Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu Pertama Desember 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Kini sampailah kita di bulan Desember di penghujung tahun 2020. Jika dikurangi dengan hari libur panjang yang ada di bulan ini, maka waktu kerja kita tinggal 2 minggu lagi saja. Apapun hasilnya, itu adalah buah kerja maksimal yang bisa kita dapatkan selama masa pandemi COVID-19 ini. Tapi, kita punya harapan besar di tahun 2021 nanti kondisi ekonomi segera pulih dan kita bisa memacu kembali pertumbuhan bisnis.

Selama minggu kemarin banyak berita asuransi yang menarik. Salah satunya adalah  keputusan MK yang menyatakan bahwa business penjaminan juga dapat dijalankan oleh perusahaan asuransi. Sebagai pelaksanaan amanat UU 40/2014 pun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 69/2016 yang memberikan kesempatan perusahaan asuransi menjalankan lini usaha suretyship. Tentu saja ini sangat melegakan, kini tidak ada lagi keragu-raguan bagi perusahaan asuransi maupun broker asuransi untuk secara serius mengembangkan produk asuransi surety bond. Tidak ada lagi kekhawatiran bahwa bisnis semuanya akan dikerjakan oleh industri penjaminan.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kami sudah siapkan 7 berita asuransi pilihan untuk Anda . Jika Anda  tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda  agar mereka juga paham seperti Anda . 

 

  1. Ingin Tahu, Begini Gambaran Kondisi Industri Asuransi di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, mengungkapkan kondisi terkini industri asuransi di Indonesia, dengan mengacu data hingga Oktober 2020. Mulai dari aset, pendapatan premi dan lainnya.

Dari sisi aset asuransi tercatat, secara umum menunjukkan penurunan. Pada Oktober 2020, aset asuransi komersial mencapai Rp 711,2 triliun (yoy), turun 1,7 persen dibandingkan periode yang sama di 2019.

“Namun secara mtm memperlihatkan tren rebound sebesar 1,2 persen,” jelas dia saat acara Gathering Redaktur Media Massa dengan OJK di Bogor, Minggu (29/11/2020).

Dia menuturkan, saat ini jumlah pelaku asuransi komersial di Indonesia sebanyak 145 perusahaan. Sementara pendapatan premi asuransi komersial per Oktober 2020 sebesar Rp 220,8 triliun.

Angka ini turun secara tahunan senilai Rp 13,8 triliun. Begitupula klaim turun Rp 5,2 triliun atau 3,1 persen menjadi Rp 160,7 triliun.

“Jika dilihat secara mendalam, klaim asuransi jiwa turun sebesar Rp 8,4 triliun atau 6,5 persen (yoy) dikarenakan masyarakat cukup menjaga diri untuk tidak pergi ke fasilitas kesehatan selama pandemi,” jelas dia.

Namun sebaliknya, klaim asuransi umum dan reasuransi naik sebesar Rp 3,2 triliun atau 8,8 persen. ” Terutama dari lini bisnis asuransi kredit, properti dan kargo,” tambah dia.

Adapun tentang kondisi kesehatan industri asuransi di Indonesia, Risk Based Capital (RBC) masih cukup robust dan jauh lebih besar dari Threshold sebesar 120 persen. Begitu juga Rasio Kecukupan Investasi masih di atas 100 persen.

Posisi per Oktober 2020, nilai RBC perusahaan Asuransi Jiwa sebesar 538,8 persen. Kemudian RBC Perusahaan Asuransi Umum dan Reasuransi (PAUR) sebesar 337,2 persen. Sementara nilai Rasio Kecukupan Investasi untuk PAJ sebesar 195,8 persen dan PAUR sebesar 105,6 persen.

Riswinandi menuturkan juga tren investasi asuransi komersial sangat in line dengan kondisi pasar modal. Itu karena sekitar 80 persen investasi asuransi, berada pada instrumen pasar modal.

Secara yoy, nilai investasi masih mengalami pertumbuhan negatif, namun seiring dengan membaiknya kondisi pasar modal terlihat mulai ada pertumbuhan (mtm).

Dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk industri asuransi selama pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK nomor 14 Tahun 2020.

Kebijakan dimaksud seperti relaksasi perpanjangan penyampaian laporan keuangan. Pelaksanaan fit and proper test dapat secara virtual, pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris, Perusahaan perasuransian dapat secara virtual dan lainnya.

 

  1. Industri Asuransi Jiwa RI Tertekan, Ini Fakta Statistiknya

Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan industri asuransi jiwa masih mengalami perlambatan akibat dari pandemi Covid-19 sampai dengan periode kuartal ketiga tahun ini.

Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono, menyampaikan sampai dengan kuartal ketiga, total pendapatan premi industri asuransi jiwa dan hasil investasi masih lambat.

Hal ini terefleksi dari penurunan total pendapatan industri asuransi jiwa yang turun sebesar 25,1% menjadi Rp 123,56 triliun dari kuartal ketiga 2019 sebesar Rp 165,08 triliun. Total premi melambat sebesar 7,9% dari Rp 145,41 triliun menjadi Rp 133,99 triliun.

Dari premi tersebut, premi bisnis baru melambat sebesar 11,5% dari Rp 90,51 triliun menjadi Rp 80,13 triliun. Sedangkan, total premi lanjutan melambat sebesar 1,9% dari Rp 54,91 triliun menjadi Rp 53,87 triliun.

“Perlambatan pendapatan termasuk pendapatan premi terjadi di Kuartal III Tahun 2020, namun mengamati pergerakan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, terjadi peningkatan pendapatan premi yaitu sebesar 2,5% dari Rp 44,18 triliun di Kuartal II Tahun 2020 menjadi Rp 45,29 triliun di Kuartal III Tahun 2020, ” kata Wiroyo, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (27/11/2020).

Sementara itu, pendapatan hasil investasi di kuartal ketiga turun 252,8% menjadi minus Rp 17,57 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 11,50 triliun. Secara kuartalan, dari kuartal kedua ke kuartal ketiga juga masih turun sebesar 84,6% dari Rp 26,23 triliun menjadi Rp 4,05 triliun.

Wiroyo menjelaskan, pendapatan investasi melambat sejalan dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal tahun. Hal ini yang menyebabkan AAJI menurunkan porsi investasi di saham dari sebelumnya 37% menjadi hanya 24,8% saja. Sedangkan reksa dana turun jadi 33% dari sebelumnya 34%.

Namun, AAJI optimis bahwa pada akhir tahun 2020 ini kondisi akan mulai membaik. Beberapa faktor positif yang mendorong perbaikan kinerja tersebut yakni kondisi pasar modal yang secara tren menunjukkan tren perbaikan, relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian dalam pemasaran dan penjualan Produk Asuransi Yang Disertai Investasi (PAYDI) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Membaiknya pasar modal dalam 2 bulan terakhir menunjukkan kenaikan, didukung OJK sudah melakukan relaksasi, penyesuaian pemasaran produk PAYDI yang selama ini harus dijual secara tatap muka dan program PEN,” katanya dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (27/11/2020).

 

  1. Qoala agresif pasarkan asuransi secara digital di masa pandemi corona

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah mengubah model pemasaran di setiap industri. Kondisi tersebut juga jadi peluang bagi perusahaan di sektor digital untuk tetap tumbuh, termasuk bagi Qoala yang merupakan platform digital di industri teknologi asuransi (insurtech).

VP of Marketing Qoala, Cliff Sutantijo mengungkapkan, pemasaran Qoala saat ini lebih banyak melalui kanal digital. Apalagi, Qoala merupakan platform digital yang bergerak di insurtech yang kini fokus pada pengolahan data untuk optimalisasi kinerja dari pemasaran digital.

“Kami melihat banyaknya trafik yang masuk ke dalam aplikasi Qoala. Hal ini juga diperkuat dengan munculnya berbagai produk asuransi modern yang turut membantu meningkatkan awareness asuransi digital di pasar milenial,” kata Cliff dalam keterangan resmi, Jumat (27/11).

Sementara tantangan utama yang muncul ketika menganalisis setiap kampanye dalam membaca perilaku konsumen, serta mengoptimalkan kampanye digital sesuai target pasar.

Cliff mengungkapkan, penetrasi yang agresif melalui pemasaran digital  menjadi sesuatu yang penting dilakukan. Sejauh ini, media sosial masih menjadi tempat terbaik untuk memasarkan produk, tanpa mengesampingkan peran vital mesin pencarian Google. Hal ini menjadi pertimbangan untuk membuat kampanye digital kreatif dan pesan yang tepat untuk setiap target pasar Qoala.

“Di tahun 2021, Qoala akan melakukan penetrasi yang lebih agresif melalui pemasaran digital. Dengan berkembangnya media sosial lain, seperti TikTok, kami mencoba masuk dengan konten video yang menarik untuk generasi milenial hingga generasi Z. Langkah ini merupakan salah satu cara kami untuk memberikan edukasi tentang pentingnya asuransi sejak dini,” ungkapnya.

Cliff menambahkan, selama pandemi masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebutuhan asuransi. Terbukti, asuransi kesehatan masih menjadi produk yang paling banyak dicari. Pencarian asuransi jiwa juga mengalami lonjakan yang signifikan jika dibandingkan dari tahun 2019.

Namun, kini asuransi yang dicari tak sebatas untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, tetapi juga barang atau aset yang disayang. Hal ini tampak dari peningkatan pembelian produk-produk modern lainnya di kalangan milenial, salah satunya smartphone protection.

“Konsumen Qoala sangat beragam untuk saat ini, tapi memang target utama kami berfokus pada usia 18 hingga 40 tahun yang sudah hidup berdampingan dengan dunia digital,” tambahnya.

Ia percaya, asuransi dapat menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Berdasarkan riset Qoala, terbukti asuransi sudah mulai diterima oleh konsumen milenial, termasuk generasi Z.

 

  1. Gelar RUPST, Tugu Insurance menunjuk empat direksi baru

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) merombak susunan direksi sebagaimana hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sekaligus untuk memenuhi penilaian kemampuan dan kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui RUPST, Tugu Insurance menunjuk empat direksi baru yakni Ery Widiatmoko sebagai Direktur Pemasaran Asuransi Non Minyak & Gas, Budi P. Amir sebagai Direktur Pemasaran Asuransi Minyak & Gas, Syaiful Azhar sebagai Direktur Teknik dan Maruly Octavianus Sinaga sebagai Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko.

Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna berharap pengangkatan direksi ini akan membawa semangat baru serta optimisme dalam meningkatkan kinerja perseroan melalui pelaksanaan balancing portofolio bisnis perusahaan pada segmentasi korporasi maupun ritel.

“Yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan para customer, partner bisnis, shareholder hingga seluruh stakeholders terkait,” kata Indra dalam keterangan resmi, Senin (23/11). 

Tugu Insurance juga  akan tetap konsisten untuk menjalankan tiga strategi perseroan sejak dilakukannya Initial Public Offering (IPO) pada 2018 lalu, berupa optimalisasi bisnis korporasi & komersial, membangun dan mengembangkan bisnis ritel dan perluasan bisnis reasuransi. 

Selain itu, RUPST pada 30 Juni 2020 lalu juga turut menyetujui perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan. 

Berikut susunan jajaran direksi baru Tugu Insurance:

  1. Presiden Direktur: Indra Baruna
  2. Direktur Keuangan dan Layanan Korporat: Muhammad Syahid
  3. Direktur Teknik: Syaiful Azhar
  4. Direktur Asuransi Pemasaran Non Minyak & Gas: Ery Widiatmoko 
  5. Direktur Asuransi Pemasaran Minyak & Gas: Budi P. Amir
  6. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko: Maruly Octavianus Sinaga

 

  1. MK Putuskan Asuransi Bisa Terbitkan Polis Penjaminan

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruhnya permohonan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI terkait polis penjaminan atau suretyship. Meskipun begitu, tidak terdapat larangan bagi perusahaan asuransi untuk menerbitkan polis tersebut, seperti yang sudah berjalan selama beberapa puluh tahun terakhir. 

