By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, May 30, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Apakah Yang Dimaksud Dengan Istilah “Yurisdiksi” Di Dalam Polis Asuransi?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Types of Risks Threatening Government Fisheries Projects and Solutions through Insurance

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday May 28th, 2025

Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Tuesday May 27th, 2025

How to Manage Cybersecurity and Insurance in Indonesia?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday May 26th, 2025

Sharia Insurance Loses Hundreds of Billions in Early 2025. This is the Culprit According to Experts! : And 7 Latest and Most Complete Insurance News

By Intan Aulia
Monday May 26th, 2025

Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday May 26th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Bedah Polis > Apakah Yang Dimaksud Dengan Istilah “Yurisdiksi” Di Dalam Polis Asuransi?
Bedah Polis

Apakah Yang Dimaksud Dengan Istilah “Yurisdiksi” Di Dalam Polis Asuransi?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Friday December 3rd, 2021
235 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Semoga Anda semua baik-baik saja. Yuk, mari kita lanjutkan Kembali diskusi tentang dunia perasuransian. Kali ini kita akan membahas salah satu persyaratan yang ada di dalam setiap polis asuransi baik polis asuransi baik asuransi umum maupun polis asuransi jiwa.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya polis asuransi adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak dimana pihak pertama adalah perusahaan asuransi dan pihak kedua adalah Anda sebagai pihak kedua. Pihak pertama disebut dengan Penanggung (the insurer) sedangkan pihak kedua adalah Tertanggung (the insured).

Kedua belah pihak terikat dalam satu kontrak perjanjian yang disebut dengan polis asuransi.

Salah satu tantangan dari perjanjian asuransi adalah ketidak seimbangan pengetahuan antara pihak pertama dengan pihak kedua dalam hal pemahaman isi perjanjian. Pihak asuransi adalah pihak yang merancang, mengembangkan dan menguasai seluk-beluk isi dari polis asuransi, sementara Anda sebagai tertanggung Anda tidak menguasai isi polis asuransi secara penuh. 

Jika pun Anda ingin menguasai isi polis asuransi, Anda perlu mengikuti pelatihan dan training tentang asuransi seperti yang dilakukan oleh orang-orang asuransi.

Nah disinilah sering terjadi perbedaan pendapat (dispute) antara penanggung dengan tertanggung. Tertanggung yakin bahwa kecelakaan yang dialaminya dapat diganti oleh perusahaan asuransi sementara perusahaan dengan yakin bahwa kecelakaan tersebut tidak dijamin. Tentunya masih banyak hal-hal lain yang menjadi penyebab terjadinya dispute di dalam industri asuransi.

Sebagai broker dan konsultan asuransi kami dapat memahami permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu salah satu tugas broker asuransi adalah merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan menempatkan kepada perusahaan asuransi yang terbaik. Sehingga tidak ada dispute ketika terjadi klaim yang membuat pembayaran klaim asuransi lancar.

Salah satu yang menjadi penyebab terjadinya dispute ketentuan Yurisdiksi atau Jurisdiction. Untuk pemahaman Anda, berikut ini kami akan membahasnya agar Anda paham seperti yang dipahami oleh pihak asuransi.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Untuk memudahkan pemahaman Anda berikut ini kami kutipkan Jurisdiction Clause yang biasa digunakan di dalam polis asuransi di Indonesia.

 

Original Wording

INDONESIAN JURISDICTION CLAUSE

Notwithstanding anything contained herein to the contrary it is agreed that Indemnity provided herein shall not apply to:

Compensation for damages in respect of judgments not in the first instance delivered by or abstained from a Court Competent jurisdiction in the Republic of Indonesia.

Costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured which are not incurred in and recoverable in the Republic Indonesia.

 

Terjemahan Bebas

KLAUSUL YURISDIKSI INDONESIA

Terlepas dari apa pun yang terkandung di sini sebaliknya, disepakati bahwa Ganti Rugi yang diberikan di sini tidak akan berlaku untuk:

Kompensasi atas kerusakan sehubungan dengan putusan yang tidak dalam contoh pertama yang disampaikan oleh atau abstain dari yurisdiksi Yang Kompeten pengadilan di Republik Indonesia.

Biaya dan biaya litigasi yang dipulihkan oleh penggugat dari Tertanggung yang tidak terjadi dan dapat dipulihkan di Republik Indonesia.

 

Penjelasan Tambahan 

Dari isi klausul diatas dapat dibaca bahwa jika terjadi perbedaan atau dispute maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Hal ini sering menjadi masalah ketika pemilik barang adalah warga negara asing yang meminta agar penyelesaian sengketa berdasarkan hukum yang ada di negara mereka. Jelas hal ini tidak bisa diikuti oleh perusahaan asuransi karena ketentuan yang ada di Indonesia tidak sama dengan peraturan yang ada di negara lain.

Perusahaan asuransi Indonesia beroperasi berdasarkan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Bisa jadi kecelakaan yang terjadi jika menggunakan hukum di Indonesia perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab, tapi mungkin berdasarkan peraturan negara lain kecelakaan tersebut dijamin dan perusahaan asuransi harus mengganti.

Untuk diketahui bahwa sistem hukum bervariasi antara satu negara dengan negara yang lainnya. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Dalam sistem hukum, hakim membuat hukum kasus yang mengikat melalui preseden, meskipun kadang-kadang ini dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi atau legislatif. Secara historis, hukum agama mempengaruhi hal-hal sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama Hukum Islam yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, termasuk Iran dan Arab Saudi.

Ruang lingkup hukum dapat dibagi menjadi dua domain. Hukum publik menyangkut pemerintah dan masyarakat, termasuk hukum konstitusional, hukum administrasi, dan hukum pidana. Hukum privat berkaitan dengan sengketa hukum antara individu dan / atau organisasi di berbagai bidang seperti kontrak, properti, gugatan / delicts dan hukum komersial. Perbedaan ini lebih kuat di negara-negara hukum perdata, terutama mereka yang memiliki sistem pengadilan administratif yang terpisah sebaliknya, pembagian hukum publik-swasta kurang jelas dalam yurisdiksi hukum umum.

Apa itu yurisdiksi?

Yurisdiksi dapat didefinisikan sebagai batas otoritas peradilan atau sejauh mana pengadilan dapat melaksanakan kewenangannya atas tuntutan, kasus, banding, dll. Alasan di balik memperkenalkan konsep yurisdiksi dalam hukum adalah agar pengadilan harus dapat mencoba dan mengadili hanya dalam hal-hal yang memiliki beberapa koneksi atau yang termasuk dalam batas geografis atau politik atau moneter otoritasnya. 

Jenis Yurisdiksi:

Secara umum ada 5 jenis yurisdiksi yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Yurisdiksi materi pelajaran

Hal ini dapat didefinisikan sebagai otoritas yang diberikan di pengadilan untuk mencoba dan mendengar kasus-kasus dari jenis tertentu dan berkaitan dengan materi pelajaran tertentu. Misalnya, Forum Distrik yang didirikan di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hanya memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus terkait konsumen. Ia tidak bisa mengadili kasus kriminal.

  • Yurisdiksi teritorial

Di bawah jenis yurisdiksi ini, batas geografis otoritas pengadilan secara jelas digambarkan dan ditentukan. Ia tidak dapat menggunakan otoritas di luar batas teritorial / geografis itu. 

  • Yurisdiksi pecuniary

Pecuniary berarti ‘berhubungan dengan uang’. Yurisdiksi pecuniary mencoba untuk mengatasi apakah pengadilan dapat mengadili kasus dan tuntutan nilai monetisasi / jumlah kasus atau gugatan yang bersangkutan. Misalnya, pengadilan konsumen memiliki yurisdiksi keuangan yang berbeda. 

  • Jurisdiction asli

Ini mengacu pada otoritas pengadilan untuk mengambil pemahaman dari kasus-kasus yang dapat diadili dan diadili di pengadilan tersebut dalam contoh pertama itu sendiri. Hal ini berbeda dari yurisdiksi banding dalam arti bahwa dalam kasus yang terakhir, pengadilan mendengar kembali dan meninjau masalah yang sudah diputuskan sedangkan dalam kasus mantan kasus diadili untuk pertama kalinya. 

  • Yurisdiksi banding

Ini mengacu pada otoritas pengadilan untuk mendengar kembali atau meninjau kembali kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan yang lebih rendah. Yurisdiksi banding umumnya berada di pengadilan yang lebih tinggi. 

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik?

Seperti yang kami jelaskan diatas bahwa polis asuransi adalah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Anda sebagai tertanggung. Polis asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan anda tinggal menerimanya saja. Biasanya perusahaan asuransi memberikan catatan kecil bahwa sebaiknya Anda membaca polis asuransi itu agar tidak terjadi dispute di kemudian hari.

Pertanyaannya apakah Anda membaca setiap polis asuransi secara lengkap dan kemudian memahaminya? Kemungkinan besar jawabannya, tidak!

Oleh karena itu Anda perlu bantuan dari ahli asuransi yang diakui oleh OJK maupun oleh Depnaker (BNSP), konsultan itu bernama perusahaan broker asuransi. Dengan bantuan broker asuransi Anda akan mendapatkan polis asuransi yang jauh dari dispute dan klaim asuransi Anda dapat diganti secara maksimal.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di Indonesia adalah L&G Insurance Broker. 

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

—

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

http://ligaasuransi.com/kenapa-broker-asuransi-sering-juga-disebut-sebagai-advocate-asuransi/

TAGGED:asuransibedah polisbroker asuransipolis asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Klaim pengangkutan material proyek dengan pesawat dijamin oleh asuransi CAR/EAR?
Next Article Bencana Letusan Gunung Semeru, Apakah dijamin asuransi?

Latest News

Types of Risks Threatening Government Fisheries Projects and Solutions through Insurance
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Wednesday May 28th, 2025
62 Views
Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Tuesday May 27th, 2025
188 Views
How to Manage Cybersecurity and Insurance in Indonesia?
Asuransi Cyber InsurTech
Monday May 26th, 2025
150 Views
Sharia Insurance Loses Hundreds of Billions in Early 2025. This is the Culprit According to Experts! : And 7 Latest and Most Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday May 26th, 2025
299 Views
Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS
Agrobisnis Risk Recommendation
Monday May 26th, 2025
239 Views
Barrier Opened, 7 Motorcycles Hit by Malioboro Express Train and 4 People Died: And 7 Latest Shocking Accident Incidents
Berita Kecelakaan
Friday May 23rd, 2025
354 Views
Marine Hull Insurance & Ship Financing: Ideal Partner for Lenders and Lessees
Asuransi Marine Hull
Friday May 23rd, 2025
352 Views
Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Thursday May 22nd, 2025
272 Views
Why Prabowo Government’s Fisheries Projects Need Early Insurance Protection?
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Wednesday May 21st, 2025
330 Views
Top 10 Insurance Mistakes Singapore Companies Should Avoid in Indonesia
Risk Recommendation
Tuesday May 20th, 2025
124 Views

Related ↷

Big Data: Mendorong Asuransi Untuk Lebih Menyesuaikan Diri di Era Digital

Friday October 16th, 2020
top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-2 Oktober 2020

Wednesday October 14th, 2020

7 Berita Kecelakaan Pilihan Minggu ke 2 September 2020

Wednesday September 9th, 2020

7 Berita Kecelakaan Pilihan Minggu ke 4 September 2020

Wednesday September 23rd, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker