Liga Asuransi – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal power plant termasuk proyek beresiko tinggi terutama pada saat pembangunan atau konstruksi.
Sesuai dengan berita yang beredar pada hari Senin 25 Januari 2021, baru saja terjadi kecelakaan di PLTP PT Sorik Marapi Geothermal Plant (SMGP) terletak di daerah Sorik Marapi Mandailing Natal, Sumatera Utara dilaporkan ada 5 orang warga tewas akibat menghirup gas beracun dari sumur panas bumi.
Sebagai broker asuransi yang fokus di bidang risiko dan asuransi di industri panas bumi, kami turut prihatin dengan kejadian ini. Kami cukup kenal dengan PLTP ini karena kami pernah memberikan jaminan asuransi untuk pembangunan proyek phase pertama yang saat ini sudah beroperasi.
Hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Namun dari informasi yang kami dengar dari rekan-rekan yang berhubungan dengan SMGP mengatakan bahwa kecelakaan ini terjadi di sumur baru untuk proyek perluasan yang letaknya agak berjauhan dari lokasi PLTP yang sudah beroperasi.
Untuk kecelakaan seperti ini, yang menyebabkan terjadinya cidera, sakit dan meninggal dunia terhadap masyarakat sekitar yang disebabkan oleh aktivitas PLTP masuk ke dalam resiko tanggung jawab pihak ketiga (third party liability).
Seingat kami kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya warga sekitar juga sudah pernah terjadi sebelumnya di proyek ini. Penyebabnya adalah kolam air yang dibangun untuk proses pengeboran. Anak-anak di sekitar lokasi masuk ke dalam kolam itu dan mereka tidak bisa keluar dan akhirnya tenggelam.
Untuk asuransi proyek pembangunan pembangkit geothermal ada beberapa jenis jaminan asuransi yang seharusnya dimiliki oleh pengembang atau oleh kontraktor sebagai berikut:
- Comprehensive General Liability (CGL)
Asuransi tanggung jawab pihak ketiga yang menjamin cedera, meninggal dunia dan kerusakan barang terhadap pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak-pihak yang tidak terlibat di dalam proyek seperti warga sekitar dan tamu.
- Well Control Insurance
Asuransi atas kerusakan dan kehilangan sumur yang sedang digali oleh sebab-sebab operasional seperti ledakan (blowout), cratering dan lain-lain
- Land Rig Insurance
Asuransi menjamin kerusakan dan kehilangan atas peralatan pengeboran khususnya Rig termasuk dengan peralatan pendukungnya.
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA), menjamin penggantian dalam bentuk tunai kepada pekerja yang mengalami kecelakaan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Jaminan ini sama dengan jaminan BPJSTK
- Employer’s Liability, adalah polis asuransi yang melindungi pemberi kerja atas tuntutan yang diajukan oleh pekerja karena pemberi kerja lalai dalam memberi perlindungan kepada pekerja. Misalnya pekerja mengalami kecelakaan patah kaki karena majikan tidak memberikan sepatu boots yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Sudah seharusnya setiap proyek pembangunan PLTP mempunyai jaminan asuransi yang maksimal. Sayangnya tidak mudah untuk mendapatkan jaminan asuransi tersebut karena tidak semua perusahaan asuransi mempunyai kapasitas.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi PLTP adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan di bidang PLTP. Salah satu perusahaan broker asuransi tersebut adalah PT Liberty and General Risks Service. Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik disini.