Proyek Naik, Risiko Juga Naik
Pemerintah Indonesia kini tengah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat di seluruh wilayah.
Mulai dari proyek perumahan subsidi, pembangunan fasilitas umum, hingga renovasi gedung sekolah dan rumah ibadah — ribuan kontraktor lokal terlibat aktif dalam berbagai proyek ini.
Namun, di balik semangat pembangunan tersebut, masih banyak kontraktor yang melupakan satu elemen penting: perlindungan asuransi proyek.
Sebagian beranggapan, asuransi proyek hanyalah formalitas. Ada juga yang menilai biayanya tidak sepadan, atau merasa proyeknya kecil sehingga tidak perlu dilindungi.
Padahal, risiko kerusakan, kecelakaan, atau kehilangan tidak mengenal besar kecilnya proyek.
Satu insiden kecil bisa menghapus seluruh keuntungan bahkan modal kerja kontraktor.
Oleh karena itu, setiap kontraktor profesional seharusnya menjadikan asuransi CAR (Contractor’s All Risks) atau EAR (Erection All Risks) sebagai syarat wajib dalam setiap kontrak proyek.
Dan untuk memastikan semua berjalan dengan tepat dan efisien, gunakan broker asuransi profesional seperti PT Liberty and General Insurance Broker (L&G Insurance Broker).
Peran Broker Asuransi dan Mengapa Kontraktor Membutuhkannya
Sebelum membahas lebih jauh soal risiko proyek, penting untuk memahami perbedaan antara agen dan broker asuransi.
- Agen asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi tertentu.
- Broker asuransi bekerja untuk nasabah (Anda) dan bebas memilih perusahaan asuransi terbaik yang sesuai kebutuhan.
Dengan kata lain, broker adalah penasihat independen yang berpihak pada kontraktor, bukan pada perusahaan asuransi.
Tugas broker meliputi:
- Menganalisis jenis proyek dan risiko yang mungkin terjadi.
- Menyusun proposal dan merekomendasikan jenis polis yang sesuai (CAR atau EAR).
- Menegosiasikan premi terbaik ke berbagai perusahaan asuransi.
- Mendampingi Anda dalam proses klaim, dari laporan hingga pembayaran ganti rugi.
Sebagai broker resmi berizin OJK, L&G Insurance Broker telah berpengalaman lebih dari dua dekade membantu kontraktor, pengembang, dan perusahaan EPC di seluruh Indonesia.
Mulai dari proyek rumah tinggal hingga proyek energi bernilai ratusan miliar rupiah — L&G memahami setiap aspek risiko dan jaminan yang dibutuhkan.
Mengapa Asuransi Harus Jadi Bagian dari Kontrak Proyek
Dalam dunia konstruksi profesional, asuransi bukan lagi opsional, tetapi bagian integral dari kontrak kerja.
Beberapa alasan utamanya:
- Melindungi dari Risiko Kerugian Besar
Kecelakaan kerja, kebakaran, pencurian material, atau cuaca ekstrem dapat menyebabkan kerugian besar yang bisa menghentikan proyek total. - Persyaratan dari Pemberi Kerja
Banyak proyek pemerintah, BUMN, dan swasta besar mensyaratkan adanya polis CAR/EAR aktif sebelum mobilisasi pekerjaan dimulai. - Menunjukkan Profesionalisme dan Kredibilitas Kontraktor
Kontraktor yang memiliki polis asuransi menunjukkan bahwa mereka serius, bertanggung jawab, dan memiliki manajemen risiko yang baik. - Perlindungan Hukum dan Finansial
Jika terjadi kerugian yang menimbulkan tuntutan dari pihak ketiga, asuransi akan melindungi kontraktor dari risiko hukum dan biaya ganti rugi.
Dengan kata lain, tanpa asuransi, kontraktor mempertaruhkan seluruh reputasi dan keuangannya dalam satu proyek.
Risiko-Risiko Nyata yang Mengintai Kontraktor
Kegiatan konstruksi adalah salah satu bidang usaha dengan risiko tertinggi. Berikut adalah contoh risiko yang dapat terjadi kapan saja:
- Kerusakan Akibat Kesalahan Pekerjaan
Kesalahan dalam pengecoran, pemasangan struktur baja, atau perhitungan fondasi bisa menyebabkan retakan, keruntuhan, atau kerusakan besar. - Kebakaran dan Ledakan
Penggunaan alat las, bahan kimia, atau instalasi listrik yang belum stabil bisa memicu kebakaran di lokasi proyek. - Pencurian Material dan Peralatan
Material seperti besi, semen, dan kabel sangat sering dicuri di area proyek terbuka. - Kecelakaan Kerja dan Tanggung Jawab Hukum
Pekerja jatuh, tertimpa material, atau menimbulkan cedera pada pihak lain bisa berujung pada tuntutan hukum dan kompensasi besar. - Bencana Alam (Act of God)
Banjir, gempa bumi, atau tanah longsor bisa merusak proyek secara total.
Jaminan ini bisa ditambahkan sebagai perluasan dalam polis CAR/EAR.
Semua risiko tersebut bisa ditanggung jika kontraktor memiliki polis asuransi CAR atau EAR yang tepat.
Apa Itu Asuransi CAR dan EAR
- Contractor’s All Risks (CAR)
Asuransi ini menanggung kerusakan fisik pada proyek sipil atau bangunan selama masa konstruksi.
Meliputi:
- Bangunan sipil (rumah, gedung, jembatan, jalan).
- Material dan peralatan yang digunakan dalam proyek.
- Kerugian akibat kesalahan kerja, kebakaran, banjir, atau pencurian.
- Perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga (TPL).
- Erection All Risks (EAR)
Asuransi ini diperuntukkan bagi proyek instalasi mekanikal dan elektrikal, seperti:
- Pemasangan mesin, generator, atau sistem HVAC.
- Pekerjaan kelistrikan skala besar.
- Risiko kerusakan peralatan atau kesalahan instalasi.
Kedua polis ini bisa dikombinasikan atau disesuaikan tergantung jenis proyek dan kebutuhan kontraktor.
Kewajiban Asuransi dalam Dokumen Kontrak
Dalam banyak dokumen proyek, terutama proyek besar atau yang dibiayai pemerintah, ada klausul yang mewajibkan asuransi proyek aktif sebelum pelaksanaan dimulai.
Biasanya disebut dengan:
“The Contractor shall provide valid Contractor’s All Risks (CAR) Insurance covering all works during the construction period.”
Jika kontraktor tidak bisa menunjukkan bukti polis:
- Mobilisasi bisa ditunda.
- Pembayaran termin bisa tertahan.
- Risiko pribadi kontraktor meningkat drastis.
Dengan demikian, memasukkan klausul asuransi dalam kontrak sejak awal adalah langkah wajib untuk melindungi kepentingan semua pihak — kontraktor, pemilik proyek, dan subkontraktor.
Kesalahan Umum Kontraktor Terkait Asuransi
Masih banyak kontraktor yang melakukan kesalahan dalam hal asuransi, seperti:
- Menunda Pembelian Polis
Banyak kontraktor baru mengurus asuransi ketika proyek sudah berjalan, padahal risiko bisa terjadi sejak hari pertama pekerjaan dimulai. - Membeli Langsung dari Agen
Agen hanya mewakili satu perusahaan dan tidak bisa memberikan pilihan terbaik atau jaminan yang luas. - Hanya Fokus pada Harga Premi
Kontraktor sering tergoda premi murah tanpa memahami isi polis. Akibatnya, klaim bisa ditolak karena pengecualian tersembunyi. - Tidak Paham Proses Klaim
Saat terjadi kerugian, banyak yang tidak tahu cara melapor, menyiapkan dokumen, atau berkomunikasi dengan perusahaan asuransi.
Semua kesalahan ini bisa dihindari dengan menggunakan broker profesional seperti L&G Insurance Broker.
Solusi Profesional: Gunakan Layanan L&G Insurance Broker
PT Liberty and General Insurance Broker (L&G Insurance Broker) adalah broker asuransi nasional berizin OJK dengan reputasi kuat di bidang asuransi proyek konstruksi.
L&G telah menjadi mitra bagi ratusan kontraktor, pengembang, dan perusahaan EPC di seluruh Indonesia.
Keunggulan L&G:
- Analisis risiko gratis dan akurat.
- Negosiasi premi terbaik ke perusahaan asuransi nasional dan internasional.
- Pendampingan klaim dari awal hingga pembayaran selesai.
- Proses cepat: polis dapat terbit hanya dalam 1–3 hari kerja.
- Premi kompetitif: mulai dari 0,15% dari nilai proyek.
L&G bukan sekadar penjual polis, tetapi penasihat risiko dan pelindung finansial Anda.
Proses Penutupan Polis Melalui L&G
Untuk menutup polis asuransi proyek melalui L&G, kontraktor hanya perlu menyiapkan:
- Nilai proyek atau kontrak kerja.
- Jadwal pelaksanaan proyek.
- Lokasi proyek.
- Jenis pekerjaan dan risiko utama.
- Data pemilik dan kontraktor.
Setelah dokumen diterima, L&G akan:
- Menganalisis risiko proyek.
- Memilihkan perusahaan asuransi terbaik.
- Menegosiasikan premi paling efisien.
- Menerbitkan polis resmi dalam waktu singkat.
Proses Klaim Cepat dan Transparan
Salah satu alasan utama kontraktor mempercayai L&G adalah pendampingan klaim yang cepat dan tuntas.
Langkah-langkahnya:
- Laporan kejadian maksimal 24 jam setelah insiden.
- Surveyor (loss adjuster) dikirim ke lokasi untuk menilai kerugian.
- L&G membantu menyiapkan dokumen klaim lengkap.
- Setelah disetujui, pembayaran klaim dilakukan dalam waktu 7–30 hari kerja.
Dengan pendampingan profesional L&G, kontraktor tidak perlu khawatir menghadapi birokrasi panjang yang sering terjadi pada klaim langsung.
Manfaat bagi Kontraktor yang Bekerja Sama dengan L&G
- Perlindungan menyeluruh dari risiko finansial dan hukum.
- Premi rendah dengan jaminan luas.
- Pendampingan penuh dari awal hingga klaim tuntas.
- Proses cepat dan transparan.
- Reputasi meningkat di mata klien dan pemberi kerja.
- Jaringan nasional — melayani proyek di seluruh Indonesia.
Jadikan Asuransi CAR/EAR Sebagai Standar Profesionalisme
Dalam industri konstruksi modern, kontraktor yang profesional bukan hanya yang bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, tetapi juga yang memiliki sistem manajemen risiko yang kuat.
Menjadikan asuransi CAR/EAR sebagai syarat wajib dalam setiap kontrak proyek adalah bentuk tanggung jawab dan perlindungan yang cerdas.
Melalui PT Liberty and General Insurance Broker (L&G Insurance Broker), Anda tidak hanya mendapatkan polis asuransi, tetapi mitra terpercaya yang menjaga kelangsungan bisnis Anda.
📞 Hubungi L&G Insurance Broker Sekarang
Sebelum menandatangani kontrak proyek berikutnya, pastikan Anda sudah menyiapkan perlindungan terbaik.
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim profesional L&G Insurance Broker, dan nikmati layanan cepat, transparan, serta premi kompetitif.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
L&G Insurance Broker – Mitra Asuransi Proyek yang Melindungi Kepentingan Kontraktor di Seluruh Indonesia.



