By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
星期五, 5 月 30, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • English
Reading: 7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Marine Cargo
  • Bedah Klausul
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • English

Trending →

威脅政府漁業專案的風險類型及保險解決方案

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
05/28/25 Wednesday

農業領域面臨災害風險:國家糧食安全計畫保險的迫切性

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
05/27/25 Tuesday

如何管理印尼的網路安全和保險?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
05/26/25 Monday

2025年初伊斯蘭教保險損失數千億,專家稱罪魁禍首是它! :以及 7 則最新、最完整的保險新聞

By Intan Aulia
05/26/25 Monday

棕櫚油鮮果串加工中的保險與風險:從小型工廠到大型工廠的最佳保護

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
05/26/25 Monday
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kapal > 7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)
Asuransi Kapal

7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published 07/13/20 Monday
466 Views
0 Min Read
Share
Asuransi Rangka Kapal - Marine Hull Insurance
Ship in dry dock at Grand harbour (Valletta, Malta)
SHARE

Liga Asuransi – Sebagai negara maritim, Indonesia sangat mengandalkan sarana angkutan laut untuk mendistribusikan barang dan jasa ke seluruh negeri. Untuk itulah pemerintah mempunyai program khusus yang namanya Poros Maritim melalui pengembangan sarana pelabuhan dan kapal-kapal dalam jumlah yang sangat banyak. 

Salah satu tantangan di dalam industri pelayaran adalah tingginya bahaya yang dihadapi oleh kapal-kapal selama dalam pelayaran. Salah satunya adalah kapal kandas dan tenggelam di alur pelayaran. Kecelakaan ini tidak hanya merugikan pemilik kapal akan tetapi juga mengganggu industri pelayaran karena kapal tersebut telah menghalangi kelancaran alur pelayaran.  

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan setiap pemilik kapal untuk bertanggung jawab untuk mengangkat kapal dan mengeluarkan biaya pengangkatan rangka kapal.

Untuk lebih jelasnya berikut tujuh hal penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemilik kapal:

  1. Pasal 202 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
    • Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
    • Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
    • Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
    • Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    • Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
    • Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
    • Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008

Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

  1. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 1 sebagai berikut:
    • Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya yang berukuran sama atau lebih 35 GT dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi;
    • Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang kandas atau tenggelam;
    • Pemilik kapal wajib menyingkirkan kapalnya yang kandas atau tenggelam sesuai batas waktu yang ditetapkan.
  2. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 2 sebagai berikut:

Terhadap pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional sebagai berikut: a. Pemanduan; b. Sandar; c. Bongkar dan/atau muat. 

  1. Tingginya Biaya penyingkiran dan pengangkatan rangka kapal

Biaya untuk pengangkatan sebuah kapal yang kandas minimal 1 milyar rupiah, tergantung dari ukurannya. Ingat, tidak hanya rangka kapal yang harus diangkat akan tetapi juga muatannya. Jadi biayanya bisa lebih besar lagi.

  1. Tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia menjamin Wreck Removal

Perusahaan asuransi yang mempunyai jaminan asuransi Wreck Removal sangat terbatas. Jikapun bisa jumlah perusahaanya sangat tergantung kepada kapasitas reasuransi. 

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi penyingkiran kapal atau wreck removal sementara untuk mendapatkan jaminan asuransi sangat sulit, maka salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi mempunyai akses kepada perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas asuransi atau bekerja dengan Protection and Indemnity Club (P&I Club). Asosiasi pemilik kapal yang mempunyai fasilitas jaminan wreck removal. 

Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. “A Smart Insurance Broker”

TAGGED:asuransi kapalasuransi penyingkiran kapalbroker asuransibroker asuransi indonesiawreck removal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin 在保險經紀行業擁有超過 30 年的經驗。他持有澳洲紐西蘭保險和金融機構 (ANZIIF snr.assoc) CIP 和印尼認證保險經紀人 (CIIB) 證書。請關注作者的 Instagram 以更了解他:@taufik.arifin.31
Previous Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-2 July 2020
Next Article Analisa Resiko dan Asuransi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Latest News

威脅政府漁業專案的風險類型及保險解決方案
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
05/28/25 Wednesday
62 Views
農業領域面臨災害風險:國家糧食安全計畫保險的迫切性
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
05/27/25 Tuesday
186 Views
如何管理印尼的網路安全和保險?
Asuransi Cyber InsurTech
05/26/25 Monday
148 Views
2025年初伊斯蘭教保險損失數千億,專家稱罪魁禍首是它! :以及 7 則最新、最完整的保險新聞
Ulas Berita
05/26/25 Monday
299 Views
棕櫚油鮮果串加工中的保險與風險:從小型工廠到大型工廠的最佳保護
Agrobisnis Risk Recommendation
05/26/25 Monday
239 Views
護欄打開,7輛摩托車被馬裡奧波羅特快列車撞擊,4人死亡:以及最近發生的7起令人震驚的事故
Berita Kecelakaan
05/23/25 Friday
354 Views
船舶船體保險和船舶融資:貸款人和承租人的理想合作夥伴
Asuransi Marine Hull
05/23/25 Friday
352 Views
農業領域面臨災害風險:國家糧食安全計畫保險的迫切性
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
05/22/25 Thursday
272 Views
為什麼普拉博沃政府的漁業計畫需要早期保險保障?
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
05/21/25 Wednesday
330 Views
新加坡公司在印尼應避免的十大保險錯誤
Risk Recommendation
05/20/25 Tuesday
124 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-5 Juli 2020

08/03/20 Monday

(Indonesia) 7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal – Desember Minggu Pertama

12/08/22 Thursday

7 Tantangan Untuk Mendapatkan Asuransi Kapal Yang Terbaik

07/15/20 Wednesday

(Indonesia) 7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023 di Indonesia – November Minggu Ke-5

01/31/25 Friday
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker