Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu 1 Oktober 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Selamat datang di awal bulan Oktober, di kuartal terakhir di tahun 2020. Tinggal tersisa tiga bulan lagi waktu bagi kita untuk melakukan yang terbaik untuk bisnis kita di tahun ini. Lupakan waktu selama tujuh bulan yang telah kita lalui. Apapun hasilnya itu adalah keberhasilan perjuangan kita untuk bisa bertahan di masa amat sulit ini. Yang penting sekarang waktunya untuk menyambut peluang besar setelah pandemi ini berlalu.

Selama sepekan kemarin, industri asuransi tetap bergerak dengan dinamikanya. Ada yang sibuk dengan terobosan baru, masuk ke pasar baru. Ada mengangkat anggota direksi baru untuk mempersiapkan diri menghadapi tahun 2021.

Sementara sepak terjang Insurtech semakin terasa. Penetrasinya mulai masuk lebih dalam dengan mencari terobosan agar asuransi semakin mudah dan terjangkau.

Jiwasraya tampaknya tetap menjadi pusat perhatian masyarakat selama pekan kemarin apalagi setelah keluar angka 22 triliun rupiah yang akan digelontorkan pemerintah untuk menutupi kerugian. Banyak yang kaget dan protes dengan rencana ini.

Untuk keterangan lebih lengkap silahkan dibaca 7 Berita Asuransi Pilihan edisi kali. Semoga Anda mendapatkan manfaat. Jika Anda tertarik jangan lupa bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. Hassan Karim didapuk jadi Presiden Direktur Adira Insurance

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) mengumumkan Hassan Karim sebagai Presiden Direktur Adira Insurance dengan tunduk kepada persetujuan pemegang saham dan regulator. Hassan menerima penugasan ini setelah pendahulunya, David Fike, menerima penugasan baru dalam organisasi Zurich Group dan mengundurkan diri dari posisi beliau di Adira Insurance.

“Kami sangat beruntung memiliki Hassan yang berjiwa wirausaha, memiliki pengalaman dan keahlian yang mendalam di industri asuransi untuk memimpin Adira Insurance. Ia sangat memahami budaya perusahaan di Zurich dan Adira Insurance, serta memiliki pemahaman kuat mengenai sinergi antar unit bisnis yang ada di Zurich dan Adira Insurance. Keduanya menjadikan Hassan pilihan yang tepat untuk membawa bisnis Adira Insurance ke-tingkat selanjutnya,” ujar Chris Bendl, Presiden Komisaris Adira Insurance dan Country Head Zurich Indonesia dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/10).

Hassan bergabung di PT Zurich Insurance Indonesia (ZII) sebagai Direktur dan Chief Underwriter Officer dan kemudian menjadi Presiden Direktur di tahun 2018. Hassan terlibat aktif dalam proses transaksi kesepakatan Zurich Insurance Group untuk mengakuisisi 80% saham Adira Insurance.

Setelah menyelesaikan transaksi ini, Hassan ditunjuk sebagai Direktur dan Chief Marketing Officer Adira Insurance, dan dalam posisi ini Hassan telah aktif membangun kerja sama erat dengan mitra distribusi, pelanggan dan kolega-kolega baik di Adira Insurance maupun di Zurich, guna mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebutuhan bisnis di Indonesia.

“Saya sangat senang mendapatkan kesempatan untuk memimpin Adira Insurance di salah satu pasar yang paling dinamis di dunia, serta untuk membangun landasan yang kuat di perusahaan ini. Saya juga ingin membangun budaya perusahaan yang lebih berfokus pada pelanggan dan memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia melalui produk-produk dan layanan yang inovatif,” kata Hassan.

Hassan memiliki pengalaman luas di industri asuransi umum baik di lini usaha komersial maupun ritel) setelah sebelumnya menduduki beberapa posisi senior di London, Hong Kong, dan Indonesia untuk memimpin Global Underwriting di tingkat negara, wilayah dan dunia. Sebagai bagian dari peran aktifnya di industri asuransi, Hassan juga menduduki posisi sebagai Goodwill Ambassador untuk Indonesia di Chartered Insurance Institute, serta sebagai penasehat maupun mentor di beberapa perusahaan startup di industri fintech.

  1. Jasindo dan konsorsium garap asuransi Gedung DPR RI

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyerahkan surat perjanjian kerja sama (PKS) dan polis Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) kepada Sekretariat Jenderal DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Asuransi Jasindo yang dipilih sebagai ketua konsorsium ABMN oleh Kementerian Keuangan pada akhir 2019 lalu, beranggotakan  54 perusahaan asuransi dan 2 perusahaan reasuransi.

Menurut Didit Mehta Pariadi selaku Direktur Utama Asuransi Jasindo, aset Gedung DPR RI tersebut diasuransikan selama tiga bulan, yakni Oktober 2020 sampai Desember 2020.

“Nilai premi ABMN untuk aset gedung DPR RI periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 tersebut sebesar Rp.105.904.263,” katanya melalui keterangannya, Kamis (1/10).

Didit menambahkan, Asuransi Barang Milik Negara tersebut akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda (material damage) dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.

Tak hanya itu, asuransi tersebut juga tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mekanikal, elektrikal, dan konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulanya.

ABMN ini juga merupakan suatu kebutuhan penting sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana. Kata Didit, dengan hanya membayar premi ABMN sebesar Rp 105.904.263, Sekretariat Jenderal DPR RI dapat terhindar dari segala risiko yang dijelaskan di atas dan bila terjadi klaim tidak akan membebani APBN.

Asuransi Jasindo beserta konsorsium juga tengah melakukan penyusunan profil risiko aset dan melakukan pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh Komite Teknik Konsorsium berkoordinasi dengan DJKN.

“Tantangannya saat ini, memberikan edukasi kepada lembaga atau kementerian lainnya akan pentingnya Asuransi Barang Milik Negara ini,” sambungnya.

Selain gedung DPR RI, Asuransi Jasindo dan konsorsium dalam waktu dekat akan menyiapkan polis Asuransi BMN Gedung dan kantor BMKG, Bappenas, BPKP, dan LKPP.

  1. OJK bubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi, ini alasannya

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan mencabut izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi jika tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Itu sebabnya, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi.

Pengawas Eksekutif OJK Rianto menyatakan sejak 2006 hingga 2019, regulator telah membubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi. Rinciannya sebanyak 25 asuransi umum, 13 asuransi jiwa, dan 1 reasuransi. Pencabutan izin itu berkaitan dengan kesehatan keuangan dan penggabungan usaha.

“Berdasarkan data, diketahui bahwa sebagian besar pencabutan izin usaha karena kesehatan keuangan perusahaan. Kondisi ini menunjukkan GCG (Good Corporate Governance) perusahaan adalah bagian yang harus menjadi perhatian utama perusahaan agar terus mampu tumbuh dan berkembang,” ujar Rianto secara daring pada pekan lalu.

Ia melanjutkan, tata kelolaan asuransi menjadi kunci utama bagi perusahaan menjalankan bisnis. OJK akan memantau kesehatan perusahaan yang tercermin dari RBC maupun modal inti.

Bila tidak sesuai ketentuan, regulator akan melakukan berbagai pendapatan agar memenuhinya. Pencabutan izin usaha akan ditempuh oleh OJK, bila tidak mau memenuhi aturan yang berlaku.

“Saat ini, perusahaan asuransi yang dikategorikan punya masalah keuangan, ini diupayakan supaya jadi sehat, dengan masuk pada pengawasan khusus di pengawasan OJK IKNB (industri keuangan non-bank),” pungkas Rianto,

  1. Dorong Penetrasi Asuransi Terbaik, CEO Pasarpolis Sebut Tiga Hal Ini

Bisnis.com, JAKARTA — Untuk menumbuhkan penetrasi asuransi terbaik di Indonesia dibutuhkan penyelesaian tiga masalah utama yang masih membelit.

Founder dan CEO PT Pasar Polis Indonesia Cleosent Randing menjelaskan bahwa terdapat tiga masalah utama yang perlu diselesaikan untuk membawa asuransi bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia.

Pertama, menurut dia adalah masih sulitnya masyarakat dalam memperoleh asuransi. Kesulitan itu bukan sekadar ketersediaan produk asuransi, tetapi juga berkaitan dengan pemahaman dalam membeli asuransi tersebut.

“Saat ini asuransi di benak masyarakat itu masih ribet, itu harus dipecahkan dengan akses melalui proses registrasi yang mudah, lalu apply [pembelian asuransi] pun harus mudah,” ujar Cleosent kepada Bisnis, Jumat (2/10/2020).

Kedua proses klaim asuransi di Indonesia kerap belum efisien sehingga memberikan keraguan masyarakat. Hal tersebut dapat terjadi diantaranya karena proses klaim memerlukan sejumlah dokumen dan waktu cukup lama.

Menurut Cleosent, kendala ini dapat dijembatani melalui teknologi bersamaan dengan kendala pertama. Adanya platform seperti PasarPolis dapat membantu masyarakat menyelesaikan seluruh proses berasuransi melalui gawainya.

Ketiga, premi asuransi di Indonesia menurutnya masih belum begitu terjangkau. Cleosent menilai bahwa besaran premi yang ada saat ini relatif masih memberatkan bagi masyarakat menengah ke bawah, padahal segmen itu pun memerlukan proteksi asuransi.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan insurtech yang tergabung ke dalam ekosistem ekonomi digital dapat memudahkan munculnya proteksi yang murah. Hal tersebut dapat terjadi karena proteksi asuransi dapat tersedia dalam berbagai kebutuhan sehari-hari, sehingga proteksi yang murah dapat tersedia.

Industri asuransi perlu fokus dalam menemukan solusi dari permasalahan tersebut agar dapat bisa meningkatkan penetrasi asuransi, yang dalam beberapa tahun terakhir belum mencapai angka 2 persen. Padahal, industri selalu berharap penetrasi dapat menyentuh angka 5 persen.

“Untuk memanfaatkan teknologi ini industri asuransi harus bisa lebih baik, industri harus melihat konsumen, bukan kompetitor, karena melihat dan berorientasi kepada konsumen adalah sifat paling kompetitif. Kita harus memperbaiki masalah dulu, baru mengoptimalkan kesempatan,” ujarnya,

  1. Ramai-Ramai ‘Menggugat’ Bailout Jiwasraya Rp22 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana sebesar Rp22 triliun siap digelontorkan untuk perusahaan asuransi pelat merah yang tengah dirundung masalah itu.

Rencana penyuntikan Rp22 triliun itu membengkak dari skenario sebelumnya. Perlu dicatat kebutuhan dana untuk penyelamatan Jiwasraya itu memang sering berubah-ubah. Pada Februari 2020 sempat disebut-sebut bahwa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp15 triliun.

Kemudian, kebutuhan dana melonjak menjadi Rp20 triliun. Kebutuhan sebesar itu tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2020.

Sebelumnya Sri Mulyani telah menyampaikan kebutuhan tersebut. Rencananya penyuntikan dana kepada Jiwasraya pada tahun anggaran 2021. Akan tetapi, kabar terbaru rencana tersebut berubah.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko seusai Rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR bersama Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, dan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Robertus Bilitea menyampaikan skema terbaru itu.

Hexana menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut terdapat pembahasan terkait suntikan modal dari APBN senilai Rp 22 triliun. Dana tersebut akan dikucurkan secara bertahap pada 2021 dan 2022. Namun, skema ini akan ditetapkan pekan depan.

“Beban APBN 2021 itu Rp12 triliun dan 2022 itu Rp10 triliun. [Pembahasannya] dilanjutkan hari Senin [5/10/2020],” ujar Hexana kepada Bisnis, Kamis (1/10/2020).

Skema penyuntikan dana dari APBN akan digelontorkan kepada BPUI selaku induk holding asuransi dan penjaminan. Kemudian Bahana akan membentuk perusahaan asuransi baru yang menjadi kendaraan Jiwasraya untuk bersih-bersih aset bermasalah.

Robertus sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan itu bernama IFG Life atau Indonesia Financial Group (IFG). Dana PMN yang diperoleh BPUI akan disalurkan ke IFG Life sebagai modal dasar untuk menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Bagaimana dengan Jiwasraya? Kabarnya perusahaan asuransi ini akan ‘disuntik mati’. Pasalnya, secara prospek dan nama baik sulit dikembangkan karena beban dan kewajiban yang harus ditanggung.

Adapun, aset-aset dari Jiwasraya yang bermasalah, baik masalah hukum, akan diambil alih oleh negara. Saat ini, kasus Jiwasraya sendiri masih bergulir di pengadilan. “Hasil sitaan nantinya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak [PNBP], untuk negara,” kata Hexana.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza menyampaikan bahwa belum ada penetapan besaran PMN bagi BPUI guna menyelamatkan Jiwasraya. Meskipun begitu, pihaknya bersama pemerintah terus melakukan pembahasan skema akhir penyehatan Jiwasraya.

“Rapat tadi membahas skema akhir [penyehatan Jiwasraya]. Soal PMN belum ada keputusan, di nota keuangan [RAPBN 2021] tetap Rp20 triliun,” ujar Faisol kepada Bisnis, Kamis (1/10/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyampaikan bahwa anggaran untuk dana talangan Jiwasraya mencapai Rp 20 triliun guna membantu penyelesaian klaim pada 2021.

Berdasarkan laporan keuangan 2019, kewajiban Jiwasraya mencapai Rp 52,72 triliun. Nilai itu sempat berkurang dari tahun sebelumnya Rp53,31 triliun. Akan tetapi, kewajiban utang klaim mencapai Rp 13,08 triliun, bengkak dari Desember 2018 yakni Rp4,75 triliun.

Rencana dana talangan itu mendapatkan protes dari publik. Protes paling kencang dari dunia maya. Bahkan, semalam sempat menjadi trending topic. Tagar #Jiwasraya sempat menembus 12.000 cuitan.

Salah satu cuitan datang dari mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu. Dia mempertanyakan soal dana talangan tersebut. Apalagi kasus Jiwasraya banyak masalah pidana. “Suntikan Rp 22 triliun untuk menutupi perampokan?” tulisnya pada akun @msaid_didu.

Dia pun mengkritisi besaran dana yang disuntikan membengkak dari semula diusulkan Rp5 triliun-Rp6 triliun. Angka tersebut, menurutnya, mendekati dengan angka yang ‘dirampok’.

  1. Rasio Klaim Asuransi Wajib Agustus 2020 Meningkat, Apa Artinya?

Bisnis.com, JAKARTA — Rasio klaim asuransi wajib tercatat mencapai 140,12 persen pada Agustus 2020 atau meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apa artinya?

Berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat peningkatan rasio klaim terhadap premi dari asuransi wajib yang mencakup tiga perusahaan, yakni PT Jasa Raharja (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

OJK mencatat bahwa pada Agustus 2020, total premi asuransi wajib yang terkumpul mencapai Rp 7,51 triliun sedangkan klaim yang dibayarkan mencapai Rp 10,53 triliun. Hal tersebut membuat rasio klaim asuransi wajib terhadap preminya menjadi 140,12 persen.

Catatan tersebut meningkat dibandingkan dengan rasio klaim terhadap premi asuransi wajib pada Agustus tahun-tahun sebelumnya, yakni 2019 sebesar 121,33 persen dan 2018 sebesar 113,04 persen. Bahkan, pada 2017 rasio klaim sebesar 94,92 persen atau nilai premi yang diperoleh lebih besar dari beban klaimnya.

Praktisi jaminan sosial dan Anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Odang Muchtar menilai bahwa angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk menggambarkan gejala atau fenomena asuransi wajib di Indonesia karena setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda.

Dia menjabarkan bahwa Taspen dan Asabri memiliki karakteristik yang cukup mirip, yakni perusahaan asuransi dengan produk yang bersifat saving dan terdapat manfaat pensiun. Adapun, Jasa Raharja merupakan perusahaan yang murni memberikan proteksi terhadap kecelakaan.

Selain itu, jumlah peserta Taspen dan Asabri pun dapat terukur dari banyaknya aparatur sipil negara (ASN) serta TNI dan Polri. Sedangkan jumlah nasabah Jasa Raharja bergantung kepada banyaknya pengguna moda transportasi umum dan pemilik kendaraan pribadi.
“Kalau menggunakan data yang tercampur seperti yang di OJK, analisis dari data itu bisa menjadi bias karena karakteristiknya berbeda-beda,” ujar Odang kepada Bisnis, Kamis (1/10/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa analisis rasio klaim harus dilakukan dengan pendekatan per program, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Setiap program akan memiliki rasio klaim tersendiri.

Menurut Odang, analisis terhadap kualitas asuransi wajib pun tidak dapat serta merta menyandingkan perolehan premi dan klaim pada satu waktu yang sama. Hal tersebut karena sejumlah program, seperti JP dan THT bersifat jangka panjang sehingga manfaat yang jatuh saat ini merupakan akumulasi dari iuran sejak dulu.

“Membandingkan iuran yang diterima pada tahun itu tidak lantas sejalan dengan klaim tahun itu. Perlu analisis yang lebih spesifik untuk menggambarkan fenomena yang terjadi di asuransi wajib ini,” ujarnya.

  1. China:Ping An expands offshore asset management business

Asiainsurancereview.com 29 Sep 2020

Ping An Insurance (Group) Co, China’s largest insurer by market value, is tapping growing global demand for Chinese assets to expand its offshore asset management business as competition with foreign entrants intensifies, reported Bloomberg.

The overseas asset management arm aims to increase client assets for inbound and outbound investments to $100bn in three to five years, said Mr Chi Kit Chai, head of capital markets and chief investment officer at Ping An Asset Management (Hong Kong). He declined to disclose the current size of the business, which excludes Chinese clients’ onshore money.

He said in an interview with Bloomberg that while the unit’s long-term focus has been helping Ping An’s onshore clients invest globally, “now we also want to bring international clients into China”.

The $100bn will come from both offshore clients’ investments into China, and Chinese clients’ increasing overseas allocations, Mr Chai said. The target will mostly be met with assets from clients outside Ping An Group, while funds from the group’s insurance units will constitute a smaller part.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Risk Broker Asuransi 

Instagram: @taufik.arifin.31

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012