By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sunday, Aug 3, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes

By Hikmah Herdiana
Friday August 1st, 2025

Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory

By Omar Farhan
Thursday July 31st, 2025

Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Wednesday July 30th, 2025

Car Falls into the Sea: Real-Life Examples, Protection Tips, and the Right Insurance Solutions

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 29th, 2025

Investment Risks Faced by Chinese Companies in Indonesia and the Role of Insurance as Mitigation

By Intan Aulia
Monday July 28th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Personal > Asuransi Mobil > Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat
Asuransi MobilPersonal

Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Tuesday May 26th, 2020
164 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Mobil kini menjadi sarana penting untuk kesuksesan karir dan usaha. Tapi sering kendaraan tersebut tidak bisa digunakan akibat dari kecelakaan atau pencurian. Untuk mengatasi masalah tersebut kini rata-rata kendaran bermotor diasuransikan dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Tapi masalahnya banyak orang  yang kecewa dengan hasil dari klaim asuransi yang diajukan.  Klaim tidak sesuai dengan harapan, jumlah yang diganti sedikit dan waktu perbaikannya lama. Sebagai tenaga ahli broker asuransi bersertifikat, untuk mengatasi masalah tersebut berikut ini saya ingin menyampaikan 7 hal yang perlu menjadi perhatian agar klaim asuransinya selesai dengan cepat dan dengan nilai yang maksimal:

  1. Laporkan kecelakaan dan kehilangan secepatnya

Polis asuransi  kendaraan bermotor mempunyai batas waktu pelaporan selama 3 hari sejak terjadinya klaim, jika klaim dilaporkan melewati batas waktu tersebut maka pihak asuransi dapat menolak untuk mengganti. Laporkan segera ke perusahaan broker asuransi atau ke perusahaan asuransi. Tidak perlu menunggu semua dokumen laporan klaim lengkap dulu. 

  1. Pembayaran Premi Asuransi

Pastikan bahwa premi asuransi sudah dibayar kepada pihak asuransi. Jika premi dicicil pastikan bahwa pembayaran cicilan sudah sesuai dengan jadwal. Jika premi belum dibayar maka pihak asuransi bisa menolak membayar klaim. Kecuali ada perjanjian lain yang berkaitan dengan premi. Untuk premi cicilan, jika terjadi klaim maka seluruh premi yang belum jatuh tempo harus dilunasi.

  1. Penunjukkan bengkel

Perbaikan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan diperbaiki di bengkel resmi yang sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Jika ingin menggunakan bengkel langganan sendiri maka perlu mendapat persetujuan dari pihak asuransi terlebih dahulu. Jika tidak, akan timbul masalah di dalam perbaikan dan penggantian. Jika menggunakan bengkel resmi maka antara pihak bengkel dengan pihak perusahaan asuransi sudah ada kesepakatan khusus sehingga proses perbaikan cepat dan maksimal. 

  1. Tingkat kerusakan 

Biasanya ada perbedaan besarnya nilai kerusakan antara tertanggung dengan penanggung. Ada kecenderungan tertanggung mengajukan nilai klaim lebih tinggi dari nilai kerusakan yang terjadi. Bahkan sering pula klaim diajukan atas kerusakan lain yang terjadi sebelumnya yang mana kerusakan ini seharusnya tidak bisa diklaim.  Jika diperbaiki di bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi perbaikan sudah sesuai dengan perhitungan dari pihak asuransi. 

  1. Kelengkapan Dokumen Klaim

Untuk proses klaim diperlukan salinan dokumen fotokopi polis asuransi, bukti pembayaran premi, fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi pada saat terjadi kecelakaan dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), formulir klaim asuransi yang sudah dilengkapi dengan penjelasan  penyebab terjadinya kecelakaan. 

Khusus untuk klaim asuransi pencurian dan perampokan kendaraan perlu dilengkapi dengan laporan dari kepolisian. Proses penggantian menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian. Jika dalam waktu 60 hari setelah dilaporkan dan kendaraan masih belum ditemukan dapat mengajukan klaim penggantian kepada pihak perusahaan asuransi. 

  1. Harga pertanggungan

Harga pertanggungan yang disyaratkan untuk asuransi kendaraan bermotor berdasarkan harga  pasar. Jika harga yang tertera di dalam polis lebih rendah dari harga pasar pada saat kejadian maka nilai penggantian akan dihitung berdasarkan persentase antara harga pasar dengan harga yang diasuransikan. Contoh, jika harga pasar kendaraan Rp. 100 juta sementara yang diasuransikan Rp. 75 juta maka, perhitungan klaimnya adalah 75/100 atau 75% dari nilai klaim. Jika kliennya adalah Rp. 10 juta maka pembayaran klaim adalah 7,5 juta. Yang 2,5 juta menjadi tanggungan sendiri akibat kesalahan mengasuransikan di bawah harga pasar. 

  1. Resiko sendiri/Own Risks

Setiap polis asuransi ada ketentuan resiko sendiri. Resiko sendiri adalah bagian yang akan ditanggung oleh pemegang polis. Biasanya resiko sendiri untuk asuransi kendaraan bermotor adalah Rp. 500,000. Jika klaim yang disetujui adalah Rp. 7,5 juta maka nilai aktual klaim yang dibayar adalah Rp. 7 juta, karena dikurangi dengan resiko sendiri. Tujuan dari adanya resiko sendiri adalah agar tertanggung berhati-hati dan menjaga kendaraanya karena bukan perusahaan asuransi saja yang yang menanggung rugi tapi dia juga ikut menanggung. Selain itu resiko sendiri juga dimaksudkan untuk mengurangi premi. Semakin tinggi resiko sendiri semakin rendah nilai premi. Demikian pula sebaliknya semakin rendah resiko sendiri semakin tinggi tarif premi asuransi.

Untuk menghindari kesulitan dalam penyelesaian klaim asuransi sebaiknya untuk segala keperluan asuransi menggunakan jasa perusahaan broker asuransi Indonesia. Broker asuransi yang akan mengurus semua proses mulai dari pelaporan, negosiasi dengan pihak bengkel dan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perbaikan kendaraan selesai sesuai dengan tenggat waktu.

TAGGED:asuransi kecelakaan mobilasuransi kendaraanasuransi kendaraan bermotorasuransi mobilbroker asuransibroker asuransi indonesiaklaim asuransi mobil

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Seberapa Penting Asuransi Pengangkutan Barang Untuk Pengiriman Barang Menggunakan Moda Laut
Next Article Tips Memilih Perusahaan Asuransi
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
91 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
154 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
65 Views
Car Falls into the Sea: Real-Life Examples, Protection Tips, and the Right Insurance Solutions
Asuransi Mobil
Tuesday July 29th, 2025
76 Views
Investment Risks Faced by Chinese Companies in Indonesia and the Role of Insurance as Mitigation
Bisnis
Monday July 28th, 2025
74 Views
Chinese Companies Enter Indonesian Infrastructure Projects: What Risks Must Be Insured?
Bisnis
Friday July 25th, 2025
88 Views
Cyberattacks Are on the Rise! Here’s Why Cyber Insurance Is Important for Companies
Asuransi Cyber
Thursday July 24th, 2025
82 Views
Insurance Compliance for Chinese Companies in Indonesia: Avoiding Legal and Financial Risks
Bisnis
Wednesday July 23rd, 2025
83 Views
Water Supply Project Tenders: Understand the Risks and Protect Yourself with the Help of an Insurance Broker
Asuransi Konstruksi
Tuesday July 22nd, 2025
90 Views
Uncovering the Challenges Behind the Insurance Claims Process! Turns Out This Is What Often Hinders Fast Payments to Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday July 21st, 2025
123 Views

Related ↷

Mandatory vehicle insurance from 2025: What do you need to know? : And 7 Latest Insurance News in Indonesia

Monday January 6th, 2025

5 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

Thursday August 6th, 2020
Asuransi Mobil Listrik

Damaged Electric Car or Battery Problem? Here’s How to Claim Insurance!

Friday February 21st, 2025

Bulan Ramadan, Akankah Membawa Peluang Baru Bagi Industri Asuransi Syariah

Thursday April 15th, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker