By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Wednesday, Jul 16, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: 7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Regret Later! This Is What Happens When You Ship Billions Worth of Goods Without an Independent Marine Surveyor

By Omar Farhan
Wednesday July 16th, 2025

Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Monday July 14th, 2025

Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured

By Hikmah Herdiana
Monday July 14th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Life & Health > 7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi
Life & Health

7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Wednesday June 17th, 2020
201 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Musibah COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 telah mendatangkan masalah ekonomi yang besar. Banyak perusahaan mengalami kesulitan, untuk mengurangi biaya mereka memutuskan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Akibatnya jutaan orang saat ini tidak bekerja dan kehilangan mata pencaharian. Di lain pihak para pelaku usaha kecil dan menengah juga mengalami kesulitan yang sama karena daya beli yang turun. Akibatnya mereka tidak bisa membayar premi asuransi jiwa mereka seperti semula.

Untuk bisa mempertahankan agar polis asuransi jiwa agar berlaku secara efektif itu tidak mudah. Diperlukan kemampuan untuk membayar premi asuransi secara rutin sesuai dengan kesepakatan. Ada premi asuransi yang dibayar setiap bulan, 3 bulan sekali, setiap setengah tahun atau sekali dalam satu tahun. Premi asuransi adalah ketentuan wajib yang harus dipenuhi. Jika premi tidak dibayar maka polis asuransi tidak berlaku dan jika terjadi kecelakaan tidak bisa diklaim.

Untuk membayar premi secara rutin selama jangka masa asuransi menjadi tantangan tersendiri.  Jika kondisi keuangan sedang bagus pembayaran premi tidak menjadi masalah. Tapi jika kondisi keuangan memburuk maka pembayaran premi pasti terganggu bahkan tidak bisa membayar sama sekali.

Sebagai konsultan asuransi kami dapat memahami kondisi para pemilik polis asuransi jiwa. Mereka menyadari bahwa mereka memerlukan proteksi keuangan ketika mereka mengalami musibah. Tapi d i lain pihak mereka tidak sanggup untuk membayar premi asuransi seperti semua. Jika premi asuransi tidak bayar, mereka tidak mendapatkan perlindungan.

Untuk mencarikan solusi terbaik untuk dilema ini, berikut kami tuliskan beberapa tips:

  1. Pelajari polis isi polis asuransi

Buka dan pelajari isi polis asuransi yang ada. Karena polis asuransi terdiri dari puluhan halaman, untuk meringkas lihat bagian Ikhtisar Polis atau Policy Schedule yang ada di bagian depan. Disana ada informasi tentang uang pertanggungan, jangka waktu, besarnya premi yang harus dibayar, jenis polis asuransi yang dibeli dan lain-lain.

  1. Hubungi agen asuransi

Coba hubungi agen asuransi yang dulu mengajak anda untuk membeli polis asuransi untuk berdiskusi tentang masalah yang dihadapi. Jika dia tidak bisa dihubungi, silahkan langsung menghubungi customer service ke nomor yang tertulis di dalam polis asuransi. Atau langsung masuk ke website.

  1. Kurangi cicilan premi

Jika kondisi ekonominya masih memungkinkan untuk melanjutkan cicilan premi, usahakan agar polis asuransi tetap ada dan tidak dimatikan. Untuk mengurangi pengeluaran, kurangi biaya premi saja hingga sesuai dengan kondisi keuangan sekarang. Sebagai konsekuensinya nilai pertanggungan menjadi turun. Atau jangka masa mencicil diperpanjang.  

  1. Mengambil/Penebusan Nilai tunai

Jika polis asuransi sudah berjalan cukup lama, besar kemungkinan polis anda sudah ada nilai tunainya. Besarnya nilai tunai tergantung dari jumlah premi yang dibayar, masa asuransi dan jenis produk asuransi yang dibeli. Biasanya nilai tunai lebih kecil dari jumlah premi yang sudah dibayar karena sudah dipotong dengan biaya asuransi.  Anda bisa mengambil nilai saja itu tanpa harus membatalkan polis asuransi. 

  1. Bebas premi 

Bagi polis asuransi yang sudah mempunyai nilai tunai, jaminan asuransi bisa dilanjutkan dan pembayaran premi diambil dari nilai tunai. 

  1. Mengganti jenis asuransi

Untuk mengurangi beban premi bisa juga dengan mengganti produk asuransi dengan jenis asuransi tradisional atau yang hanya jaminan meninggal dunia saja. 

  1. Batalkan polis

Jika kondisinya tidak lagi memungkinkan, apa boleh buat polis asuransi terpaksa dibatalkan. Tidak ada lagi kewajiban membayar premi secara rutin dan jika ada nilai tunai maka dananya diambil. Tapi proteksi asuransi berakhir.

Berikut ini cara menutup polis:

  • Mengisi Formulir Penebusan Polis dan Surat Pernyataan Tambahan terlampir.
  • Mengembalikan buku Polis asli.
  • Melampirkan salinan KTP yang berlaku.
  • Pentransferan dana hanya dapat ditujukan ke rekening Pemegang Polis.

Untuk perusahaan asuransi jiwa yang mempunyai customer service yang baik, setelah mengirim berbagai berkas, Anda sebagai pemegang polis akan mendapatkan via SMS, WA atau email  yang isinya menyatakan proses penebusan polis sedang dilakukan. 

Jika tidak ada masalah dalam jangka waktu satu bulan sejak semua dokumen terlengkapi, pembayaran akan dilakukan ke rekening pemegang polis yang tertera di dalam polis. Tapi realisasi pembayaran tergantung kepada kondisi keuangan perusahaan asuransi. Jika kondisi keuangannya baik maka mereka akan sanggup memenuhi komitmennya. Bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan ada kemungkinan realisasi pembayaran akan tertunda sampai kondisi keuangan mereka membaik.

Semoga tulisan bermanfaat buat semua.

TAGGED:asuransi jiwaasuransi kesehatanbroker asuransiclaim asuransiklaim asuransipencairan asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 5 Tips Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Next Article 7 Tips untuk klaim asuransi kendaraan agar lancar
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Regret Later! This Is What Happens When You Ship Billions Worth of Goods Without an Independent Marine Surveyor
Asuransi Marine Cargo
Wednesday July 16th, 2025
23 Views
Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
38 Views
Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
39 Views
Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday July 14th, 2025
59 Views
Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured
Asuransi Bencana Alam
Monday July 14th, 2025
49 Views
The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
100 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
106 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
127 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
114 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
101 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 2 September 2020

Monday September 14th, 2020

Banyak Permasalahan di Industri Asuransi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Wednesday April 28th, 2021

7 Choices of Fatal Accident News 2023 in Indonesia – 2nd Week of November

Thursday November 9th, 2023

7 Berita Kecelakaan Pilihan Minggu ke 2 September 2020

Wednesday September 9th, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker