Bedah Klausul

Apa itu Insuring Clause atau Klausul Perjanjian Asuransi?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kali ini kita akan membahas mengenai hal yang agak mendalam tentang asuransi. Kita akan berbicara mengenai insuring clause atau isi perjanjian asuransi.

Sebagai broker asuransi dan konsultan asuransi kami sering menemukan banyak permasalahan klaim yang terjadi disebabkan karena faktor insuring clause ini. Bahkan penolakan itu disebabkan oleh hal-hal kecil dan sederhana karena hal itu tercantum di dalam insuring clause.

Kami berharap dengan adanya penjelasan ini akan membantu Anda untuk menghindari dari penolakan klaim yang disebabkan oleh kesalahan dalam memahami insuring klaim.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Perlu Anda ketahui bahwa polis asuransi yang baik selalu menuliskan klausul perjanjian asuransi atau insuring clause di dalam polisnya. Saking pentingnya insuring clause di tuliskan di bahagian pertama dari sebuah polis. 

Insuring clause fungsinya sama dengan preambule atau pembukaan dari sebuah perjanjian. Berisi maksud dan tujuan, ketentuan dan batasan yang harus dipenuhi antara kedua belah pihak dalam hal pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (Anda). 

Dalam tulisan ini kita ambil contoh dari insurance clause polis asuransi Property All Risks atau Industrial All Risks dari Munich Re. 

Original Clause 

Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to the PT. …………. (hereinafter called “the Insurers”) a written proposal by completing the Questionnaire(s) which together with any other statements made in writing by the Insured for the purpose of this policy is deemed to be incorporated herein, now this policy of insurance witnesseth that subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule (s) and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed hereon the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.

Terjemahan Perjanjian Asuransi

Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada PT. ……….. (yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu permohonan tertulis dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya, maka polis asuransi ini menyatakan bahwa dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.

Apa itu perjanjian Asuransi?

Klausul perjanjian asuransi merupakan bagian integral dari setiap kontrak asuransi dan salah satu yang harus diperhatikan oleh tertanggung. Klausul asuransi adalah bagian dari polis asuransi yang menguraikan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dengan kata lain, klausul ini merinci secara tepat risiko yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi dan mendefinisikan ruang lingkup pertanggungan.

Meskipun disebut klausul asuransi, sebenarnya lebih cenderung sebagai kumpulan klausa untuk semua bahaya, kerugian, dan cakupan tambahan yang ditawarkan perusahaan asuransi kepada Anda dalam polis asuransi. Misalnya, pada polis asuransi rumah biasa, klausul asuransi Anda mungkin menyatakan bahwa Anda memiliki pertanggungan.

Ketika Anda menerima salinan polis asuransi Anda dari perusahaan asuransi Anda, Anda harus memastikan bahwa Anda memahami klausul asuransi untuk memahami apa yang dicakup dan tidak dicakup oleh polis Anda dan untuk berapa banyak nilainya.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang salah satu persyaratan yang terkandung di dalamnya, Anda harus menghubungi penyedia asuransi Anda untuk klarifikasi. 

Penjelasan Tambahan Mengenai Klausul Asuransi

Klausul asuransi adalah salah satu komponen paling penting dari kontrak asuransi dan membentuk pondasinya. Ini menguraikan jaminan dan perlindungan utama yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan menyatakan apa yang dicakup. Itulah mengapa sangat penting bagi Anda untuk memahami bagian polis ini dan untuk berkomunikasi dengan penyedia asuransi Anda untuk kejelasan jika ada area yang tidak Anda yakini.

Dengan kata lain, klausul ini menguraikan peran yang telah disetujui oleh perusahaan asuransi sebagai bagian dari kontrak. Contohnya termasuk membayar kerugian tertentu yang timbul dari risiko yang diasuransikan, menyediakan layanan tertentu yang disepakati, memberikan pembelaan untuk tuntutan hukum yang tunduk pada kondisi tertentu, dan perjanjian lain yang merupakan bagian dari perlindungan polis asuransi yang Anda bayar.

Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, klausul asuransi menyatakan tujuan utama pembayaran sejumlah tertentu dalam manfaat kematian kepada penerima manfaat yang disebutkan setelah kematian tertanggung.

Dalam konteks ini, itu akan mencakup nama penanggung, nilai nominal yang harus dibayar, dan nama tertanggung. Dalam polis asuransi yang lebih kompleks, bagian klausul asuransi mungkin juga mencakup informasi tentang penyebab kematian yang diterima dan batasan apa pun (jika ada) yang mungkin berlaku dalam skenario yang berbeda. 

Contoh penggunaan Insuring Clause

Untuk memahami lebih jauh tentang pentingnya insuring clause mari kita ambil salah satu kalimat di dalam insuring clause “a written proposal by completing the Questionnaire(s) which together with any other statements made in writing”. Kesalahan dalam memberikan keterangan di application form bisa menyebabkan penolakan Klaim

Pemegang polis dan broker asuransi nya perlu memastikan bahwa permohonan pertanggungan asuransi harus memiliki jawaban dan informasi yang benar. 

Contoh yang sering menjadi alasan penolakan klaim dari perusahaan asuransi adalah kesalahan dalam memberikan informasi alamat. Misalnya, properti yang diasuransikan berada di jalan No. 3 akan tetapi di dalam aplikasi dan polis asuransi tertulis No. 4. Terdapat perbedaan.

Perbedaan ini bisa menjadi alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak klaim. Dengan alasan jika perusahaan asuransi mengetahui sebelum polis diterbitkan bahwa property yang diasuransikan berada No.3 mereka tidak mau memberikan jaminan karena property tersebut berada dekat pompa bensin yang resiko jauh lebih tinggi. 

Pelajaran apa yang bisa diambil?

Aplikasi dan surat permohonan asuransi adalah dokumen yang sangat penting. Informasi yang salah, atau representasi yang salah dapat menyebabkan penolakan jaminan asuransi, meskipun kerugian yang terjadi tidak terkait dengan informasi aplikasi yang salah. Broker asuransi perlu menekankan keakuratan informasi yang diberikan pelanggan kepada perusahaan asuransi. 

Tugas dan Peran Broker Asuransi untuk mengatasi 

Broker asuransi sebagai konsultan asuransi sangat besar peranannya untuk mencegah hal ini terjadi. Dengan pengetahuan dan pengalamannya broker asuransi memberikan konsultansi, bimbingan dan koreksi atas setiap informasi yang dimiliki oleh kliennya dan memastikan bahwa informasi tersebut benar dan sudah memenuhi persyaratan perusahaan asuransi. 

Selain itu broker asuransi juga menggunakan ilmu dan pengetahuannya di dalam memperluas jaminan dengan menambahkan klausul dan persyaratan khusus untuk menghindari batasan-batasan, persyaratan yang mungkin dapat menghalangi kliennya untuk mengajukan klaim.

Ketika klaim terjadi, Broker asuransi bertindak sebagai advokat atau pengacara Anda untuk memastikan bahwa klaim anda terbayar.

Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka yang berpengalaman luas di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Dengan ilmu dan pengalamannya broker asuransi dapat menghindari terjadi kesalahan informasi dan kesalahan lain yang dapat merugikan kliennya. Broker asuransi mempunyai ilmu, pengetahuan dan pengalaman di dalam mempersiapkan jaminan asuransi yang terbaik dan membantu penyelesaian klaim.

Untuk seluruh kebutuhan Asuransi Anda hubungi L&G sebagai Broker Asuransi sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!