By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
星期一, 7 月 7, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • English
Reading: OJK and Government News Update Minggu 1 Februari 2021
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Marine Cargo
  • Bedah Klausul
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • English

Trending →

最新POJK!強制健康保險費用分攤10%-對您有何影響?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
07/05/25 Saturday

應對電動車電池容量衰減風險的電動車保險挑戰:由原始設備製造商還是第三方提供延長電池保固?

By Hikmah Herdiana
07/04/25 Friday

丹格朗紡織廠火災慘劇:6人死亡,損失慘​​重,另有7條你必須知道的事故新聞

By Omar Farhan
07/03/25 Thursday

別等到訴訟來臨!醫療事故保險拯救醫生的職業生涯

By Arya Kumara
07/02/25 Wednesday

為什麼醫生和醫院需要醫療事故保險經紀人?

By Hikmah Herdiana
07/02/25 Wednesday
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Khabar OJK > OJK and Government News Update Minggu 1 Februari 2021
Khabar OJK

OJK and Government News Update Minggu 1 Februari 2021

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published 02/08/21 Monday
145 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Bulan pertama di tahun 2021 sudah kita lewati dan minggu pertama di bulan Februari juga sudah berlalu. Bagaimana dengan bisnis Anda, apakah sudah berjalan seperti rencana? 

Tantangan bisnis tampaknya belum bisa teratasi sepenuhnya karena sebaran wabah pandemi COVID-19 semakin meluas meski vaksin sudah disebar dan sudah pula disuntikkan kepada sebagian masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali masih berlangsung.

Namun tanda-tanda bisnis sudah mulai bergerak juga semakin terlihat. Pemerintah sudah melakukan beberapa terobosan agar beberapa sektor ekonomi dapat bergerak. Anyway, kita berharap semoga semua tantantangan itu dapat segera diatasi.

Minggu ini kami akan menurunkan cuplikan beberapa menarik tentang industri perasuransian yang berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah dan OJK.

Ada berita tentang RUU P2SK Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang sedang dalam pembahasan di DPR, perkembangan IFG (Indonesia Financial Group), berita tentang AAUI dan AAJI serta berita menarik lainnya.

Kami berharap semua berita ini bisa bermanfaat untuk pengambilan keputusan Anda. Jika Anda tertarik dengan informasi ini segera bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Silahkan simak berita selengkapnya.

  • Pemerintah Harap RUU P2SK Bisa Genjot Sektor Keuangan dan Asuransi

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah optimis dengan disusunnya Rancangan Undang-undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bisa menggerakkan pertumbuhan sektor keuangan dan sektor asuransi di Indonesia yang saat ini masih rendah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal (JKPM) Arif Baharudin, mengatakan RUU P2SK akan merevisi sejumlah peraturan dalam undang-undang di sektor keuangan yang perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan industri saat ini.

Sekaligus membuat pengaturan baru, baik terkait instrument, Lembaga, maupun transaksi di sektor keuangan yang saat ini masih belum ada dasar hukum pengaturannya di level Undang-undang. RUU P2SK ini menggunakan pendekatan Omnibus Law dan ditargetkan selesai tahun 2021.

 “Kami percaya bahwa keberadaan undang-undang tersebut akan menjadi motor penggerak pertumbuhan sektor jasa keuangan termasuk dari industri asuransi,” kata Arif dalam Konferensi Pers Peluang Menjawab Tantangan Gap Asuransi lewat Teknologi, Kamis (4/2/2021).

Lanjut Arif menyebutkan bahwa masyarakat kelas menengah di Indonesia diperkirakan akan meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 55 juta  tahun 2013 menjadi 135 juta di akhir  2030. Selain itu, juga diperkirakan  jumlah usia kerja di Indonesia mencapai 200 juta tahun 2035.

Disisi lain rendahnya tingkat penetrasi asuransi, mengindikasi masih luasnya potensi  pangsa pasar asuransi di Indonesia. Pandemi covid-19 yang berdampak pada berbagai pembatasan aktivitas sosial masyarakat harus dipandang sebagai momentum bagi perusahaan asuransi untuk mendorong inovasi dengan memanfaatkan informasi, kata Arif.

 “Kehadiran teknologi informasi di bidang finansial, diharapkan dapat meningkatkan literasi dan juga tentunya inklusi keuangan dan juga asuransi. Pasar asuransi yang memanfaatkan teknologi informasi sangat terbuka lebar,” katanya.

Mengingat Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna tertinggi di dunia. Pengguna internet aktif di Indonesia  mencapai 150 juta atau 56 persen dari total populasi. Sementara pengguna media sosial yang menggunakan mobile phone 103 juta orang.

 “Kehadiran penyedia jasa  yang menghasilkan produk asuransi dengan pemanfaatan insurtech, diharapkan meningkatkan ketersediaan produk asuransi yang sesuai namun dengan harga yang terjangkau dan tentunya  kompetitif,” pungkasnya.   

  • Kantongi Aset Rp72,5 Triliun, Bos Holding BUMN Asuransi Klaim Jadi Nomor Satu

sindonews.com Direktur Utama IFG, Robertus BiIlitea menuturkan, usai holding dibentuk nilai investasinya yang diperoleh mencapai 70% dan jadi nomor satu. Foto/Dok

JAKARTA – Holding BUMN perasuransian dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) baru saja diresmikan Kementerian BUMN pada Oktober 2020 lalu. Meski begitu, manajemen perseroan mengklaim menjadi lembaga keuangan non perbankan terbesar di Indonesia.

Direktur Utama IFG, Robertus BiIlitea menuturkan, usai holding dibentuk nilai investasinya yang diperoleh mencapai 70%. “Investasi umum kami berada di angka 70 persen, jadi nomor satu. Kalau bahana kami nomor 2 di dana kelola,” ujar dia dalam diskusi BUMN, Jumat (5/2/2021).

IFG membawahi 9 anggota holding di antaranya, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Jasa Raharja, dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Graha Niaga Tata Utama dan PT Bahana Kapital Investa.

Dalam proses konsolidasi yang dilakukan pada 2020 lalu, perseroan pelat merah ini mampu memperoleh nilai aset sebesar Rp 72,5 triliun. “Setelah konsolidasi dengan adanya inbreng saham pemerintah yang berasa dari Jasa Raharja, Jamkrindo, Jasindo, dan Askrindo maka total aset menjadi Rp72,5 triliun,” kata dia.

Total ekuitas saat ini mencapai Rp 36,7 triliun dari semula ekuitas BPUI hanya mencapai Rp1,3 triliun. Sementara, total pendapatan holding pun menjadi Rp4,2 triliun, dari semula hanya sebesar Rp127 miliar.

“Jadi perusahaan-perusahaan asuransi lain di Indonesia kalah, untuk di asuransi umum kita nomor satu, nanti di asuransi jiwa dengan kita mendirikan IFG life punya posisi sekitar nomor lima,” tuturnya.

  • Hindari saling bajak agen, ini yang dilakukan AAJI dan AAUI

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat bakal merilis Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Ketentuan ini bakal memungkinkan asuransi umum menjual produk PAYDI yang lebih dahulu dipasarkan oleh asuransi jiwa.

Salah satu syarat dalam rancangan SE itu menyebutkan, PAYDI harus dijual oleh agen maupun non-agen yang telah memiliki sertifikasi agen PAYDI. Agar menghindari terjadinya pembajakan agen yang telah asuransi jiwa, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAJI) jalin kerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Ketua Umum AAUI Hastanto S M Widodo menyatakan saat ini asuransi umum belum memiliki lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang bisa memproses sertifikasi pemasar PAYDI. Oleh sebab itu, AAUI menggandeng LSP milik AAJI untuk hal tersebut, namun pengeluaran sertifikasi ini tetap dari AAUI.

 “AAUI lagi proses untuk membangun lembaga sertifikasi profesi miliki AAUI, dengan memproses ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk lisensi operasional LSP AAUI. Agar ke depannya menangani sertifikasi PAYDI,” ujar Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe pada Jumat (5/2).

Pada tahap pertama kerjasama antara AAUI dengan LSP AAJI dalam sertifikasi pemasar PAYDI asuransi umum ini telah melibatkan sekitar 20 agen asuransi umum. Semua pemasar PAYDI yang telah lulus sertifikasi tersebut kemudian mendapatkan lisensi memasarkan PAYDI dari AAUI, dan dilaporkan ke OJK.

  • AAUI: Bila tidak jual PAYDI, asuransi umum bisa mati setelah penerapan IFRS 17

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Standar akuntansi PSAK 74 atau IFRS 17 bakal diterapkan di Indonesia mulai 2025 mendatang. Meski masih lama, ketentuan pencatatan keuangan ini cukup membuat industri asuransi dalam negeri pusing.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut selama ini penjualan premi bernilai triliun dicatat sebagai pendapatan. Nah, lewat IFRS 17 nanti, premi ini tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan.

Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo bilang hanya dua hal yang diakui sebagai pendapatan pada IFRS 17. Pertama contractual service margin yakni margin atau profit yang secara aktuarial. Kedua, variable fee approach atau pendapatan berbasis komisi yang bisa didapatkan dari penjualan PAYDI.

Ia memberikan contoh bisa ada penjualan premi Rp 1 juta, maka lewat ketentuan akuntansi baru akan ada pencatatan ekspektasi pendapatan yang merupakan hasil dari aktuaria seperti klaim, cost terkait, hingga hasil underwriting. Sebelum ketentuan IFRS 17, penjualan premi yang Rp 1 juta tersebut utuh dibukukan sebagai pendapatan.

 “Kalau tidak ada PAYDI, maka dengan IFRS 17 asuransi umum akan mati dalam satu tahun setelah penerapannya. Lalu apakah akan dapat untung besar dari PAYDI ini? Tentu tidak, fee-nya kecil tapi bisa dalam jangka waktu relatif panjang dan bersifat stabil,” ujar Widodo pada Jumat (5/2).

Lanjut Ia PAYDI yang akan dijual oleh asuransi umum nantinya relatif aman dan bisa menghindari penyelewengan dana kelolaan. Lantaran draf rancangan SE OJK yang sudah ada, PAYDI mensyaratkan adanya bank kustodian dalam pengelolaan investasi.

Ia menekankan, produk PAYDI milik asuransi umum juga tidak memberikan jaminan imbal hasil atau guaranteed interest rate. Di sisi lain, PAYDI ini nantinya juga mewajibkan manajemen investasi yang tersertifikasi sehingga bisa bertanggung jawab secara profesional terhadap dana nasabah.

Meski telah lebih dahulu digarap oleh asuransi jiwa sebagai unit link, AAUI tetap optimistis PAYDI asuransi umum menarik. Lantaran PAYDI ini berbeda karena bisa masuk melalui produk asuransi kendaraan, kecelakaan diri, properti, gempa bumi perjalanan. Sedangkan asuransi jiwa pada produk jiwa, kesehatan, dan kecelakaan diri.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. A smart Insurance Broker.

TAGGED:asuransiberita ojkOJK Indonesiatop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin 在保險經紀行業擁有超過 30 年的經驗。他持有澳洲紐西蘭保險和金融機構 (ANZIIF snr.assoc) CIP 和印尼認證保險經紀人 (CIIB) 證書。請關注作者的 Instagram 以更了解他:@taufik.arifin.31
Previous Article 15 Alasan Kenapa Golf Adalah Olahraga Terbaik
Next Article Ini daftar istilah Fintech dan Insurtech yang perlu Anda Ketahui
Asuransi Konstruksi - L&G Insurance Broker

Latest News

最新POJK!強制健康保險費用分攤10%-對您有何影響?
Asuransi Kesehatan
07/05/25 Saturday
43 Views
應對電動車電池容量衰減風險的電動車保險挑戰:由原始設備製造商還是第三方提供延長電池保固?
Asuransi Kendaraan Bermotor
07/04/25 Friday
74 Views
丹格朗紡織廠火災慘劇:6人死亡,損失慘​​重,另有7條你必須知道的事故新聞
Berita Kecelakaan
07/03/25 Thursday
65 Views
別等到訴訟來臨!醫療事故保險拯救醫生的職業生涯
Professional Liability Insurance
07/02/25 Wednesday
71 Views
為什麼醫生和醫院需要醫療事故保險經紀人?
Professional Liability Insurance
07/01/25 Tuesday
70 Views
員工健康保險共同支付:它是什麼,如何運作,以及如何影響人力資源?
Asuransi Kesehatan
06/24/25 Tuesday
135 Views
原來不一樣!電動車保險和普通汽車保險的5個區別
Asuransi Kendaraan Bermotor
06/24/25 Tuesday
170 Views
萊沃托比火山爆發對保險業的許多影響:從航空到財產
Risk Recommendation
06/20/25 Friday
131 Views
節省員工健康保險費用而不損失任何人的技巧
Asuransi Kesehatan
06/20/25 Friday
122 Views
了解內部詐欺保險:公司的基本保護
Asuransi Fidelity
06/19/25 Thursday
126 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 4 Desember 2020

12/28/20 Monday

5 Warga Tewas Akibat Gas, PLTP Sorik Marapi

01/28/21 Thursday

L&G sediakan Jaminan Asuransi untuk proyek PLTMG Baloi 30 MW – Bright PLN Batam

03/15/21 Monday

7 Berita asuransi pilihan pekan ke 2 Juni 2020

06/15/20 Monday
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker