By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, Aug 29, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: 7 Alasan Kenapa sebaiknya perusahaan Leasing menggunakan jasa broker asuransi
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Engineering Insurance Dilemma: New Replacement Value vs. Actual Loss Settlement – A Real Dump Truck Claim Example

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday August 27th, 2025

Pet Insurance is Gaining More Attention, Dogs & Cats Can Now Have Their Own Policies: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 26th, 2025

Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 19th, 2025

Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About

By Omar Farhan
Tuesday August 19th, 2025

P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe

By Omar Farhan
Thursday August 14th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Risk Recommendation > Industri Keuangan > 7 Alasan Kenapa sebaiknya perusahaan Leasing menggunakan jasa broker asuransi
Industri KeuanganRisk Recommendation

7 Alasan Kenapa sebaiknya perusahaan Leasing menggunakan jasa broker asuransi

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Monday June 28th, 2021
723 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kembali kita membahas masalah resiko dan asuransi di sektor industri keuangan. Kali ini akan membahas tentang seberapa pentingnya peran broker asuransi di dalam menyediakan jaminan asuransi untuk perusahaan leasing.

Tulisan ini kami susun berdasarkan pengalaman kami sebagai broker asuransi selama lebih dari 30 tahun menangani berbagai jenis asuransi untuk industri pembiayaan khususnya leasing.

Bagi industri leasing, jaminan asuransi atas aset yang dibiayai merupakan kebutuhan pokok. Polis asuransi sebagai jaminan untuk pengembalian dana yang sudah salurkan  jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kendaraan atau barang yang dibiayai mengalami kerusakan atau hilang.  

Jadi, wajib hukumnya untuk mengasuransikan setiap aset yang dibiayai oleh sebuah perusahaan leasing. Jika jaminan asuransi itu tidak ada maka transaksi tersebut dianggap cacat dan pasti akan menjadi temuan penting jika diaudit dikemudian hari.

Saking pentingnya fungsi asuransi, perusahaan leasing berusaha untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik dengan menggandeng beberapa perusahaan asuransi secara langsung.

Selain untuk mendapatkan jaminan asuransi  ada motivasi lain dari beberapa perusahaan leasing yaitu untuk mendapatkan tambahan pendapatan berupa fee atau dalam istilah lain “fee based income” 

Fee based income dapat berasal dari komisi yang senantiasa disediakan oleh perusahaan asuransi atas setiap transaksi yang dilakukan. Biasanya komisi ini diberikan oleh perusahaan asuransi kepada agen atau perusahaan broker yang membawa transaksi itu kepada perusahaan asuransi.  

Dalam hal ini mungkin perusahaan leasing memposisikan dirinya sebagai agen asuransi atau sebagai “tertanggung” karena leasing yang memiliki aset yang diasuransikan sehingga berhak mendapatkan komisi atau discount.  Fee based Income juga bisa diperoleh dengan beberapa cara lain.

Tapi jika perusahaan leasing ingin berfungsi sebagai agen asuransi, maka ia harus terdaftar secara resmi sebagai agen di salah satu perusahaan asuransi dan masuk ke dalam daftar agen yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika perusahaan leasing memilih untuk mengurus sendiri jaminan asuransinya, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi antara lain sebagai berikut:

  1. Jaminan asuransi yang mungkin tidak maksimal karena keterbatasan pengetahuan tentang jaminan asuransi
  2. Untuk mengurus asuransi sendiri, perusahaan leasing perlu mempunyai minimal 1 orang ahli asuransi yang bertindak sebagai in house insurance expert. Akan tetapi tidak mudah untuk mendapatkan ahli asuransi yang bersedia bekerja di sebuah perusahaan leasing dengan alasan mereka tidak akan mempunyai karir jangka panjang karena ruang lingkup pekerjaan yang sempit. Tugasnya tidak menarik karena mereka dituntut mendapatkan premi asuransi yang termurah dan dilain pihak mereka dituntut untuk menyelesaikan klaim dengan cepat tak peduli seperti apapun klaimnya. Oleh karena itu ahli asuransi lebih suka bekerja di perusahaan asuransi karena masa depan mereka jauh lebih baik tugas mereka lebih dihargai.
  3. Diperlukan system administrasi asuransi yang canggih yang mudah dioperasikan sehingga dapat memproses administrasi mulai dari awal sampai pembayaran klaim.
  4. Untuk mengurus klaim diperlukan waktu, pengetahuan, pemikiran serta kesediaan berkunjung ke lokasi kecelakaan agar proses klaim berjalan dengan cepat dan lancar. Jika penyelesaian klaim lama dan nilainya tidak maksimal, itu merugikan perusahaan leasing sendiri.
  5. Karena sibuk mengurus asuransi, perusahaan leasing kehilangan fokus untuk mengerjakan tugas utamanya untuk menyalurkan pembiayaan yang berkualitas.

Meski status kepemilikan kendaraan atau peralatan yang dileasingkan adalah atas nama perusahaan leasing akan tapi justru penyewa atau lessee yang diwajibkan untuk membayar premi. Sementara terms and condition polis asuransi sudah diatur oleh perusahaan leasing sebelumnya. Lessee tidak punya kesempatan untuk bernegosiasi dan memilih perusahaan asuransi tentang luas jaminan, terms and conditions dan juga berapa besar biaya preminya. 

Pada umumnya lessee merasa keberatan dengan program asuransi yang sudah diatur oleh perusahaan leasing karena preminya  biasanya lebih mahal, jaminan terbatas, mereka belum kenal dengan perusahaan asuransi tersebut sebelumnya. Ketika terjadi klaim mereka tidak mendapat pelayanan yang terbaik.

Untuk mendapatkan manfaat asuransi yang terbaik untuk industri leasing sebaiknya menggunakan jasa perusahaan broker asuransi.

Berikut ini 7 alasan kenapa sebaiknya perusahaan leasing menggunakan jasa perusahaan broker asuransi untuk jaminan asuransi assetnya:

  •  Merancang Program Asuransi Yang terbaik

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik yang sesuai dengan karakter resiko yang dihadapi oleh setiap perusahaan leasing. Broker asuransi sebagai ahli asuransi yang sudah diakui dan terdaftar di OJK akan membuat program asuransi yang paling cocok dengan melakukan analisa resiko, statistik dan pengalaman klaim sebelumnya.

  • Memilihkan Perusahaan Asuransi Yang Terbaik

Bernegosiasi dengan beberapa perusahaan asuransi yang berpengalaman dalam menjamin resiko sejenis, mempunyai back up asuransi yang solid, mempunyai kemampuan keuangan yang kuat serta mempunyai iktikad baik di dalam penyelesaian klaim.

  •  Penjelasan dan Pelatihan Kepada Team Leasing

Menjelaskan isi polis dan jaminan yang diberikan oleh polis asuransi kepada semua petugas leasing dan kepada lessee untuk mengurangi dispute dan perbedaan pendapat terutama jika terjadi klaim.

  •  Back Up Administrasi

Menyediakan back up administrasi dari setiap transaksi yang ada baik secara hardcopy maupun softcopy. Perusahaan broker asuransi yang profesional mempunyai Insurance Broking System yang dapat memproses setiap transaksi secara lengkap dan bisa diakses 24 jam dari masa saja.

  •  Insurance Industry Update

Secara berkala broker asuransi memberikan masukan kepada leasing mengenai perkembangan industri perasuransian terkini termasuk dengan perusahaan asuransi yang digunakan.

  •  Claim Advocate – Pengacara Klaim

Penyelesain klaim merupakan titik yang paling kritis dari transaksi asuransi. broker asuransi yang akan mengurus sejak tanggal kecelakaan hingga terjadinya pembayaran klaim. Dalam hal ini broker berperan sebagai Advokat atau pengacara dari leasing untuk menghadapi perusahaan asuransi. Ada kemungkinan malah ditolak oleh perusahaan asuransi. Untuk nilai klaim kecil mungkin perusahaan asuransi akan membayar tanpa mempersoalkan hal-hal yang bisa menolak klaim, dengan pertimbangan hubungan baik dan potensi kerjasama di masa datang atau“accommodation”.  Tapi jika nilai klaimnya besar, ceritanya bisa berbeda. Mereka akan mencari setiap celah yang bisa dijadikan alasan untuk menolak. Disinilah peran penting broker asuransi. Sebagai ahli asuransi, broker asuransi paham betul setiap terms and condition dan siap berargumen dengan perusahaan asuransi maupun dengan loss adjuster.

  • Strategic Partner – Fee Based Income

Di dalam kondisi saat ini, dapat dipahami bahwa perusahaan leasing juga mengharapkan untuk mendapatkan fee based income. Broker asuransi bisa memfasilitasi hal itu secara resmi dan elegan. Sebagai perusahaan resmi yang terdaftar di OJK broker asuransi mempunyai hak untuk mendapatkan komisi. Broker asuransi juga mempunyai kebebasan untuk menyalurkan sebagian komisi itu kepada perusahaan leasing.

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa fungsi perusahaan broker asuransi di dalam menunjang kesuksesan bisnis perusahaan leasing sangat penting.

Broker asuransi memberikan kontribusi dari aspek teknis asuransi sehingga mampu membuat program asuransi yang terbaik untuk leasing, menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi dan membantu team dari leasing untuk memahami isi polis asuransi.

Broker asuransi mempunyai peran penting dalam penyelesaian klaim. Bagi perusahaan leasing klaim adalah hal yang lumrah terjadi. Dengan kehadiran broker asuransi tugas leasing jadi jauh berkurang karena penyelesaian klaim akan ditangani oleh broker asuransi sehingga leasing bisa fokus untuk melayani kliennya.

Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia yang berpengalaman dalam bekerjasama dengan berbagai perusahaan leasing adalah PT L&G Insurance Broker. L&G telah sukses menyelesaikan klaim asuransi dari berbagai jenis aset yang dibiayai oleh leasing seperti alat berat, mesin pembangkit listrik, kapal laut, alat kesehatan dan banyak lagi yang lain.

Untuk keperluan asuransi perusahaan leasing Anda hubungi L&G Sekarang juga!

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

TAGGED:leasingperusahaan leasing

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Mengapa Pabrik Obat dan Perusahaan Farmasi Membutuhkan Asuransi Terbaik?
Next Article 8 Jenis Risiko Yang Dihadapi oleh Pengusaha Bus
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Engineering Insurance Dilemma: New Replacement Value vs. Actual Loss Settlement – A Real Dump Truck Claim Example
Risk Management
Wednesday August 27th, 2025
16 Views
Pet Insurance is Gaining More Attention, Dogs & Cats Can Now Have Their Own Policies: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 26th, 2025
89 Views
Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 19th, 2025
75 Views
Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About
Oil and Gas
Tuesday August 19th, 2025
134 Views
P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe
Marine Industry
Thursday August 14th, 2025
429 Views
The “Rojali-Rohana” Phenomenon is Spreading, the Insurance Industry is Facing It with a Sharp Strategy: And 7 of the Most Updated and Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday August 11th, 2025
144 Views
Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Thursday August 7th, 2025
122 Views
Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday August 6th, 2025
156 Views
Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 5th, 2025
147 Views
Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
202 Views

Related ↷

The Complexities of Iron Ore Transportation Insurance in Indonesia

Friday August 9th, 2024

Seperti Apa Manajemen Risiko dan Asuransi untuk SPBU?

Friday October 8th, 2021

Seperti Apa Manajemen Risiko dan Asuransi Perusahaan Tambang Mineral?

Tuesday August 3rd, 2021

Reducing the Risk of Loss in Data Centers: The Role of Insurance Brokers in Maximum Protection

Wednesday March 12th, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker