{"id":2988,"date":"2021-02-01T08:00:56","date_gmt":"2021-02-01T01:00:56","guid":{"rendered":"http:\/\/ligaasuransi.com\/?p=2988"},"modified":"2021-02-01T08:00:56","modified_gmt":"2021-02-01T01:00:56","slug":"ojk-and-government-news-update-minggu-ke-4-januari-2021","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/ojk-and-government-news-update-minggu-ke-4-januari-2021\/","title":{"rendered":"OJK and Government News Update Minggu ke 4 Januari 2021"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"http:\/\/ligaasuransi.com\">Liga Asuransi<\/a> &#8211; Sidang pembaca yang luar biasa. Di penghujung bulan Januari 2021 ini ada beberapa berita seputar PJK dan pemerintahan yang menarik untuk diketahui terutama bagi para pelaku industri perasuransian.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satunya\u00a0 adalah berita tentang Kejaksaan Agung memeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena adanya unrealized loss investasi. Berita dari mulut ke mulut sebenarnya sudah mulai tersebar sejak dua minggu lalu. Konon nilai kerugian mencapai Rp. 40 triliun, jauh lebih besar dari total nilai kerugian Jiwasraya dan Asabri.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu ada pula berita menarik tentang Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah diperiksa oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk keterangan lebih lanjut silahkan baca lebih lanjut di bawah ini. Kami berharap informasi dapat menjadi masukan yang berharga untuk mengambil sikap dan keputusan Anda.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan langsung share kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Ada Kabar BPJS Ketenagakerjaan Disidik karena Unrealized Loss, Berapa Nilainya?<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>Bisnis.com, JAKARTA<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> \u2014 Tersiar informasi bahwa Kejaksaan Agung memeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena adanya unrealized loss investasi. Nilai itu terus berubah mengikuti pergerakan harga saham.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa saat ini beredar informasi penyidikan Kejaksaan Agung terhadap BPJS Ketenagakerjaan didasari oleh adanya unrealized loss investasi dari pengelolaan dana jaminan sosial. Namun, belum terdapat penjelasan lebih rinci dari Korps Adhyaksa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Timboel membenarkan bahwa memang terdapat unrealized loss dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dari investasi di pasar modal yang kinerjanya tertekan selama pandemi Covid-19. Namun, menurutnya, kondisi unrealized loss tidak serta merta menjadi suatu tindak pidana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Timboel menyebutkan bahwa pihaknya memperoleh data, nilai unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020 sebesar Rp 24 triliun. Namun, nilainya telah menurun pada 14 Januari 2021 menjadi Rp13 triliun seiring pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adapun, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, nilai unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2019 berkisar Rp 13 triliun\u2013Rp 14 triliun. Catatan unrealized loss terbesar terjadi dalam kurun Agustus\u2013September 2020 yang mencapai sekitar Rp40 triliun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020, sebanyak 64 persen investasi ditempatkan di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan 1 persen investasi langsung. Artinya terdapat sekitar 25 persen dana yang berada di pasar modal, melalui saham dan reksadana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2021 adalah sebesar Rp 494,06 triliun, maka nilai investasinya di saham berkisar Rp 84 triliun dan penempatan di reksadana sekitar Rp 39 triliun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kita tidak tahu apakah Februari 2021 akan ada perbaikan IHSG lagi atau gimana, kalau saham-saham kembali normal kan unrealized loss akan berkurang. Kalau dipaksakan sebagai pidana dampaknya bisa meluas,&#8221; ujar Timboel.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Meskipun begitu, BPJS Watch mendukung proses penyidikan jika memang terdapat upaya oknum yang memperkaya diri melalui pengelolaan investasi. Namun, hal tersebut harus disampaikan dengan jelas oleh Kejaksaan Agung karena dana BPJS Ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup para pekerja.<\/span><\/p>\n<p><b><\/b><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>DPR Minta Jamkrindo dan Askrindo Dukung Keberlangsungan Usaha UMKM<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>Sindonews.com<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> JAKARTA &#8211; PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) diharapkan mampu menjadi penopang sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tidak terus terpuruk. Sebab UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cSektor UMKM merupakan prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional yang terhantam dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu akses mereka terhadap kredit perbankan harus lebih mudah di mana Jamkrindo dan Askrindo mempunyai peran penting di sana,\u201d ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30\/1\/2021).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dia mengatakan telah mendapatkan laporan kinerja dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut selama 2020 pada rapat dengar pendapat Komisi XI dengan PT Jamkrindo dan PT Askrindo, Kamis (28\/1\/2021) lalu. Menurutnya sejauh ini kinerja dua perusahaan BUMN tersebut cukup baik, meskipun tetap harus ditingkatkan pada 2021.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jamkrindo dan Askrindo merupakan BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan selama masa pandemi Covid-19. \u201cTentu mereka harus benar-benar menjalankan fungsinya sehingga perbankan tidak ragu memberi kredit kepada pelaku UMKM meskipun dalam situasi ekonomi yang kurang kondusif sebagai dampak pandemi Covid-19,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Fathan mengungkapkan sektor UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian nasional. Saat ini setidaknya ada 64 juta UMKM di Indonesia. Sebanyak 64 juta unit usaha tersebut memberikan kontribusi terhadap serapan tenaga kerja hingga 97% dan menyumbang 60% produk domestik bruto.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cJika melihat data tersebut tentu UMKM sangat penting untuk dijaga keberlangsungannya agar terus berputar dalam situasi sulit seperti sekarang ini,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><b><\/b><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Diperiksa OJK soal Dugaan Tindak Pidana, Ini Penjelasan Ketua BPA AJB Bumiputera<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>Bisnis.com, JAKARTA<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> \u2014 Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah membenarkan adanya pemeriksaan dirinya oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penyidikan itu berlangsung pada Rabu (27\/1\/2021) sebagai tindak lanjut surat panggilan Nomor SPGL 19\/I\/2021\/DPJK dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK. Nurhasanah diminta untuk menghadap penyidik OJK Jus Marfinoor dan Tim Kantor OJK Lampung.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Nurhasanah, dia diperiksa terkait kondisi keuangan Bumiputera dan kaitannya dengan mandat Anggaran Dasar perseroan. Dia merupakan pimpinan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjadi wakil seluruh pemegang polis Bumiputera, karena perusahaan itu berbentuk usaha bersama (mutual).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 38 Anggaran Dasar itu terdiri dari empat poin. Pertama, jika Bumiputera menderita kerugian, maka kerugian pertama-tama kerugian akan ditutup dengan dana cadangan umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kedua, jika masih belum cukup, kerugian tersebut akan ditutup dengan dana jaminan dan ekuitas lainnya. Hingga saat ini belum terdapat keterangan dari pihak manajemen maupun BPA bahwa kedua tahap itu telah dilakukan, tapi dari sisi indikator keuangan, nilai aset Bumiputera semakin tergerus.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Keempat, dalam hal Bumiputera dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian di bagi secara pro rata di antara para anggota Bumiputera dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nurhasanah tidak menjelaskan lebih lanjut masalah dari keempat poin itu, maupun upaya Bumiputera untuk menyelesaikan kerugian. Seperti diketahui, saat ini Bumiputera mencatatkan utang klaim berkisar Rp12 triliun, meningkat dibandingkan dengan posisi awal 2020 sebesar Rp5,6 triliun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penyidik Eksekutif Senior OJK Andries Hermanto menjelaskan dalam surat pemanggilan bahwa Nurhasanah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Otoritas menilai adanya tindakan mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam salinan surat S-13\/D.05\/2020 tentang Perintah Tertulis yang diperoleh Bisnis, OJK menyampaikan sejumlah perintah kepada Bumiputera sehubungan dengan belum disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perseroan. Surat bertanggal 16 April 2020 tersebut ditujukan kepada RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris Bumiputera.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adapun, dalam surat lain bernomor S-12\/D.05\/2020 tentang Rencana Penyehatan Keuangan yang bertanggal Rabu (15\/4\/2020), OJK menyatakan bawa RPK yang diajukan manajemen Bumiputera belum memadai dan belum dapat mengatasi masalah asuransi mutual tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain Nurhasanah, Bisnis memperoleh informasi bahwa pada Selasa (26\/1\/2021) OJK memeriksa salah satu eksekutif Bumiputera. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di kediaman pejabat tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Informasi ini dipersembahkan oleh <\/span><b><a href=\"http:\/\/lngrisk.co.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">L&amp;G Insurance Broker, a smart insurance broker<\/a>. <\/b><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liga Asuransi &#8211; Sidang pembaca yang luar biasa. Di penghujung bulan Januari 2021 ini ada beberapa berita seputar PJK dan pemerintahan yang menarik untuk diketahui terutama bagi para pelaku industri perasuransian.\u00a0 Salah satunya\u00a0 adalah berita tentang Kejaksaan Agung memeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena adanya unrealized loss investasi. Berita dari mulut ke mulut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2854,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[22],"tags":[309,449,500,587],"class_list":{"0":"post-2988","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-khabar-ojk","8":"tag-berita-ojk","9":"tag-khabar-ojk","10":"tag-ojk-indonesia","11":"tag-top-news-asuransi"},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2988","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2988"}],"version-history":[{"count":0,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2988\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2854"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2988"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2988"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2988"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}