Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Seperti yang sudah sering kami tulis sebelumnya bahwa salah satu tugas penting dari sebuah perusahaan broker asuransi adalah membantu kliennya untuk menyelesaikan pembayaran klaim atas kecelakaan yang terjadi.
Terus terang, klaim adalah bagian yang paling kritis dari sebuah transaksi asuransi karena ada kemungkinan klaim ditolak asuransi karen alasan yang sangat sederhana.
Kesuksesan penyelesaian klaim itu tidak mudah karena ia merupakan hasil kombinasi profesionalisme di dalam memahami terms and conditions polis asuransi, pemilihan perusahaan asuransi yang tepat, pengetahuan tentang aspek-aspek teknis, negotiation skill, hubungan dan komunikasi yang baik dengan loss adjuster dan perusahaan asuransi.
Kali ini kami akan menjelaskan tentang pengalaman sukses dari salah satu perusahaan broker asuransi L&G Insurance Broker yang baru saja berhasil menyelesaikan klaim asuransi alat berat dengan nilai klaim sebesar Rp. 6,6 milyar rupiah. Nilai klaim yang cukup besar untuk kecelakaan sebuah alat berat.
Kami berharap tulisan ini dapat membantu Anda untuk memahami betapa pentingnya jaminan asuransi khususnya untuk alat berat dan manfaat menggunakan perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segara bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Kecelakaan ini terjadi pada tanggal 16 May 2019 di kawasan tambang batubara di lokasi Luwe Hulu, Lahai Barat Barito Utara Kalimantan Tengah. Di dalam kawasan tambang milik PT Victor Dua Tiga Mega.
Kecelakaan menimpa satu unit Articulated Dump Truck (ADT) type B60E seharga Rp. 9,5 milyar yang mengalami kecelakaan tunggal akibat kondisi jalan yang licin. ADT tergelincir dan bagian kepala terbalik. Menurut laporan bahwa kondisi jalan saat itu dalam kondisi agak licin karena beberapa jam sebelumnya hujan turun. Akibat dari kecelakaan ini operator truk terjepit dan kemudian berhasil diselamatkan. ADT ini masih dalam kondisi baru, dan baru beberapa bulan dioperasikan. Sebagian besar truk mengalami kerusakan.
Karena perusahaan tambang ini sudah mempunyai manajemen Health Safety and Environment (HSE) yang baik sesuai dengan standar industri tambang batubara, kecelakaan tersebut dapat segera ditangani dengan baik. Korban dapat dikeluarkan dari truk, segera di bawa ke klinik milik perusahaan tambang yang tak jauh dari lokasi kecelakaan. Kemudian untuk perawatan lebih lanjut korban di bawah ke rumah sakit terdekat dan selanjut di pindahkan ke rumah sakit yang terbaik di wilayah itu. Kemudian diketahui nyawa operator selamat dan kondisinya kini sudah membaik.
Pada hari yang sama L&G Insurance Broker sebagai broker mendapat pemberitahuan dari klien atas kecelakaan ini. Setelah melakukan pengecekan atas polis, status pembayaran premi dan lain-lain yang ternyata sudah beres, L&G langsung memberitahu laporan kecelakaan kepada perusahaan asuransi yang menjamin yaitu PT Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TPI). Segera setelah itu TPI mengkonfirmasikan bahwa mereka sudah menerima dan mencatat laporan klaim dan meminta informasi lebih lanjut atas kecelakaan ini.
Selanjutnya L&G sebagai perusahaan broker asuransi mulai menjalankan tugasnya sebagai Advocate dan pengacara dalam penyelesaian klaim. L&G segera mengambil inisiatif untuk berkomunikasi dengan tertanggung baik yang berada di Jakarta maupun yang berada di lokasi tambang untuk segera mengumpulkan informasi-informasi yang diperlukan untuk penyelesaian klaim.
Selain dengan tertanggung yang mengoperasikan ADT, L&G juga berkomunikasi dengan perusahaan leasing yang membiayai unit ini. Bagi perusahaan leasing tentunya kejadian ini merupakan resiko besar dalam pembiayaan karena selanjutnya mereka tidak bisa lagi mengharapkan pembayaran cicilan yang masih banyak tersisa.
Karena nilai klaimnya yang relatif besar TPI menunjuk McLarens sebagai loss adjuster. Selanjutnya L&G berkomunikasi dengan McLarens. Bagi L&G kerjasama ini merupakan kerjasama sudah yang kesekian kalinya sehingga komunikasi sudah terjalin dengan baik.
Jika dilihat secara kasat mata kecelakaan ini sepertinya dapat diperbaiki (repairable) Bagian yang mengalami kerusakan parah adalah bagian kepala. Namun untuk membuktikan kerusakan real maka atas permintaan dari Mclarens perlu dilakukan pembongkaran atas bagian-bagian yang rusak.
Atas persetujuan dari loss adjuster kemudian disepakati untuk menggunakan jasa PT Hexindo Adiperkasa Tbk untuk melakukan survey dan membuat estimasi kerusakan yang terjadi. Seperti diketahui bahwa Hexindo adalah distributor resmi ADT BELL di Indonesia.
Hasil survey dari Hexindo menunjukkan bahwa biaya perbaikan unit melebihi dari harga baru. Tentu saja hal menjadi perhatian khusus dari loss adjuster karena berarti kondisinya bisa menjadi total loss atau tepatnya constructive total loss.
Untuk membuktikan bahwa estimasi kerusakan yang diajukan oleh Hexindo sudah menggambarkan kondisi yang sesungguhnya maka loss adjuster meminta agar dilakukan pembongkaran total atas unit sehingga dapat dipastikan bahwa komponen mana saja yang rusak total dan yang bisa diperbaiki.
Sebagai informasi untuk Anda, salah satu tantangan di dalam menentukan nilai klaim asuransi alat berat adalah “repair” or “replace”. Repair adalah melakukan perbaikan dan biayanya lebih rendah. Sementara replace mengganti dengan komponen baru yang nilainya pasti lebih tinggi. Dalam hal ini diperlukan kemampuan teknis dan dukungan dari para ahli untuk memutuskan.
Karena keterbatasan alat di lokasi tambang untuk mengangkat dan membongkar unit, maka disepakati unit akan dipindahkan ke workshop Hexindo terdekat yaitu di Banjarmasin. Untuk memindahkan itu perlu waktu yang tepat menunggu kondisi air sungai yang layak untuk dilalui.
Ketika menunggu waktu yang tepat untuk memindahkan unit ke workshop Hexindo, tiba-tiba datanglah musibah COVID-19. Terjadi pembatasan jarak dan pembatasan kegiatan termasuk di bidang transportasi. Akibatnya proses pemindahan tertunda sampai beberapa waktu.
Akhirnya unit sampai juga di workshop Hexindo di Banjarmasin. Setelah dilakukan pembongkaran ternyata estimasi kerusakan yang telah dibuat oleh Hexindo sebelumnya tidak jauh berbeda. Biaya perbaikan jauh besar dari uang pertanggungan.
Berdasarkan itu L&G sebagai broker asuransi langsung berkoordinasi dengan McLarens untuk bisa menerima rekomendasi dari Hexindo dan segera menyetujui klaim ini diselesaikan dengan bentuk total loss.
Alhasil pada tanggal 8 Juni 2021, pembayaran klaim sudah terealisasi. Pembayaran klaim ditujukan kepada rekening PT Hexa Finance Indonesia sesuai dengan Leasing Clause sebagai perusahaan leasing yang membiayai unit ini.
Berikut ini hal-hal penting yang dapat dijadikan pelajaran dari penyelesaian klaim ini:
- Kesadaran dari Tertanggung untuk berasuransi
Operator dan perusahaan Leasing sama-sama menyadari bahwa jaminan harus alat berat itu penting. Terus terang sebagai broker kami masih banyak menemukan klien-klien kami di bidang alat berat yang tidak mengutamakan jaminan asuransi. Banyak alasannya, mereka mengatakan “kami professional, kami selalu berhati-hati, operator kami berpengalaman, lokasi tambang kami aman dan banyak alasan lainnya.
- Pemilihan perusahaan asuransi yang tepat
Tidak banyak perusahaan asuransi yang tertarik untuk menjamin alat berat karena resikonya yang tinggi, contohnya kecelakaan ini. Hanya beberapa perusahaan asuransi saja yang bersedia menjamin, biasanya dengan pertimbangan bisnis, jumlah transaksi yang besar, hubungan yang baik serta potensi bisnis di masa depan. Dalam kasus ini penggunaan PT Tugu Pratama Indonesia Tbk sangat tepat. TPI adalah salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia, perusahaan public (terbuka), tingkat profesional yang tinggi dan kuat dari segi keuangan.
- Loss Adjuster yang tepat
Salah satu faktor penting di dalam penyelesaian klaim adalah penggunaan jasa perusahaan loss adjuster yang menguasai resiko yang terjadi. Khusus untuk asuransi alat berat tidak banyak loss adjuster yang dapat diandalkan dan salah satunya McLarens. Perusahaan multinasional yang sudah beroperasi di Indonesia selama puluhan tahun dan sudah menyelesaikan banyak klaim-klaim besar. Pemilihan loss adjuster adalah hak dari perusahaan asuransi akan tetapi bisa direkomendasikan oleh broker asuransi dalam bentuk Nominated Loss Adjuster clause.
- Penggunaan Jasa Broker Asuransi
Untuk mengurus klaim asuransi yang kompleks dan besar seperti ini, kehadiran broker asuransi sebagai Advocate tertanggung sangat dibutuhkan. Untuk memahami isi polis dengan baik itu tidak mudah, tapi bagi broker asuransi hal itu merupakan pengetahuan “umum” yang setiap hari mereka bahas. Untuk menyelaraskan antara kepentingan tertanggung dengan penanggung berdasarkan isi jaminan asuransi (terms and condition) merupakan tugas berat dari broker asuransi. Jika tidak dijembatani oleh broker maka sulit untuk mendapatkan kesepakatan. Dalam klaim ini baik tertanggung PT Victor Dua Tiga Mega maupun PT Hexa Finance Indonesia telah memilih L&G Insurance Broker sebagai perusahaan broker asuransi yang capable dan berpengalaman di bidang asuransi alat berat. L&G sudah sukses menyelesaikan ratusan klaim asuransi alat berat. Bahkan untuk PT Hexa Finance Indonesia sendiri pada tahun 2015 lalu L&G juga sukses menyelesaikan klaim sebesar US 1 juta atas klaim total loss 1 unit Excavator EX1200.
Kami berharap dengan tulisan ini akan dapat mengingatkan para pemilik alat berat, operator, perusahaan pembiayaan alat berat, kontraktor, perusahaan perkebunan dan bisnis lain yang menggunakan alat berat bahwa resiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Pastikan selalu unit anda dijamin asuransinya.
Untuk mendapatkan hasil klaim yang terbaik selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi.
Untuk asuransi Alat Berat Anda, hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!
—
HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—
Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?