{"id":2949,"date":"2021-01-26T07:47:15","date_gmt":"2021-01-26T00:47:15","guid":{"rendered":"http:\/\/ligaasuransi.com\/?p=2949"},"modified":"2021-01-26T07:47:15","modified_gmt":"2021-01-26T00:47:15","slug":"ojk-government-news-update-minggu-ke-3-januari-2021","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/ojk-government-news-update-minggu-ke-3-januari-2021\/","title":{"rendered":"OJK &#038; Government News Update Minggu ke 3 Januari 2021"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"http:\/\/ligaasuransi.com\">Liga Asuransi<\/a> &#8211; Sidang pembaca yang luar biasa. Mulai minggu ini kami merubah sedikit judul laporan mingguan ini dengan menambahkan kata Government atau pemerintah. Ternyata tidak setiap minggu ada berita yang beredar tentang OJK khususnya di bidang IKNB. Untuk menggenapkan laporan ini kami memasukkan informasi tentang kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan asuransi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada beberapa berita yang menarik datang dari Kementerian Keuangan khusus dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tentang keinginan untuk mengasuransikan seluruh aset Negara termasuk infrastruktur. Mungkin pemerintah mengambil pelajaran dari sederetan musibah yang terjadi di tanah air dalam sebulan belakangan ini seperti gempa bumi di Mamuju, banjir bandang di Kalimantan Selatan, Sulawesi Utama, banjir dan tanah longsor di Jawa Barat dan di beberapa tempat lainnya. Musibah ini telah menyebabkan kerusakan aset Negara dalam jumlah yang sangat besar. Tentunya informasi ini yang sangat menarik bagi industri asuransi umum, ada peluang pendapat premi dalam jumlah yang sangat besar.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk Anda, kami telah pilihkan beberapa berita yang beredar secara online terutama dari penyedia berita yang paling sering memuat berita-berita tentang asuransi. Kami berharap tulisan ini dapat membantu Anda \u00a0 untuk mendapatkan informasi yang tepat untuk pengembalan keputusan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika Anda \u00a0 tertarik dengan informasi ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda \u00a0 agar mereka juga paham seperti Anda\u00a0 .<\/span><\/p>\n<p><b><\/b><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Kemenkeu Kejar Asuransi buat Infrastruktur RI Tahun Depan<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>detikFinance Jakarta<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengejar penerapan asuransi di aset-aset negara. Saat ini, aset negara yang baru diasuransikan hanyalah gedung. Objek kekayaan negara lain yang ditargetkan untuk bisa diasuransikan adalah peralatan, mesin, dan infrastruktur.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kemudian kami ingin memperluas asuransi, kan tadi baru gedung. Bagaimana dengan peralatan dan mesin? Kemudian infrastruktur. Kemarin kami sudah melakukan FGD dengan World Bank, asosiasi asuransi di Asia, kemudian juga webinar dengan internasional untuk memperluas,&#8221; kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam virtual media briefing, Jumat (22\/1\/2021).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Encep mengatakan, meski Indonesia sudah memiliki banyak infrastruktur, namun belum ada satupun yang dilindungi asuransi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Karena infrastruktur kita sudah semakin banyak nih, bagaimana perlindungan? Ini sementara belum lho bapak-ibu, infrastruktur belum dilindungi asuransi,&#8221; urainya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Basuki Minta Infrastruktur Pakai Produk Lokal, Industri Siap?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ia mengatakan, targetnya di tahun depan asuransi pada infrastruktur negara bisa dilaksanakan. &#8220;Makanya kita sedang pendalaman. Mudah mudahan tahun depan sudah bisa asuransi, tahun ini pelajari dulu deh,&#8221; ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adapun salah satu manfaat asuransi tersebut ialah klaim ketika ada kerusakan, misalnya dari bencana alam. Ketika sebuah infrastruktur rusak karena bencana, maka bisa diklaim dan uang yang diperoleh dari klaim itu bisa digunakan untuk perbaikan. Dengan cara itu, maka pemerintah tak perlu menunggu cairnya dana perbaikan dari penetapan APBN yang memakan waktu lama.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kita juga ingin, kalau terjadi bencana, tidak harus menunggu anggaran ke DPR, tahun berikutnya. Kalau diasuransikan, terjadi risiko, kita bisa klaim dan langsung digunakan tanpa menunggu proses anggaran biasa,&#8221; terang Encep.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satu infrastruktur yang rusak baru-baru ini adalah sejumlah jembatan dan Jalan Trans Sulawesi akibat gempa di Sulawesi Barat (Sulbar).Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kemenkeu Sulbar Eka Sudana mengatakan, kerusakan infrastruktur di Sulbar mengakibatkan negara merugi hingga Rp405,72 miliar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Dampak (gempa) ke infrastruktur cukup banyak juga terhadap 23 jembatan dan juga untuk jalan sementara yang kami peroleh data 20 kilometer (km), ini Jalan Trans Sulawesi. Nilainya cukup lumayan Rp 405,72 miliar,&#8221; tutup Ekka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada tahun 2020, sebanyak 13 Kementerian dan Lembaga (K\/L) telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN\/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K\/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun. &#8220;Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K\/L dengan metode umbrella contract yang ditAnda\u00a0 tangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi,&#8221; bebernya<\/span><\/p>\n<p><b><\/b><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Terkait aturan pajak klaim asuransi \u2013 AAUI ke Dirjen Pajak\u00a0<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>Jakarta, CNBC Indonesia<\/b><span style=\"font-weight: 400;\">&#8211; Terkait aturan pajak klaim asuransi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu meminta pemerintah melalui <\/span><b>Ditjen Pajak<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> memberikan aturan turunan sehingga bisa memberikan kepastian dalam pelaksanaanya. Sementara dari Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi Widodo mengharapkan perluasan edukasi agar sosialisasi dan pemahaman masyarakat dan industri akan semakin jelas terkait PPh klaim asuransi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lalu seperti apa Ditjen Pajak dalam penerapan pajak di klaim asuransi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Penyuluhan &amp; Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi Widodo serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu dalam Power Lunch,CNBC Indonesia (Kamis, 21\/01\/2021)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Sah! OJK Wajibkan BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Susun Rencana Bisnis Berkala<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>Bisnis.com, JAKARTA<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> \u2014 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS harus menyusun rencana bisnis yang memuat langkah-langkah strategis hingga jangka panjang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 2\/SEOJK.05\/2021 tentang Rencana Bisnis BPJS yang berlaku sejak Jumat (15\/1\/2021). Aturan itu berlaku bagi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjabarkan dalam aturan tersebut bahwa rencana bisnis harus memuat sejumlah poin, seperti kebijakan dan rencana manajemen dalam hal pengembangan kegiatan usaha, investasi, permodalan, pendanaan, hingga organisasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, rencana bisnis pun harus memuat proyeksi laporan keuangan serta asumsi yang digunakan, serta proyeksi rasio dan pos tertentu. Poin-poin itu pun harus dilengkapi dengan evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;[Ringkasan eksekutif dalam rencana bisnis harus memuat] rencana dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPJS dalam jangka pendek periode satu tahun, jangka menengah lima tahun, dan jangka panjang periode lima tahun,&#8221; tulis Riswinandi dalam aturan tersebut seperti dikutip Bisnis pada Rabu (20\/1\/2021).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Otoritas pun mewajibkan BPJS untuk merinci sejumlah rencana yang akan dilakukan, seperti rencana pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) dan dana badan. BPJS mengelola dua kantong dana, yakni DJS yang berasal dari iuran peserta dan digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta, serta dana badan milik instansi yang digunakan untuk keperluan operasional.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, OJK memerintahkan adanya rincian rencana investasi yang meliputi jumlah dana investasi, rincian instrumen investasi, imbal hasil investasi, dan alih daya pengelolaan investasi ke manajer investasi. Pengelolaan investasi ini berlaku baik untuk DJS maupun dana badan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proyeksi laporan keuangan menjadi salah satu poin yang diatur secara khusus dalam SEOJK 2\/2021. BPJS harus menjelaskan asumsi makro dan mikro yang mencakup pengembangan keuangan dengan mempertimbangkan pembayaran manfaat, seperti kenaikan biaya kesehatan untuk BPJS Kesehatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">BPJS wajib menyampaikan proyeksi posisi keuangan DJS, yakni program jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi BPJS Kesehatan, serta jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi BPJS Ketenagakerjaan. JKP sendiri merupakan program baru yang ditetapkan dalam omnibus law Cipta Kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Laporan Pengawasan Rencana Bisnis paling sedikit memuat penilaian Dewan Pengawas mengenai realisasi rencana bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif, faktor yang mempengaruhi kinerja BPJS, upaya memperbaiki kinerja BPJS, serta penunjukan dan evaluasi akuntan publik,&#8221; tulis Riswinandi dalam aturan itu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelumnya, dalam wawancara khusus bersama Bisnis, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bahwa penyusunan rencana bisnis merupakan faktor penting terkait estafet kepemimpinan dalam penyelenggaraan jaminan sosial, selain sebagai persiapan dalam memasuki tahun yang baru.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada Februari 2021 ini masa tugas Fachmi dan jajarannya habis dan akan digantikan oleh jajaran direksi baru. Enam belas nama telah disodorkan oleh Panitia Seleksi dan delapan akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengelola BPJS Kesehatan pada bulan depan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Tentu direksi baru akan mengacu kepada rencana bisnis yang sudah dibuat sehingga estafet program-program dan strategi [terkait JKN] bisa berlanjut. Kami berharap program-program yang sudah baik dapat dilanjutkan oleh jajaran direksi baru,&#8221; ujar Fachmi kepada Bisnis, belum lama ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menyatakan bahwa rencana bisnis menjadi pedoman penyelenggaraan jaminan sosial di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, yang masih terjadi pada 2021. Badan itu pun dinilai masih akan menghadapi tantangan yang sama seperti pada 2020.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Jaminan sosial di seluruh dunia menjadi tulang punggung untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Saya kira peran BP Jamsostek tidak hanya terkait program atau pengelolaan dana, tetapi juga bagaimana bisa menggunakan big data yang dimiliki untuk mendukung program pemerintah, dan ini dapat terus dilanjutkan,&#8221; ujar Agus dalam wawancara khusus bersama Bisnis belum lama ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Anda juga mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan bermutu tentang perkembangan asuransi dengan membaca tulisan yang ada di website <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">ligasuransi.com. Website <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0ini yang khusus membahas tentang industri asuransi yang disajikan oleh ahli asuransi. <\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liga Asuransi &#8211; Sidang pembaca yang luar biasa. M [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2854,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[22],"tags":[104,155,309,500,587],"class_list":{"0":"post-2949","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-khabar-ojk","8":"tag-asuransi","9":"tag-asuransi-indonesia","10":"tag-berita-ojk","11":"tag-ojk-indonesia","12":"tag-top-news-asuransi"},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2949","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2949"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2949\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2854"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2949"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2949"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2949"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}