{"id":2750,"date":"2020-12-21T07:55:59","date_gmt":"2020-12-21T00:55:59","guid":{"rendered":"http:\/\/ligaasuransi.com\/?p=2750"},"modified":"2020-12-21T07:55:59","modified_gmt":"2020-12-21T00:55:59","slug":"ojk-dan-aaui-tegaskan-agen-asuransi-hanya-boleh-mewakili-satu-perusahaan-asuransi-saja","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/ojk-dan-aaui-tegaskan-agen-asuransi-hanya-boleh-mewakili-satu-perusahaan-asuransi-saja\/","title":{"rendered":"OJK dan AAUI Tegaskan,  Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"http:\/\/ligaasuransi.com\">Liga Asuransi<\/a> &#8211; Pada tanggal 12\/11\/2020 lalu Pengurus Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32\/SK.AAUI\/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Dengan adanya peraturan ini setiap perusahaan asuransi umum harus mensertifikasi seluruh agennya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tujuan AAUI dengan mengeluarkan aturan ini adalah untuk\u00a0 menstandarisasi tingkat kompetensi agen asuransi umum sehingga secara profesi dapat dipertanggung jawabkan hasil kerjanya. Hal ini sejalan dengan mandat yang ditugaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah dijelaskan di dalam Pasal 17 ayat 1 b POJK No. 69\/POJK.05\/2016 bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang sejenis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan diterbitkannya Standar Praktek Kode Etik Agen Asuransi Umum ini juga menegaskan kembali bahwa Agen Asuransi harus terdaftar di OJK, dan AAUI memiliki kewenangan dari OJK untuk mendaftarkan Agen Asuransi Umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketua umum AAUI HSM Widodo menjelaskan dengan adanya standar Praktik dan Kode Etik Agen yang baru ini perusahaan asuransi umum wajib membuat perjanjian secara tertulis dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya dengan mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan bidang usahanya dalam perjanjian keagenan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan diterbitkannya Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia untuk standarisasi bagi perusahaan asuransi umum terkait aturan tingkah laku dan etika bagi setiap Agen Asuransi Umum yang mengikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi anggota AAUI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Standar Praktik dan Kode Etik Agen dibuat sebagai amanah dan pemenuhan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan sebagai pedoman bagi anggota AAUI dalam menjalankan saluran distribusi\/kerjasama dengan Agen Asuransi Umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Agen Asuransi merupakan perwakilan dari Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung dan harus memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 28 UU Perasuransian dimana dijelaskan bahwa agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satu poin penting yang diatur dalam Standar Praktik dan Kode Etik ini adalah tentang aturan terkait Agen Asuransi bahwa agen tidak diperkenankan terikat lebih dari satu perusahaan asuransi demi menghindari konflik kepentingan dalam memasarkan produk asuransi dari Perusahaan Asuransi dan pembatasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 69\/POJK.05\/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 1 b POJK No. 69\/POJK.05\/2016 bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi\u00a0 dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan\u00a0 Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang sejenis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Harus diakui bahwa pada kenyataannya saat ini masih banyak agen asuransi baik secara perorangan atau dalam bentuk perusahaan yang memasarkan produk asuransi dari beberapa perusahaan asuransi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mereka juga memasang iklan di media cetak maupun melalui internet dengan menyatakan diri sebagai agen dan konsultan asuransi yang mewakili beberapa perusahaan asuransi. Dengan menyatakan\u00a0 diri <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">sebagai agen asuransi jasa pembuatan bank garansi &amp; konsultan penjaminan keuangan untuk lembaga keuangan non bank dalam hal ini perusahaan asuransi kerugian yang telah terdaftar di OJK\u00a0 sebagai penerbit suretyship \/ surety bond sebagai alternatif bank garansi untuk kegiatan proyek konstruksi dan non konstruksi \/ pengadaan barang &amp; jasa. Sebagai\u00a0perusahaan konsultan jasa pembuatan bank garansi dan surety bond, ahli di bidang jasa penerbitan asuransi dan bank garansi atau perusahaan jasa konsultan pemasaran asuransi dan bank garansi yang handal dan profesional.<\/span><\/p>\n<p><strong>BACA JUGA :<\/strong><\/p>\n<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"ppx7k4Qgio\"><p><a href=\"http:\/\/ligaasuransi.com\/5-kasus-surety-bond-dan-bank-garansi-yang-menggemparkan\/\">5 Kasus Surety Bond dan Bank Garansi yang Menggemparkan<\/a><\/p><\/blockquote>\n<p><iframe loading=\"lazy\" class=\"wp-embedded-content\" sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" style=\"position: absolute; visibility: hidden;\" title=\"&#8220;5 Kasus Surety Bond dan Bank Garansi yang Menggemparkan&#8221; &#8212; LigaAsuransi\" src=\"http:\/\/ligaasuransi.com\/5-kasus-surety-bond-dan-bank-garansi-yang-menggemparkan\/embed\/#?secret=HyyJSJVwll#?secret=ppx7k4Qgio\" data-secret=\"ppx7k4Qgio\" width=\"600\" height=\"338\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\"><\/iframe><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun ketika dicek ke situs Otoritas Jasa Keuangan maupun ke dalam daftar agen resmi yang terdaftar di AAUI dengan mengakses website AAUI nama mereka tidak terdaftar. Juga, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan perusahaan tersebut beroperasi sebagai pialang asuransi dengan mengakses website daftar anggota Asosiasi Perusahaan Asuransi Indonesia (APPARINDO).\u00a0 Ternyata nama mereka juga tidak ada di dalam daftar anggota.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dapat dipahami bahwa bagi para agen yang sudah terbiasa dengan bekerja dengan beberapa perusahaan asuransi, peraturan ini menjadi tantangan berat. Mereka akan kehilangan keleluasaan dalam memilih perusahaan asuransi yang terbaik dalam hal biaya premi dan luas jaminan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Keleluasaan seperti ini hanya dimiliki perusahaan pialang asuransi atau broker asuransi. Karena mereka tidak terikat dengan satu perusahaan asuransi manapun. Broker asuransi bebas memilih perusahaan asuransi yang terdaftar di Indonesia dengan mempertimbangkan kepentingan nasabahnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai solusi, kepada para agen asuransi perorangan maupun yang berbentuk perusahaan yang sudah terbiasa dengan kebebasan seperti itu adalah dengan merubah status mereka menjadi perusahaan pialang asuransi atau broker asuransi. Segera mendaftarkan diri ke OJK dan APPARINDO dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan OJK, untuk pendirian sebuah perusahaan pialang asuransi yang baru pada saat ini diperlukan modal disetor sebesar Rp. 3,000,000,000, mempunyai 2 orang direksi, 2 orang komisaris dan mempunyai tenaga pialang\/ broker, direksi dan tenaga ahli yang bersertifikat level 5, 6 dan 7 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika alternatif diatas sulit dipenuhi, maka ada alternatif lain yang lebih sederhana dan instant. Yaitu dengan membuat kerjasama dengan perusahaan pialang asuransi\/broker asuransi yang sudah beroperasi. Dimana semua transaksi bisnis akan diproses atas nama perusahaan pialang asuransi tersebut dengan menggunakan nama dan jaringan perusahaan asuransi rekanan mereka. Agen bertugas membina hubungan dengan klien\/tertanggung.\u00a0 Pembagian komisi antara agen dan pialang asuransi dilakukan secara adil sesuai dengan kesepakatan. Demikian juga identitas perusahaan agen tetap bisa ditampilkan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari sekitar 165 perusahaan pialang asuransi yang ada saat ini, pilihlah perusahaan pialang asuransi yang sudah mempunyai Insurance Broking System yang canggih yang mempunyai proses administrasi dan keuangan yang lengkap, sederhana, transparan dan bisa menyediakan laporan lengkap untuk keperluan OJK, Pajak dan lain-lain.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk lebih memudahkan, pilih pialang asuransi yang mempunyai insurance broking system yang sudah berbentuk web based dan penyimpanan data berada di cloud system agar aman dan mudah diakses. Salah satu pilihan terbaik adalah <\/span><b>perusahaan <a href=\"http:\/\/lngrisk.co.id\">pialang asuransi<\/a> ini. <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">Hubungi sekarang juga!<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kita harus mendukung secara penuh peraturan ini karena ia dibuat untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada setiap nasabah agar mereka mendapatkan jaminan dan pelayanan yang terbaik serta dengan biaya yang efisien.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Yang paling diuntungkan oleh peraturan ini adalah nasabah. Mereka akan mendapatkan jaminan asuransi terbaik karena agen yang melayani mereka adalah mereka yang sudah memenuhi standar kompetensi yang memadai sesuai dengan standar nasional maupun internasional.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tujuan pemerintah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku umum sebagai ukuran minimum.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Agar peruturan ini berhasil mencapai tujuan dari OJK, diharapkan kepada setiap anggota AAUI segera melaksanakannya secara penuh dan konsisten demi kemajuan industri asuransi umum Indonesia. <\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liga Asuransi &#8211; Pada tanggal 12\/11\/2020 lalu Pengurus Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32\/SK.AAUI\/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Dengan adanya peraturan ini setiap perusahaan asuransi umum harus mensertifikasi seluruh agennya. Tujuan AAUI dengan mengeluarkan aturan ini adalah untuk\u00a0 menstandarisasi tingkat kompetensi agen asuransi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2757,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[45],"tags":[90,327,330,331,499,500],"class_list":{"0":"post-2750","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-ulas-berita","8":"tag-aaui","9":"tag-broker-asuransi-indonesia","10":"tag-broker-asuransi-resmi","11":"tag-broker-asuransu","12":"tag-ojk","13":"tag-ojk-indonesia"},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2750","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2750"}],"version-history":[{"count":0,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2750\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2757"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2750"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2750"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/ligaasuransi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2750"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}