{"id":2179,"date":"2020-07-13T08:33:00","date_gmt":"2020-07-13T01:33:00","guid":{"rendered":"http:\/\/ligaasuransi.com\/?p=2179"},"modified":"2020-07-13T08:33:00","modified_gmt":"2020-07-13T01:33:00","slug":"7-alasan-kenapa-pemilik-kapal-harus-mempunyai-asuransi-penyingkiran-rangka-kapal-wreck-removal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/7-alasan-kenapa-pemilik-kapal-harus-mempunyai-asuransi-penyingkiran-rangka-kapal-wreck-removal\/","title":{"rendered":"7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"http:\/\/ligaasuransi.com\">Liga Asuransi<\/a> &#8211; Sebagai negara maritim, Indonesia sangat mengandalkan sarana angkutan laut untuk mendistribusikan barang dan jasa ke seluruh negeri. Untuk itulah pemerintah mempunyai program khusus yang namanya Poros Maritim melalui pengembangan sarana pelabuhan dan kapal-kapal dalam jumlah yang sangat banyak.&nbsp;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satu tantangan di dalam industri pelayaran adalah tingginya bahaya yang dihadapi oleh kapal-kapal selama dalam pelayaran. Salah satunya adalah kapal kandas dan tenggelam di alur pelayaran. Kecelakaan ini tidak hanya merugikan pemilik kapal akan tetapi juga mengganggu industri pelayaran karena kapal tersebut telah menghalangi kelancaran alur pelayaran.&nbsp;&nbsp;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan setiap pemilik kapal untuk bertanggung jawab untuk mengangkat kapal dan mengeluarkan biaya pengangkatan rangka kapal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk lebih jelasnya berikut tujuh hal penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemilik kapal:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><b>Pasal 202 Undang-Undang No. 17 tahun 2008<\/b>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemilik kapal dan\/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b>Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008<\/b>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan\/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan\/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan\/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan\/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b>Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan\/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)<\/span><\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><b>Peraturan Dirjen Nomor HK.103\/2\/20\/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 1 sebagai berikut:<\/b>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya yang berukuran sama atau lebih 35 GT dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal dan\/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemilik kapal dan\/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang kandas atau tenggelam;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemilik kapal wajib menyingkirkan kapalnya yang kandas atau tenggelam sesuai batas waktu yang ditetapkan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b>Peraturan Dirjen Nomor HK.103\/2\/20\/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 2 sebagai berikut:<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Terhadap pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional sebagai berikut: a. Pemanduan; b. Sandar; c. Bongkar dan\/atau muat.&nbsp;<\/span><\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><b>Tingginya Biaya penyingkiran dan pengangkatan rangka kapal<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya untuk pengangkatan sebuah kapal yang kandas minimal 1 milyar rupiah, tergantung dari ukurannya. Ingat, tidak hanya rangka kapal yang harus diangkat akan tetapi juga muatannya. Jadi biayanya bisa lebih besar lagi.<\/span><\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li><b>Tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia menjamin Wreck Removal<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perusahaan asuransi yang mempunyai jaminan asuransi Wreck Removal sangat terbatas. Jikapun bisa jumlah perusahaanya sangat tergantung kepada kapasitas reasuransi.&nbsp;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Karena begitu pentingnya jaminan asuransi penyingkiran kapal atau wreck removal sementara untuk mendapatkan jaminan asuransi sangat sulit, maka salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal adalah dengan menggunakan jasa <\/span><a title=\"L&amp;G Broker Asuransi\" href=\"http:\/\/lngrisk.co.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\"><b>broker asuransi<\/b><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> yang berpengalaman. Broker asuransi mempunyai akses kepada perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas asuransi atau bekerja dengan Protection and Indemnity Club (P&amp;I Club). Asosiasi pemilik kapal yang mempunyai fasilitas jaminan wreck removal.&nbsp;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Informasi ini dipersembahkan oleh <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">L&amp;G <a title=\"L&amp;G Broker Asuransi\" href=\"http:\/\/lngrisk.co.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">Insurance Broker<\/a><\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. \u201cA Smart Insurance Broker\u201d<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liga Asuransi &#8211; Sebagai negara maritim, Indonesia [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2180,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[54],"tags":[162,224,326,327,597],"class_list":{"0":"post-2179","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-asuransi-kapal","8":"tag-asuransi-kapal","9":"tag-asuransi-penyingkiran-kapal","10":"tag-broker-asuransi","11":"tag-broker-asuransi-indonesia","12":"tag-wreck-removal"},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2179","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2179"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2179\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2180"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2179"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2179"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2179"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}