{"id":3281,"date":"2021-03-31T12:30:50","date_gmt":"2021-03-31T05:30:50","guid":{"rendered":"http:\/\/ligaasuransi.com\/?p=3281"},"modified":"2024-08-09T13:46:25","modified_gmt":"2024-08-09T06:46:25","slug":"terkena-bom-akankah-asuransi-menjamin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/terkena-bom-akankah-asuransi-menjamin\/","title":{"rendered":"Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"http:\/\/ligaasuransi.com\">Liga Asuransi<\/a> &#8211; Sidang pembaca yang luar biasa, peristiwa <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan membuka mata kita untuk lebih berhati-hati. Aksi pemboman tentu dapat mencelakakan diri seseorang maupun merusak bangunan di sekitarnya. Apakah hal itu bisa dijamin oleh\u00a0asuransi?\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dilansir dari Detik.com, Selasa, 30 Maret 2021 Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengatakan kecelakaan diri akibat terkena bom dapat di-cover oleh asuransi. Kata dia, perusahaan asuransi akan menjamin selama kecelakaan yang dialami bukan karena kesengajaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kesengajaan itu maksudnya kesengajaan orang yang diasuransikan. Kalau (kejadian pemboman) ini kan bukan, bukan dia sengaja mengebomkan dirinya, maksudnya orang lain yang menyebabkan dia kecelakaan atau meninggal,&#8221; katanya saat dihubungi\u00a0<\/span><b>detikcom<\/b><span style=\"font-weight: 400;\">, Selasa (30\/3\/2021).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagaimana dengan bangunan yang rusak akibat pemboman? Dia menjelaskan bahwa polis\u00a0asuransi\u00a0bangunan atau properti standar hanya menjamin kerusakan akibat kebakaran, tersambar petir dan ledakan tapi bukan ledakan bom.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Agar bangunan atau properti yang rusak akibat terorisme dan sabotase dijamin oleh asuransi harus menambah polis khusus.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kondisi seperti yang kemarin itu harus dilihat apakah itu masuk terorisme. Karena kalau dia masuk terorisme maka dia dikecualikan dalam polis standar yang diterbitkan. Dia bisa masuk melalui jaminan kalau memang ada perluasan (polis) terorisme dan sabotase,&#8221; jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dia menjelaskan bahwa umumnya perusahaan\u00a0asuransi\u00a0menyediakan polis yang berhubungan dengan terorisme dan sabotase. &#8220;Sepanjang memang disepakati, ada permintaan dan disetujui maka nanti ada klausula untuk terorisme sabotase,&#8221; tambahnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Disepakati bahwa asuransi terorisme dan sabotase ini mengcover kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan terorisme apa pun, terlepas dari yang lain. penyebab atau peristiwa yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lain apapun terhadap kerugian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme berarti Tindakan yang termasuk pada penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap setiap orang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau sehubungan dengan organisasi atau pemerintah mana pun, yang berkomitmen untuk tujuan politik, agama, ideologis, atau serupa termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintah mana pun dan \/ atau untuk membuat publik, atau bagian masyarakat manapun, dalam ketakutan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengutip dari AhliAsuransi.com, dengan memiliki polis asuransi ini, Anda akan mendapat keuntungan berupa\u201d<\/span><\/p>\n<ol>\n<li aria-level=\"1\"><b>Material Damage (Kerusakan Material)<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penambahan klausa terorisme dan sabotase dapat menjamin kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko terorisme, sabotase, makar, termasuk dengan upaya pencegahannya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, klausa ini juga menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan Sabotase.<\/span><\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li aria-level=\"1\"><b>Business Interruption (Opsional)<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Klausa ini menjamin kehilangan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam kerusakan material.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, perlu diingat bahwa klausa ini pun memiliki pengecualian khusus yang tidak akan menjamin kerugian harta benda Anda, yang diantaranya:\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Kerusakan Material<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pencurian dan kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kesengajaan tertanggung, wakil tertanggung, atau pihak lain atas perintah tertanggung<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kesengajaan pihak lain atas pengetahuan tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali tertanggung<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam Tindakan terorisme dan sabotase<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses\u00a0 atau kegiatan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa, atau paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><b>Harta Benda atau Kepentingan Yang Di kecualikan<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> (Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtiar Pertanggungan, Polis tidak menjamin):\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Barang antik atau barang seni;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; \u2022 pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<ol start=\"3\">\n<li aria-level=\"1\"><b>Pengecualian Khusus Bagian 2 (Gangguan Usaha) Perluasan ini tidak menjamin:\u00a0<\/b>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ketidakcukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"2\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polls ini.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polls ini;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Melihat segala ancaman yang sangat mungkin terjadi kepada Anda dan properti Anda kedepannya, dapat disimpulkan bahwa penambahan klausa terorisme dan sabotase sangat lah penting.\u00a0 Cara terbaik untuk mendapatkan perluasan klausula terorisme dan sabotase yang terbaik pada properti Anda, selalu gunakan jasa broker asuransi terutama perusahaan broker asuransi yang spesialis di bidangnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><a href=\"http:\/\/lngrisk.co.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>B<\/b><b>roker asuransi<\/b><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0yang berpengalaman dan sudah sukses mengasuransikan ratusan proyek di seluruh Indonesia adalah L&amp;G Insurance Broker. Silakan hubungi sekarang juga!<\/span><\/p>\n<h3>\u2014<\/h3>\n<h3>HOTLINE L&amp;G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL \u2013 WHATSAPP CHAT \u2013 SMS)<\/h3>\n<p>website:\u00a0<a href=\"http:\/\/lngrisk.co.id\/\">lngrisk.co.id<\/a><\/p>\n<p>E-mail: customer.support@lngrisk.co.id<\/p>\n<p>&#8212;<\/p>\n<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"jcuIEyJYPJ\"><p><a href=\"https:\/\/ligaasuransi.com\/agen-vs-broker-asuransi-apa-perbedaannya\/\">Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?<\/a><\/p><\/blockquote>\n<p><iframe loading=\"lazy\" class=\"wp-embedded-content\" sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" style=\"position: absolute; visibility: hidden;\" title=\"&#8220;Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?&#8221; &#8212; LigaAsuransi\" src=\"https:\/\/ligaasuransi.com\/agen-vs-broker-asuransi-apa-perbedaannya\/embed\/#?secret=NNzebephAN#?secret=jcuIEyJYPJ\" data-secret=\"jcuIEyJYPJ\" width=\"600\" height=\"338\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\"><\/iframe><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liga Asuransi &#8211; Sidang pembaca yang luar biasa, peristiwa Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan membuka mata kita untuk lebih berhati-hati. Aksi pemboman tentu dapat mencelakakan diri seseorang maupun merusak bangunan di sekitarnya. Apakah hal itu bisa dijamin oleh\u00a0asuransi?\u00a0 Dilansir dari Detik.com, Selasa, 30 Maret 2021 Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":3282,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[74,1004],"tags":[113,275],"class_list":{"0":"post-3281","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-asuransi-properti","8":"category-property","9":"tag-asuransi-bencana","10":"tag-asuransi-terkena-bom"},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3281","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3281"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3281\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6138,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3281\/revisions\/6138"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3282"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3281"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3281"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3281"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}