Asuransi Pembangkit Listrik

Ternyata Kecelakaan di PLTP Sorik Marapi Akibat Malaoperasional Pengembang

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Menyambung tulisan kami sebelumnya, berikut kami sampaikan informasi mengenai perkembangan penangan kecelakaan yang terjadi pada 25 Januari 2021 tersebut sebagaimana berita yang dilansir oleh  Bisnis.com.

Sebagai broker asuransi yang fokus di bidang energi khususnya di bidang asuransi dan risk management Geothermal atau energi panas bumi kami sangat prihatin dan siap membantu pengurusan klaim jaminan asuransi atas proyek ini jika diperlukan.

Jika dilihat dari penyebab kecelakaan seperti yang disampaikan oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) bahwa kecelakaan terjadi akibat para korban menghirup gas beracun yang keluar dari sumur panas bumi yang dalam proses penggalian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan sakit.

Kemungkinan telah terjadi kesalahan dalam prosedur dan operasional (SOP) yang menyebabkan gas beracun tersebut bergerak dari mulut sumur ke lokasi kawasan yang berpenduduk. 

Dari segi jaminan asuransi, polis asuransi yang dapat menjamin kecelakaan tersebut adalah Third Party Liability (TPL) atau jaminan asuransi terhadap pihak ketiga. Nama lain dari jenis polis asuransi ini adalah Comprehensive General Liability (CGL).

Biasanya jaminan asuransi ini selalu disyaratkan di dalam setiap kontrak kerja antara kontraktor pengeboran dengan pemilik proyek. Jaminan asuransi merupakan persyaratan pokok di dalam kontrak kerja untuk pembangunan fasilitas energi. 

Cara pengurusan klaim asuransi adalah dengan mengajukannya kepada perusahaan asuransi yang menjamin oleh kontraktor berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Cara yang terbaik untuk mengurus klaim asuransi seperti ini adalah dengan menggunakan jasa jasa broker asuransi. Karena broker asuransi adalah ahli asuransi yang bekerja untuk kepentingan nasabahnya. Mereka tahu persis apa yang harus dilakukan, siapa yang harus dihubungi, bagaimana cara mengumpulkan data-data yang diperlukan, bernegosiasi dengan semua pihak yang terkait.

Kejadian ini seharusnya dapat menjadi peringatan bagi pelaku industri geothermal bahwa potensi terjadinya  terjadinya kecelakaan di bidang industri geothermal tinggi. Industri ini dikenal sebagai industri High Risk. Oleh karena itu jaminan asuransi merupakan kebutuhan utama yang harus dimiliki sebelum pekerjaan proyek dimulai. 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hasil evaluasi  dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyimpulkan bahwa kecelakaan panas bumi di proyek PLTP Sorik Marapi disebabkan oleh adanya malaoperasional oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, penyebab kecelakaan diduga paparan gas hidrogen sulfida (H2S) terhadap warga sekitar itu disebabkan adanya perencanaan kegiatan yang tidak matang oleh pengembang.

Jadwal kegiatan buka sumur SMP-T02 pada proyek PLTP Sorik Marapi Unit II (45 MW) mengalami perubahan yang awalnya akan dilaksanakan pada 24 Januari 2021 ditunda menjadi 25 Januari 2021.

“Tidak matang karena secara waktu berubah-ubah tanggalnya. Ada kesan bahwa ini dikejar waktu,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Rabu (3/2/2021).

Selain itu ditemukan adanya pelanggaran prosedur, peralatan, dan instalasi penunjang yang belum siap atau lengkap, lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai, serta kompetensi personel pelaksanaan kegiatan yang tidak memadai.

Persiapan keselamatan, kata dirjen, tidak diikuti oleh seluruh pihak yang terlibat, misalnya, sekuritinya yang hadir hanya kepala sekuriti.

 “Jadi, yang lain tidak dengar harus ngapain. Peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap. Misal, alat komunikasi tidak dipakai semua. Kalau ada bisa segera dikomunikasikan, detektor [gas H2S] berbunyi, misalkan, ini kan tidak dibawa detektornya. Ini akibat lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan,” kata Dadan.

“Kompetensi personel tidak memadai. Kepala sekuriti tidak paham H2S beracun, tidak dijelaskan ke masyarakat,” katanya.

Dadan menuturkan bahwa berdasarkan SNI 8868:2020 ‘Pelaporan Kejadian Berbahaya dan Kecelakaan Panas Bumi’, maka kejadian tersebut dikategorikan sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera.

Oleh karena itu, PT SMGP sebagai pemegang izin panas bumi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian yang telah terjadi.

Chief Technology Officer PT SMGP Riza Glorius Pasikki mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sejak 3 hari sebelum kegiatan pembukaan sumur dilakukan, yakni sejak 22—24 Januari 2021.

“Rencana awal dibuka 24 Januari sudah sosialisasi dilakukan lewat pamflet dan ke desa. Tidak hanya ke kepala desa, tapi juga masyarakat. Namun, tanggal 24 Januari di-cancel jadi tanggal 25 Januari dan sosialisasi dilakukan, tapi tidak semasif tanggal 22 dan 23. Pemberitahuan hanya ke kepala desa,” jelasnya.

Selain itu, dia juga mengakui bahwa tim keamanan perusahaan yang bertugas untuk mensterilkan area sekitar lokasi sumur SMP-T02 tidak memahami potensi bahaya kegiatan pembukaan sumur.

“Dari investigasi, tim sekuriti kami yang melakukan penyisiran ada tujuh orang, tapi yang ikut pre-job safety meeting hanya satu orang. Lainnya keliling dan memang ketemu masyarakat yang tengah kerja di sawah dan ladang. Pengakuan sekuriti kami ketemu warga mereka bilang buka sumur yang disampaikan hanya bahaya kebisingan dan bukan bahaya gas H2S,” katanya.

Pada 25 Januari 2021 pukul 12.00 WIB, PT SMGP melakukan pembukaan sumur SMP-T02 untuk commissioning PLTP Sorik Marapi Unit II. Namun, tak lama, dilaporkan ada masyarakat yang pingsan pada jarak 96-125 meter dari lokasi.

Menurut Riza, kejadian yang diduga sebagai paparan gas H2S ini mengakibatkan lima orang warga meninggal dunia dan 54 orang dirawat di rumah sakit.

Ditjen EBTKE telah menerbitkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan atau aktivitas PT SMGP di lapangan, termasuk penghentian operasi PLTP Unit I (45 MW), kegiatan pengeboran dengan dua unit rig, dan seluruh aktivitas pengembangan PLTP Unit II.

Untuk mengurus resiko geothermal tidak banyak perusahaan broker asuransi yang paham dan mempunyai pengalaman di bidang ini. Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman di bidang ini adalah L&G Insurance Broker. Mereka juga sudah pernah mengadakan presentasi mengenai risk management dan asuransi di hadapan Dirjen EBTKE dan dengan para kepala teknik tambang dari beberapa PLTP beberapa waktu yang lalu. 

Untuk perlindungan semua pekerjaan dan asset di bidang PLTP dan operasional hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012