By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Saturday, Jul 12, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Ini Aspek Jaminan Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ-182
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?

By Intan Aulia
Friday July 11th, 2025

How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?

By Omar Farhan
Monday July 7th, 2025

Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday July 7th, 2025

Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?

By Hikmah Herdiana
Friday July 4th, 2025

Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know

By Omar Farhan
Thursday July 3rd, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kecelakaan > Ini Aspek Jaminan Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ-182
Asuransi Kecelakaan

Ini Aspek Jaminan Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ-182

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Tuesday January 19th, 2021
198 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
ALAMAT KAMIHOTLINE 24JAM: 0811-8507-773

Sidang pembaca yang luar biasa, sebagai lanjutan dari tulisan kami sebelumnya mengenai fakta-fakta kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ-182, kali ini kami akan membahas aspek jaminan asuransi atas kecelakaan tersebut.

Sebagai konsultan dan broker asuransi, kami ingin menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan jaminan asuransi atas kecelakaan ini. Industri penerbangan sangat concern dengan jaminan asuransi karena resiko yang dihadapi sangat tinggi. 

Kecelakaan yang terjadi pada Sriwijaya Air SJ-182 telah menyebabkan seluruh badan pesawat, penumpang dan barang yang dibawanya rusak dan hilang semua. Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang kawasan Kepulauan Seribu membawa 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 12 awak (6 kru aktif dan 6 kru ekstra)..

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan jaminan asuransi penerbangan tidak mudah karena resikonya yang sangat tinggi. Hanya ada beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi yang berani menjamin resiko ini. Oleh karena itu asuransi penerbangan hanya bisa ditangani oleh beberapa perusahaan asuransi saja. Demikian juga dengan broker asuransi, sedikit sekali perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman dan jaringan di dalam industri penerbangan.

Berikut ini kami akan membahas beberapa jenis asuransi yang berkaitan dengan kecelakaan ini. 

  • Aviation Hull Insurance 

Asuransi Rangka Pesawat terbang (Aviation Hull Insurance) adalah jaminan atas pesawat terbang, helikopter dan pesawat udara lainnya resiko yang diasuransikan adalah terhadap kerugian total (total loss) atau kerusakan sebagian. Polis asuransi tersebut mencakup semua risiko yang mungkin timbul saat lepas landas, mendarat atau memerintah pesawat. Perlindungan dapat diperluas dengan asuransi terhadap risiko perang (perang, pemogokan dan keributan sipil), risiko politik (penyitaan, pembajakan, dll.).

Dalam kecelakaan yang terjadi pada pesawat Sriwijaya Air SJ-182, kerugian yang terjadi adalah total loss atau rusak seluruhnya. Dalam kondisi ini maka perusahaan asuransi akan mengganti seluruh kerugian yang terjadi. Besarnya nilai penggantian tergantung dari pada harga pesawat atau angka yang tertulis di dalam polis asuransi. 

Menurut informasi di website https://www.aerotekavia.com/aircraft-for-sale/b737-500/ harga dari pesawat  type ini sekitar USD 1,500,000. 

Nilai penggantian klaim masih harus dikurangi dengan resiko sendiri (deductible) yaitu bagian yang menjadi tanggung jawab dari tertanggung untuk setiap kali klaim. Besarnya deductible tergantung dari kesepakatan antara tertanggung dan penanggung pada saat polis asuransi diterbitkan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo yang menyatakan bahwa ada dua perusahaan asuransi melakukan penutupan asuransi atas pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Kedua perusahaan itu yakni PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

CIU Insurance yang menjamin penutupan asuransi rangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Ketika terjadi risiko terhadap rangka pesawat, perusahaan asuransi itu akan membayarkan klaim kepada Sriwijaya Air.

Menurut Widodo, proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182 berada dalam tahap finalisasi. CIU Insurance telah melakukan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai pada pekan depan.

Adapun, Askrindo melakukan penutupan asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat dalam polis personal accident. Asuransi itu memberikan penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan/atau kematian akibat kecelakaan.

 

  • Passenger Liability Insurance 

Asuransi tanggung jawab penumpang melindungi penumpang yang berada dalam kecelakaan pesawat yang terluka atau tewas. Di banyak negara, jaminan ini wajib hanya untuk pesawat komersial atau besar. Jaminan ini  berdasarkan jumlah penumpang dengan basis “per kursi”, dengan batasan tertentu untuk setiap kursi penumpang. 

Untuk jenis asuransi ini, seperti yang disampaikan oleh ketua umum AAUI perusahaan asuransi yang menjamin adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menjamin asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat dalam bentuk personal accident termasuk penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.

Sesuai Pasal 3 huruf a Permenhub 77 Tahun 2011, penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang. 

Selain itu, PT Asuransi Jasa Raharja turut melakukan pembayaran santunan atau kewajiban klaim, sesuai amanat  Peraturan Menteri Keuangan 15/2017. Perseroan akan membayar Rp 50 juta kepada setiap ahli waris dari penumpang angkutan umum yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 141 ayat (1), korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi yang ditanggung oleh pihak maskapai.

Ketentuan ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang ini diatur dalam Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berikut nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan:

  1. Meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang
  2. Meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat Rp 500 juta per penumpang
  3. Cacat tetap total Rp 1,25 miliar per penumpang  
  4. Luka-luka dan membutuhkan perawatan Rp 200 juta per penumpang

  • Cargo Insurance 

Besar kemungkinan pesawat juga membawa barang muatan (cargo). Barang-barang yang hilang bisa dituntut ke dalam polis asuransi Marine Cargo. Kepada pemilik barang bisa segera melaporkan kepada pihak broker asuransi atau perusahaan asuransi yang menjamin asuransi tersebut. Selain itu kehilangan cargo barang juga bisa dituntut ke dalam polis Cargo Liability atau tanggung jawab hukum atas kehilangan dan kerusakan muatan, polis asuransi ini biasanya dimiliki oleh perusahaan penerbangan. 

  • Travel, Personal Accident dan Life Insurance

Ada kemungkinan juga penumpang membeli paket asuransi perjalanan atau travel insurance melalui pembelian tiket, atau membeli secara sendiri-sendiri. Selain itu ada kemungkinan para korban juga mempunyai polis asuransi Kecelakaan Diri dan asuransi Jiwa. Ahli waris perlu mencari tahu mengenai keberadaan polis asuransinya, polis asuransi dan perusahaan asuransi yang menjamin kemudian mengurus klaim. 

  • BPJS TK

Jaminan asuransi BPJS Tenaga Kerja bisa juga menjamin kecelakaan ini, tapi hanya berlaku bagi penumpang  sebagai pekerja yang sedang dalam perjalan menuju tempat kerja atau yang sedang kembali kerumah mereka. BPJS TK menjamin kecelakaan dan kematian sehubungan dengan kegiatan kerja dan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.

Untuk menyelesaikan ganti rugi atau klaim asuransi atas kecelakaan ini memerlukan keahlian khusus. Dibutuhkan pengetahuan mengenai luas jaminan asuransi, proses administrasi serta akses kepada penanggung jawab di perusahaan asuransi. Semua tugas itu dapat dilakukan dengan baik oleh broker asuransi karena broker asuransi mempunyai keahlian asuransi, kemampuan memproses klaim dan mempunyai akses kepada pihak-hak yang terlibat dalam penyelesaian klaim. 

Kami berharap semoga proses penyelesaian klaim asuransi berjalan dengan lancar dan cepat. Jika ada yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang jaminan asuransi dan klaim asuransi, dengan senang hati kami siap membantu.

Artikel ini disponsori oleh:

PT. Liberty & General Risk Services (L&G Risk Insurance Broker), broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun dan berfokus pada penanganan asuransi untuk sektor Bisnis dan Korporasi. L&G Risk mengambil fokus pada sektor bisnis dan korporasi karena pada sektor ini diperlukan tingkat keahlian khusus di bidang asuransi karena disamping sebagai broker asuransi atau pialang asuransi, kami juga berperan sebagai tenaga ahli dalam manajemen risiko dari suatu jenis usaha.

Demi keamanan para klien kami, L&G Risk terdaftar di OJK dan kami selalu melaporkan segala kegiatan kami dan juga diawasi oleh OJK.

Berbagai klien dan klaim sudah berhasil kami tangani dengan jenis asuransi yang berbeda-beda yang diantaranya adalah Marine Cargo Insurance, Asuransi Pertambangan, Asuransi Pertambangan Batubara, Asuransi Konsutruksi, P&I, Bank Garansi dan Surety Bond.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik Hubungi segera L&G Insurance Broker. Broker asuransi yang berpengalaman lebih dari 15 tahun. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO).

ALAMAT KAMI

Graha L&G Bintaro Point,

Jl. Bintaro Utama Sektor 9

Tangerang Selatan 15229 Indonesia

Telepon: + 62-21 222 12345 (Hunting)

FAX: + 62-21 222 12590

website: lngrisk.co.id

E-mail: halo@lngrisk.co.id

HOTLINE 24JAM: 0811-8507-773

TAGGED:asuransi kecelakaanasuransi kecelakaan pesawatasuransi kecelakaan pesawat terbangFeatured2
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 5 Trend Logistik di tahun For 2021 yang perlu Anda Ketahui
Next Article Insiden kapal meledak, perusahaan asuransi Inggris menggugat perusahaan lokal

Latest News

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
43 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
85 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
104 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
103 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
92 Views
Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers
Professional Liability Insurance
Wednesday July 2nd, 2025
96 Views
Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Tuesday July 1st, 2025
101 Views
Employee Health Insurance Co-Payment: What Is It, How Does It Work, and How Does It Impact HR?
Asuransi Kesehatan
Tuesday June 24th, 2025
163 Views
It Turns Out It’s Different! These Are 5 Things That Differentiate Electric Car Insurance and Regular Car Insurance
Asuransi Kendaraan Bermotor
Tuesday June 24th, 2025
194 Views
The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property
Risk Recommendation
Friday June 20th, 2025
146 Views

Related ↷

Fakta-fakta penting dari kecelakaan yang dialami oleh Tiger Woods

Sunday February 28th, 2021

7 Choices of Fatal Accident News 2024 in Indonesia – 1st Week of January

Friday January 31st, 2025

7 Selections of Fatal Accident News 2024 in Indonesia – 2nd Week of May

Friday January 31st, 2025

7 Selections of Fatal Accident News in Indonesia – First Week of April 2024

Friday January 31st, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker