By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
星期五, 7 月 4, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • English
Reading: Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Marine Cargo
  • Bedah Klausul
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • English

Trending →

應對電動車電池容量衰減風險的電動車保險挑戰:由原始設備製造商還是第三方提供延長電池保固?

By Hikmah Herdiana
07/04/25 Friday

丹格朗紡織廠火災慘劇:6人死亡,損失慘​​重,另有7條你必須知道的事故新聞

By Omar Farhan
07/03/25 Thursday

別等到訴訟來臨!醫療事故保險拯救醫生的職業生涯

By Arya Kumara
07/02/25 Wednesday

為什麼醫生和醫院需要醫療事故保險經紀人?

By Hikmah Herdiana
07/02/25 Wednesday

員工健康保險共同支付:它是什麼,如何運作,以及如何影響人力資源?

By Intan Aulia
06/24/25 Tuesday
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Properti > Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?
Asuransi PropertiProperty

Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published 03/31/21 Wednesday
637 Views
0 Min Read
Share
SHARE
目錄
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, peristiwa Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan membuka mata kita untuk lebih berhati-hati. Aksi pemboman tentu dapat mencelakakan diri seseorang maupun merusak bangunan di sekitarnya. Apakah hal itu bisa dijamin oleh asuransi? 

Dilansir dari Detik.com, Selasa, 30 Maret 2021 Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengatakan kecelakaan diri akibat terkena bom dapat di-cover oleh asuransi. Kata dia, perusahaan asuransi akan menjamin selama kecelakaan yang dialami bukan karena kesengajaan.

“Kesengajaan itu maksudnya kesengajaan orang yang diasuransikan. Kalau (kejadian pemboman) ini kan bukan, bukan dia sengaja mengebomkan dirinya, maksudnya orang lain yang menyebabkan dia kecelakaan atau meninggal,” katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (30/3/2021). 

Bagaimana dengan bangunan yang rusak akibat pemboman? Dia menjelaskan bahwa polis asuransi bangunan atau properti standar hanya menjamin kerusakan akibat kebakaran, tersambar petir dan ledakan tapi bukan ledakan bom.

Agar bangunan atau properti yang rusak akibat terorisme dan sabotase dijamin oleh asuransi harus menambah polis khusus.

“Kondisi seperti yang kemarin itu harus dilihat apakah itu masuk terorisme. Karena kalau dia masuk terorisme maka dia dikecualikan dalam polis standar yang diterbitkan. Dia bisa masuk melalui jaminan kalau memang ada perluasan (polis) terorisme dan sabotase,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa umumnya perusahaan asuransi menyediakan polis yang berhubungan dengan terorisme dan sabotase. “Sepanjang memang disepakati, ada permintaan dan disetujui maka nanti ada klausula untuk terorisme sabotase,” tambahnya.

Disepakati bahwa asuransi terorisme dan sabotase ini mengcover kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan terorisme apa pun, terlepas dari yang lain. penyebab atau peristiwa yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lain apapun terhadap kerugian.

Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme berarti Tindakan yang termasuk pada penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap setiap orang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau sehubungan dengan organisasi atau pemerintah mana pun, yang berkomitmen untuk tujuan politik, agama, ideologis, atau serupa termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintah mana pun dan / atau untuk membuat publik, atau bagian masyarakat manapun, dalam ketakutan.

Mengutip dari AhliAsuransi.com, dengan memiliki polis asuransi ini, Anda akan mendapat keuntungan berupa”

  1. Material Damage (Kerusakan Material)

Penambahan klausa terorisme dan sabotase dapat menjamin kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko terorisme, sabotase, makar, termasuk dengan upaya pencegahannya. 

Selain itu, klausa ini juga menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan Sabotase.

  1. Business Interruption (Opsional)

Klausa ini menjamin kehilangan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam kerusakan material. 

Namun, perlu diingat bahwa klausa ini pun memiliki pengecualian khusus yang tidak akan menjamin kerugian harta benda Anda, yang diantaranya: 

  • Kerusakan Material
    • Pencurian dan kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa
    • Kesengajaan tertanggung, wakil tertanggung, atau pihak lain atas perintah tertanggung
    • Kesengajaan pihak lain atas pengetahuan tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali tertanggung
    • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung
    • Segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam Tindakan terorisme dan sabotase
    • Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan 
    • Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses  atau kegiatan
    • Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa, atau paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang
    • Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi)
  • Harta Benda atau Kepentingan Yang Di kecualikan (Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtiar Pertanggungan, Polis tidak menjamin): 
    • Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 
    • Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya; 
    • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
    • Barang antik atau barang seni; 
    • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    • Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
    • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; • pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; 
    • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 
    • Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
  1. Pengecualian Khusus Bagian 2 (Gangguan Usaha) Perluasan ini tidak menjamin: 
    • Setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung; 
    • Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh: 
      • Tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik; 
      • Ketidakcukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya; 
      • Penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan; 
      • Kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polls ini.
    • Peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polls ini; 
    • Setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.

Melihat segala ancaman yang sangat mungkin terjadi kepada Anda dan properti Anda kedepannya, dapat disimpulkan bahwa penambahan klausa terorisme dan sabotase sangat lah penting.  Cara terbaik untuk mendapatkan perluasan klausula terorisme dan sabotase yang terbaik pada properti Anda, selalu gunakan jasa broker asuransi terutama perusahaan broker asuransi yang spesialis di bidangnya. 

Broker asuransi yang berpengalaman dan sudah sukses mengasuransikan ratusan proyek di seluruh Indonesia adalah L&G Insurance Broker. Silakan hubungi sekarang juga!

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

TAGGED:asuransi bencanaasuransi terkena bom
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
一位擁有五年經驗的保險經紀人,專注於一般保險。我致力於服務和業務拓展,同時擁有豐富的內容撰寫經驗,能夠以簡單易懂、引人入勝的方式解釋複雜的主題。 我喜歡與人合作、指導他人,並不斷學習,以便緊跟產業趨勢,為產業提供最佳支援。
Previous Article Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?
Next Article Ini Fakta-fakta berkaitan dengan kandasnya Kapal EVER GIVEN di terusan Suez Maret 2021
Asuransi Konstruksi - L&G Insurance Broker

Latest News

應對電動車電池容量衰減風險的電動車保險挑戰:由原始設備製造商還是第三方提供延長電池保固?
Asuransi Kendaraan Bermotor
07/04/25 Friday
27 Views
丹格朗紡織廠火災慘劇:6人死亡,損失慘​​重,另有7條你必須知道的事故新聞
Berita Kecelakaan
07/03/25 Thursday
39 Views
別等到訴訟來臨!醫療事故保險拯救醫生的職業生涯
Professional Liability Insurance
07/02/25 Wednesday
50 Views
為什麼醫生和醫院需要醫療事故保險經紀人?
Professional Liability Insurance
07/01/25 Tuesday
49 Views
員工健康保險共同支付:它是什麼,如何運作,以及如何影響人力資源?
Asuransi Kesehatan
06/24/25 Tuesday
127 Views
原來不一樣!電動車保險和普通汽車保險的5個區別
Asuransi Kendaraan Bermotor
06/24/25 Tuesday
163 Views
萊沃托比火山爆發對保險業的許多影響:從航空到財產
Risk Recommendation
06/20/25 Friday
125 Views
節省員工健康保險費用而不損失任何人的技巧
Asuransi Kesehatan
06/20/25 Friday
116 Views
了解內部詐欺保險:公司的基本保護
Asuransi Fidelity
06/19/25 Thursday
118 Views
保護新加坡在印尼的能源、基礎設施和採礦項目的投資
Bisnis
06/18/25 Wednesday
111 Views

Related ↷

計算 2025 年 Glodok 廣場火災損失:保險在業務恢復中的作用

02/18/25 Tuesday

Bagaimana cara mendapatkan asuransi terbaik untuk rumah Mewah?

08/09/24 Friday

Seperti Apa Manajemen Risiko dan Asuransi yang terbaik Untuk Kampus Universitas?

08/09/24 Friday

為何應經常檢討保險範圍的 7 個原因?

08/09/24 Friday
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker