Serangan Siber Bisa Menghancurkan Bisnis dalam Sekejap
Bayangkan seluruh sistem operasional perusahaan Anda tiba-tiba terkunci. Data pelanggan tidak bisa diakses, transaksi berhenti, dan email perusahaan diambil alih oleh peretas. Dalam beberapa jam, reputasi dan kepercayaan pelanggan hancur, serta kerugian finansial mulai menumpuk.
Itulah dampak nyata serangan siber (cyber attack).
Kasus seperti ini bukan lagi fiksi atau hanya terjadi di luar negeri. Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan angka serangan siber tertinggi di Asia, terutama setelah insiden besar seperti:
- Serangan ransomware ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 2024,
- Kebocoran data Tokopedia dan BSI,
- Hingga penjualan data 1,3 juta pengguna MyPertamina di forum gelap.
- Di tengah meningkatnya ancaman tersebut, Cyber Insurance hadir sebagai bentuk perlindungan finansial yang sangat penting bagi perusahaan.
Namun, banyak pelaku bisnis di Indonesia belum memahami apa saja yang sebenarnya dijamin dan dikecualikan oleh polis cyber insurance.
Di sinilah PT. Liberty and General Insurance Broker (L&G Insurance Broker) berperan membantu perusahaan memahami isi polis secara menyeluruh, agar perlindungan benar-benar efektif saat insiden terjadi.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di Nomor telepon 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.
Apa Itu Cyber Insurance dan Mengapa Perlu
Cyber insurance atau asuransi siber adalah jenis perlindungan yang menanggung kerugian finansial akibat serangan atau gangguan terhadap sistem digital, data, atau jaringan komputer perusahaan.
Tujuan utama asuransi ini adalah:
- Melindungi aset digital,
- Menanggung biaya pemulihan,
- Memberikan kompensasi atas kehilangan pendapatan,
- Dan mengelola dampak hukum maupun reputasi.
Dalam konteks Indonesia, kebutuhan ini semakin relevan sejak berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tahun 2022, yang mewajibkan setiap pengelola data untuk menjaga keamanan dan bertanggung jawab atas kebocoran informasi pribadi.
Jenis-Jenis Perlindungan (Cakupan) dalam Polis Cyber Insurance
Cakupan cyber insurance dapat dibagi menjadi dua kelompok besar: first-party cover (kerugian yang dialami sendiri oleh perusahaan) dan third-party cover (tanggung jawab hukum terhadap pihak lain).
Berikut penjelasan lengkapnya:
- First-Party Cover (Kerugian Langsung)
- Data Breach Response
Menanggung biaya yang timbul ketika terjadi kebocoran data pribadi pelanggan atau karyawan, termasuk:
- Pemberitahuan kepada pemilik data,
- Biaya konsultasi hukum,
- Layanan credit monitoring,
- Biaya hubungan masyarakat (PR) untuk mengendalikan krisis reputasi.
📌 Contoh: Perusahaan e-commerce di Jakarta mengalami kebocoran data 200.000 pelanggan. Biaya notifikasi dan pengelolaan media mencapai Rp 1,2 miliar — semua ditanggung oleh polis cyber insurance.
- Cyber Extortion / Ransomware
Menanggung biaya pemulihan sistem, negosiasi, dan bahkan pembayaran tebusan (ransom) kepada peretas (dalam batas hukum yang berlaku).
Biasanya juga mencakup biaya konsultan IT forensik.
📌 Contoh: Serangan ransomware terhadap Bank Syariah Indonesia (2023) menyebabkan gangguan nasional. Dengan polis cyber, perusahaan dapat memperoleh dana darurat untuk memulihkan sistem dan bernegosiasi dengan hacker.
- Business Interruption
Memberikan kompensasi atas hilangnya pendapatan atau biaya tambahan yang timbul akibat gangguan sistem komputer.
📌 Contoh: Sistem ERP pabrik berhenti selama 5 hari karena malware. Polis menanggung kehilangan pendapatan dan biaya sewa server cadangan.
- Data Restoration
Menanggung biaya untuk memulihkan, mengembalikan, atau mengganti data digital yang hilang atau rusak akibat serangan.
- Reputation Management
Mencakup biaya konsultan PR, kampanye media, dan komunikasi krisis untuk memulihkan citra perusahaan setelah insiden siber.
- Third-Party Cover (Tanggung Jawab Hukum)
- Network Security Liability
Menanggung tanggung jawab hukum bila sistem perusahaan digunakan sebagai sumber serangan yang merugikan pihak lain.
📌 Contoh: Server perusahaan Anda diretas dan digunakan untuk melancarkan serangan DDoS ke perusahaan lain — Anda bisa dituntut, dan biaya pembelaan hukum ditanggung oleh polis.
- Privacy Liability
Menanggung biaya hukum dan ganti rugi akibat kelalaian dalam melindungi data pribadi pihak ketiga (nasabah, klien, atau karyawan).
- Regulatory Fines and Penalties
Menanggung denda atau sanksi dari regulator atas pelanggaran kebijakan data pribadi, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Media Liability
Menanggung risiko hukum terkait konten digital seperti kesalahan publikasi, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak cipta di website/media sosial perusahaan.
Cakupan Tambahan (Optional Endorsements)
Broker seperti L&G Insurance Broker sering kali membantu perusahaan menambahkan cakupan tambahan agar lebih sesuai dengan kebutuhan spesifik industri, antara lain:
Tambahan Cakupan | Deskripsi |
Social Engineering Fraud | Menanggung kerugian akibat manipulasi sosial seperti email palsu (phishing) yang membuat staf mentransfer dana ke akun penipu. |
Cryptojacking | Perlindungan terhadap penyalahgunaan server perusahaan untuk menambang cryptocurrency tanpa izin. |
Reputational Harm Loss | Kompensasi atas penurunan pendapatan akibat berita negatif di media setelah serangan. |
System Failure (Non-Malicious) | Menanggung kerugian akibat gangguan sistem internal, bukan karena serangan hacker. |
Apa yang Dikecualikan (Exclusions)
Sama pentingnya untuk memahami apa yang tidak dijamin oleh polis.
Broker seperti L&G memastikan klien memahami semua pengecualian sebelum membeli polis, agar tidak ada kejutan saat klaim.
Berikut beberapa pengecualian umum dalam asuransi siber:
Kategori | Pengecualian |
Kesengajaan (Intentional Acts) | Serangan atau kebocoran yang dilakukan secara sengaja oleh karyawan atau manajemen perusahaan. |
Perang dan Terorisme | Serangan siber yang dikategorikan sebagai tindakan perang siber (cyber war) atau terorisme skala nasional. |
Kegagalan Infrastruktur Publik | Gangguan akibat listrik padam, internet mati, atau kegagalan jaringan pihak ketiga. |
Kerugian Fisik | Kerusakan perangkat keras (hardware) tidak termasuk, kecuali dijamin secara khusus. |
Denda Pidana / Tindakan Ilegal | Hukuman pidana atau sanksi akibat pelanggaran hukum tidak dijamin. |
Kecerobohan Ekstrem Kegagalan total dalam menerapkan sistem keamanan dasar, seperti tidak menggunakan password atau firewall.
Mengapa Wording Polis Cyber Sangat Kompleks?
Berbeda dengan asuransi kebakaran atau kendaraan, polis cyber insurance tidak memiliki standar baku global.
Setiap perusahaan asuransi memiliki definisi, klausul, dan batasan berbeda.
Karena itu, peran broker seperti L&G sangat penting untuk:
- Menelaah wording polis secara detail,
- Menjelaskan arti setiap istilah teknis,
- Membandingkan polis antar insurer,
- Menegosiasikan pengecualian yang bisa dihapus (waiver of exclusion).
Kesalahan memahami satu kata saja bisa membuat klaim ditolak. Misalnya, perbedaan antara “cyber extortion” dan “cyber terrorism” dapat menentukan apakah kerugian akan diganti atau tidak.
Contoh Kasus Nyata: Perbedaan Cakupan Membuat Perbedaan Besar
Kasus 1: Serangan Phishing Tanpa Cakupan Social Engineering
Sebuah perusahaan keuangan kehilangan Rp 8 miliar karena stafnya mentransfer uang ke akun hacker setelah menerima email palsu dari “Direktur”.
Polis cyber mereka tidak mencakup social engineering fraud, sehingga klaim ditolak.
Setelah berkonsultasi dengan L&G Insurance Broker, polis baru mereka ditambahkan dengan klausul Social Engineering Coverage.
Kasus 2: Kebocoran Data di Klinik Kesehatan
Data pasien bocor akibat virus trojan. L&G membantu klien menyiapkan dokumen notifikasi, laporan ke regulator, dan memproses klaim biaya PR sebesar Rp 2 miliar.
Klaim disetujui dalam waktu 30 hari karena seluruh dokumentasi sesuai ketentuan polis.
Kasus 3: Downtime Sistem ERP
Sebuah pabrik berhenti beroperasi 4 hari karena server diserang ransomware.
Broker L&G membantu mengaktifkan klausul Business Interruption dengan bukti audit IT dan laporan keuangan.
Klaim Rp 9,7 miliar dibayar penuh oleh insurer.
Peran L&G Insurance Broker dalam Menentukan Cakupan yang Tepat
Menentukan luas jaminan cyber insurance tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Setiap bisnis memiliki profil risiko yang berbeda — dan di sinilah keahlian L&G Insurance Broker bekerja.
Langkah-langkah yang biasa dilakukan L&G antara lain:
- Risk Profiling – memetakan eksposur digital dan potensi dampak finansial.
- Coverage Design – menyesuaikan jaminan dengan risiko spesifik klien.
- Policy Review – membandingkan wording antar insurer dan menilai batasan polis.
- Premium Negotiation – menekan biaya tanpa mengurangi manfaat.
- Claim Assistance – memastikan pembayaran klaim sesuai nilai kerugian riil.
Dengan pengalaman di berbagai sektor seperti pertambangan, energi, logistik, dan teknologi, L&G mampu menyesuaikan cakupan polis sesuai kebutuhan bisnis lokal dan internasional.
Tips dari Broker: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Cyber Insurance
✅ Pastikan wording polis dibaca dan dijelaskan oleh broker.
✅ Pilih limit pertanggungan yang sebanding dengan nilai risiko digital.
✅ Jangan lupa menambahkan optional cover seperti social engineering dan reputation harm.
✅ Siapkan protokol keamanan minimum (MFA, backup, firewall) untuk memenuhi syarat underwriting.
✅ Gunakan broker berpengalaman seperti L&G agar proses klaim berjalan lancar.
Kesimpulan: Luas Jaminan = Kunci Perlindungan yang Efektif
Memiliki cyber insurance bukan sekadar formalitas — tapi investasi strategis untuk menjaga keberlangsungan bisnis.
Namun, polis yang tidak tepat bisa membuat perlindungan menjadi sia-sia.
Dengan pendampingan PT. Liberty and General Insurance Broker (L&G Insurance Broker), perusahaan tidak hanya mendapatkan polis yang lengkap, tetapi juga pemahaman menyeluruh tentang apa yang dijamin dan dikecualikan.
L&G membantu memastikan bahwa setiap rupiah premi yang dibayarkan memberikan perlindungan nyata ketika serangan siber benar-benar terjadi.
💻 Ingin mengetahui apakah polis cyber Anda sudah mencakup semua risiko digital perusahaan?
Konsultasikan secara gratis dengan PT. Liberty and General Insurance Broker (L&G Insurance Broker) — mitra terpercaya untuk perlindungan risiko siber di Indonesia.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id