Serba Serbi Asuransi

Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, pada kesempatan kali ini, kembali kami bagikan ulasan berita teraktual untukAnda.  

situasi pandemi COVID-19 yang tak menentu di berbagainegara termasuk Tanah Air membuat pemerintahmembuat kebijakan untuk membatasi kegiatan bepergian, salah satunya adalah dengan melarang mudik lebaran  

Belakangan ini muncul Banyak travel ilegal memasangtarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangatmerugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistemtransportasi berizin. Lantas sebagai pemegang polis asuransi muncul pertanyaan akankah asuransimenanggung perjalanan menggunakan travel gelap?.

Dilansir dari Detik.com, Senin, 3 Mei 2021, kepolisianbersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terusmemantau dan menindak praktik operasional travel gelap, jelang masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan telah meringkusratusan travel gelap selama operasi dari 27 hingga 28 April lalu. Tak kurang 115 travel gelap berhasil diamankan.

Kepolisian menindak travel gelap dengan tilang dan penyitaan mobil lantaran operasionalnya menyimpang. Polisi menyebut kendaraan yang dipakai tidak sesuai peruntukannya.

“Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek pelat hitam berbayar, tapi juga menyimpang dari trayeknya, misal izinnya Bandung-Cilacap, tapi angkutnya dari Jakarta,” terang DirlantasPolda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun penumpang yang ditangkap di dalam travel gelap, kemudian dibawa polisi menuju terminal Kampung Rambutan untuk diarahkan kembali pulang, mengingat pekan ini telah masuk masa pengetatan jelang larangan mudik 2021.

Para penumpang diketahui tak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19, sehingga tak ada jalan lain selain memberi edukasi keselamatan jangan mudik dulu demi keselamatan bersama.

Direktorat Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani juga mengimbau agar masyarakat dan individu yang hendak bermobilitas keluar kota (sebelum larangan mudik) wajib memiliki surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes swab antigen, PCR, atau Genose.

Kemudian, menggunakan moda transportasi yang telah tersedia dan memiliki izin trayek, bukan menaiki travel gelap. Sebab berkaitan dengan jaminan keselamatan di jalan.

“Agar masyarakat mengerti bahwa kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin, artinya ketika terjadi bahaya saat kecelakaan maka asuransinya tidak ditanggung,” katanya terpisah.

Yani mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 1964 Juncto PP Nomor 17 Tahun 1965, tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Penumpang Umum, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan.

Sementara praktik travel gelap umumnya tanpa tiket, sehingga tak bisa menunjukkan keabsahan para penumpang yang naik angkutan travel gelap, dalam artian ilegal.

Untuk itu agar meminimalisir hal yang tak diinginkan, dirinya menegaskan agar para operator travel gelap segera membentuk badan usaha yang terdaftar dan mengurus izin operasionalnya secara sah untuk mendapat perlindungan hukum, serta jaminan kepada masyarakat.

Silakan bergabung menjadi satu kesatuan, kami fasilitasi sistem perizinannya dalam waktu 3 hari kami selesaikan, jadi tidak susah diurus sendiri,” ungkapnya.

Persyaratan untuk memperoleh izin usaha angkutan penumpang di antaranya harus memiliki surat izin tempat usaha, pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel, hingga kesanggupan mengoperasikan minimal 5 kendaraan.

Dari sisi broker asuransi broker asuransi, kami senantiasa mengingatkan Anda untuk senantiasa menaati peraturan yang dihimbau pemerintah, selain tidak merugi akibat batalnya klaim asuransi, Anda dapat mencegah penyebaran virus kepada orang yang Anda sayangi.

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!