By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
星期二, 9 月 16, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • English
Reading: 5 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Marine Cargo
  • Bedah Klausul
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • English

Trending →

好消息!明年災害保險理賠可自動理賠,無需調查:以及7條最新、最全面的保險資訊

By Intan Aulia
09/15/25 Monday

為何建築工程需要CAR/EAR和保證金的雙重保障?

By Hikmah Herdiana
09/15/25 Monday

建築工程中建築/安裝全險與保證金的深層差異:互補的保障支柱

By Hikmah Herdiana
09/12/25 Friday

L&G 成功解決大型貨運代理責任保險理賠案例

By Omar Farhan
09/11/25 Thursday

保險如何支持印尼太陽能產業的大規模成長?

By Omar Farhan
09/11/25 Thursday
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Peralatan Elektronik > 5 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)
Asuransi Peralatan Elektronik

5 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published 08/06/20 Thursday
352 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Di era digital seperti sekarang ini peralatan elektronik menjadi kebutuhan pokok. Tanpa alat ini kita hampir tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dengan maksimal.

Jika tidak ada handphone di dalam genggaman, rasanya kita seperti kehilangan sebagian dari dunia ini. Tidak bisa berhubungan dengan orang lain, tidak bisa mengirim dan menerima pesan, tidak bisa mencari data, tidak memesan barang, tidak bisa memonitor kegiatan team, tidak bisa mengadakan meeting, seminar, konferensi, tidak bisa belajar, tidak bisa bekerja  dan seabrek kegiatan penting lainnya. 

Peralatan elektronik bukan hanya handphone, tapi juga semua barang yang dioperasikan dengan menggunakan arus listrik. Misalnya, komputer, laptop, sound system, peralatan kantor, peralatan rumah tangga, peralatan hotel, sarana keamanan dan sejenisnya.

Peralatan telekomunikasi mencakup keseluruhan peralatan termasuk Public switching equipment, Analogue switches, Digital switches, Voice over IP switches, Virtual Reality (VR) Transmission equipment, Transmission lines, Optical fiber, Local loop, Base transceiver stations, Free-space optical communication, Laser communication in space, Multiplexers, Communications satellites, Customer premises equipment (CPE), Customer office terminal, Private switches, Local area networks (LANs), Modems, Mobile phones, Landline telephones, Answering machines, Teleprinters, Pagers, Routers, Wireless devices dan lain-lain.

Data processing unit seperti Electronic data processing,  Databases, Electronic data processing, Data storage, Databases, Data retrieval, Data transmission, Data manipulation. Contents

Computer software dan hardware seperti Application software, System software, Computer network, Internet, Computer programming, Computer programmer,  Computer industry, Software industry, Computer engineering, Software engineering, Computer science, Information systems, Computer Information System(s) (CIS), Information technology, Systems administration, Research and emerging technologies, Cloud Computing, Quantum Computing.

Peralatan kesehatan seperti Diagnostic Equipment, mulai dari Medical imaging machines radiography (X-ray machine), computed tomography (CT scan), magnetic resonance imaging (MRI scan), ultrasound and  echocardiography dan lain-lain. Treatment Equipment seperti Infusion Pumps, LASIK Surgical Machines, Medical Lasers dan lain-lain

Life Support Equipment seperti Heart-lung, Medical Ventilators, Dialysis Machine, Incubators. Medical Laboratory Equipment termasuk Blood gas analyzers, Chemistry analyzers, Blood collection supplies, Electrolyte analyzers, Differential counters, Drug testing analyzers, Coagulation analyzers, Hematology analyzers, Urinalysis analyzers, Microbiological systems.

Harga dari masing-masing peralatan elektronik sangat bervariasi mulai ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah. Semakin besar kapasitas semakin tinggi harganya, semakin penting kegunaannya maka semakin tinggi harganya. 

Tapi sayangnya, hampir semua jenis peralatan elektronik rentan mengalami kerusakan meskipun sudah dilengkapi dengan sarana perlindungan dan kualitas bahan yang terbaik. Hal ini disebabkan karena peralatan elektronik terbuat dari bahan yang mudah terbakar, rawan rusak terkena air, faktor cuaca, perubahan arus listrik, dimakan serangga. Kerusakan juga disebabkan karena fluktuasi arus listrik dan kesalahan operator. 

Hampir semua perusahaan yang mempunyai aplikasi dan sistem komputerisasi memerlukan jaminan ini seperti Bank, Leasing, Financial Technology, Perusahaan Penyedia data dan informasi, stasiun TV, pembangkit listrik dan lain-lain 

Untuk mengatasi dampak dari kerusakan dan kehilangan yang terjadi sekarang sudah ada solusinya yaitu Electronic Equipment Insurance (EEI). 

Untuk memahami jaminan asuransi EEI, berikut ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

  1. Pemahaman umum 

EEI adalah jaminan asuransi yang memberikan perlindungan atas terjadinya kerugian, kehilangan atau kerusakan barang-barang/peralatan elektronik sebagai akibat dari risiko-resiko yang dijamin dalam polis.

  1. Luas Jaminan 

Polis asuransi EEI memberikan jaminan penggantian dan atas kerusakan dan kehilangan atas peralatan elektronik pada saat unti sedang bekerja, istirahat, selama menjalani perawatan/perbaikan tersebut sebagai akibat salah perencanaan atau kekurang-ahlian pelaksana peralatan elektronik (operator) atau kesalahan dalam pelumasan sehingga menimbulkan kerusakan pada peralatan tersebut (Breakdown).

    • Material Damage/Kerusakan Material 

Kerusakan atas peralatan elektronik secara fisik seperti terbakar, pecah karena terjatuh, tertimpa benda-benda lain, terkena air, pembongkaran dan pencurian dan penyebab lainnya. 

    • External Data Media.

Berbagai jenis peralatan luar yang digunakan untuk menyimpan data-data hasil pengolahan dari ALAT PEMROSES DATA ELEKTRONIK  (Electronic Data Processing), seperti Magnetic Disc, Magnetic Tape, Magnetic Card, Punched Card, Optical Character card. dll.

Sarana penyimpanan data ini hanya dapat diasuransikan sebagai perluasan atau tambahan atas jaminan Material Damage yang menjamin obyek pertanggungan yang mempunyai bagian ALAT PEMROSES DATA ELEKTRONIK /Komputer, sebagai sarana penyimpanan data yang disimpan di lokasi yang sama.  

    • Biaya untuk merekam dan memasukkan data yang hilang 

Biaya-biaya untuk menyusun atau merekap kembali data yang hilang atau terhapus sebagai akibat kerusakan Sarana Penyimpan Data yang dijamin polis tersebut.

    • Peningkatan Biaya atau Increased Cost of Working.

Apabila peralatan elektronik yang diasuransikan tersebut rusak, maka harus disewa alat pemroses elektronik pengganti, penggantian kerugian tersebut terdiri dari :

Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyewa alat yang lain sebagai pengganti sementara (yang tidak diasuransikan) apabila Equipment yang dipertanggungkan mengalami kerusakan yang dijamin oleh polis sehingga tidak dapat dipergunakan. Biaya sewa ini hanya diasuransikan sebagai perluasan jaminan asuransi 

Biaya tambahan yang dikeluarkan untuk upah tenaga-kerja sewaktu Equipment sewaan itu dipergunakan.

 Pengeluaran ini hanya dapat diasuransikan apabila biaya sewa sebagaimana dibahas dalam item (a) diatas, dipertanggungkan.

Biaya Pengangkutan Material/Peralatan yang berkaitan dengan Equipment yang disewa seperti sarana Penyimpanan Data dan lain-lain.

  1. Yang berhak mengasuransikan 

Yang berhak mengasuransikan peralatan elektronik adalah adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan (Insurable Interest) antara lain sebagai berikut:

    • Pemilik 

Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan peralatan electronic tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.

    • Penyewa 

Pihak yang menyewa peralatan elektronik tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.

    • Lembaga Keuangan, Bank dan Leasing 

Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan agunan berupa barang-barang Electronic, secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut,

  1. Electrical and Mechanical Breakdown 

Salah satu resiko yang sering terjadi terhadap peralatan elektronik adalah Electrical Breakdown yaitu kerusakan yang terjadi pada saat dioperasikan. Bisa disebabkan oleh arus listrik yang tidak stabil, korsleting, atau terlalu panas, karena terjadi kerusakan di dalam yang menyebabkan terjadinya breakdown. 

Polis asuransi EEI menjadi resiko Electrical dan Mechanical Breakdown 

  1. Hal-hal yang tidak dijamin  

Setiap polis asuransi selalu ada hal-hal yang tidak dijamin atau sering disebut sebagai pengecualian. Tujuannya adalah agar jaminan bisa dibatasi sehingga tertanggung tidak menganggap bahwa kerusakan dan kehilangan apapun yang terjadi pasti diganti oleh asuransi. Tujuannya agar pihak pemilik juga berhati-hati di dalam mengoperasikan peralatannya. Selain itu tujuannya adalah agar premi asuransi tidak terlalu mahal. 

Diantara beberapa pengecualian polis asuransi EEI adalah sebagai berikut:

    • Pengecualian umum

Pengecualian ini juga terdapat di dalam setiap polis asuransi seperti resiko Peperangan, Invasi musuh, Civil war, Penggulingan pemerintahan dll sejenisnya. Radiasi nuclear, Reaksi Nuclear. Radioactive contamination. Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung.

    • Pengecualian khusus 

Pengecualian yang dibuat sesuai dengan dengan ketentuan kondisi di pertanggungan antara lain seperti Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian.Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Tsunami, Typhoon, Cyclone, Hurricane.

    • Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh pencurian.
    • Kerugian atau kerusakan Kesalahan atau kekurangan (cacat) yang sebelumnya telah diketahui oleh Tertanggung atau wakilnya/orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup, apakah kerusakan atau kekurangan tersebut diketahui oleh Penanggung atau tidak.
    • Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kegagalan atau gangguan terhentinya aliran supply gas, air, listrik.
    • Kerugian atau kerusakan sebagai konsekuensi langsung dari pengaruh penggunaan yang berkesinambungan (continue) seperti wear & tear, cavitation, erosion, corrosion, incrustation, gradual deterioration karena kondisi cuaca.
    • Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pengecilan atau meniadakan kegagalan tersebut, kecuali yang disebabkan oleh suatu kerugian atau kerusakan yang dijamin polis yang menimpa objek yang dipertanggungkan.
    • Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pemeliharaan obyek pertanggungan dan pengecualian ini juga berlaku untuk bagian-bagian yang diganti selama proses pemeliharaan (Maintenance).
    • Kerugian atau kerusakan yang masih dibawah tanggung jawab Pabrik pembuat (Manufaktur), supplier, baik itu karena kedudukan hukumnya atau melalui suatu kontrak perjanjian.
    • Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang disewa atau yang disewakan dimana pemiliknya masih harus bertanggung jawab baik karena kedudukan hukumnya atau melalui kontrak perjanjian sewa dan/atau maintenance agreement.
    • konsekuensi kerugian finansial apapun bentuknya atau tanggung gugat apapun bentuknya.
    • Kerugian atau kerusakan pada Chains, Volve, Tubes, Bulbs, Ribbon, Seals, Belts, Wire, Rubber tyre, Exchangeable tools, Object made of glass, porcelain, sleeves or fabrics, or any Operating media (Lubrication oil, fuel, chemical).
    • Kekurang-indahan seperti tergores, terkena cat dll. yang sejenisnya.
    • Segala biaya-biaya yang ditimbulkan karena kesalahan program, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling of information or discharging of data media, atau kehilangan informasi yang disebabkan oleh Magnetic field.
    • konsekuensi kerugian finansial apapun bentuknya (Consequential Loss)
    • Adanya larangan dari pejabat setempat tentang rekonstruksi atau penggunaan alat-alat EDP.
    • Persediaan dana-dana yang diperlukan Tertanggung untuk reparasi, perbaikan/ pemulihan perusakan atau penghancuran dari alat-alat elektronik tersebut.

Jaminan asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI) menjadi kebutuhan penting saat ini.  Sementara resiko terjadinya kerusakan sangat tinggi. Jika peralatan elektronik tidak dilindungi dengan asuransi EEI, maka kerusakan dan kehilangan yang terjadi akan menjadi beban perusahaan seluruhnya. 

EEI termasuk jenis asuransi beresiko tinggi, oleh karena itu untuk mendapatkan jaminan asuransi EEI yang terbaik adalah dengan memanfaatkan broker asuransi yang berpengalaman. 

Broker asuransi yang akan melakukan penyusunan data, merancang program asuransi yang terbaik, bernegosiasi dan memilih perusahaan asuransi yang terbaik untuk mendapatkan premi yang paling kompetitif.

Tugas broker asuransi yang paling penting adalah membantu Anda dalam penyelesaian klaim jika terjadi. Mereka akan  yang akan memproses, negosiasi dan penyelesaian pembayaran dari asuransi.

Untuk asuransi peralatan elektronik anda hubungi Broker Asuransi Andalan Anda sekarang Juga!

Jika anda tertarik dengan artikel ini, segera bagikan kepada rekan-rekan anda agar mereka juga paham seperti anda. 

Jika anda punya pendapat atau ada yang ingin ditanyakan silahkan tuliskan komentar anda di kolom di bawah ini.

Salam @taufik.arifin.31

TAGGED:asuransi electronic equipmentasuransi peralatan elektronikbroker asuransichoice2electronic equipment insurance

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin 在保險經紀行業擁有超過 30 年的經驗。他持有澳洲紐西蘭保險和金融機構 (ANZIIF snr.assoc) CIP 和印尼認證保險經紀人 (CIIB) 證書。請關注作者的 Instagram 以更了解他:@taufik.arifin.31
Previous Article 貨運代理公司需要貨運代理責任保險的7個理由
Next Article Perkembangan Insurtech yang Sangat Cepat Akankah Mengganggu Industri Asuransi?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

好消息!明年災害保險理賠可自動理賠,無需調查:以及7條最新、最全面的保險資訊
Asuransi Bencana Alam
09/15/25 Monday
24 Views
為何建築工程需要CAR/EAR和保證金的雙重保障?
Industri Konstruksi
09/15/25 Monday
21 Views
建築工程中建築/安裝全險與保證金的深層差異:互補的保障支柱
Tinjauan Asuransi
09/12/25 Friday
63 Views
L&G 成功解決大型貨運代理責任保險理賠案例
Klaim Asuransi
09/11/25 Thursday
76 Views
保險如何支持印尼太陽能產業的大規模成長?
Asuransi Pembangkit Listrik
09/11/25 Thursday
84 Views
兆美元的油氣計畫?沒有施工全險 (CAR) 就別想繼續推進
Asuransi Konstruksi Industri Konstruksi
09/10/25 Wednesday
185 Views
望加錫DPRD大樓發生火災,一人從四樓跳下身亡:以及近期發生的7起令人震驚的事故
Berita Kecelakaan
09/10/25 Wednesday
131 Views
為什麼網路保險對您的業務越來越重要?原因如下!
Asuransi Cyber
09/09/25 Tuesday
175 Views
官員住宅被竊:奢侈品和寵物能投保嗎?以及7條最新、最全面的保險資訊
Ulas Berita
09/08/25 Monday
158 Views
暴亂保險為何重要? 2025年8月暴亂的寶貴經驗
Nasional
08/31/25 Sunday
404 Views

Related ↷

Asuransi Alat Berat By L&G Risk

7 Fakta Mengenai Asuransi Alat Berat

06/04/20 Thursday

8 PERAN & FUNGSI BROKER ASURANSI DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI.

06/23/20 Tuesday

Ini dia Strategi Broadway Insurance Brokers dalam Membangun Bisnis di Masa Pandemi

02/04/21 Thursday

7 Tren Teknologi yang Bisa Digunakan di Dalam Industri Asuransi

08/14/20 Friday
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker