Khabar OJK

Berita Asuransi Pilihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Minggu 1 Januari 2021

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Selamat tahun baru 2021, semoga di tahun ini kondisi ekonomi dan khususnya industri asuransi semakin membaik.

Setelah lebih dari 6 bulan Liga Asuransi hadir dengan memuat berita-berita asuransi pilihan seputar industri perasuransian Indonesia yang telah mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Kami berterima kasih atas tanggapan dari para pembaca yang jumlahnya semakin hari semakin meningkat.

Untuk mempertajam berita, mulai awal tahun ini kami akan memisah-misahkan berita asuransi sesuai dengan bidangnya. Terdiri dari berita tentang regulasi, asuransi umum, asuransi jiwa, broker dan loss adjuster dan berita asuransi internasional. Dengan demikian kami berharap konten dan tulisan yang kami muat akan semakin bermanfaat.Berita tersebut akan kami muat setiap hari secara bergantian mulai dari Senin sampai Jumat.

Pada edisi perdana ini kami menurunkan Berita Asuransi Pilihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Minggu 1 Januari 2021.

Semoga bermanfaat, jika Anda  tertarik dengan berita ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda  agar mereka juga paham seperti Anda .

 

  1. OJK Perpanjang Stimulus buat Asuransi-Leasing hingga April 2022

Jakarta – Untuk menekan dampak COVID-19 di lembaga jasa keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan POJK ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi.

Dia menyebutkan peraturan baru ini berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Pokok pengaturan dari kebijakan ini antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Kemudian perhitungan tingkat solvabilitas, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah.

Selain itu perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

POJK 58/2020 ini memuat penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).

Komunikasi perusahaan perasuransian bisa melalui tatap muka langsung atau video conference. Kemudian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital dan media elektronik. Selain itu tAnda  tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tAnda  tangan elektronik.

Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan misalnya nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Selain itu memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan alat berat. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Aturan juga memuat relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang harus memenuhi ketentuan misalnya melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan, memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar.

OJK juga memberikan relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terdampak penyebaran Corona. Misalnya perusahaan diringankan penyampaian laporan berkala menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

Kemudian 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan. Selanjutnya LJKNB juga wajib menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.

Selanjutnya jangka waktu berlaku POJK ini adalah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali, kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Kemudian pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Lalu mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian dan mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.

 

  1. OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna

Kompas.com – 24/12/2020 Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menegaskan tidak pernah menyetujui pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, regulator pun tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pengadilan. Adapun putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H Associates terhadap Asuransi Jiwa Kresna. Kendati demikian, OJK menghormati putusan pengadilan terkait PKPU tersebut. “Terkait putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang menetapkan PKPU sementara, OJK menghormati proses hukum dan putusan pengadilan,” kata Anto dalam siaran pers, Kamis (24/12/2020). Anto menyatakan, OJK mencatat ada dua permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi tersebut. Namun keduanya telah ditolak oleh OJK. Baca juga: Ini 18 Lokasi Penjualan Telur Ayam Rp 24.000 per Kilogram Sesuai pasal 50 UU Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 menyebutkan, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK. Adapun dua permohonan pengajuan PKPU yang masuk ke OJK, antara lain permohonan dari JG Law Firm dan permohonan dari kantor hukum Benny Wullur SH & Associates. Permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020. “Sementara permohonan dari kantor hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020,” sebut Anto.

 

  1. OJK: Penerapan PSAK 74 bisa membantu mitigasi risiko pada industri asuransi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri asuransi harus bersiap menerapkan PSAK 74 atau IFRS 17 pada  tahun 2025. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para pelaku industri asuransi kerugian maupun jiwa untuk mempersiapkan sedini mungkin.

“Ini mohon meskipun masih ada ruang waktu buat kita sekitar 3 tahun ke depan, mestinya kita siapkan sedini mungkin. IFRS 17 ini sebenarnya bisa membantu regulator juga memitigasi risiko. Jadi perusahaan asuransi juga tidak greedy atau mengejar premi saja tanpa mengejar aspek risiko jangka panjang,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah secara virtual pada pekan lalu.

Ia menjelaskan standar akuntansi IFRS 17 ini setiap premi yang masuk dalam pencatatan, harus dialokasikan sesuai kewajiban per tahun. Oleh sebab itu, OJK meminta asosiasi menyampaikan kepada para anggota untuk menyiapkan standar akuntansi ini sejak dini supaya perusahaan lebih layak dan sehat.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dengan ketentuan IFRS 17 atau PSAK 74 ini maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum tidak bisa lagi dinyatakan sebagai pendapatan. Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, pencatatan pendapatan premi menurut PSAK 74 berbeda dengan yang berlaku saat ini.

“Yang boleh dicatatkan sebagai pendapatan hanya contractual service margin yakni margin atau profit yang secara aktuarial bisa dinyatakan sebagai pendapatan. Premi bukan lagi pendapatan perusahaan asuransi lagi,” papar Widodo secara digital pekan lalu.

Oleh sebab itu, ia menyatakan dengan ketentuan baru ini maka industri asuransi akan semakin membutuhkan tenaga aktuaria. Hingga saat ini, jumlah aktuaria di Indonesia masih sangat terbatas.

Industri asuransi umum ingin garap PAYDI, begini tanggapan OJK

 

  1. Industri asuransi umum ingin garap PAYDI, begini tanggapan OJK

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum tengah menunggu petunjuk teknis penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Petunjuk itu bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyatakan agar para pelaku bisnis asuransi umum lebih bersabar. Lantaran regulator sedang melakukan evaluasi terkait PAYDI seiring semakin meningkatnya aduan terkait produk ini berdasarkan statistik OJK.

“PAYDI memang ditanggung oleh peserta, mungkin pilihan investasi cukup progresif karena penempatan di saham atau reksadana. Cuma ada kasus bahwa kita akui ada celah di regulasi, ada missing link. Kalau di PAYDI kan produk yang tidak simpel makanya sebelum pandemi itu produk mesti dijual dengan face to face, sedangkan adanya relaksasi itu cerita lain,” ujar Ahmad secara digital pekan lalu.

Ia menyatakan tujuan penjualan secara tatap muka agar menghindari terjadinya miselling karena penjualan dengan cerita yang manis-manis saja. OJK banyak terima pengaduan bahwa penempatan investasi yang dilakukan perusahaan asuransi tapi menurut nasabah arahnya tidak sesuai.

“Cuma di awal pilihan investasi pada saham, reksadana, atau pendapatan tetap. Tapi disisi lain kebijakan investasi dilakukan perusahaan asuransi Nah di tengah-tengah ada yang miss. Jadi peserta pilih jenis investasinya, tapi penempatan investasi itu terserah si perusahaan asuransi. Nah tengah-tengah ini ada moral hazard, mohon maaf, mungkin beberapa (perusahaan) saja,” jelas Ahmadi.

Ia melanjutkan, dana kelolaan tadi ditempatkan pada grupnya perusahaan afiliasinya. Ketika grup terkena eksposur risiko yang tinggi maka akan ikut berdampak pada hasil dari PAYDI.

“Nah ini yang kita mau benahi. Di satu sisi ini PAYDI pilihan dan resikonya ditanggung peserta tapi di sisi lain kok ada keleluasaan perusahaan asuransi untuk menempatkan dimana saja. Nah tengah-tengah ini yang mau kita jaga. Wacananya akan kita buat rambu-rambunya. Silahkan saja ini masih menjadi pilihan peserta, tapi dalam rangka kita mau memberikan perlindungan konsumen kita akan buat rambu-rambunya,” tambah Ahmad.

Ia merinci, nantinya OJK akan mewajibkan perusahaan asuransi ini harus memiliki wakil manager investasi (WMI), aktuaris, serta rambu-rambu investasi. Ia menyatakan hal ini bukan berarti regulator membatasi ruang gerak investasi.

“Tapi kita akan membuat rambu-rambunya supaya risiko dari peserta itu bisa termitigasi. Mau tidak mau bahan evaluasi ini juga untuk kita godok dengan asuransi umum. Diharapkan aturan ini bisa level playing field antara asuransi jiwa dan asuransi umum berkompetisi secara sehat, lobang-lobang (moral hazard) sudah kita coba tutup, termasuk perlindungan dari konsumen,” pungkasnya.

 

  1. OJK Peringatkan Masa Jabatan BPA Bumiputera Habis, Tak Ada Lagi Hak dan Kewajiban

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa masa tugas Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912 telah berakhir pada akhir pekan lalu, sehingga para anggota itu tidak lagi memiliki hak dan kewenangan terkait perseroan.

Hal tersebut tercantum dalam surat otoritas bernomor S-34/NB.23/2020 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera yang diperoleh Bisnis. Surat dengan keterangan waktu Senin (28/12/2020) itu berisikan Pemberitahuan Masa Tugas Peserta BPA atau yang kini bernama Rapat Umum Anggota (RUA) Bumiputera.

Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menyatakan dalam surat tersebut bahwa masa tugas RUA mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, yakni satu tahun sejak aturan itu diundangkan.

PP 87/2019 diundangkan pada 26 Desember 2019, sehingga masa jabatan RUA pun berakhir pada Sabtu (26/12/2020) atau akhir pekan lalu. Muchlasin pun menegaskan bahwa hak, kewajiban, tugas, dan wewenangnya sudah tidak berlaku, termasuk dalam hal penerimaan penghasilan dan/atau fasilitas lainnya.

“Mengingat masa tugas Peserta RUA telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2020, maka Peserta RUA tidak lagi memiliki hak untuk menerima penghasilan dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam PP 87/2019 dan Anggaran Dasar [AD] Bumiputera,” tulis Muchlasin dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

OJK pun menegaskan bahwa jika terdapat ketentuan AD dan peraturan turunannya yang bertentangan dengan amanat PP 87/2019, maka perlu dilihat bagaimana RUA, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi Bumiputera telah memenuhi PP khusus asuransi mutual itu. Ketentuan PP 87/2019 berlaku sepenuhnya jika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi manajemen.

Muchlasin menjabarkan bahwa dalam Pasal 121 PP 87/2019, RUA wajib menetapkan perubahan AD sesuai dengan ketentuan PP tersebut. Lalu, direksi wajib menyampaikan perubahan AD kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan, paling lama enam bulan sejak PP 87/2019 diundangkan.

Hingga saat ini, satu tahun setelah PP itu berlaku, belum terdapat kejelasan terkait perubahan AD Bumiputera. OJK pun menyatakan bahwa kewajiban RUA dan manajemen itu tidak dipenuhi, sehingga berdasarkan Pasal 121 ayat (4), PP 87/2019 berlaku sepenuhnya.

“Maka ketentuan dalam AD dan peraturan turunan AD dimaksud tidak berlaku dan berlaku ketentuan dalam PP 87/2019,” tulis Muchlasin.

Isu hak dan kewajiban BPA semakin mencuat ketika pada 5 November 2020, badan tersebut meminta jajaran direksi untuk membayar fasilitas akhir masa jabatan para pejabat pejabat BPA.

Mereka meminta adanya tunjangan bagi empat anggota BPA yang habis periode jabatannya, beberapa orang yang mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, dan santunan bagi anggota BPA yang wafat.

Ketua BPA Nurhasanah meminta tunjangan sebesar 20 kali honorarium bulanan bagi dirinya dan tiga anggota BPA lain yang habis periode jabatannya. Dia pun meminta tunjangan proporsional untuk anggota yang mengundurkan diri dan santunan enam kali honorarium bulanan bagi anggota yang wafat.

“Untuk pembayarannya diharapkan dapat dilakukan pada bulan November 2020 dan Desember 2020,” tulis Nurhasanah dalam salinan surat BPA bernomor 10/BPA/XI/2020 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera, yang diperoleh Bisnis.

Permintaan tunjangan dari BPA itu menjadi sorotan karena menurut jajaran manajemen, outstanding claim telah mencapai kisaran Rp 10–12 triliun. Sementara, tunjangan yang diminta para perwakilan nasabah dari 11 daerah pemilihan itu mencapai sekitar Rp 12 miliar.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012