POJK 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah pun menjadi landasan bahwa asuransi umum dapat menerbitkan suretyship.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam Pembacaan Putusan Sidang Perkara No.5/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (25/11/2020). MK menilai bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, permohonan dari AAUI selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“[MK] mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan tersebut.

Dalam permohonannya, AAUI menilai bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian multitafsir dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang 1/2016 tentang Penjaminan. Selain itu, AAUI pun menilai ada persoalan konstitusional dari lini bisnis yang sudah berjalan lama karena tidak terdapat aturan khusus bagi perusahaan asuransi.

MK menyatakan bahwa bahwa setelah mencermati dalil pemohon, hal tersebut merupakan kekhawatiran yang tidak tepat, suretyship sebagai kegiatan yang mempunyai core business penjaminan juga dapat dijalankan oleh perusahaan asuransi. Sebagai pelaksanaan amanat UU 40/2014 pun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 69/2016 yang memberikan kesempatan perusahaan asuransi menjalankan lini usaha suretyship.

“Dengan demikian perusahaan asuransi yang melakukan lini usaha suretyship tidaklah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana kekhawatiran Pemohon,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan telaah MK terhadap perjalanan historis produk suretyship atau surety bond, lini usaha itu telah berjalan kurang lebih 42 tahun. Meskipun, secara faktual izin bagi industri asuransi umum baru diberikan oleh Kementerian Keuangan setelah berlakunya Undang-Undang 2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

“Asuransi dengan lini usaha suretyship atau surety bond telah mendapat pengakuan dan juga kesempatan untuk dijalankan oleh perusahaan asuransi kerugian [umum] hingga saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan bahwa isu legalitas penjualan asuransi suretyship telah menjadi pembahasan para pelaku usaha sejak lama. AAUI bahkan mencatat isu itu dirapatkan pada Januari 2019.

Dody menilai bahwa adanya kepastian hukum dari penyelenggaraan bisnis penjaminan oleh perusahaan asuransi dapat membuat pengembangan produk itu tidak terkendala. Selain itu, sebelumnya, Dody menilai bahwa tanpa kepastian hukum, kinerja suretyship bisa menjadi relatif stagnan.

 

  1. Astra Beli Semua Saham Milik Perusahaan Inggris di Astra Life

WE Online, Jakarta – PT Astra International Tbk (Astra) melalui PT Sedaya Multi Investama (SMI) mencaplok 49,99% saham di PT Astra Aviva Life (Astra Life) dari Aviva International Holdings Limited (Aviva).

Direktur Astra Suparno Djasmin mengungkapkan jika dengan terlaksananya transaksi ini, Astra Life dimiliki 99,99% oleh Astra secara langsung maupun tidak langsung.

 “Astra mengucapkan terima kasih atas kemitraan yang terjalin baik dengan Aviva selama enam tahun ini. Akuisisi ini merupakan wujud kepercayaan kami terhadap industri asuransi jiwa yang memiliki prospek menjanjikan di Indonesia,” katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Astra Life merupakan perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan produk yang beragam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia seperti asuransi perlindungan jiwa, kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link), asuransi jiwa syariah dan juga nasabah korporasi berupa program kesehatan karyawan dan dana pensiun.

 

  1. Nasabah Kresna Life Kembali Ajukan Gugatan PKPU

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus keterlambatan pembayaran kewajiban polis Asuransi Jiwa kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) milik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) terus bergulir.

Salah satu nasabah Kresna, Lukman Wibowo, mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara Lukman sebagai pihak pemohon.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker.

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!