Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kali ini kita akan membahas tentang manajemen risiko dan asuransi sepur mobil atau kendaraan bermotor. Tapi kita tidak membahas tentang asuransi kendaraan bermotor akan tetapi tentang showroom mobil tempat penjualan mobil.
Sejalan dengan kemajuan ekonomi, kini mobil bukan lagi barang mewah seperti 25 tahun lalu. Mobil adalah kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Kendaraan untuk mengantar ke tempat kerja, tempat usaha, ke pasar, ke sekolah atau untuk kegiatan keluarga dan sosial. Hampir setiap keluarga modern kini memiliki mobil.
Menurut data, pada tahun 2019 lalu jumlah kendaraan pribadi di Indonesia lebih kurang sebanyak 16 juta unit ditambah lagi kendaraan angkutan barang sebanyak 5 juta unit.
Cara memasarkan dan menjual kendaraan tersebut yang paling banyak adalah dengan menggunakan showroom mobil. Tempat kendaraan tersebut dipajang agar calon pembeli bisa melihat langsung kondisi mobil yang akan mereka beli.
Ada beberapa jenis showroom, ada showroom mobil baru yang biasanya didominasi oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) seperti Toyota, Daihatsu, Honda, Mitsubishi Motor, Suzuki, Isuzu, Nissan, Wuling, Mercedes, BMW dan merek-merek terkenal lainnya.
Ada pula showroom mobil bekas yang stoknya terdiri dari berbagai merk dan type mobil.
Jumlah mobil yang dipajang di dalam showroom tergantung dari ukurannya, selain itu jumlah stok yang tersedia. Semakin besar jumlahnya maka semakin tinggi resiko yang dihadapi pemilik dan pengelola showroom.
Diperkirakan jumlah showroom di seluruh Indonesia saat ini sekitar 50 ribu unit dari berbagai ukuran.
Sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami melihat banyak aspek risiko yang bisa terjadi atau yang sering terjadi terhadap showroom mobil. Sehubungan dengan itu kami ini kami ingin membahas tentang jenis-jenis resiko yang dihadapi dan solusi asuransi yang perlu dimiliki.
Identifikasi Resiko
Pada umumnya showroom mobil berada di kawasan perkotaan yang ramai dengan tujuan agar lebih mudah terlihat dan menarik calon pembeli.
Ada beberapa showroom yang terdiri gedung sendiri dan terpisah dari gedung lain yang bukan bagian dari showroom. Showroom seperti ini biasanya dimiliki oleh ATPM besar dan terkenal, mereka mempunyai desain dan corak gedung yang khas.
Tapi banyak juga showroom yang menempati gedung-gedung, kompleks pertokoan, atau di gedung biasa yang cukup memadai untuk menampung beberapa mobil. Biasanya kondisi gedungnya tidak sebagus kondisi showroom ATPM. Kendaraan yang dijual kebanyakan adalah kendaraan bekas (second).
Dari sudut pandang manajemen resiko gedung pertama lebih aman karena standar bangunan dan peralatan keselamatannya biasanya sudah tersedia.
Seberapa besar tingkat resiko showroom?
Secara finansial besarnya resiko yang dihadapi tergantung kepada besarnya gedung, fasilitas dan jumlah stok kendaraan yang ada di dalamnya. Sering terjadi bahwa nilai gedungnya tidak seberapa tapi jumlah kendaraan yang ada di dalamnya banyak. Jika rata-rata harga 1 unit mobil adalah Rp. 100 juta jika rata-rata setiap showroom mempunyai kapasitas 10 mobil maka nilai stok mobil yang ada sudah Rp. 1 milyar. Jika nila bangunannya juga sebesar Rp. 1 milyar maka total risiko keuangan yang dihadapi adalah Rp. 2 milyar.
Jika terjadi kecelakaan seperti yang kami uraikan berikut ini, maka pemilik atau pengelola menanggung resiko yang cukup besar.
Adapun resiko-resiko yang dapat membahayakan showroom antara lain sebagai berikut:
- Kebakaran
Walaupun showroom sudah dilindungi dengan sarana kebakaran yang lengkap tapi resiko kebakaran tidak bisa sepenuhnya dihindari, ia hanya bisa dikurangi. Tapi bagi showroom yang kondisi bangunannya kurang bagus dan sarana pemadam kebakaran juga kurang bahkan tidak ada maka resiko terjadinya kebakaran sangat tinggi.
Jika terjadi kebakaran bukan hanya bangunan saja yang hangus, tapi juga peralatan kantor yang ada di dalamnya juga ikut terbakar. Tapi yang lebih besar kerugiannya adalah jika stok kendaraan yang ada di dalamnya juga ikut terbakar maka kerugiannya bisa sangat besar sekali.
Kebakaran dapat disebabkan oleh korsleting listrik, api yang berasal dari bagian bengkel yang berada dekat dengan showroom. Api juga bisa datang dari gedung sebelah yang terbakar terlebih dahulu.
Bagi showroom ATPM mungkin jaminan asuransinya sudah diatur oleh kantor atau kantor pusat karena biasanya sudah masuk di dalam program manajemen risiko dan asuransi kantor pusat. Tapi yang perlu diperhatikan adalah jumlah stoknya yang biasanya turun naik.
Tapi bagi showroom yang berdiri sendiri atau dikelola oleh oleh manajemen sendiri maka jaminan asuransinya harus diurus sendiri.
- Banjir, tanah longsor, kena air Angin Kencang dan Badai
Perubahan iklim global telah menyebabkan semakin sering terjadinya banjir, tanah longsor dan badai berbagai daerah termasuk di wilayah yang selama ini jarang terjadi banjir. Akibat yang ditimbulkan juga sangat parah. Gedung, mobil, jembatan dan segala barang berharga terendam dan hanyut tersapu banjir.
Resiko banjir bisa diatasi dengan memilih lokasi showroom di tempat yang tinggi dan jauh dari sungai, akan tetapi lokasi tersebut mungkin kurang menarik karena jauh dari pasar.
- Huru-hara dan Demonstrasi
Walaupun kondisi keamanan terkendali akan tetapi tanpa diketahui penyebabnya bisa saja tiba-tiba terjadi demonstrasi di satu lokasi tertentu. Jika showroom terletak di jalan yang dilewati oleh pendemo maka potensi resiko terjadi pengrusakan terhadap showroom juga tinggi. Jika terjadi maka kerusakan yang timbul bisa terjadi kebakaran, perusakan gedung dan yang paling berat adalah pengrusakan stok mobil yang sedang dipajang.
- Pencurian dan Perampokan
Hampir setiap showroom milik ATPM dilengkapi dengan petugas keamanan (security). Mereka menjaga selama 24 jam. Kehadiran tenaga security sangat membantu untuk menekan terjadinya perampokan dan pencurian.
Tapi bagi showroom yang dikelola sendiri atau showroom sederhana mungkin tidak dijaga oleh petugas security selama 24 jam. Untuk showroom dengan kondisi seperti ini maka resiko terjadinya pencurian dan perampokan cukup tinggi.
- Tuntutan Hukum
Masalah hukum kini semakin penting. Orang semakin berani dan tidak ragu-ragu lagi jika terjadi kerugian, kerusakan dan kehilangan yang disebabkan oleh kesalahan orang lain, mereka akan mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan.
Hal-hal yang menjadi pemicu tuntutan hukum misalnya datang dari tamu atau calon pembeli. Ketika mereka masuk ke dalam showroom mereka tiba-tiba mengalami kecelakaan sehingga tangannya patah dan harus dirawat di rumah sakit. Setelah diselidiki ternyata penyebab kecelakaan tersebut adalah akibat lantai yang licin karena ada tumpahan oli.
Dalam kondisi seperti ini terlihat adalah faktor kesalahan dan kelalaian dari showroom yang membiarkan tumpahan oli yang menyebabkan tamu tergelincir. Maka pemilik showroom bertanggung jawab atas kecelakaan ini dan bisa dituntut secara hukum.
Jenis Asuransi Yang diperlukan
Bagi pemilik dan pengelola showroom masalah asuransi bukan hal yang baru. Mereka selalu membicarakan asuransi tapi masalah asuransi mobil atau kendaraan bermotor yang mereka pajang. Mungkin pembeli yang meminta bantuan, atau pihak pembiayaan atau leasing yang mensyaratkan bahwa mobil yang dibiayai harus diasuransikan.
Tapi jarang sekali mereka memikirkan tentang jaminan asuransi atas showroom mereka baik itu untuk gedung maupun untuk stock mobil. Jika showroom menggunakan gedung yang disewa mereka sering beranggapan yang wajib membeli asuransi adalah pemilik gedung (landlord). Padahal belum tentu seperti itu, perlu dipastikan ketika menandatangani kontrak sewa siapa yang bertanggungjawab tentang asuransi gedung.
Jika misalnya pemilik gedung sudah mengasuransikan bukan berarti Anda tinggal tenang. Jika terjadi kebakaran dan ternyata kebakaran tersebut disebabkan karena operasional anda sebagai penyewa maka anda harus bersiap-siap pihak asuransi dari pemilik gedung bisa-bisa akan menuntut anda. Mereka akan menggunakan hak subrogasi atau hak menuntut yang mereka minta dari pemilik gedung.
Selain itu pemilik showroom juga kurang memprioritaskan jaminan asuransi atas stock mobil yang ada di dalam showroom. Kebanyakan mereka beranggapan bahwa asuransinya mobil nanti saja ketika sudah terjual. Atau mengatakan bahwa asuransi mobil masih berlaku karena pemilik lamanya sudah mengasuransikan.
Perlu kami informasikan, selama stock mobil berada di dalam showroom statusnya sebagai stok barang dagangan milik Anda bukan sebagai kendaraan bermotor. Dia tetap rawan terhadap resiko-resiko diatas. Untuk melindungi kendaraan tersebut adalah dengan menjamin dalam polis asuransi property yang diurus sendiri dan menyebutkan kendaraan itu sebagai stock kendaraan bermotor.
Lalu ada ada pertanyaan, kalau dia sebagai stock tapi jumlah kendaraan selalu berubah dan juga jenis kendaraanya, bagaimana cara mengasuransikannya?. Anda tidak harus menyebutkan details dari masing-masing kendaraan seluruhnya atau setiap ada yang terjual dan datangnyo stock baru. Anda bisa membuat estimasi jumlah kendaraan maksimal yang pernah ada dan disesuaikan dengan kapasitas showroom. Kemudian membuat laporan pergerakan stok setiap bulan. Premi asuransi dihitung berdasarkan jumlah stok rata-rata setiap bulan.
Kemudian jika Anda berasumsi bahwa kendaraan itu sudah diasuransikan pemilik lama, perlu Anda ketahui bahwa polis itu sudah batal secara otomatis ketika anda membeli kendaraan tersebut. Demikian persyaratan asuransinya.
Berikut jenis-jenis polis asuransi yang Anda Perlukan
- Property All Risks atau Commercial All Risks
Jaminan polis asuransi cukup luas atau yang dikenal dengan “all risks”. Menjamin resiko kebakaran, banjir, huru-hara, perampokan. Kami tidak menyarankan Anda untuk membeli asuransi kebakaran saja karena jaminannya terbatas. Karena nilai aset yang diasuransikan Anda bisa mendapatkan jaminan yang lebih luas yaitu Property All Risks.
- Public Liability Insurance
Karena showroom Anda didatangi oleh pembeli yang rata-rata orang penting maka Anda perlu melindungi mereka jika mereka mengalami kecelakaan ketika berada di showroom anda. Selain itu polis asuransi Public Liability juga memberikan jaminan tuntutan dari pihak lain seperti tetangga, pejalan kaki dan pihak-pihak lain yang mengalami cedera atau mengalami kerusakan barang akibat kesalahan dan kelalaian Anda.
Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik Anda memerlukan seorang konsultan asuransi yang dapat membantu Anda untuk mencarikan perusahaan asuransi yang terbaik, biaya premi yang bersaing. Perusahaan asuransi terbaik adalah yang tidak “neko-neko” untuk bayar klaim jika terjadi.
Cara mendapatkan polis asuransi terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi. Perusahaan asuransi yang resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi yang akan membantu Anda mencarikan perusahaan yang terbaik. Tugas broker asuransi yang paling penting adalah membantu Anda jika terjadi klaim. Mereka yang mewakili Anda maju menghadapi asuransi.
Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!
—
Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga
HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—
Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?