Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Setelah berapa lama absen, kali ini kita kembali akan membahas mengenai asuransi kapal laut atau Marine Hull Insurance.
Salah satu kegiatan ekonomi yang tidak banyak terdampak wabah COVID-19 adalah industri perkapalan dan pengangkutan. Karena meskipun ada pembatasan kegiatan ekonomi akan tetapi kebutuhan masyarakat dan industri tetap tetap harus dipenuhi, dan itu memerlukan jasa distribusi dan pengangkutan. Industri asuransi juga mencatat bahwa permintaan asuransi kapal dan asuransi cargo justru meningkat selama masa pandemic COVID-19.
Salah satu syarat untuk mendapatkan jaminan asuransi rangka kapal (marine hull) adalah adanya Kelas Kapal (Ship Classification), tanpa adanya dokumen tersebut hampir tidak ada perusahaan asuransi yang akan memberikan jaminan asuransi.
Saking pentingnya sertifikat kelas kapal ini, sebagai broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin membahas secara lebih lengkap untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pengertian Klasifikasi Kapal
Masyarakat klasifikasi kapal atau organisasi klasifikasi kapal adalah organisasi non-pemerintah yang menetapkan dan memelihara standar teknis untuk konstruksi dan pengoperasian kapal dan struktur lepas pantai. Lembaga klasifikasi menyatakan bahwa konstruksi kapal sesuai dengan standar yang relevan dan melakukan survei rutin dalam pelayanan untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan terhadap standar. Saat ini, lebih dari 50 organisasi menggambarkan kegiatan mereka termasuk klasifikasi laut, dua belas di antaranya adalah anggota Asosiasi Internasional Perhimpunan Klasifikasi.
Sertifikat klasifikasi yang dikeluarkan oleh badan klasifikasi yang diakui oleh daftar kapal yang diusulkan diperlukan agar pemilik kapal dapat mendaftarkan kapal dan mendapatkan asuransi laut di kapal, dan mungkin diperlukan untuk dibuat sebelum kapal masuk ke beberapa pelabuhan. atau saluran air, dan mungkin menarik bagi penyewa dan pembeli potensial. Untuk menghindari tanggung jawab, badan klasifikasi secara eksplisit melepaskan tanggung jawab atas keselamatan, kesesuaian untuk tujuan, atau kelaikan kapal, tetapi hanya merupakan verifikasi bahwa kapal tersebut sesuai dengan standar klasifikasi dari masyarakat yang mengeluarkan sertifikat klasifikasi.
Lembaga klasifikasi juga mengeluarkan Sertifikat Garis Muat Internasional sesuai dengan undang-undang negara peserta yang memberlakukan Konvensi Internasional tentang Garis Muat (CLL 66/88).
Tanggung Jawab Lembaga Klasifikasi
Lembaga klasifikasi menetapkan aturan teknis berdasarkan pengalaman dan penelitian, memastikan bahwa desain dan perhitungan memenuhi aturan ini, mensurvei kapal dan struktur selama proses konstruksi dan commissioning, dan mensurvei kapal secara berkala untuk memastikan bahwa mereka terus memenuhi aturan. Lembaga klasifikasi juga bertanggung jawab untuk mengklasifikasikan platform minyak, struktur lepas pantai lainnya, dan kapal selam. Proses survei ini mencakup mesin diesel, pompa kapal penting dan mesin vital lainnya.
Apa yang Dilakukan Lembaga Klasifikasi?
Lembaga klasifikasi memeriksa dan mensurvei kapal selama konstruksi kapal dan commissioning untuk memverifikasi desain dan strukturnya sesuai. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan mesin kapal, pompa dan mesin kapal lainnya. Lembaga klasifikasi juga memeriksa dan mengklasifikasikan kapal selam, anjungan minyak, dan struktur lepas pantai lainnya. Setelah konstruksi kapal atau struktur laut lainnya selesai, badan klasifikasi akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kapal memenuhi standar pemeliharaan dan keselamatan.
Peraturan negara bendera kapal, hukum lokal dan konvensi internasional memerlukan inspeksi awal dan berkala untuk kapal. Kapal harus membuat catatan survei dan inspeksinya tersedia bagi penyewa dan perusahaan asuransi, dan catatan itu mungkin diperlukan untuk masuk ke pelabuhan dan saat transit di kanal dan saluran air tertentu.
Meskipun sertifikat klasifikasi itu sendiri tidak sesuai dengan undang-undang, beberapa lembaga klasifikasi memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi dan survey kapal menurut undang-undang untuk negara bendera kapal. Negara-negara bendera ini dapat memberdayakan lembaga klasifikasi yang diakui untuk melakukan inspeksi peraturan dan mengesahkan kepatuhan terhadap standar peraturan. Tugas yang didelegasikan ini mengharuskan badan klasifikasi yang berwenang untuk mempertahankan standar inspeksi yang tinggi dan kepatuhan terhadap negara bendera dan peraturan internasional.
Apakah itu Warranty Classed and Class Maintained?
Perusahaan asuransi hanya akan memberikan jaminan atas rangka kapal jika kapal tersebut sudah disertifikasi, kemudian sertifikasi tersebut selalu dipertahankan dengan cara memenuhi semua persyaratan dan rekomendasi yang dibuat oleh pihak penerbit klasifikasi.
Sertifikasi kapal fungsinya seperti surat kir kendaraan bermotor di darat. Petugas angkutan jalan raya akan memeriksa surat kir kendaraan untuk mengetahui apakah kondisi kendaraan sesuai dengan persyaratan kir, tujuannya untuk menjaga keselamatan kendaraan, penumpang dan juga masyarakat sebagai pihak ketiga.
Untuk menegaskan agar kapal senantiasa dalam kondisi prima, maka beberapa perusahaan asuransi menambahkan klausul “vessel classed and class maintained at the time of accident”. Klausul ini menyatakan bahwa sertifikat kelas kapal harus hidup dan masih berlaku pada saat terjadi kecelakaan atau klaim.
Jika pada saat terjadi klaim sertifikat kelas sudah tidak berlaku maka klaim asuransinya bisa ditolak. Salah satu penyebab dari kelasnya tidak berlaku dan tidak bisa dipertahankan karena ada beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan atau belum dilakukan. Misalnya perbaikan penggantian dinding kapal di bagian tertentu yang sudah tipis karena karat.
Warranted vessel classed and class maintained at the time of accident VS clause 4.1 Institute Time Clause Hull 1.10.83
Dalam hal terjadi perubahan status kelas kapal baik itu ditangguhkan ataupun dicabut karena belum dilakukan rekomendasi perbaikan, Institute Time Clause Hull 1.10.83 mengatur ketentuan tersebut dalam Klausula 4 mengenai automatic termination sebagai berikut:
4.Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of
4.1 change of the Classification Society of the vessel, or change, suspension, discontinuance, withdrawal or expiry of her Class therein, provided that if the vessel is at sea such automatic termination shall be deferred until arrival at her next port. However where such change, suspension, discontinuance or withdrawal of her Class has resulted from loss or damage covered by clause 6 of this insurance or which would be covered by an insurance of the vessel subject to current Institute War and Strikes clauses Hulls-Time such automatic termination shall only operate should the vessel sail from her next port without the prior approval of the Classification Society
4.2 any change, voluntary or otherwise, in the ownership or flag, transfer to new management, or charter on a bareboat basis, or requisition for title or use of the vessel, provided that, if the vessel has cargo onboard and has already sailed from her loading port or is at sea in ballast, such automatic termination shall if required be deferred, whilst the vessel continues her planned voyage, until arrival at final port of discharge if with cargo or at port of destination if in ballast. However, in the event of requisition for title or use without the prior execution of a written agreement by the Assured, such automatic termination shall occur fifteen days after such requisition whether the vessel is at sea or in port.
Secara garis besar clause 4 di atas menyatakan bahwa: Kecuali underwriter secara tertulis setuju untuk sebaliknya, maka cover akan secara otomatis berakhir akibat:
4.1 Hal – hal yang berhubungan dengan klasifikasi
4.2 Hal – hal yang berhubungan dengan perubahan manajemen kapal
Dengan pernyataan clause 4.1: yang menyatakan “provided that if the vessel is at sea such automatic termination shall be deferred until arrival at her next port.” Penambahan kalimat “at the time of accident” pada class warranty tidak akan overlap dengan Institute Time Clause Hull 1.10.83, karena pada Clause 4.1 masih memberikan keringanan kepada pemilik kapal berupa penangguhan automatic termination sampai dengan pelabuhan selanjutnya (bukan pelabuhan terakhir dalam rencana perjalanan).
Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa jaminan asuransi Rangka Kapal mempunyai ketentuan dan persyaratan hukum yang rumit dan kompleks oleh karena itu tidak mudah untuk memahaminya.
Selalu gunakan jasa Broker Asuransi
Broker asuransi adalah ahli asuransi yang sudah mendapatkan sertifikasi profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka bekerja khusus membantu Anda sebagai pemilik atau operator kapal.
Tugas utama broker asuransi adalah mempelajari resiko-resiko yang Anda hadapi, merancang program asuransi yang terbaik. Mencari perusahaan asuransi yang sehat dan kuat sehingga jika terjadi klaim mampu membayar klaim Anda.
Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!
Source:
https://en.wikipedia.org/wiki/Ship_classification_society
—
Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga
HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—