By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sunday, Jun 1, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

The Importance of Insurance for Developers in Public Housing Projects

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Friday May 30th, 2025

Types of Risks Threatening Government Fisheries Projects and Solutions through Insurance

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday May 28th, 2025

Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Tuesday May 27th, 2025

How to Manage Cybersecurity and Insurance in Indonesia?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday May 26th, 2025

Sharia Insurance Loses Hundreds of Billions in Early 2025. This is the Culprit According to Experts! : And 7 Latest and Most Complete Insurance News

By Intan Aulia
Monday May 26th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Properti > Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?
Asuransi PropertiProperty

Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?

bobby
By bobby
Published Wednesday March 31st, 2021
630 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, peristiwa Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan membuka mata kita untuk lebih berhati-hati. Aksi pemboman tentu dapat mencelakakan diri seseorang maupun merusak bangunan di sekitarnya. Apakah hal itu bisa dijamin oleh asuransi? 

Dilansir dari Detik.com, Selasa, 30 Maret 2021 Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengatakan kecelakaan diri akibat terkena bom dapat di-cover oleh asuransi. Kata dia, perusahaan asuransi akan menjamin selama kecelakaan yang dialami bukan karena kesengajaan.

“Kesengajaan itu maksudnya kesengajaan orang yang diasuransikan. Kalau (kejadian pemboman) ini kan bukan, bukan dia sengaja mengebomkan dirinya, maksudnya orang lain yang menyebabkan dia kecelakaan atau meninggal,” katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (30/3/2021). 

Bagaimana dengan bangunan yang rusak akibat pemboman? Dia menjelaskan bahwa polis asuransi bangunan atau properti standar hanya menjamin kerusakan akibat kebakaran, tersambar petir dan ledakan tapi bukan ledakan bom.

Agar bangunan atau properti yang rusak akibat terorisme dan sabotase dijamin oleh asuransi harus menambah polis khusus.

“Kondisi seperti yang kemarin itu harus dilihat apakah itu masuk terorisme. Karena kalau dia masuk terorisme maka dia dikecualikan dalam polis standar yang diterbitkan. Dia bisa masuk melalui jaminan kalau memang ada perluasan (polis) terorisme dan sabotase,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa umumnya perusahaan asuransi menyediakan polis yang berhubungan dengan terorisme dan sabotase. “Sepanjang memang disepakati, ada permintaan dan disetujui maka nanti ada klausula untuk terorisme sabotase,” tambahnya.

Disepakati bahwa asuransi terorisme dan sabotase ini mengcover kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan terorisme apa pun, terlepas dari yang lain. penyebab atau peristiwa yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lain apapun terhadap kerugian.

Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme berarti Tindakan yang termasuk pada penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap setiap orang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau sehubungan dengan organisasi atau pemerintah mana pun, yang berkomitmen untuk tujuan politik, agama, ideologis, atau serupa termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintah mana pun dan / atau untuk membuat publik, atau bagian masyarakat manapun, dalam ketakutan.

Mengutip dari AhliAsuransi.com, dengan memiliki polis asuransi ini, Anda akan mendapat keuntungan berupa”

  1. Material Damage (Kerusakan Material)

Penambahan klausa terorisme dan sabotase dapat menjamin kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko terorisme, sabotase, makar, termasuk dengan upaya pencegahannya. 

Selain itu, klausa ini juga menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan Sabotase.

  1. Business Interruption (Opsional)

Klausa ini menjamin kehilangan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam kerusakan material. 

Namun, perlu diingat bahwa klausa ini pun memiliki pengecualian khusus yang tidak akan menjamin kerugian harta benda Anda, yang diantaranya: 

  • Kerusakan Material
    • Pencurian dan kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa
    • Kesengajaan tertanggung, wakil tertanggung, atau pihak lain atas perintah tertanggung
    • Kesengajaan pihak lain atas pengetahuan tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali tertanggung
    • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung
    • Segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam Tindakan terorisme dan sabotase
    • Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan 
    • Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses  atau kegiatan
    • Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa, atau paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang
    • Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi)
  • Harta Benda atau Kepentingan Yang Di kecualikan (Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtiar Pertanggungan, Polis tidak menjamin): 
    • Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 
    • Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya; 
    • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
    • Barang antik atau barang seni; 
    • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    • Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
    • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; • pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; 
    • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 
    • Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
  1. Pengecualian Khusus Bagian 2 (Gangguan Usaha) Perluasan ini tidak menjamin: 
    • Setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung; 
    • Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh: 
      • Tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik; 
      • Ketidakcukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya; 
      • Penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan; 
      • Kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polls ini.
    • Peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polls ini; 
    • Setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.

Melihat segala ancaman yang sangat mungkin terjadi kepada Anda dan properti Anda kedepannya, dapat disimpulkan bahwa penambahan klausa terorisme dan sabotase sangat lah penting.  Cara terbaik untuk mendapatkan perluasan klausula terorisme dan sabotase yang terbaik pada properti Anda, selalu gunakan jasa broker asuransi terutama perusahaan broker asuransi yang spesialis di bidangnya. 

Broker asuransi yang berpengalaman dan sudah sukses mengasuransikan ratusan proyek di seluruh Indonesia adalah L&G Insurance Broker. Silakan hubungi sekarang juga!

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

TAGGED:asuransi bencanaasuransi terkena bom
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?
Next Article Ini Fakta-fakta berkaitan dengan kandasnya Kapal EVER GIVEN di terusan Suez Maret 2021

Latest News

The Importance of Insurance for Developers in Public Housing Projects
Risk Recommendation
Friday May 30th, 2025
226 Views
Types of Risks Threatening Government Fisheries Projects and Solutions through Insurance
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Wednesday May 28th, 2025
74 Views
Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Tuesday May 27th, 2025
199 Views
How to Manage Cybersecurity and Insurance in Indonesia?
Asuransi Cyber InsurTech
Monday May 26th, 2025
164 Views
Sharia Insurance Loses Hundreds of Billions in Early 2025. This is the Culprit According to Experts! : And 7 Latest and Most Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday May 26th, 2025
318 Views
Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS
Agrobisnis Risk Recommendation
Monday May 26th, 2025
250 Views
Barrier Opened, 7 Motorcycles Hit by Malioboro Express Train and 4 People Died: And 7 Latest Shocking Accident Incidents
Berita Kecelakaan
Friday May 23rd, 2025
363 Views
Marine Hull Insurance & Ship Financing: Ideal Partner for Lenders and Lessees
Asuransi Marine Hull
Friday May 23rd, 2025
365 Views
Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Thursday May 22nd, 2025
285 Views
Why Prabowo Government’s Fisheries Projects Need Early Insurance Protection?
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Wednesday May 21st, 2025
338 Views

Related ↷

5 Resiko Kecelakaan yang perlu menjadi perhatian pemilik showroom Mobil

Friday August 9th, 2024

7 Things You Need to Do to Secure Valuable Property and Assets During the Long Eid Al-Fitr 1446 H Holiday

Wednesday March 19th, 2025

What are the insurance views of the Kanjuruhan Football Tragedy?

Friday August 9th, 2024

Bagaimana cara Asuransi Gedung dan Pabrik yang kosong?

Friday August 9th, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker