By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Saturday, Jul 12, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Apa itu Asuransi Product Liability?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?

By Intan Aulia
Friday July 11th, 2025

How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?

By Omar Farhan
Monday July 7th, 2025

Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday July 7th, 2025

Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?

By Hikmah Herdiana
Friday July 4th, 2025

Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know

By Omar Farhan
Thursday July 3rd, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Financial Risk > Asuransi Liability > Apa itu Asuransi Product Liability?
Asuransi LiabilityFinancial LiabilityLiability Insurance

Apa itu Asuransi Product Liability?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Wednesday May 5th, 2021
248 Views
0 Min Read
Share
Road accident with smashed cars.
SHARE
Table of Content
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Belakangan banyak terjadi kasus hukum yang disebabkan oleh kecelakaan berupa cidera badan, cacat, meninggal dunia dan juga kerusakan harta benda yang disebabkan oleh produk yang digunakan oleh konsumen.  Produk yang mereka gunakan ternyata tidak bermanfaat atau bahkan menyebabkan kecelakaan. Dalam ini pihak produsen, distributor dan pengecer bisa dituntut untuk bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi.

Sebagai broker asuransi dan konsultan asuransi kali ini kami ingin membahas lebih jauh mengenai asuransi Product Liability. Tujuan kami adalah untuk memberikan informasi tambahan kepada Anda terutama klien-klien bahwa ada resiko lain yang perlu menjadi perhatian agar perusahaan mendapatkan perlindungan jika terjadi tuntutan hukum.

Asuransi Product Liability atau asuransi tanggung jawab hukum atas produk dapat melindungi bisnis Anda dari klaim dan tuntutan dari pihak ketiga yang berkaitan dengan kerusakan properti atau cedera badan  yang disebabkan oleh produk Anda. Asuransi Product Liability  biasanya merupakan bagian dari polis Public Liability atau asuransi tanggung jawab hukum  dan kata ‘produk’ menunjukkan bahwa risiko yang dijamin berkaitan dengan produk yang diproduksi atau dipasarkan. 

Definisi polis asuransi Product Liability mencakup segala sesuatu barang yang diproduksi, dibangun, didirikan, dirakit, dipasang, ditanam, diekstraksi, diproduksi, diproses, dirawat, diubah, dimodifikasi, diperbaiki, dibotolkan, diberi label, ditangani, dijual, dipasok , dipasok ulang, didistribusikan, diimpor atau diekspor oleh Anda, atau atas nama perusahaan Anda.

Asuransi Ke Product Liability dirancang untuk membantu Anda jika produk yang  Anda produksi menyebabkan pihak ketiga mengalami cedera atau mengalami kerusakan properti. Asuransi Product  Liability dimaksudkan untuk menanggung segala tuntutan, kewajiban dan tanggung jawab kompensasi yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dan termasuk biaya pembelaan hukum Anda (ini adalah biaya wajar yang timbul saat menyelidiki dan membela klaim yang ditanggung termasuk biaya hukum, biaya ahli dan biaya pengadilan).

Asuransi  Product Liability dirancang untuk membantu Anda sejak mulai adanya tuduhan terjadinya kelalaian yang berkaitan dengan produk yang Anda dibuat. Penting untuk memeriksa batas nilai pertanggungan yang ditawarkan oleh polis Anda, serta pengecualian atau batasan geografis.

Anda mungkin bertanya, apakah saya bertanggung jawab atas produk yang saya produksi atau jual?

Jika Anda memproduksi atau membuat produk yang disediakan dan dijual untuk umum (yaitu menjual atau memberikan), Anda dituntut untuk bertanggung jawab untuk memastikan produk tersebut aman; mematuhi Standar pemerintah; dan bahwa semua produk sudah a memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan dalam Undang-undang Konsumen.

Jika produk yang Anda jual atau sediakan cacat yang menyebabkan cedera diri (termasuk sakit dan bahkan kematian) atau kerusakan properti, konsumen atau, dalam beberapa kasus, keluarganya dapat meminta kompensasi dari produsen atau pemasok. Meskipun bisnis Anda mungkin tidak memproduksi produk secara fisik, bisnis tersebut dapat dianggap sebagai produsen jika bisnis Anda merakit, mengimpor, menggunakan mereknya pada produk, atau menampilkan dirinya kepada publik sebagai produsen.

Apakah Anda membutuhkan Asuransi Kewajiban Produk?

 Asuransi Product Liability merupakan  kebutuhan penting untuk bisnis apa pun yang memasok atau mendistribusikan produk di Indonesia maupun di luar negeri. 

Nilai tuntutan klaim yang timbul dari cedera badan  atau kerusakan properti akibat cacat produk bisa sangat mahal, dan tanpa asuransi  Product Liability yang tepat, Anda dapat mengalami kesulitan. Jika Anda beroperasi sebagai pedagang tunggal, Anda berpotensi terkena tanggung jawab perusahaan Anda atas cedera badan  atau klaim kerusakan properti, yang berarti klaim Tanggung Jawab Produk dapat berdampak serius pada aset perusahaan Anda.

Tuntutan Klaim dari asuransi Product Liability bisa timbul dari beberapa penyebab berikut ini :

  • Kesalahan dalam pembuatan atau produksi suatu produk

Misalnya, casing plastik adaptor daya tidak disatukan dengan cukup rapat, kabel listrik menjadi terbuka, menyebabkan orang tersengatan listrik.

  • Cacat pada desain produk

Misalnya, pakaian yang diproduksi menggunakan pewarna yang mengandung bahan kimia berbahaya yang menyebabkan penyakit.

  • Peringatan, instruksi atau label produk yang rusak

Misalnya, mesin kerja spesialis dijual tanpa instruksi penggunaan yang memadai, atau peringatan tentang bahayanya jika digunakan secara tidak benar.

Berapa banyak nilai pertanggungan asuransi Product Liability yang Anda butuhkan?

Anda bebas memutuskan seberapa besar nilai jaminan product liability asuransi yang Anda butuhkan. Tapi dasar pertimbangannya sebaiknya sebesar exposure atau potensi terjadinya tuntutan. Hal ini biasanya berkaitan seberapa banyak produksi yang Anda buat, kualitasnya serta wilayah pemasarannya. Misalnya kalau produknya untuk tujuan ekspor maka perlu dipertimbangkan juga faktor besar tuntutan yang datang  negara tersebut.

Biasanya besarnya nilai pertanggungan dibuat dalam mata uang US Dollar, misalnya 1 juta USD, 2 juta USD, 5 juta USD atau bisa juga 10 juta USD. 

Apakah asuransi pertanggungjawaban produk diwajibkan oleh hukum?

Asuransi Product Liability hingga saat ini di Indonesia belum menjadi kewajiban dan persyaratan hukum, tetapi Anda mungkin produsen, pemasok, distributor, atau pengecer tempat Anda bekerja akan meminta Anda untuk memiliki polis Product Liability. Selain itu, jika Anda terbukti bersalah dan bertanggung jawab atas cedera, kerusakan, atau kematian yang disebabkan oleh salah satu produk Anda, Anda dapat dituntut.

Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh produk yang cacat?

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, produsen, distributor, pemasok, dan pengecer dapat dianggap bertanggung jawab atas kerusakan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh produk mereka atau salah satu suku cadang produk tersebut. Namun, pihak yang dimintai pertanggungjawaban akan bergantung pada spesifikasi masing-masing kasus.

Untuk mendapatkan Jaminan asuransi Product Liability tidak mudah. Tidak banyak perusahaan asuransi yang menjual produk ini. Selain karena resikonya yang tinggi hal ini disebabkan juga karena tingkat kesadaran pengusaha yang masih belum mengutamakan perlindungan konsumen dan mengetahui betapa besar dampaknya kerugian akibat tuntutan dari konsumen.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi Product Liability adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam mengurus polis asuransi ini. 

Broker asuransi adalah konsultan asuransi yang bertugas membantu Anda dalam mengurus asuransi. Broker asuransi berada di pihak Anda. Mereka yang akan mencarikan perusahaan asuransi yang terbaik, menegosiasikan tarif premi yang paling bersaing, mengurus administrasi.

Tugas broker asuransi yang paling penting adalah membantu penyelesaian klaim. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk menghadapi perusahaan asuransi. Broker asuransi adalah Advocate atau pengacara Anda ketika berhadapan dengan perusahaan asuransi.

Perusahaan broker asuransi yang berpengalaman mengurus asuransi Product Liability di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk kebutuhan asuransi anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

TAGGED:asuransiasuransi product liabilityasuransi tanggung gugatbroker asuransiproduct liability insurance
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?
Next Article 9 Resiko Tambang Yang Mematikan

Latest News

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
48 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
86 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
104 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
104 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
93 Views
Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers
Professional Liability Insurance
Wednesday July 2nd, 2025
97 Views
Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Tuesday July 1st, 2025
102 Views
Employee Health Insurance Co-Payment: What Is It, How Does It Work, and How Does It Impact HR?
Asuransi Kesehatan
Tuesday June 24th, 2025
163 Views
It Turns Out It’s Different! These Are 5 Things That Differentiate Electric Car Insurance and Regular Car Insurance
Asuransi Kendaraan Bermotor
Tuesday June 24th, 2025
195 Views
The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property
Risk Recommendation
Friday June 20th, 2025
146 Views

Related ↷

Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?

Tuesday January 12th, 2021

Legal and Financial Risks Faced by Directors Without D&O Insurance

Saturday March 22nd, 2025

Crisis Of Trust: Responding To The Surge In Troubled Insurance Cases

Tuesday February 20th, 2024
Top News Liga Asuransi

7 Selected Insurance News for December 2022

Monday December 5th, 2022
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker