By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
星期五, 6 月 20, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • English
Reading: Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Marine Cargo
  • Bedah Klausul
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • English

Trending →

萊沃托比火山爆發對保險業的許多影響:從航空到財產

By Omar Farhan
06/20/25 Friday

節省員工健康保險費用而不損失任何人的技巧

By Intan Aulia
06/20/25 Friday

了解內部詐欺保險:公司的基本保護

By Omar Farhan
06/19/25 Thursday

保護新加坡在印尼的能源、基礎設施和採礦項目的投資

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
06/18/25 Wednesday

購買保險前評估船舶風險的有效方法

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
06/16/25 Monday
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?
Ulas Berita

Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published 01/12/21 Tuesday
121 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Pembaca yang luar biasa, kembali kami bagikan berita seputar asuransi teraktual kepada anda. Pada minggu ini, muncul kabar bahwa Pemerintah akan mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Hal tersebut menjadi perhatian pelaku industri karena dinilai memberatkan. 

Mengutip dari Kontan.co.id, Ketentuan itu tercantum dalam omnibus law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu mengubah ketentuan UU 36/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.

Dalam ketentuan lama tertulis bahwa pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak.

Dalam omnibus law Cipta Kerja, pengecualian objek pajak berubah menjadi pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, serta pembayaran asuransi beasiswa. Dari sisi redaksional, terjadi perubahan dari semula mengacu ke jenis asuransi menjadi mengacu ke penyebab klaim. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai bahwa jika mengacu kepada ketentuan omnibus law maka terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas.

Togar menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan bahwa jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu menurutnya mengubah esensi dasar asuransi jiwa.

“Esensi yang seharusnya melindungi pemegang polis dari risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu karena sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia, menjadi dibatasi dengan sudut pandang bahwa asuransi hanya dalam konteks jika risiko tadi terjadi. Kalau tidak [terjadi], tidak dihitung asuransi, sehingga pembayaran manfaatnya kena PPh,” ujar Togar kepada Bisnis, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, pembayaran manfaat tidak dapat serta merta dibatasi hanya saat risiko terjadi, karena dalam beberapa kondisi nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi.

Selain itu, Togar menilai adanya potensi pajak ganda dari pembayaran klaim. Dalam proses pengembangan manfaat, perusahaan asuransi telah membayarkan pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah.

Pembayaran pajak itu kemudian disertai oleh potongan PPh terhadap pemegang polis, jika pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakan, dan meninggal dunia. Padahal menurutnya, dalam kondisi terdekat, banyak pemegang polis yang terpaksa melakukan pencairan klaim karena kebutuhan dana.

AAJI mencatat pada kurun Januari–September 2020 bahwa pembayaran klaim nilai tebus (surrender) mencapai Rp 67,45 triliun. Jumlah klaim dari nasabah yang menghentikan polisnya itu mencakup 61,5 persen dari total klaim industri asuransi jiwa senilai Rp 109,6 triliun.

Selain itu, dalam rentang waktu yang sama terdapat pembayaran klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) senilai Rp10,3 triliun atau 9,4 persen dari total klaim industri. Jika dijumlahkan, klaim karena kedua alasan itu mencakup sekitar 70,9 persen dari klaim industri.

Jumlahnya terpaut tinggi jika dibandingkan dengan klaim-klaim karena risiko-risiko yang tercantum dalam ketentuan omnibus law, yakni klaim meninggal dunia senilai Rp8,8 triliun (8,02 persen) dan klaim kesehatan senilai Rp7,6 triliun (6,98 persen). Adapun, klaim akhir kontrak tercatat senilai Rp11,68 triliun (10,65 persen), tapi tidak dirinci berasal dari jenis polis apa saja.

“Di sisi lain, ketentuan ini pun seperti berbeda spirit-nya bila dibandingkan dengan industri lain. Selama ini kan kita lihat bahwa spirit UU Cipta Kerja adalah efisiensi, insentif, dan lain-lain, tapi jadi beda untuk industri asuransi jiwa, ini aneh,” ujar Togar.

Untuk mendapatkan asuransi umum terbaik, selalu gunakan broker asuransi terkemuka di Indonesia.

TAGGED:asuransiasuransi indonesiaomnibus lawtop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
一位擁有五年經驗的保險經紀人,專注於一般保險。我致力於服務和業務拓展,同時擁有豐富的內容撰寫經驗,能夠以簡單易懂、引人入勝的方式解釋複雜的主題。 我喜歡與人合作、指導他人,並不斷學習,以便緊跟產業趨勢,為產業提供最佳支援。
Previous Article OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021
Next Article Fakta-Fakta Tentang Kecelakaan Sriwijaya Air Boeing 737-500, SJ-182

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.4K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
OVERTHINKING IN POSITIVE WAYS‼️

Overthinking bisa jadi bumerang, tapi kalau diarahkan ke hal positif, justru bisa selamatkan bisnis kamu dari kerugian besar.

Saat kirim barang bernilai tinggi lewat laut, darat, atau udara, mungkin kamu pernah mikir:
“Kalau barangnya rusak di jalan gimana?”
“Kalau kontainernya hilang di laut?”

Nah, ini overthinking yang tepat... karena risikonya beneran bisa terjadi.

Solusinya? Cargo Insurance yang diatur lewat broker asuransi profesional!

Bersama L&G Insurance Broker, pengiriman barang kamu lebih tenang:
✔️ Proteksi dari kerusakan, kehilangan, pencurian hingga force majeure
✔️ Rekomendasi polis sesuai jenis barang & jalur pengiriman
✔️ Proses klaim didampingi sampai tuntas!

📞 Lagi kirim barang penting? Pastikan udah terlindungi! Hubungi kami di 0811-850-7773 sekarang juga!😉

#CargoInsurance #MarineCargo #BrokerAsuransi #AmanBersamaLNG #PengirimanAman #EksporImpor #BisnisLogistik #AsuransiPengiriman
2

OVERTHINK...

9

PLTA Butu...

16

Risiko Te...

3

Kirim Bar...

4

Pesawat J...

5

Proyek Mi...

Latest News

萊沃托比火山爆發對保險業的許多影響:從航空到財產
Risk Recommendation
06/20/25 Friday
36 Views
節省員工健康保險費用而不損失任何人的技巧
Asuransi Kesehatan
06/20/25 Friday
39 Views
了解內部詐欺保險:公司的基本保護
Asuransi Fidelity
06/19/25 Thursday
47 Views
保護新加坡在印尼的能源、基礎設施和採礦項目的投資
Bisnis
06/18/25 Wednesday
49 Views
購買保險前評估船舶風險的有效方法
Asuransi Marine Hull
06/16/25 Monday
59 Views
新加坡貨櫃船在印度發生大爆炸,4名船員失蹤:以及最近發生的7起令人震驚的事故
Berita Kecelakaan
06/13/25 Friday
78 Views
購買保險前評估船舶風險的有效方法
Asuransi Marine Hull
06/09/25 Monday
126 Views
農業部門的參數保險創新:國家糧食安全的未來解決方案
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
06/08/25 Sunday
134 Views
保險在卡車運輸中對貨主和物流公司至關重要
Asuransi Marine Cargo
06/03/25 Tuesday
389 Views
保護新加坡在印尼的能源、基礎設施和採礦項目的投資。
Bisnis Risk Recommendation
06/02/25 Monday
398 Views

Related ↷

汽車被洪水淹沒可能會爆破你的口袋,以下是如何保護它! :以及 7 則最新、最完整的保險新聞

03/17/25 Monday
top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Pilihan Minggu ke-4 Oktober 2020

10/28/20 Wednesday

(Indonesia) 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Juni 2023 – Minggu ke-3

06/27/23 Tuesday

Fakta-Fakta dari Musibah Gempa 6.2 MM Mamuju – Katastropis di tengah Pandemi

01/18/21 Monday
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker