By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
星期五, 6 月 13, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • English
Reading: Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Marine Cargo
  • Bedah Klausul
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • English

Trending →

新加坡貨櫃船在印度發生大爆炸,4名船員失蹤:以及最近發生的7起令人震驚的事故

By Intan Aulia
06/13/25 Friday

購買保險前評估船舶風險的有效方法

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
06/09/25 Monday

農業部門的參數保險創新:國家糧食安全的未來解決方案

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
06/09/25 Monday

保險在卡車運輸中對貨主和物流公司至關重要

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
06/03/25 Tuesday

保護新加坡在印尼的能源、基礎設施和採礦項目的投資。

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
06/02/25 Monday
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Properti > Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?
Asuransi PropertiProperty

Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?

bobby
By bobby
Published 03/31/21 Wednesday
634 Views
0 Min Read
Share
SHARE
目錄
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, peristiwa Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan membuka mata kita untuk lebih berhati-hati. Aksi pemboman tentu dapat mencelakakan diri seseorang maupun merusak bangunan di sekitarnya. Apakah hal itu bisa dijamin oleh asuransi? 

Dilansir dari Detik.com, Selasa, 30 Maret 2021 Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengatakan kecelakaan diri akibat terkena bom dapat di-cover oleh asuransi. Kata dia, perusahaan asuransi akan menjamin selama kecelakaan yang dialami bukan karena kesengajaan.

“Kesengajaan itu maksudnya kesengajaan orang yang diasuransikan. Kalau (kejadian pemboman) ini kan bukan, bukan dia sengaja mengebomkan dirinya, maksudnya orang lain yang menyebabkan dia kecelakaan atau meninggal,” katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (30/3/2021). 

Bagaimana dengan bangunan yang rusak akibat pemboman? Dia menjelaskan bahwa polis asuransi bangunan atau properti standar hanya menjamin kerusakan akibat kebakaran, tersambar petir dan ledakan tapi bukan ledakan bom.

Agar bangunan atau properti yang rusak akibat terorisme dan sabotase dijamin oleh asuransi harus menambah polis khusus.

“Kondisi seperti yang kemarin itu harus dilihat apakah itu masuk terorisme. Karena kalau dia masuk terorisme maka dia dikecualikan dalam polis standar yang diterbitkan. Dia bisa masuk melalui jaminan kalau memang ada perluasan (polis) terorisme dan sabotase,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa umumnya perusahaan asuransi menyediakan polis yang berhubungan dengan terorisme dan sabotase. “Sepanjang memang disepakati, ada permintaan dan disetujui maka nanti ada klausula untuk terorisme sabotase,” tambahnya.

Disepakati bahwa asuransi terorisme dan sabotase ini mengcover kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan terorisme apa pun, terlepas dari yang lain. penyebab atau peristiwa yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lain apapun terhadap kerugian.

Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme berarti Tindakan yang termasuk pada penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap setiap orang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau sehubungan dengan organisasi atau pemerintah mana pun, yang berkomitmen untuk tujuan politik, agama, ideologis, atau serupa termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintah mana pun dan / atau untuk membuat publik, atau bagian masyarakat manapun, dalam ketakutan.

Mengutip dari AhliAsuransi.com, dengan memiliki polis asuransi ini, Anda akan mendapat keuntungan berupa”

  1. Material Damage (Kerusakan Material)

Penambahan klausa terorisme dan sabotase dapat menjamin kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko terorisme, sabotase, makar, termasuk dengan upaya pencegahannya. 

Selain itu, klausa ini juga menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan Sabotase.

  1. Business Interruption (Opsional)

Klausa ini menjamin kehilangan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam kerusakan material. 

Namun, perlu diingat bahwa klausa ini pun memiliki pengecualian khusus yang tidak akan menjamin kerugian harta benda Anda, yang diantaranya: 

  • Kerusakan Material
    • Pencurian dan kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa
    • Kesengajaan tertanggung, wakil tertanggung, atau pihak lain atas perintah tertanggung
    • Kesengajaan pihak lain atas pengetahuan tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali tertanggung
    • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung
    • Segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam Tindakan terorisme dan sabotase
    • Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan 
    • Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses  atau kegiatan
    • Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa, atau paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang
    • Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi)
  • Harta Benda atau Kepentingan Yang Di kecualikan (Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtiar Pertanggungan, Polis tidak menjamin): 
    • Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 
    • Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya; 
    • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
    • Barang antik atau barang seni; 
    • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    • Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
    • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; • pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; 
    • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 
    • Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
  1. Pengecualian Khusus Bagian 2 (Gangguan Usaha) Perluasan ini tidak menjamin: 
    • Setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung; 
    • Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh: 
      • Tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik; 
      • Ketidakcukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya; 
      • Penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan; 
      • Kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polls ini.
    • Peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polls ini; 
    • Setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.

Melihat segala ancaman yang sangat mungkin terjadi kepada Anda dan properti Anda kedepannya, dapat disimpulkan bahwa penambahan klausa terorisme dan sabotase sangat lah penting.  Cara terbaik untuk mendapatkan perluasan klausula terorisme dan sabotase yang terbaik pada properti Anda, selalu gunakan jasa broker asuransi terutama perusahaan broker asuransi yang spesialis di bidangnya. 

Broker asuransi yang berpengalaman dan sudah sukses mengasuransikan ratusan proyek di seluruh Indonesia adalah L&G Insurance Broker. Silakan hubungi sekarang juga!

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

TAGGED:asuransi bencanaasuransi terkena bom
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?
Next Article Ini Fakta-fakta berkaitan dengan kandasnya Kapal EVER GIVEN di terusan Suez Maret 2021

Latest News

新加坡貨櫃船在印度發生大爆炸,4名船員失蹤:以及最近發生的7起令人震驚的事故
Berita Kecelakaan
06/13/25 Friday
2 Views
購買保險前評估船舶風險的有效方法
Asuransi Marine Hull
06/09/25 Monday
93 Views
農業部門的參數保險創新:國家糧食安全的未來解決方案
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
06/08/25 Sunday
106 Views
保險在卡車運輸中對貨主和物流公司至關重要
Asuransi Marine Cargo
06/03/25 Tuesday
324 Views
保護新加坡在印尼的能源、基礎設施和採礦項目的投資。
Bisnis Risk Recommendation
06/02/25 Monday
379 Views
保險對公共住宅專案開發商的重要性
Risk Recommendation
05/30/25 Friday
279 Views
威脅政府漁業專案的風險類型及保險解決方案
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
05/28/25 Wednesday
115 Views
農業領域面臨災害風險:國家糧食安全計畫保險的迫切性
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
05/27/25 Tuesday
239 Views
如何管理印尼的網路安全和保險?
Asuransi Cyber InsurTech
05/26/25 Monday
209 Views
2025年初伊斯蘭教保險損失數千億,專家稱罪魁禍首是它! :以及 7 則最新、最完整的保險新聞
Ulas Berita
05/26/25 Monday
352 Views

Related ↷

AAUI proyeksi klaim banjir pada properti akan lebih besar

08/09/24 Friday

在開齋節 1446 H 長假期間,您需要做 7 件事來保護寶貴的財產和資產

03/19/25 Wednesday

Apa yang bisa diharapkan pemilik rumah saat membuat klaim asuransi?

08/09/24 Friday

2025 年印巴衝突:對保險和商業世界的影響

05/13/25 Tuesday
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker