Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Agustus 2023 – Minggu Ke 2

Liga Asuransi – Perkembangan industri asuransi selalu menarik untuk diikuti, dan kali ini kami telah merangkum 7 berita pilihan terkait asuransi yang patut Anda ketahui.

Jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

CEO Zurich Syariah Membeberkan Peluang Bisnis Asuransi Cuaca: Bagaimana Proses Underwritingnya?

PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) telah mengungkapkan potensi bisnis yang signifikan melalui produk asuransi parametrik indeks cuaca syariah yang ditujukan untuk petani kopi. Hilman Simanjuntak, Presiden Direktur Zurich Syariah, menjelaskan bahwa produk ini memiliki prospek yang sangat menjanjikan, terutama karena ini merupakan kali pertama Indonesia memiliki asuransi syariah parametrik yang khusus untuk para petani kopi.

Tahun ini, Zurich Syariah bertujuan untuk memberikan perlindungan melalui produk asuransi parametrik indeks cuaca syariah kepada 3.000 petani. Hilman menjelaskan bahwa potensi pasar ini sangat besar, terutama mengingat jumlah petani di Aceh dan di seluruh Indonesia yang menghasilkan kopi.

Dalam hal proses underwriting, Hilman menyatakan bahwa Indonesia memiliki curah hujan rata-rata yang tinggi dan juga merupakan penghasil kopi terbesar di dunia. Oleh karena itu, para petani kopi rentan terhadap risiko cuaca ekstrim. Meskipun demikian, produk ini juga memiliki risiko tersendiri karena faktor kondisi alam yang tidak dapat dikendalikan. Risiko ini akan tercermin dalam besarnya premi asuransi, yang dapat bervariasi tergantung pada daerah dan kondisi cuaca yang ekstrem.

Meskipun ada risiko, Zurich Syariah telah mengembangkan solusi dengan Blue Marble Microinsurance yang dapat menilai dan mengidentifikasi parameter cuaca, termasuk curah hujan. Hal ini memungkinkan produk asuransi parametrik indeks cuaca syariah untuk memberikan perlindungan kepada petani kopi.

Auralusia Rimadiana, Chief Sales and Distribution Officer Zurich Syariah, menjelaskan bahwa curah hujan memiliki dampak besar terhadap hasil panen kopi. Sebagai contoh, satelit telah mengidentifikasi curah hujan tinggi di wilayah Bener Meriah pada Oktober hingga Desember 2022. Lebih dari 200 petani yang terdampak oleh cuaca ekstrem ini telah mendapatkan manfaat dari asuransi parametrik indeks cuaca syariah.

Klaim akan diproses berdasarkan data satelit yang dipantau oleh Blue Marble Microinsurance, yang juga merupakan pengembang produk asuransi parametrik ini. Dengan demikian, pembayaran klaim dapat dilakukan dengan cepat sesuai dengan kondisi cuaca yang terpantau, tanpa perlu melalui proses administrasi yang rumit.

Zurich Syariah juga berencana untuk memperluas cakupan asuransi parametrik indeks cuaca syariah ke wilayah Tanggamus, Lampung pada kuartal III/2023. Perusahaan ini juga akan menambahkan komoditas lain yang akan mendapatkan perlindungan melalui produk ini. Dengan demikian, Zurich Syariah akan terus berusaha memperluas perlindungan asuransi parametrik indeks cuaca syariah, tidak hanya untuk petani kopi, tetapi juga untuk komoditas pertanian dan perkebunan lainnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230804/215/1681477/bos-zurich-syariah-ungkap-potensi-bisnis-asuransi-cuaca-bagaimana-underwritingnya

 

11 Perusahaan Asuransi Bermasalah, Kresna Life dan Wanaartha Life Kehilangan Izin Beroperasi

Kasus Masalah di Industri Asuransi Indonesia Terus Diawasi oleh OJK, 11 Perusahaan Berada dalam Perhatian Khusus.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi yang mengalami masalah dan berada dalam pengawasan khusus. Dua di antaranya telah mengalami pencabutan izin dan sedang dalam proses likuidasi, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa ada juga empat perusahaan asuransi yang telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) dan OJK memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut. Sementara itu, lima perusahaan lainnya yang belum menyampaikan RPK masih terus dalam pemantauan.

OJK belum mengambil tindakan pencabutan izin usaha terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan RPK, karena masih ada proses yang sedang berlangsung, termasuk surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, OJK juga telah menolak usulan tim likuidasi yang diajukan oleh Kresna Life. Hal ini terjadi setelah OJK menerima keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life pada bulan Juni yang lalu. OJK memiliki waktu lima hari untuk merespons usulan tersebut dan telah mengajukan surat kepada Kresna Life yang menyatakan bahwa proses pembentukan tim likuidasi belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

OJK berharap agar Kresna Life segera menyampaikan calon-calon anggota tim likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah tim terbentuk, proses selanjutnya akan melibatkan OJK dan seluruh pemegang saham Kresna Life dalam proses likuidasi.

Sementara itu, Wanaartha Life sedang dalam proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut dan tim likuidasi dibentuk. OJK mencatat bahwa ada 12.577 pemegang polis yang mengajukan tagihan kepada tim likuidasi Wanaartha Life, dan tim likuidasi sedang melakukan verifikasi dokumen pendukung terkait tagihan tersebut.

OJK juga telah menyetujui rencana kerja belanja (RKAB) tim likuidasi, yang menargetkan penyelesaian likuidasi dalam dua tahun hingga akhir 2024. OJK juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk mendukung penyelesaian likuidasi dengan memprioritaskan kepentingan pemegang polis.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230804/215/1681399/ada-11-asuransi-bermasalah-kresna-life-dan-wanaartha-life-kehilangan-izin-usaha 

 

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 2023 Sudah Cair, Keluarga Bisa Melakukan Pengecekan

Kementerian Agama Telah Mengumumkan Berakhirnya Operasional Ibadah Haji 1444 H/2023 M. Berdasarkan Informasi dari Kemenag.go.id, Jumlah Jemaah Haji yang Meninggal Mencapai 700 Orang dalam Musim Haji Tahun Ini.

Kementerian Agama Telah Menyediakan Perlindungan Melalui Asuransi Jiwa untuk Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia. Selain Itu, Asuransi Juga Disediakan untuk Jemaah Haji yang Mengalami Kecelakaan.

Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M, Menyatakan Bahwa Asuransi Jemaah Haji Tahun Ini Sudah Dimulai untuk Dicairkan Secara Bertahap. Keluarga Jemaah Haji Dapat Memeriksa Rekening Ketika Almarhum/Almarhumah Melunasi Biaya Haji.

“Sejauh Ini, Biaya Asuransi Sudah Ditransfer ke 301 Rekening Jemaah,” Jelas Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

“Jadi, Pencairan Langsung ke Rekening Jemaah yang Digunakan saat Melakukan Pelunasan Biaya Haji di BPS Bipih Sebelum Mereka Berangkat,” Tambahnya.

Data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Menunjukkan Ada 775 Jemaah Haji yang Meninggal Tahun Ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Sedang Melakukan Verifikasi Data.

“Jumlah Lainnya Sedang dalam Proses Verifikasi dan Akan Segera Dibayarkan,” Ujar Saiful Mujab.

Selanjutnya, Saiful Mujab Menambahkan Bahwa Klaim Asuransi Sepenuhnya Ditangani oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persyaratan yang Diperlukan Termasuk Sertifikat Tanggal (Certificate of Date/COD) dan Surat Keterangan Kematian (Surat Keterangan Kematian/SKK) Jemaah yang Sudah Diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga Jemaah Tidak Perlu Melakukan Apa-Apa, Cukup Mengonfirmasi ke Bank Penerima Setoran Almarhum/Almarhumah, Apakah Dana Klaim Asuransi Sudah Ditransfer atau Belum,” Tegas Saiful.

Berikut Adalah Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Indonesia 1444 H:

  1. Jemaah yang Meninggal Diberikan Asuransi Setidaknya Sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
  2. Jemaah yang Meninggal Akibat Kecelakaan Diberikan Dua Kali Lipat Bipih per Embarkasi
  3. Jemaah yang Mengalami Kecelakaan dan Mengalami Cacat Tetap, Akan Menerima Santunan dengan Besaran yang Varied dari 2,5% hingga 100% Bipih per Embarkasi
  4. Pengurusan Asuransi Dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak Perusahaan Asuransi Akan Membayarkan Klaim Melalui Transfer ke Rekening Jemaah
  5. Asuransi Melindungi Jemaah Mulai dari Saat Masuk Asrama Embarkasi Haji hingga Pulang ke Debarkasi Haji.

Source: https://nasional.kontan.co.id/news/asuransi-jemaah-haji-2023-sudah-dicairkan-secara-bertahap-keluarga-bisa-cek-rekening

 

Asuransi Astra Berhasil Meraup Laba 7,73% di Semester I 2023

PT Asuransi Astra Buana telah melaporkan kinerja positif dalam paruh pertama tahun 2023. Hal ini terlihat dari pertumbuhan laba sebesar 7,73% secara tahun ke tahun (YoY).

Berdasarkan laporan keuangan, Asuransi Astra berhasil meraih laba sebesar Rp 660,2 miliar pada paruh pertama tahun 2023. Pada periode yang sama tahun lalu, Asuransi Astra mencatat laba sebesar Rp 612,84 miliar.

Total pendapatan Asuransi Astra meningkat sebesar 17,10% YoY menjadi Rp 2,1 triliun pada Juni 2023. Sementara itu, Asuransi Astra mencatat pendapatan premi yang meningkat sebesar 23,83% YoY menjadi Rp 3,58 triliun pada paruh pertama tahun 2023.

Presiden Direktur Asuransi Astra, Christopher Pangestu, menyatakan bahwa peningkatan pendapatan premi tersebut didukung oleh tiga lini bisnis, yaitu otomotif, komersial, dan kesehatan.

“Pada 2022, premi bruto sebesar Rp 5,67 triliun. Target kami tahun ini adalah Rp 6,23 triliun. Laba seharusnya tumbuh dari tahun sebelumnya,” ujarnya pada Senin (7/8).

Christopher mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Asuransi Astra berhasil mencetak laba sebesar Rp 1,2 triliun. Pada tahun ini, Asuransi Astra menargetkan laba sekitar Rp 1,3 triliun.

“Mungkin sekitar Rp 1,3 triliun tahun ini. Lini bisnis penopang hingga akhir tahun tetap tiga, yaitu kendaraan bermotor, komersial, dan kesehatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asuransi Astra mencatat klaim bruto sebesar 9,49% YoY menjadi Rp 1,48 triliun pada paruh pertama tahun 2023, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1,35 triliun.

Selain itu, jumlah investasi Asuransi Astra mencapai Rp 13,56 triliun pada paruh pertama tahun 2023, naik 8,16% YoY dibandingkan paruh pertama tahun 2022 senilai Rp 1,25 triliun.

Namun, hasil investasi Asuransi Astra tampak mengalami koreksi tipis sebesar 1,98% YoY menjadi Rp 418,29 miliar pada paruh pertama tahun 2023, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 426,72 miliar.

Asuransi Astra berhasil meningkatkan nilai asetnya sebesar 8,84% sepanjang tahun berjalan (YtD) menjadi Rp 3,35 triliun pada Juni 2023, dibandingkan dengan Desember 2022 senilai Rp 3,07 triliun.

Ekuitas Asuransi Astra juga mengalami peningkatan menjadi Rp 7,11 triliun, tumbuh 3,8% YtD pada Juni 2023, dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya senilai Rp 6,85 triliun. Liabilitas Asuransi Astra juga ikut meningkat sebesar 11,81% YtD menjadi Rp 9,8 triliun pada Juni 2023, dibandingkan dengan Desember 2022 senilai Rp 8,76 triliun.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/laba-asuransi-astra-tumbuh-773-di-semester-i-2023

 

Perusahaan Asuransi di Indonesia Masih Sangat Dilirik Oleh Investor Asing 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada minat yang masih ada dari pihak asing terhadap industri asuransi. Walaupun demikian, ada beberapa faktor yang menghalangi minat mereka untuk terlibat dalam reasuransi di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, juga mengemukakan hal serupa dalam kesempatan terpisah. Dia menjelaskan bahwa industri reasuransi saat ini menghadapi kondisi pasar yang sulit, yang dikenal dengan istilah ‘hardening market’, di mana industri asuransi dan reasuransi global mengalami peningkatan klaim yang signifikan, mempengaruhi profitabilitas.

Budi juga mengindikasikan bahwa sulitnya industri reasuransi dalam membangun kapasitasnya menjadi salah satu hambatan. Sehingga, investor asing banyak yang enggan untuk terlibat dalam bisnis reasuransi di Indonesia.

“Kemarin juga disebutkan bahwa tidak ada investor asing yang tertarik untuk menginvestasikan modalnya di sektor reasuransi,” ucap Budi kepada para wartawan di Pusat Pengembangan SDM Asuransi, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/8/2023).

Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sebenarnya ada minat dari investor asing terhadap reasuransi. Namun, mereka terbentur oleh pembatasan dalam kepemilikan penuh.

“Ada minat dari investor asing terhadap perusahaan reasuransi, tetapi kendalanya terkait batasan kepemilikan hingga 100%,” ungkap Ogi dalam tanggapannya yang tertulis pada Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK) pada Senin (7/8/2023).

Meskipun ada kendala dalam minat investor asing terhadap reasuransi, jumlah investasi yang ditujukan ke sektor asuransi di Indonesia sebenarnya tetap tinggi.

“Hal ini terlihat dari dua perusahaan asuransi yang diakuisisi oleh investor asing pada tahun 2022,” ungkap Ogi.

Ogi juga menilai bahwa perusahaan asuransi yang menarik minat investor asing umumnya memiliki potensi bisnis yang kuat, pangsa pasar yang besar, serta manajemen risiko dan tata kelola yang solid.

Jika kita merenung pada waktu yang lalu, salah satu pemain di industri asuransi, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA), berhasil diakuisisi oleh pihak asing tahun lalu.

Perusahaan asuransi dari Singapura, Aseana Insurance Pte Ltd, resmi mengambil alih kendali perusahaan asuransi umum tersebut dengan investasi senilai US$ 59,5 juta.

Aseana memperoleh saham yang sebelumnya dimiliki oleh MAPFRE Internacional SA, yaitu sejumlah 386.924.893 saham pada tanggal 31 Agustus 2022. Ini setara dengan 62,33% dari total saham yang diterbitkan oleh ABDA.

Baru-baru ini, perusahaan asuransi terbesar kedua dari Korea, Hanwha Life, juga berhasil mengakuisisi mayoritas saham PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI). Dengan langkah ini, Hanwha kini menjadi pemegang saham utama LPGI dengan porsi saham sebesar 62,59%.

Diketahui bahwa Lippo Insurance memiliki total aset senilai Rp2,93 triliun pada tahun 2022. Perusahaan asuransi umum ini, yang didirikan pada tahun 1963, sebelumnya dimiliki oleh PT Inti Anugerah Pratama (PT IAP) dan PT Star Pacific Tbk (LPLI).

Source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230807075152-17-460659/investor-asing-incar-asuransi-di-ri-ini-buktinya

 

LPS Memperoleh Kewenangan Baru dalam Undang-Undang P2SK dan Menjamin Polis Asuransi 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memperoleh wewenang baru sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

Sesuai dengan yang disebutkan dalam UU P2SK, LPS memiliki peran dalam mengatur Penjaminan dan Resolusi Bank, serta melibatkan Kelembagaan dan Ekspansi Wewenang, Program Penjaminan Polis (asuransi), dan Penempatan Dana.

Hermawan Wibowo, Plt Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan LPS, mengungkapkan bahwa dalam konteks penjaminan dan resolusi bank sesuai dengan UU P2SK, LPS telah diberikan instrumen-instrumen baru untuk mengatasi masalah bank.

“Instrumen-instrumen ini mencakup metode likuidasi atau resolusi melalui penjualan aset yang dimiliki oleh Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank tersebut. Selain itu, juga terdapat Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang melibatkan penyediaan modal tambahan kepada BDR dengan tujuan penyelamatan,” ujar Hermawan Wibowo dalam acara LPS Media Gathering 2023 yang dihadiri oleh para insan media dari wilayah Joglosemar di Yogyakarta pada Jumat (4/8/2023).

Selanjutnya, resolusi lainnya adalah Purchase and Assumption, yaitu transfer sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR kepada bank penerima. Dan yang terakhir, ada opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank, di mana sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR dialihkan kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.

Hermawan Wibowo menjelaskan, “Berbagai metode ini merupakan pilihan yang diambil oleh LPS untuk menangani atau menyelesaikan permasalahan bank yang tidak dapat diatasi oleh otoritas terkait dan diserahkan kepada LPS.”

Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, membahas tantangan di sektor keuangan saat ini, seperti kurangnya literasi keuangan dan ketidakmerataan akses ke jasa keuangan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Terlebih lagi, disrupsi teknologi semakin berkembang.

“Oleh karena itu, upaya berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan literasi keuangan dan akses ke jasa keuangan. Kami sangat mengapresiasi kontribusi dari insan media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat,” ucap Dimas.

“Kami juga sangat menghargai kerjasama dengan insan media, terutama melalui kegiatan seperti ini. Terima kasih kepada semua rekan-rekan,” tambah Dimas.

LPS tetap berfokus pada upaya mendukung pemulihan ekonomi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi. LPS juga berusaha untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan peran LPS dalam bidang penjaminan dan resolusi bank. Dengan demikian, LPS berperan aktif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

Source: https://www.krjogja.com/ekonomi/read/514910/sah-lps-kini-jamin-polis-asuransi

 

OJK dan Asosiasi Perasuransian Indonesia Bersama Buat Roadmap Pengembangan 2023-2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan beberapa asosiasi perasuransian seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), serta Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) telah bersama-sama merancang sebuah roadmap untuk mengembangkan sektor perasuransian di Indonesia dari tahun 2023 hingga 2027.

Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto, menjelaskan bahwa tujuan dari roadmap ini adalah untuk memberikan visi bersama kepada industri perasuransian di Indonesia dalam upaya memajukan sektor ini. Tujuan utama dari roadmap 2023-2027 ini adalah mendorong percepatan pertumbuhan industri perasuransian, yang telah menunjukkan pertumbuhan setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil survei OJK mengenai industri perasuransian tahun 2023, sebagian besar perusahaan dalam industri ini memiliki skala usaha yang tergolong kecil, baik dalam industri asuransi umum maupun jiwa. Sebanyak 69,2% dari perusahaan asuransi jiwa (36 dari 52 perusahaan) dan 62,5% dari perusahaan asuransi umum (45 dari 72 perusahaan) hanya memberikan kontribusi kurang dari 20% dari total premi/kontribusi industri.

Oleh karena itu, roadmap ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas perusahaan dan konsolidasi dalam industri perasuransian.

Bern juga menekankan bahwa dalam penyusunan roadmap ini, berbagai pandangan dari berbagai pemangku kepentingan telah diundang dan dipertimbangkan. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan strategis dalam roadmap perasuransian Indonesia periode 2023-2027.

“Langkah ini dilakukan untuk memperoleh wawasan dari para pelaku industri mengenai arah kebijakan pengembangan industri perasuransian,” kata Bern kepada Kontan pada Senin (7/8).

AAUI, sebagai salah satu asosiasi yang terlibat, juga mencatat bahwa banyak masukan yang telah diberikan telah diinkorporasikan ke dalam roadmap tersebut. Masukan-masukan tersebut mencakup berbagai hal seperti pemanfaatan teknologi digital, pengembangan produk asuransi bencana, dan pengembangan produk asuransi jiwa.

“Dalam roadmap tersebut, ada sekitar 45 topik yang telah kita sampaikan,” tambah Bern.

Masukan dari berbagai asosiasi tersebut kemudian diselaraskan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ada.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengembangan industri perasuransian sejalan dengan amanat untuk menciptakan industri keuangan yang sehat,” tutup Bern.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/roadmap-perasuransian-2023-2027-diharapkan-bantu-penguatan-kapasitas-perusahaan 

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance Broker – The Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012