{"id":3050,"date":"2021-02-15T13:52:23","date_gmt":"2021-02-15T06:52:23","guid":{"rendered":"http:\/\/ligaasuransi.com\/?p=3050"},"modified":"2021-02-15T13:52:23","modified_gmt":"2021-02-15T06:52:23","slug":"ojk-and-government-news-update-minggu-ke-2-februari-2021","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/ojk-and-government-news-update-minggu-ke-2-februari-2021\/","title":{"rendered":"OJK and Government News Update Minggu ke 2 Februari 2021"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"http:\/\/ligaasuransi.com\">Liga Asuransi<\/a> &#8211; Sidang pembaca yang luar biasa. Selama minggu ke 2 Februari 2021 industri perasuransi berjalan seperti biasa, masih belum terlihat pergerakan yang menjanjikan. Dampak wabah COVID-19 sepertinya masih begitu terasa sehingga belum ada pergerakan bisnis yang signifikan yang dapat mendongkrak industri perasuransian.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berita yang berada selama minggu lalu masih seputar kekisruhan di industri perasuransian seperti asuransi Bumiputera 1912, ASABRI, Jiwasraya dan lain-lain yang belum menunjukkan akan seperti apa akhirnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satu kasus baru yang mengapung adalah adanya dugaan kasus investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan. Beberapa pihak termasuk APINDO mencoba memberikan penjelasan tentang kasus ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Seperti biasa kami sudah pilihkan 3 berita yang kami ambil dari berita online untuk Anda. Semoga informasi ini bermanfaat. Jika anda tertarik dengan informasi ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>OJK Sebut Masalah Bumiputera Pelik, Ketua SP NIBA: Pendekatannya Tak Sesuai<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>JAKARTA \u2013 SINDOnews.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0 Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha P. mengkritisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan pendekatan yang tepat dalam mengurusi AJB Bumiputera. Menurutnya, OJK tidak menggunakan pendekatan yang benar untuk Bumiputera, yaitu usaha bersama atau mutual. ( Baca juga:OJK Akui Masalah AJB Bumiputera Sangat Pelik )<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Jadi menurut Ketua DK OJK Wimboh Santoso masalah Bumiputera pelik. Itu karena tidak digunakan pendekatan yang sesuai dengan mutual selama ini,&#8221; kata Rizky saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (10\/2) di Jakarta.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dia mengatakan, di luar negeri perusahaan usaha bersama atau mutual banyak yang bisa dijadikan contoh karena dapat tumbuh berkembang dan dinamis. Berdasarkan data International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF), ada 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk mutual, sementara untuk koperasi ada di 77 negara. Usaha ini tersebar di kawasan Eropa sebanyak 2.870 perusahaan, di Amerika Utara sebanyak 1.900 perusahaan, sisanya tersebar di Asia, Oceania dan Afrika.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Ini sudah pernah kami sampaikan ke OJK, DPR Komisi XI &amp; DPD Komite II. Intinya Bumiputera sudah dinilai dengan alat ukur yang salah karena diukur sebagai perseroan (PT). Seharusnya Mutual. Padahal contoh alat ukurnya banyak diluar sana,&#8221; jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dia melanjutkan keberhasilan perusahaan asuransi sebagai mutual di berbagai negara tersebut didukung aturan main undang-undang yang tepat. Contohnya di Selandia Baru dengan Insurance (Prudential Supervision) Act 2010 dan Farmers&#8217; Mutual Group Act 2007 Number 1 Private Act.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kanada memiliki Mutual Insurance Companies Act Chapter 306 of Revised Statutes 1989 dan Mutual Fire Insurance Companies Act 1960-Chapter 262. Di Inggris dan Skotlandia (United Kingdom) memiliki Friendly Societies Act 1992. Berikutnya di Perancis diatur dalam Code de la Mutuali\u00e9.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Dengan demikian, maka terlihat dengan jelas bahwa untuk mendukung asuransi usaha bersama perlu diatur dengan undang-undang,&#8221; katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini semakin dipertegas pada Januari 2021 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR menyelesaikan UU tentang Asuransi Usaha Bersama untuk memayungi AJB Bumiputera 1912. Sebab, pengaturan sejenis yang diatur lewat peraturan pemerintah (PP) adalah inkonstitusional.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Keputusan MK memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelumnya, Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan kasus yang sedang terjadi di AJB Bumiputera merupakan masalah pelik. Sementara posisi OJK menurutnya hanya sebatas mediator antara pemegang polis dan pihak manajemen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Keunikan Bumiputera karena satu-satunya asuransi mutual di Indonesia, bahkan di seluruh dunia pun sudah tidak banyak jumlahnya,&#8221; kata Wimboh beberapa waktu lalu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Penetrasi asuransi bencana alam terhalang lemahnya daya beli masyarakat<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>KONTAN.CO.ID &#8211; JAKARTA<\/b><span style=\"font-weight: 400;\">. Memasuki 2021, Indonesia menghadapi berbagai bencana alam mulai dari banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi. Kendati demikian, penetrasi asuransi bencana alam masih terbilang rendah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto S M Widodo menyatakan sebenarnya kesadaran masyarakat untuk memiliki asuransi bencana alam sudah membaik. Namun dia menyebut dalam satu tahun terakhir peningkatan penetrasinya hanya 0,5%.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cSangat kecil, karena consumer confident level konsumsi saat ini rendah. Peningkatan penetrasinya 0,5%,\u201d ujar Widodo secara virtual.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lanjut Widodo, saat ini merupakan saat yang tepat dalam melakukan penetrasi asuransi bencana yang merupakan perluasan pada produk properti dan kendaraan bermotor. Namun dia mewanti-wanti agar para pelaku asuransi segera melakukan kewajiban membayar klaim ketika ada bencana alam terjadi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Direktur PT Reasuransi Maipark Indonesia Heddy Agus Pritasa menilai, kapasitas perusahaan reasuransi dan asuransi umum dalam memberikan perlindungan bencana alam cukup memadai. \u201cSecara umum kami rasa kecukupan solvensinya, cukup mampu menanggung asuransi bencana. Kami juga lakukan konsep manajemen risiko yang baik, dengan dukungan reasuransi dalam dan luar negeri terkait ini,\u201d tambah dia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lebih lanjut, berdasarkan kajian singkat Maipark terkait eksposur risiko terhadap gempa bumi, maka potensi asuransi bencana alam masih terbuka. Heddy menilai masih ada peluang untuk meningkatkan dari sisi risiko gempa bumi di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cContohnya dari data kami dari gempa yang terjadi belakangan ini di Majene dan Mamuju itu ada sekitar Rp 825 miliar potensi risiko terdampak, dengan potensi kerugian hampir Rp 90 miliar. Ini akan meningkat terus seiring dengan data yang masuk ke kami,\u201d jelas Heddy.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Heddy menyebut, sebenarnya masyarakat Indonesia sudah menyadari arti penting memiliki asuransi bencana alam sejak gempa Sumatera Barat pada kuartal ketiga 2018. Bahkan lebih lanjut, pemerintah juga mulai mengasuransikan aset-aset milik negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 68 kementerian atau lembaga bisa mengikuti program asuransi barang milik negara (BMN) pada tahun ini. Jumlah itu bertambah dibandingkan tahun lalu yang hanya melibatkan 13 lembaga.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Apindo : Investasi BP Jamsostek Dilakukan Secara Profesional<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>Bisnis.com, JAKARTA<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> \u2013 Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai investasi BP Jamsostek masih terkendali, karena menempatkan dananya di saham milik perusahaan yang memiliki fundamental kuat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Haryadi B. Sukamdani, Ketua Umum Apindo, mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu BP Jamsostek dan mendapatkan klarifikasi langsung terkait beragam isu, termasuk kasus hukum yang sedang berproses.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cKami di Apindo meminta kepada BP Jamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,\u201d ujarnya di Jakarta, Rabu (10\/2\/2021).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam kesempatan itu, Hariyadi juga berharap Kejaksaaan Agung (Kejagung) bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dia menjelaskan, BP Jamsostek\u00a0 telah memberikan klarifikasi terkait unrealized loss atau penurunan nilai investasi yang terjadi pada periode Agustus\u2014September 2020 yang menyentuh Rp43 triliun. Akan tetapi, perbaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pengelolaan investasi yang baik, BP Jamsostek mampu menekan unrealized loss itu menjadi Rp 14 triliun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cKami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan kerugian, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BP Jamsostek merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,\u201d\u00a0 katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Seperti diketahui, pengelolaan investasi BP Jamsostek disebar dalam sejumlah instrumen. Sebanyak 64% ditempatkan di surat utang, 17% di saham, 10% di deposito, 8% di reksadana, dan 1% investasi langsung. Artinya, sekitar 74% investasi ditempatkan di instrumen fixed income, dan 25% ada di pasar modal, melalui saham dan reksadana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hariyadi melanjutkan, berdasarkan pengalaman ketika menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek, perusahaan sangat rigid dalam pengelolaan dana investasi, baik dari regulasi eksternal maupun internal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurutnya, Apindo sangat\u00a0 mengapresiasi langkah manajemen BP Jamsostek dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk saat melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apindo, katanya, melihat pengelolaan investasi BP Jamsostek dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cKami meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BP Jamsostek selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak hanya menarik perhatian para pengusaha, sejumlah serikat pekerja pun ikut menyoroti kasus yang melibatkan BP Jamsostek tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengatakan bahwa pihaknya ikut melakukan pendalaman terhadap persoalan BP Jamsostek dan tidak menemukan unsur korupsi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dia pun mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BP Jamsostek. \u201cKalau ada pihak yang menemukan unsur pidananya, silakan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN)\u00a0 Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor BP Jamsostek. Pasalnya, menurut Ristadi, tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ristadi meminta BP Jamsostek agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta, dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cBerdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BP Jamsostek tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BP Jamsostek berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,\u201d jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto membeberkan fakta terkait pengelolaan dana pekerja yang dihimpun BP Jamsostek dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9\/2\/21). Dengan tegas Agus mengatakan, dana milik pekerja yang ada di BP Jamsostek aman dan ada.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cDana pekerja aman, dana pekerja ada. saya tegaskan sekali lagi, dana pekerja di BP Jamsostek aman,\u201d bebernya saat memberikan pemaparan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tak hanya itu, Agus juga menegaskan bahwa BP Jamsostek tidak pernah mengalami kerugian ataupun membukukan kerugian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dia juga mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tidak pernah mengalami kesulitan likuiditas, karena posisi likuiditas BP Jamsostek saat ini sangat kuat. Oleh karena itu, BP Jamsostek selalu dan akan terus mampu untuk membayar klaim dari pekerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cSaya kira hal ini tak perlu dirisaukan dan diragukan, bahwa semua klaim yang diajukan ke BP Jamsostek dipastikan bisa dibayar,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek, sambung Agus,\u00a0 selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya PP 99 tahun 2013, dan PP 55 tahun 2015.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Strategi investasi dan pengelolaan dana BP Jamsostek diakui Agus selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian dengan menerapkan tata kelola yang baik. Sebab itu, BP Jamsostek selalu diawasi oleh lembaga-lembaga independen, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DJSN, kantor akuntan publik, OJK, serta didampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Informasi ini dipersembahkan oleh <\/span><b><a href=\"http:\/\/lngrisk.co.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">L&amp;G Insurance Broker<\/a>. A smart Insurance Broker.<\/b><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liga Asuransi &#8211; Sidang pembaca yang luar biasa. Selama minggu ke 2 Februari 2021 industri perasuransi berjalan seperti biasa, masih belum terlihat pergerakan yang menjanjikan. Dampak wabah COVID-19 sepertinya masih begitu terasa sehingga belum ada pergerakan bisnis yang signifikan yang dapat mendongkrak industri perasuransian.\u00a0 Berita yang berada selama minggu lalu masih seputar kekisruhan di industri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2854,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[22],"tags":[104,309,326,500,587],"class_list":{"0":"post-3050","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-khabar-ojk","8":"tag-asuransi","9":"tag-berita-ojk","10":"tag-broker-asuransi","11":"tag-ojk-indonesia","12":"tag-top-news-asuransi"},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3050","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3050"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3050\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2854"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3050"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3050"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3050"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}