By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Tuesday, Jul 15, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Ini dia Hal yang Perlu Anda Ketahui Seputar Asuransi Bus
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Monday July 14th, 2025

Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured

By Hikmah Herdiana
Monday July 14th, 2025

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?

By Intan Aulia
Friday July 11th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Bus > Ini dia Hal yang Perlu Anda Ketahui Seputar Asuransi Bus
Asuransi Bus

Ini dia Hal yang Perlu Anda Ketahui Seputar Asuransi Bus

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Tuesday November 10th, 2020
277 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Di era ini, transportasi umum merupakan untuk mempermudah dan mempersingkat jarak dan waktu tempuh wilayah jangkauan seseorang untuk bepergian. Pada umumnya yang sering ditemui dan digunakan masyarakat seperti jasa layanan transportasi Bus, dengan biaya ekonomis seseorang mampu bepergian dari kota satu ke kota yang lain.

Di Indonesia sendiri, bus adalah transportasi yang sangat umum dijumpai yang mana DKI Jakarta sendiri memiliki jalur Bus Rapid Transit (BRT) terpanjang di dunia. Hal ini menjadikan moda transportasi yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat. Ditambah lagi infrastruktur seperti jalan tol, dan sarana yang mendukung lainnya menjadikan bus semakin diperhitungkan.

Namun, dalam  menggunakan kendaraan bermotor, seperti halnya bus tentu selalu ada resiko yang mengancam anda sewaktu-waktu kita baik itu kecelakaan ringan maupun berat. Risiko kecelakaan ini meningkat sejalan dengan meningkatnya pengguna kendaraan bermotor setiap tahunnya. Berdasarkan data kecelakaan kendaraan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2019, terdapat 107.500 kasus atau meningkat sebanyak 3% dari tahun sebelumnya. Sebagai transportasi umum, sangat memungkinkan bagi bus untuk mengalami kecelakaan yang jauh lebih fatal dibanding dengan kendaraan bermotor lainnya. 

Asuransi bus adalah salah satu jenis polis asuransi kendaraan niaga untuk melindungi bus niaga dari potensi kerusakan dan kerugian, seperti jika terjadi kecelakaan, musibah alam atau kebakaran. Meskipun paket paling dasar mencakup kewajiban Pihak Ketiga (sebagaimana diwajibkan oleh hukum), kebijakan komprehensif juga mencakup kerusakan dan kerugian seseorang, keduanya di bawah satu kebijakan gabungan. 

Mengutip dari godigit.com, beberapa jenis bus yang tercakup dalam polis asuransi antara lain:

  • Bus Sekolah: Bus yang merupakan bagian dari lembaga pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi dan terutama digunakan untuk transportasi siswa dapat dicakup dalam kebijakan ini.
  • Bus Umum: Bus yang dimiliki dan dijalankan oleh pemerintah, digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kota atau, dari satu kota ke kota lain juga dapat dicakup dalam kebijakan ini.
  • Bus Pribadi: Bus milik organisasi swasta seperti bus wisata atau bus yang digunakan oleh kantor untuk karyawannya juga dapat dicakup dalam kebijakan ini.
  • Bus Pengangkut Penumpang Lainnya: Semua jenis bus dan van komersial lainnya yang digunakan untuk tujuan pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain tercakup dalam kebijakan ini. Asuransi bus adalah salah satu jenis polis asuransi kendaraan niaga untuk melindungi bus niaga dari potensi kerusakan dan kerugian, seperti jika terjadi kecelakaan, musibah alam atau kebakaran. Meskipun paket paling dasar mencakup kewajiban Pihak Ketiga (sebagaimana diwajibkan oleh hukum), kebijakan komprehensif juga mencakup kerusakan dan kerugian seseorang, keduanya di bawah satu kebijakan gabungan.

Jenis Bus yang Dicakup:

  • Bus Sekolah: Bus yang merupakan bagian dari lembaga pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi dan terutama digunakan untuk transportasi siswa dapat dicakup dalam kebijakan ini.
  • Bus Umum: Bus yang dimiliki dan dijalankan oleh pemerintah, digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kota atau, dari satu kota ke kota lain juga dapat dicakup dalam kebijakan ini.
  • Bus Pribadi: Bus milik organisasi swasta seperti bus wisata atau bus yang digunakan oleh kantor untuk karyawannya juga dapat dicakup dalam kebijakan ini.
  • Bus Pengangkut Penumpang Lainnya: Semua jenis bus dan van komersial lainnya yang digunakan untuk tujuan pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain tercakup dalam kebijakan ini.

Seberapa penting Asuransi Bus bagi Anda?

Perlindungan dari Kerugian Tak Terduga: Baik itu karena kerusakan pihak ketiga atau bus Anda sendiri, asuransi bus memastikan Anda terlindungi untuk semuanya, sehingga mencegah kerugian bisnis dan menghindari masalah apa pun yang mungkin menghalangi logistik harian Anda. operasi.

Mematuhi Hukum: Sesuai dengan Undang-Undang Kendaraan Bermotor, semua kendaraan, terutama yang digunakan untuk tujuan komersial, wajib setidaknya memiliki polis asuransi bus komersial pihak ketiga untuk melindungi potensi kerusakan dan kerugian pihak ketiga. Tanpa satu, Anda akan dikenakan denda, jika tertangkap.

Perlindungan untuk Pengemudi-Pemilik: Asuransi bus tidak hanya menanggung kerugian dan kerusakan pada kendaraan Anda atau kendaraan pihak ketiga, tetapi juga menanggung semua cedera tubuh atau sejenisnya untuk pemilik-pengemudi.

Perlindungan Penumpang: Sebagai bagian dari setiap asuransi kendaraan komersial, Anda juga dapat memilih dukungan tambahan untuk melindungi penumpang Anda, jika terjadi situasi yang tidak menguntungkan seperti kecelakaan, kebakaran, atau bencana alam.

Apa yang tidak tercakup?

Sama pentingnya untuk mengetahui apa saja yang tidak tercakup dalam polis asuransi bus komersial Anda sehingga tidak ada kejutan saat Anda mengajukan klaim. Berikut adalah beberapa situasi tersebut: seperti kecelakaan, kebakaran atau bencana alam.

  • Kerugian Sendiri untuk pemegang Polis Pihak Ketiga

Jika Anda hanya menggunakan Asuransi Komersial Pihak Ketiga untuk bus Anda, maka kerusakan dan kerugian sendiri tidak akan ditanggung.

  • Mengemudi dalam Mabuk, atau Mengemudi Tanpa Lisensi yang valid

Jika selama klaim, pemilik pengemudi diketahui mengemudikan bus tanpa surat izin mengemudi yang sah atau di bawah pengaruh alkohol, maka bus tersebut tidak akan dilindungi.

  • Kelalaian Kontribusi

Kerusakan atau kerugian apapun yang terjadi pada bus karena kelalaian terkait maka tidak akan ditanggung. Misalnya jika ada banjir besar di kota, dan masih ada yang mengemudikan bus saat itu.

  • Kerusakan Konsekuensi

Kerusakan atau kerugian apa pun yang bukan merupakan akibat langsung dari kecelakaan, bencana alam, atau kebakaran tidak dapat ditanggung.

Sebagai moda transportasi umum yang sering digunakan di Tanah Air. Penting untuk Anda untuk mulai dari membangkitkan kesadaran dari pemilik dan operator akan tingginya tingkat resiko yang dialami. Kemudian sosialisasi, pengarahan dan bimbingan untuk memanfaatkan jaminan asuransi sebagai solusi untuk menanggulangi kerugian yang terjadi.

Salah satu cara yang terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi bus adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman.

Broker asuransi yang akan membantu mengumpulkan data, mengolah dan membuat analisa dan statistik sehingga bisa dibuat program asuransi yang dapat memberikan manfaat maksimal kepada pemilik dan operator serta mendatangkan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

Untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut segera hubungi broker asuransi terkemuka di Indonesia.

Jika anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga mendapatkan informasi seperti Anda.

TAGGED:asuransi busasuransi kendaraan bermotorasuransi kendaraan umum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 2 November 2020
Next Article top Accident Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-2 November 2020
- Advertisement -

Latest News

Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
37 Views
Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
37 Views
Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday July 14th, 2025
54 Views
Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured
Asuransi Bencana Alam
Monday July 14th, 2025
48 Views
The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
91 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
105 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
119 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
111 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
99 Views
Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers
Professional Liability Insurance
Wednesday July 2nd, 2025
100 Views

Related ↷

Fakta-fakta sekitar Kecelakaan Truk Maut di Balikpapan, 21 Januari 2022

Friday August 9th, 2024

Akankah Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor Mendominasi Premi Asuransi Umum?

Friday August 9th, 2024

Smart Tips to Save on Your Car Insurance Costs

Sunday January 26th, 2025

Update 7 Indonesian Insurance News: Jokowi Opens His Voice! The rules for mandatory motor vehicle insurance are a hot topic of discussion

Tuesday July 30th, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker