{"id":2847,"date":"2021-01-12T15:43:57","date_gmt":"2021-01-12T08:43:57","guid":{"rendered":"http:\/\/ligaasuransi.com\/?p=2847"},"modified":"2021-01-12T15:43:57","modified_gmt":"2021-01-12T08:43:57","slug":"dampak-omnibus-law-benarkah-klaim-asuransi-berpotensi-kena-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/dampak-omnibus-law-benarkah-klaim-asuransi-berpotensi-kena-pajak\/","title":{"rendered":"Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"http:\/\/ligaasuransi.com\">Liga Asuransi<\/a> &#8211; Pembaca yang luar biasa, kembali kami bagikan berita seputar asuransi teraktual kepada anda. Pada minggu ini, muncul kabar bahwa Pemerintah akan mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Hal tersebut menjadi perhatian pelaku industri karena dinilai memberatkan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengutip dari Kontan.co.id, Ketentuan itu tercantum dalam\u00a0<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">omnibus law<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0Undang-Undang (UU) 11\/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu mengubah ketentuan UU 36\/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam ketentuan lama tertulis bahwa pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam\u00a0<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">omnibus law<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0Cipta Kerja, pengecualian objek pajak berubah menjadi pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, serta pembayaran asuransi beasiswa. Dari sisi redaksional, terjadi perubahan dari semula mengacu ke jenis asuransi menjadi mengacu ke penyebab klaim.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Direktur Eksekutif\u00a0Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)\u00a0Togar Pasaribu menilai bahwa jika mengacu kepada ketentuan\u00a0<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">omnibus law<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0maka terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Togar menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan bahwa jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu menurutnya mengubah esensi dasar asuransi jiwa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Esensi yang seharusnya melindungi pemegang polis dari risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu karena sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia, menjadi dibatasi dengan sudut pandang bahwa asuransi hanya dalam konteks jika risiko tadi terjadi. Kalau tidak [terjadi], tidak dihitung asuransi, sehingga pembayaran manfaatnya kena PPh,&#8221; ujar Togar kepada\u00a0<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Bisnis<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, Senin (11\/1\/2021).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurutnya, pembayaran manfaat tidak dapat serta merta dibatasi hanya saat risiko terjadi, karena dalam beberapa kondisi nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, Togar menilai adanya potensi pajak ganda dari pembayaran klaim. Dalam proses pengembangan manfaat, perusahaan asuransi telah membayarkan pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pembayaran pajak itu kemudian disertai oleh potongan PPh terhadap pemegang polis, jika pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakan, dan meninggal dunia. Padahal menurutnya, dalam kondisi terdekat, banyak pemegang polis yang terpaksa melakukan pencairan klaim karena kebutuhan dana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">AAJI mencatat pada kurun Januari\u2013September 2020 bahwa pembayaran klaim nilai tebus (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">surrender<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) mencapai Rp 67,45 triliun. Jumlah klaim dari nasabah yang menghentikan polisnya itu mencakup 61,5 persen dari total klaim industri asuransi jiwa senilai Rp 109,6 triliun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, dalam rentang waktu yang sama terdapat pembayaran klaim penarikan sebagian (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">partial withdrawal<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) senilai Rp10,3 triliun atau 9,4 persen dari total klaim industri. Jika dijumlahkan, klaim karena kedua alasan itu mencakup sekitar 70,9 persen dari klaim industri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jumlahnya terpaut tinggi jika dibandingkan dengan klaim-klaim karena risiko-risiko yang tercantum dalam ketentuan\u00a0<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">omnibus law<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, yakni klaim meninggal dunia senilai Rp8,8 triliun (8,02 persen) dan klaim kesehatan senilai Rp7,6 triliun (6,98 persen). Adapun, klaim akhir kontrak tercatat senilai Rp11,68 triliun (10,65 persen), tapi tidak dirinci berasal dari jenis polis apa saja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Di sisi lain, ketentuan ini pun seperti berbeda\u00a0<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">spirit<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">-nya bila dibandingkan dengan industri lain. Selama ini kan kita lihat bahwa spirit UU Cipta Kerja adalah efisiensi, insentif, dan lain-lain, tapi jadi beda untuk industri asuransi jiwa, ini aneh,&#8221; ujar Togar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk mendapatkan asuransi umum terbaik, selalu gunakan <\/span><a href=\"http:\/\/lngrisk.co.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\"><span style=\"font-weight: 400;\">broker asuransi <\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">terkemuka di Indonesia. <\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liga Asuransi &#8211; Pembaca yang luar biasa, kembali  [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":2848,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[45],"tags":[104,155,501,587],"class_list":{"0":"post-2847","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-ulas-berita","8":"tag-asuransi","9":"tag-asuransi-indonesia","10":"tag-omnibus-law","11":"tag-top-news-asuransi"},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2847","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2847"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2847\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2848"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2847"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2847"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2847"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}