Asuransi Marine Cargo

Apa itu “Both To Blame Collision Liability” dari Asuransi Pengiriman Barang?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa kabar? Mari kita lanjutkan diskusi kita tentang asuransi Marine Cargo atau yang sering juga disebut dengan asuransi Pengangkutan Barang.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa  asuransi Marine Cargo adalah jenis asuransi pertama di era modern ini. Kehadirannya di awali dengan terjalinnya kerjasama antara para pedagang dan pemilik kapal di warung kopi milik Edward Lloyd, di London pada pertengahan tahun 1600 an. Pada saat itu mereka menghadapi kerugian besar akibat sering terjadinya kecelakaan kapal yang menyebabkan barang-barang milik mereka hilang di laut.

Hingga saat ini konsep asuransi Marine Cargo yang dimulai di warung kopi itu tidak banyak berubah, masih menggunakan format yang hampir sama, perubahannya dengan adanya penambahan, penyesuaian serta pengurangan beberapa persyaratan.

Kenapa Asuransi Marine Cargo penting?

Perlu diingat bahwa ketika barang Anda berangkat meninggalkan gudang, sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.

Untuk keamanan dan ketenangan, Anda perlu jaminan asuransi pengangkutan barang selama dalam perjalanan.

Diantara sekian banyak persyaratan dari polis asuransi Marine Cargo Insurance, kali ini kami ingin menjelaskan tentang salah satu persyaratan yang ada di dalam polis asuransi yaitu “Both to Blame Collision”.

Both To blame conditions adalah peristiwa ketika kapal bertabrakan dengan kapal yang lain atau dua kapal saling bertabrakan. Akibat dari tabrakan itu dapat dipastikan akan terjadi kerusakan di kedua kapal, baik keruskan atas kapal atau kerusakan atas barang yang diangkut.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami tuliskan klausul asli dari isi polis asuransi Marine Cargo ICC A tentang both to blame collision:

 

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

RISKS COVERED

3 This insurance is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability under the contract of affreightment “Both to Blame Collision” Clause as is in respect of a loss recoverable hereunder. In the event of any claim by shipowners under the said Clause the Assured agree to notify the Underwriters who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim.

RISIKO YANG DIJAMIN

  1. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan di bawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya yang dapat dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal

berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.

Penjelasan tambahan

Referensi

Both-To-Blame Collision Clause

Both-to-blame collision clause adalah bagian dari polis asuransi pengiriman barang l  yang menyatakan bahwa jika sebuah kapal (kapal) bertabrakan dengan kapal lain karena kelalaian keduanya, pemilik dan pengirim kedua kapal harus berbagi kerugian secara proporsional dengan nilai finansial kargo dan biaya bunga mereka sebelum terjadinya tabrakan. Pemilik kargo dan perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman sama-sama diharuskan membayar kerugian.

Hal yang penting dari klausul Both to Blame Collision adalah:

  • Klausul polis asuransi ini yang menyatakan bahwa kedua pemilik kapal harus berbagi tanggung jawab atas tabrakan antar kapal jika kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian.
  • Pertanggungan asuransi marine cargo  mencakup resiko akibat dari tenggelamnya kapal atau tabrakan tetapi tidak mencakup keausan atau perang.
  • Peraturan Den Haag-Visby mengatakan bahwa jika pengangkut telah melakukan uji tuntas untuk menyediakan kapal yang layak laut, mereka tidak bertanggung jawab atas klaim akibat tabrakan yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh kelalaian navigasi.
  • Klausul ini dirancang untuk mempertahankan perlindungan yang dimiliki pengangkut berdasarkan Peraturan Den Haag-Visby dengan memberikan ganti rugi kontraktual terhadap kepentingan kargo.

Bagaimana cara kerja Klausul Tabrakan Kedua-Untuk-Menyalahkan 

Seiring berkembangnya globalisasi ekonomi, industri perkapalan juga berkembang. Jika terjadi tabrakan, maka kewajiban perusahaan, dan dengan demikian risiko, akan terbatas pada asuransi pengiriman barang. Asuransi laut memberikan perlindungan terhadap kerugian kapal. Melindungi apabila terjadi kerusakan atau musnahnya lambung kapal dan/atau muatan kapal.

Beberapa perlindungan yang juga diberikan dalam asuransi ini meliputi:

  • Tabrakan kapal dengan kapal atau benda lain.
  • Kapal tenggelam, terbalik, atau terdampar.
  • Kebakaran, pembajakan, pembuangan (melempar properti ke laut untuk menyelamatkan properti lain).
  • Barratry (penipuan atau tindakan ilegal oleh nakhoda atau awak kapal).

Kerusakan karena keausan, kelembaban, pembusukan, jamur, dan perang tidak termasuk dalam pertanggungan.

Contoh Kasus Both-to-Blame Collision Clause

Jika Kapal A bertabrakan dengan Kapal B karena kesalahan Kapal B, pemilik barang di atas Kapal A yang mengalami kerusakan atau hilang karena kesalahan Kapal B, dapat menuntut 100% atas kerusakan itu dari pemilik Kapal B. 

Namun, karena adanya Klausul Both to Blame Collision atau Tabrakan Keduanya, dan dalam keadaan di mana pembagian kesalahan dianggap 50/50, pemilik Kapal B berhak menuntut 50 persen dari tanggung jawab mereka dari pemilik Kapal A.

Ini meninggalkan Kapal A dengan tagihan setengah dari biaya kerusakan, jadi Kapal A meneruskan biaya itu kembali ke pemilik barang, melalui Klausul Tabrakan Keduanya yang Disalahkan dalam Bill of Lading.

 “Both to blame collision clause:

If the ship comes into collision with another ship as a result of the negligence of the other ship and any act, neglect or default of the Master, mariner, pilot or servants of the Carrier in the navigation or in the management of the ship, the owners of the goads earned hereunder will indemnify the Carrier against all loss or liability to the other or non-carrying ship or her owners in so far as such loss or liability represents loss of, or damage to, or any claim whatsoever of the owners of said goods, paid or payable by the other or non-carrying ship or her owners to the owners of said goods and set off, recouped or recovered by the other or non-carrying ship or her owners as pan of their claim against the carrying ship or carrier.”

Tujuan dari klausul tersebut adalah untuk mengembalikan posisi pemilik kapal/pengangkut yang secara tradisional tidak bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada pemilik muatan di atas kapal atas kesalahan dalam navigasi atau manajemen kapal. 

Artinya, jika kapal A hanya dipersalahkan 5 persen, tanggung jawabnya dialokasikan 50 persen. Hal ini menyebabkan kapal pengangkut harus mengganti sebagian satu kargo, secara tidak langsung, jika kesalahan kapal dalam tabrakan kurang dari 100 persen tetapi tidak jika kesalahannya 100 persen karena aturan lama tentang tidak ada tanggung jawab atas kesalahan dalam navigasi. Tabrakan bisa menjadi kesalahan seperti itu.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  relatif tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan. 

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.  

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012