusahaan pialang asuransi yang diperbolehkan menggunakan banyak perusahaan asuransi karena pialang asuransi tidak terikat.

Karena perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK sebagai pialang asuransi maka dengan menuliskan daftar beberapa perusahaan asuransi di website maka mereka telah melanggar ketentuan OJK.  

Ada yang berdalih bahwa mereka adalah kumpulan dari beberapa agen perorangan yang terdaftar sebagai agen di beberapa perusahaan.  

Jika demikian mereka perlu menyebutkan nama-nama agen yang menjadi anggota team mereka agar diketahui oleh customer, bukan hanya nama perusahaan asuransinya saja.

Hal ini juga berkaitan dengan ketentuan dari pemerintah no. 15 tahun 2002 tentang “Know Your Customer” dimana perusahaan harus mengenal langsung dengan nasabah dan perusahaan asuransi untuk setiap transaksinya.

  1. Professional Indemnity Insurance (PI)

Sebelum kita lanjutkan, ada pertanyaan yang perlu Anda jawab. Kenapa Anda diminta oleh pihak pemberi kerja (oblige) untuk menyerahkan jaminan?

Jawabannya karena mereka ingin kepastian bahwa Anda akan melaksanakan proyek sesuai dengan penawaran Anda, benarkan?

Padahal mungkin Anda dengan pemberi kerja sudah saling kenal, akan tetapi mereka tetap meminta jaminan kepada Anda, karena demikian syarat-syarat umum di dalam sebuah perjanjian.

Nah, jika Anda diminta oleh oblige untuk menyerahkan jaminan, Anda juga harus meminta jaminan kepada semua pihak yang bekerja untuk Anda seperti subkontraktor dan supplier.

Kenapa? Jawabannya sama, karena Anda ingin mereka melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian.

Kemudian jika Anda menggunakan jasa broker asuransi/agen asuransi, jaminan apa yang perlu Anda minta?

Mungkin Anda tidak perlu meminta performance bond akan tetapi Anda perlu mendapatkan jaminan jika mereka melakukan kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan jaminan Anda tidak terbit atau gagal, maka Anda  akan mendapatkan jaminan penggantian dari broker asuransi/agen asuransi.

Broker asuransi resmi mampu memberikan jaminan tersebut karena sesuai POJK mereka wajib mempunyai asuransi Professional Indemnity Insurance (PI)

Polis asuransi PI memberikan ganti rugi dan tanggung jawab hukum jika broker asuransi melakukan kesalahan yang merugikan customernya.

Jadi, pastikan setiap broker, agen atau siapapun yang mengurus jaminan Anda mempunyai asuransi Professional Indemnity, jika perlu minta copy polis asuransinya sebagai bukti. Ingat ini bisnis, bukan sekedar hubungan baik saja. 

  1. Asset Perusahaan

Sebagai jaminan tambahan Anda juga bisa meminta laporan keuangan dari perusahaan broker asuransi untuk memastikan bahwa mereka mempunyai asset jika sewaktu-waktu mereka melakukan kesalahan dan kelalaian maka Anda cukup tenang karena perusahaan tersebut punya sesuatu yang dapat menjadi jaminan Anda. Menurut POJK terbaru, perusahaan pialang/ broker asuransi harus memiliki minimal modal sendiri sebesar Rp 3 Milyar.

Kesimpulan

Sebagai pelanggan dan pengguna jasa asuransi Anda ingin mendapatkan jaminan dan pelayanan yang terbaik.

Di industri asuransi ada dua lembaga penunjang terlibat di dalam pemasaran produk asuransi. Ada agen yang mewakili perusahaan asuransi dan pialang asuransi yang mewakili Anda sebagai pelanggan dari perusahaan asuransi.

Sebagian besar orang tidak paham sepenuhnya tentang jaminan asuransi oleh karena itu Anda perlu bantuan dari ahli asuransi. Pialang adalah ahli asuransi yang berpihak kepada Anda.

Gunakan jasa perusahaan pialang asuransi yang resmi agar anda mendapatkan jaminan yang terbaik dengan biaya yang efisien.

Dengan menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi yang resmi anda akan mendapatkan “jaminan” karena mereka dilindungi oleh polis asuransi Professional Indemnity.

Anda bisa melihat daftar perusahaan pialang asuransi / broker asuransi yang terdaftar di OJK secara resmi melalui link berikut dan silakan download file excel dan anda bisa temukan kami L&G (PT Liberty & General Risk Service) terdaftar pada urutan nomor 87: Direktori Perusahaan Pialang Asuransi.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance broker sekarang!

—
Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

TAGGED:broker asuransibroker asuransi indonesiapialang asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Bank Garansi Proyek Konstruksi Bagaimana Cara Mendapatkan Bank Garansi dan Surety Bond di Saat Krisis Ekonomi?
Next Article 5 Alasan Kenapa Diperlukan Laporan Independent Marine Surveyor (IMS)
Asuransi Konstruksi - L&G Insurance Broker

Latest News

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan
Juli 5, 2025
43 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
74 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
65 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
71 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
70 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
135 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
170 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
131 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
122 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
126 Views

Related ↷

Asuransi Pertanian di Era Prabowo: Solusi Perlindungan untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional

May 6, 2025

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

May 9, 2025

Apa Saja Risiko dan Asuransi Untuk kontrak EPC Konstruksi fasilitas minyak dan gas?

February 21, 2023

7 Resiko Yang Mengancam Pelajar dan Mahasiswa ketika berada di Kampus

June 21, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker