Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, bagaimana keadaan Anda dan bisnis Anda? Semoga dalam keadaan baik dan terus maju. Seperti biasa di awal Maret ini, kami akan kembali menyajikan informasi pilihan dan terbaru seputar berita asuransi di Indonesia.
Berikut kami sudah merangkum tujuh pilihan berita update untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
OJK Komitmen Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK 74
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat industri perasuransian dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Ogi menuturkan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.
Oleh karena itu, Ogi menyatakan penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, di mana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Bentuk Steering Committee
Selanjutnya pada 31 Oktober 202, Ogi menyampaikan OJK telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74.
Steering Committee itu diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.
“Keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance.
Bukan hanya itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing.
Pembelian Produk Asuransi di E-commerce Mulai Diminati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beberapa tahun terakhir, produk-produk asuransi semakin mudah ditemukan, salah satunya melalui e-commerce. Kanal distribusi tersebut kini sudah mulai ramai diminati.
Hal itu tercermin dari data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang mencatat premi yang didapat dari e-commerce naik 492,9% secara tahunan menjadi senilai Rp 476,61 miliar.
Meskipun demikian, Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon menyadari bahwa angkanya masih terlalu kecil dibandingkan dengan kontribusi kanal-kanal distribusi lainnya. Mengingat, masih belum semua perusahaan asuransi juga menawarkan produknya melalui e-commerce.
Budi melihat kontribusi yang masih kecil dari e-commerce ini dikarenakan produk-produk yang ditawarkan yang cenderung tradisional dan sederhana. Dimana, risikonya tidak terlalu tinggi dan preminya murah.
“Jumlah nasabahnya tebakan saya sudah tidak sedikit, tetapi karena premi atau produk yang ditawarkan itu murni risiko berjangka pendek sehingga premi per polisnya lebih kecil,” ujarnya.
Budi optimistis meskipun angkanya masih kecil, namun dapat menjadi kanal distribusi yang menjanjikan untuk di masa-masa mendatang. Mengingat, sudah banyak juga masyarakat yang melek teknologi.
“Dalam tempo yang sekian tahun ke depan, yang kecil ini tidak akan kecil lagi bahkan sekian tahun setelah tidak kecil lagi, ini bisa jadi nomor dua,” ujar Budi.
Ia juga mengingatkan perusahaan asuransi yang menawarkan produk-produk melalui kanal digital seperti e-commerce ini untuk juga memikirkan kemudahan layanan.
“Jadi tidak perlu repot-repot kirim dokumen lagi,” tandasnya.
Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/pembelian-produk-asuransi-di-e-commerce-mulai-diminati
AAJI Catat Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Sepanjang 2022 Turun 7,5%
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan industri asuransi jiwa sebesar Rp 223 triliun pada 2022. Itu menurun 7,5% secara tahunan (YoY).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan bahwa penurunan pendapatan industri asuransi jiwa sebagian besar dipengaruhi oleh shifting produk dan metode pembayaran premi oleh masyarakat.
“Secara umum pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan termasuk pendapatan premi bisnis baru,’ ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa (7/3).
Meskipun demikian, Budi menyebutkan tertanggung industri asuransi jiwa masih meningkat. Sampai dengan 31 Desember 2022 total tertanggung industri asuransi jiwa berjumlah 85,01 juta orang, angka ini meningkat 30,4% jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Menurutnya, adanya pertumbuhan pada total tertanggung namun masih tertahannya pendapatan premi mengindikasikan bahwa target market industri asuransi jiwa sudah semakin luas dan dapat dikatakan bahwa produk asuransi yang dipasarkan oleh industri asuransi jiwa sudah menyasar kepada kalangan masyarakat menengah ke bawah.
“Yang ingin memiliki perlindungan asuransi namun dengan nilai premi yang relatif kecil,” ujar Budi.
Sementara itu, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI Fauzi Arfan menyampaikan, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2022 tercatat sebesar Rp. 174,28 triliun.
Fauzi bilang berdasarkan jenis klaim yang dibayarkan, klaim kesehatan perorangan menjadi salah satu komponen yang peningkatannya sangat tinggi, di mana secara tahunan naik 46,1%. “Industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid,” tandasnya.
AAJI Menanti Jenis Produk dan Premi dalam Program Penjaminan Polis
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan program penjaminan polis asuransi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketua Dewan Pengurus Asossiasi Asuransi Jiwa Indoenesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya menyambut program penjaminan polis ini.
“Sudah ditunjuk, tidak dibentuk Lembaga Penjamin Polis khusus, tetapi ditunjuk LPS yang sudah ada, sudah berjalan dengan baik.
Ini nantinya tidak hanya akan menjadi penjamin perbankan tetapi juga industri asuransi,” ujar dia usai konferensi pers kinerja asuransi jiwa, Selasa (7/3/2023).
Ia menambahkan, sebelumnya telah ada diskusi terkait produk jenis apa saja yang dapat ditanggung oleh program penjaminan polis tersebut. Selain itu, ada juga pembicaraan terkait berapa besaran polis yang dapat ditanggung dengan ketentuan semacam premi kepada setiap perusahaan asuransi.
“Kemudian apakah nantinya ketika dimulai langsung seluruh perusahaan asuransi ikutan atau yang (asuransi) jiwanya dulu, atau (asuransi) umumnya dulu, atau sebagian-sebagaian,” urai dia.
Terkait dengan beberapa perusahaan asuransi yang terganjal kasus belakangan ini, AAJI mengaku prihatin.
Budi selalu mengingatkan anggota asosiasi untuk mengedepankan unsur kehati-hatian dan melakukan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
“Kami juga selalu mengingatkan, dalam memasarkan produk asuransi harus diterangkan. Tenaga pemasar juga dari waktu ke waktu harus diperhatikan, selalu ditraining ulang agar up to date dengan peraturan,” tutur dia.
Kepada para nasabah, Budi mengingatkan, produk asuransi memiliki free look period. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan nasabah untuk meninjau kembali apakah perlindungan yang ditawarkan sudah sesuai dengan kebutuhan nasabah.
“Jadi tolong dibaca polisnya, dan bilamana beda dengan yang diterangkan waktu itu, nasabah punya hak untuk membatalkan pertanggungan. Kami sih tidak berharap terjadi,” tandas dia.
Asuransi Ini Bisa Cover Risiko Kecelakaan Transportasi Online Saat Hujan
JAKARTA, KOMPAS.com – PT Central Asia Financial (Asuransi Jagadiri), layanan asuransi berbasis digital, meluncurkan produk Jaga Hujan, sebuah solusi untuk mengatasi masalah yang dialami para pengguna transportasi online, baik itu motor maupun mobil, di saat hujan.
Jaga Hujan merupakan inovasi produk asuransi di Indonesia yang mengadaptasi produk serupa dari Singapura dengan manfaat perlindungan kecelakaan yang terjadi pada saat hujan bagi pemegang polis sampai dengan Rp 10 juta, juga memberi perlindungan kenaikan tarif transportasi online sampai 60 persen atau maksimal Rp 150.000 perhari dari total biaya perjalanan.
Direktur Utama Jagadiri Reginald Hamdani mengatakan, asuransi tersebut merupakan penggabungan teknologi, asuransi, dan dompet digital dengan penggunaannya secara digital, cepat dan mudah.
Reginald mengungkapkan, hujan memiliki dampak yang tidak sedikit bagi para pengguna jalan, seperti jarak pandang sopir yang terbatas, hingga potensi kecelakaan karena kondisi jalan yang mungkin tidak baik. Hujan juga merupakan saat dimana harga tarif transportasi online bisa melonjak dua kali lipat atau lebih.
“Kami memahami pengguna transportasi online semakin meningkat dan menjadi bagian dari gaya hidup. Tapi pada kondisi hujan, muncul beberapa potensi risiko bagi penggunanya.
Sehingga penting mengembangkan produk perlindungan yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat saat ini, agar dapat mendukung produktivitas mereka,” kata Reginald dalam siaran pers, Rabu (8/3/2023).
Reginald menjelaskan, Jaga Hujan juga dikembangkan menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat saat ini menggunakan aplikasi digital dalam keseharian, termasuk untuk aktivitas finansial.
“Kami ingin semua pengguna Jaga Hujan dapat melakukan seluruh prosedur dengan mudah secara online. Oleh karena itu, siapa pun yang membutuhkan dapat langsung mengakses www.jagahujan.co.id untuk mendaftar, melakukan pembayaran, serta klaim secara online. Klaim akan dibayarkan melalui aplikasi OTTO ke dalam uang elektronik,” tambah Reginald.
Direktur Marketing Jagadiri Yuda Wirawan mengatakan, pelanggan dapat memilih periode penggunaan sampai 30 hari ke depan dan jenis kendaraan onlline yang digunakan. “Jika terjadi kecelakaan, Jaga Hujan memberikan santunan meninggal dunia sampai dengan Rp 10 juta, serta penggantian dari lonjakan harga transportasi online, baik mobil maupun motor, maksimal 60 persen dari total biaya perjalanan,” jelas Yuda.
Terungkap! Alasan OJK Sanksi Akuntan Publik KAP Wanaartha Life
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan alasan di balik pemberian sanksi berupa surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar kepada dua Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan tahunan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
inciannya, yaitu untuk Akuntan Publik atas nama Nunu Nurdiyaman, serta Akuntan Publik atas nama Jenly Hendrawan. Sementara itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan atau Crowe Indonesia yang merupakan bagian dari anggota dari Crowe Horwath International.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut masing-masing melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP- 3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.
“Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan tahunan Wanaartha Life dari tahun 2014 – 2019,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/3/2023).
Aman menjelaskan bahwa sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Sementara itu, kata Aman, Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di sektor jasa keuangan, yakni sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.
“Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan, terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris [Wanaartha Life],” jelasnya.
OJK menilai hal tersebut membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan Wanaartha Life masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk Wanaartha Life yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya.
Selanjutnya, dengan merujuk surat keputusan OJK, maka AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 28 Februari 2023. Kemudian, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 24 Februari 2023.
Selain itu, lanjut OJK, KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas laporan keuangan tahunan tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.
Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance Broker – The Smart Insurance Broker.
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—