Khabar OJK

Ini dia daftar POJK dan SEOJK Yang Perlu Diikuti oleh Broker Asuransi dan Broker Re-asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Kali ini kami ingin menyajikan peraturan-peraturan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi. 

Perlu anda ketahui bahwa Industri broker asuransi termasuk industri yang sarat dengan peraturan (high regulated). Selain harus memenuhi persyaratan umum seperti izin perusahaan, perpajakan, ketentuan ketenagakerjaan dan beberapa peraturan lainnya. 

Sebagai industri yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) industri broker asuransi juga harus tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan juga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). 

Hingga saat ini paling tidak ada 13 POJK dan SEOJK yang berkaitan langsung maupun tidak yang harus diikuti dan persyaratannya yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan broker asuransi yang terdaftar di OJK.

Pemenuhan peraturan tersebut memerlukan usaha khusus dan biaya yang relatif besar agar perusahaan selamat dari teguran dan sanksi. 

Berikut ini kami tuliskan ringkasan POJK dan SEOJK untuk menjadi perhatian bagi rekan-rekan broker asuransi. Untuk informasi selengkapnya silahkan dibaca di dalam OJK dan SEOJK yang ada di website ojk.go.id. Jika ada informasi tambahan yang belum ada di dalam daftar ini silahkan memberikan masukan.

Tulisan ini dipersembahkan oleh LIGASYS penyedia Integrated Insurance Broking System untuk direct broker dan reinsurance broker. LIGASYS sangat membantu untuk menyederhanakan proses dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan. Saat ini LIGASYS sudah digunakan oleh beberapa perusahaan broker dan broker reasuransi.

Untuk informasi lebih lengkap tentang LIGASYS hubungi Jamil General Manager di 08129616310, 081286300922 dan email muhamad.jamil@ligasys.co.id 

 

DAFTAR POJK DAN SEOJK UNTUK BROKER ASURANSI DAN BROKER ASURANSI

No. No. POJK/SEOJK Tentang Tugas dan Kewajiban Penting
1 68 /POJK.05/2016 Perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pilang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian  Permodalan

Pasal 6

  1. Perusahaan Pialang Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
  2. Perusahaan Pialang Reasuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 14

  1. Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
  2. Anggota Direksi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib memiliki sertifikat ahli penilai kerugian asuransi dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi bagi

anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.

2 70 /POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian  Pasal 5

  1. Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.
  2. Dalam hal Perusahaan Pialang Asuransi belum menyerahkan pembayaran premi atau kontribusi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pialang Asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim atau manfaat yang timbul.
  3. Dalam hal Perusahaan Pialang Asuransi 3 menyerahkan premi atau kontribusi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan tidak ada pembatalan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, tanggung jawab pembayaran klaim atau manfaat yang timbul beralih dari Perusahaan Pialang Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sejak premi atau kontribusi diterima oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
3 55 /POJK.05/2017 Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Laporan Berkala bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan

Pialang Reasuransi terbagi menjadi jenis laporan sebagai berikut:

a. Laporan Semesteran; dan

b. Laporan Tahunan.

4 73/POJK.05/2016 Tata Kelola Perusahaan Bagi Perusahaan Perasuransian
  1. Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang
  2. Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang.
  3. Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris pada 1 (satu) Perusahaan Perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda.Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi selain direktur utama yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan Perasuransian, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi Perusahaan Perasuransian
5 35 /POJK.05/2016 Tata cara penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian  Pasal 5

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK berwenang menetapkan sanksi administratif kepada

pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan OJK ini berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
  3. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
  4. pencabutan izin usaha;
  5. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi pialang asuransi, pialang reasuransi, agen asuransi, konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian;
  6. pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi; dan/atau
  7. larangan menjadi pemegang saham, Pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah Direksi paling lama 10 (sepuluh) tahun pada Perusahaan Perasuransian.
6 39 /POJK.05/2015 Penerapan program anti pencucian uang dan dan pencegahan pendanaan terorisme oleh penyedia jasa keuangan di sektor industri keuangan non bank  Pasal 2

  1. PJK wajib menerapkan program APU dan PPT.
  2. Dalam rangka penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib memiliki pedoman penerapan program APU dan PPT.
  3. Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko PJK secara keseluruhan.
  4. Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
  1. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. kebijakan dan prosedur;
  3. pengendalian intern;
  4. sistem informasi manajemen; dan
  5. sumber daya manusia dan pelatihan.
7 2/POJK.05/2014 Tata kelola Perusahaan Asuransi yang baik bagi perusahaan perasuransian  Pasal 4 

  1. Perusahaan Perasuransian wajib melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  2. Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang harus diwujudkan dalam:
  1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian intern Perusahaan Perasuransian;
  3. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
  4. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
  5.  penerapan kebijakan remunerasi;
  6. rencana strategis Perusahaan Perasuransian;
  7. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan Perasuransian.
8 4/POJK.05/2013 Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan  Pasal 2

  1. Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh OJK terhadap pihak-pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan.
  2. Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Pihak Utama, meliputi:
  1. anggota Direksi;
  2. anggota Dewan Komisaris;
  3. anggota Dewan Pengawas Syariah;
  4. anggota Badan Perwakilan Anggota;
  5. Pemegang Saham Pengendali;
  6. Tenaga Ahli; atau
  7. Tenaga Kerja Asing.
9 3 /SEOJK.05/2018 Bentuk dan susunan laporan berkala perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi 
  1. Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan
  2. Pialang Reasuransi terdiri atas:
  1. Laporan Semesteran; dan
  2. Laporan Tahunan.
  1. Laporan Berkala Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi berupa Laporan Tahunan.

Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 bagi

Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi terdiri atas:

  1. aspek keuangan; dan
  2.  aspek manajemen
10 6 /SEOJK.05/2017 Penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor tahun 2017 Sesuai tarif yang sudah digunakan hingga saat ini 
11 38/POJK.05/2020 Penyimpanan data  1. Perusahaan harus menyimpan dokumen dalam bentuk cetak atas

dokumen Perizinan dan Persetujuan yang telah disampaikan melalui

sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan selama

Perizinan dan Persetujuan tersebut masih berlaku.

2. Perusahaan harus menyimpan dokumen dalam bentuk cetak atas

dokumen Pelaporan yang telah disampaikan melalui sistem jaringan

komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling

singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal Pelaporan.

3. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan/atau

validasi atas kebenaran dan kewajaran dokumen dalam bentuk cetak

(hard copy) permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan yang

telah disampaikan oleh Perusahaan melalui sistem jaringan

komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.

12 9 /SEOJK.05/2018 Permohonan perizinan, persetujuan dan pelaporan, secara elektronik, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi 
13 18/SEOJK.05/2014 Laporan Penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi 
  1. Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada setiap akhir tahun buku.
  2. Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit terdiri atas:
  1. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
  2. penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; dan
  3. rencana tindak (action plan)

 

Dipersembahkan oleh LIGASYS – Integrated Insurance Broking System Provider

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012